Hanya sebagai Pengingat...
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
(Pengamat Politik dan Analis Kebijakan Publik, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 hadir sebagai salah satu kebijakan sosial paling ambisius dalam sejarah fiskal Indonesia dengan alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun. Sebagai proyek rekayasa sosial berskala besar, MBG menjanjikan fondasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kokoh melalui intervensi gizi pada 82,9 juta penerima manfaat. Namun, di balik janji manis investasi masa depan tersebut, MBG kini berdiri di persimpangan jalan yang berbahaya, terjepit di antara kegagalan tata kelola, risiko korupsi, dan distorsi konstitusional.
Dilema "Salah Kamar" Konstitusi
Kritik paling mendasar muncul dari aspek pembiayaan yang dianggap "mencaplok" jatah dana pendidikan. Dalam APBN 2026, anggaran MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp223,56 triliun, yang diambil dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun [6]. Para pakar hukum menyebut kebijakan ini "salah kamar" karena secara hakikat MBG berada dalam rezim kesehatan dan gizi, bukan pendidikan. Implikasinya sangat serius jika dana konsumsi ini tetap dipaksakan masuk, anggaran pendidikan murni terancam anjlok hingga hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari APBN, yang jelas mencederai mandat konstitusi sebesar 20 persen.
Secara makro, pengalihan ini berisiko menurunkan Nilai Tambah Bruto (NTB) sektor pendidikan hingga Rp48,23 triliun dan berpotensi mengurangi serapan tenaga kerja guru sebanyak 723 ribu orang. Kita menghadapi risiko nyata di mana negara terlalu fokus pada belanja konsumsi jangka pendek dibandingkan investasi struktural jangka panjang pada kualitas guru dan infrastruktur sekolah.
Realitas Lapangan Antara Angka dan Nutrisi
Janji perbaikan gizi pun kini digoyang oleh temuan empiris yang pahit. Riset dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa hanya 17 persen menu MBG yang memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG). Lebih mengkhawatirkan lagi, lemahnya pengawasan mutu telah mengakibatkan rentetan kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Hingga September 2025, tercatat setidaknya 70 kasus keracunan dengan total 5.914 korban terdampak, yang membuktikan bahwa sistem distribusi dan standar keamanan pangan kita masih tertatih-tatih.
Bayang-Bayang Moral Hazard dan Korupsi
Besarnya porsi anggaran Rp335 triliun ini menciptakan ruang moral hazard yang luar biasa luas. Laporan investigasi Transparency International Indonesia (TII) telah mengidentifikasi risiko korupsi pada level "Sangat Tinggi". Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya indikasi praktik pemotongan fee sebesar Rp2.500 per porsi oleh yayasan kepada mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Praktik ini diprediksi mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,8 miliar per tahun di setiap unit SPPG.
Selain itu, terdapat nuansa eksklusivitas yang kental dalam penunjukan mitra pengelola. Ada kecenderungan pemberian akses preferensial kepada kelompok yang berafiliasi dengan jaringan kekuasaan maupun institusi keamanan. Dominasi militer dan kepolisian dalam pengelolaan logistik serta operasional dapur dianggap melampaui mandat mereka, sehingga berisiko mengaburkan prinsip netralitas dan akuntabilitas layanan publik sipil.
Arah Perbaikan Menuju Kebijakan Cerdas
Agar MBG tidak berakhir menjadi beban fiskal yang sia-sia atau ladang korupsi baru, pemerintah harus segera melakukan langkah koreksi total:
1. Penerbitan Payung Hukum yang Kokoh: Segera tetapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus MBG yang mengatur standar gizi, mekanisme koordinasi lintas sektor, dan transparansi anggaran secara rinci.
2. Digitalisasi Transparansi End-to-End: Seluruh alur anggaran, seleksi vendor, dan distribusi harus dapat diaudit publik secara real-time melalui sistem e-procurement yang kompetitif.
3. Desentralisasi Berbasis Komunitas: Libatkan petani lokal, UMKM, dan koperasi secara langsung untuk memotong rantai distribusi panjang yang rawan kebocoran.
4. Audit Independen dan Partisipasi Publik: Libatkan orang tua, komite sekolah, dan organisasi masyarakat sipil sebagai pengawas aktif untuk memastikan makanan yang sampai ke tangan anak-anak benar-benar bergizi dan aman.
MBG adalah kebijakan yang secara moral benar, namun secara praktis sangat berisiko tinggi. Ukuran keberhasilan MBG bukan terletak pada seberapa cepat anggaran dihabiskan, melainkan pada apakah anak-anak Indonesia benar-benar tumbuh menjadi lebih sehat dan cerdas, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan kebijakan yang hampa makna. Jangan biarkan investasi masa depan ini digadaikan oleh lemahnya integritas dan ambisi politik sesaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda