Mens Rea Sistemik dalam Kasus Nadiem: Mengapa 18 Tahun Penjara Saja Tidak Cukup
Oleh: Indria Febriansyah Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Di tengah badai tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, ruang publik mendadak terbelah ke dalam dua kutub yang saling menegasikan. Di satu sisi, menguat gelombang kritik yang mempertanyakan arah pendidikan di era digitalisasi masif. Di sisi lain, berdiri barisan loyalis yang menempatkannya sebagai simbol modernisasi mutlak seolah setiap kebijakannya identik dengan kemajuan dan setiap kritik otomatis merupakan pengkhianatan terhadap masa depan.
Kedua posisi ekstrem tersebut sama-sama menyisakan problem. Demokrasi yang sehat tidak mengenal wilayah sakral yang steril dari evaluasi. Tidak ada pejabat publik yang berdiri di atas kritik. Tidak ada kebijakan yang kebal dari pertanyaan. Dan tidak ada kekuasaan yang berhak meminta kepercayaan tanpa akuntabilitas.
Kritik bukan manifestasi kebencian. Pertanyaan konseptual bukan fitnah. Dan desakan membuka fakta bukanlah vonis sebelum pembuktian. Justru fenomena yang lebih mengkhawatirkan hari ini adalah lahirnya polarisasi artifisial: ruang publik digeser dari arena rasional pencarian kebenaran menjadi gelanggang emosi yang gaduh.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang mantan menteri. Yang dipertaruhkan adalah kualitas nalar publik dalam membaca relasi antara kekuasaan, teknologi, dan masa depan pendidikan nasional.
Dari Isu Menjadi Kegelisahan Kolektif
Berbagai isu yang mengguncang ruang publik mulai dari konsolidasi data pendidikan skala besar, dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan ekosistem teknologi privat, hingga narasi hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi digital—tidak lahir dari ruang kosong.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kecurigaan publik hampir selalu muncul sebagai akumulasi dari pertanyaan yang tak terjawab. Ia lahir dari ruang transparansi yang menyempit, dari jawaban yang tertunda, dan dari informasi yang dirasakan tidak utuh.
Salah satu katalisator yang memperbesar spekulasi tersebut adalah ketika nama Nadiem berulang kali dikaitkan dengan isu perombakan (reshuffle) kabinet. Sejak titik itu, beragam narasi politik berkembang: mulai dari spekulasi kompromi kekuasaan, relasi elite, hingga isu-isu transaksional yang beredar di ruang publik.
Harus ditegaskan secara terang: seluruh isu tersebut belum otomatis menjadi fakta hukum yang terbukti. Namun negara juga tidak dapat memilih diam ketika spekulasi semacam itu berkembang luas.
Sebab ketika ruang klarifikasi dibiarkan kosong, spekulasi hampir selalu mengambil alih kendali narasi.
Masyarakat bertanya karena mereka melihat anomali. Masyarakat curiga karena mereka membaca pola. Dan ketika negara gagal menghadirkan penjelasan yang meyakinkan, publik secara alamiah akan menghubungkan titik-titik yang tersebar.
Data sebagai Bentuk Kekuasaan Baru
Di era digital, data telah melampaui fungsi administratif semata. Data bukan lagi sekadar catatan. Ia telah berubah menjadi instrumen strategis kekuasaan.
Banyak analis global menyebut data sebagai the new oil sumber daya paling berharga dalam lanskap ekonomi-politik modern.
Ketika jutaan data siswa, mahasiswa, guru, dan tenaga pendidikan dikonsolidasikan mencakup identitas, rekam akademik, pola pembelajaran, hingga jejak digital—publik memiliki hak mutlak untuk bertanya:
Siapa yang mengelolanya? Bagaimana tata kelolanya? Di mana batas pemanfaatannya? Dan siapa pemegang kendali sesungguhnya?
Ini tidak bisa dipersempit menjadi isu teknis teknologi informasi semata.
Ini adalah persoalan kedaulatan nasional.
Apakah digitalisasi dirancang membangun kemandirian sistem pendidikan? Ataukah justru membentuk ketergantungan struktural terhadap ekosistem tertentu?
Apakah arsitekturnya terbuka untuk diaudit? Ataukah berubah menjadi black box yang hanya dapat dipahami segelintir pihak?
Publik tidak membutuhkan jaminan moral yang normatif. Publik membutuhkan pembuktian.
Karena kepercayaan publik lahir dari akuntabilitas, bukan dari asumsi bahwa semua proyek digital pasti identik dengan kemajuan.
Mens Rea Sistemik: Ketika Niat Buruk Menjadi Struktur
Di sinilah konsep mens rea sistemik menemukan relevansinya.
Dalam doktrin hukum pidana klasik, mens rea dipahami sebagai niat jahat subjektif seorang pelaku saat melakukan tindak pidana. Namun dalam kejahatan tata kelola modern, persoalan sering kali jauh lebih kompleks.
Yang dihadapi bukan lagi sekadar individu dengan niat buruk, melainkan kemungkinan niat yang telah melembaga dan bekerja melalui struktur.
Mens rea sistemik dapat terlihat ketika:
Kebijakan dirancang menguntungkan aktor tertentu secara asimetris.
Regulasi menjadi semakin rumit dan sulit diawasi publik.
Mekanisme akuntabilitas dipindahkan ke ruang yang sulit dijangkau.
Kritik dilemahkan melalui stigma "anti-kemajuan".
Kompleksitas teknokratis dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan publik.
Jika pola-pola tersebut bekerja secara simultan, persoalan tidak lagi dapat dipahami sebagai kesalahan administratif biasa.
Yang muncul adalah pertanyaan lebih besar: apakah struktur kebijakan sedang bergerak melayani kepentingan publik, atau justru membentuk ruang akumulasi kepentingan tertentu?
Di titik inilah, menghukum satu individu saja tidak otomatis menyelesaikan masalah.
Karena aktor dapat berganti. Namun sistem yang rusak dapat terus bertahan.
Pendidikan Bukan Komoditas
Pendidikan bukan proyek aplikasi.
Pendidikan bukan sekadar angka anggaran, jumlah unduhan, atau statistik digitalisasi.
Pendidikan adalah proyek peradaban.
Dampak kebijakan pendidikan tidak diukur dalam hitungan semester. Ia baru memperlihatkan konsekuensinya puluhan tahun kemudian.
Karena itu, ketika pendidikan mulai terlalu dekat dengan logika korporasi yang serba cepat dan transaksional, publik berhak mempertanyakan arah tersebut.
Yang dipertaruhkan bukan hanya APBN.
Yang dipertaruhkan adalah kedaulatan kognitif bangsa dan privasi jutaan anak Indonesia.
Tugas Negara: Menguji, Bukan Membungkam
Dalam negara demokrasi modern, kecurigaan publik bukan ancaman.
Ia adalah alarm.
Dan tugas negara bukan memburu orang yang menyalakan alarm, melainkan memeriksa sumber kebakarannya.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, uji melalui mekanisme independen.
Jika ada kontrak yang menimbulkan pertanyaan, buka secara transparan.
Jika ada pelanggaran hukum, proses tanpa perlindungan politik.
Negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan fanatisme figur.
Mengapa 18 Tahun Tidak Cukup?
Pertanyaan mendasarnya bukan soal berat-ringannya hukuman.
Pertanyaannya: apakah hukuman terhadap individu otomatis membenahi struktur?
Jawabannya belum tentu.
Mengurung satu orang tidak otomatis menghapus desain kebijakan yang bermasalah. Tidak otomatis memperbaiki sistem yang cacat. Dan tidak otomatis menghentikan logika yang melahirkan masalah tersebut.
Karena itu, yang dibutuhkan jauh lebih besar:
Pertama, audit forensik independen terhadap tata kelola data pendidikan nasional.
Kedua, keterbukaan menyeluruh atas kontrak dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketiga, reformasi digitalisasi pendidikan agar berfungsi sebagai instrumen pedagogis, bukan alat komodifikasi.
Keempat, penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai aktor apabila ditemukan pelanggaran.
Sejarah Tidak Mengingat Popularitas
Pada akhirnya, sejarah adalah hakim yang paling sunyi sekaligus paling keras.
Ia tidak peduli pada jumlah pengikut media sosial.
Ia tidak peduli pada seberapa rapi narasi humas dibangun.
Ia hanya akan mengajukan tiga pertanyaan:
Warisan apa yang ditinggalkan?
Apakah pendidikan memerdekakan manusia, atau sekadar mengubah manusia menjadi pasar digital?
Apakah kedaulatan bangsa dijaga, atau dipertukarkan demi kelangsungan kekuasaan?
Di hadapan pertanyaan sejarah, tidak ada pejabat yang memiliki hak istimewa untuk lolos dari evaluasi.
Sebab dalam republik yang sehat, tidak boleh ada kekuasaan yang merasa terlalu besar untuk ditanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda