BUMN Adalah Perusahaan Negara yang Juga Wajib Tunduk Kepada Regulator
Oleh: Indria Febriansyah
Pembahasan mengenai risiko penerapan skema ekspor satu pintu atau single-gate melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikemukakan dalam kajian tersebut memang menguraikan sejumlah kekhawatiran yang lazim muncul dalam diskusi ekonomi. Mulai dari potensi distorsi pasar, masalah tata kelola, hingga pelajaran sejarah yang kerap menunjukkan kegagalan serupa, pandangan tersebut meletakkan dasar pemikiran bahwa negara sebaiknya hanya berperan sebagai pengawas dan pengatur, bukan pelaku tunggal. Namun, pandangan ini perlu diperdalam dan dijawab dari perspektif kebijakan pemerintah yang melihat konteks masalah secara lebih luas, mendasar, dan berakar pada kondisi nyata ekonomi Indonesia. Di sini terletak poin paling utama yang sering kali terlewatkan: BUMN bukanlah entitas bebas yang bergerak di luar kendali, melainkan perusahaan negara yang dibentuk, diatur, dan wajib tunduk sepenuhnya kepada regulator, yaitu negara itu sendiri. Inilah kunci yang menjawab segala risiko yang dikhawatirkan.
Pertama, mengenai kekhawatiran akan terjadinya distorsi pasar, ketidakfleksibelan harga, dan melemahnya posisi tawar produsen. Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa ketika satu lembaga memegang kendali penuh, maka ia akan bertindak semena-mena layaknya monopoli swasta yang berorientasi pada keuntungan maksimal semata. Padahal, perbedaan mendasar yang tidak bisa diabaikan adalah tujuan pendiriannya. BUMN seperti Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk bukan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok, melainkan untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak demi kemakmuran rakyat.
Sebagai badan yang tunduk pada regulasi negara, penentuan harga yang dilakukan oleh BUMN ekspor tidak akan didasarkan pada kehendak sepihak, melainkan mengacu pada mekanisme harga pasar internasional yang transparan dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang jelas. Justru di sistem sebelumnya sistem pasar bebas yang disarankan kajian tersebut kita menyaksikan distorsi yang jauh lebih parah dan nyata. Di bawah sistem lama, harga ditentukan oleh segelintir perusahaan besar atau konglomerat yang berperan sebagai pembeli tunggal di tingkat lokal, di mana posisi tawar petani dan produsen benar-benar mati. Harga ditekan serendah mungkin saat panen raya, dan keuntungan besar dibawa lari ke luar negeri lewat praktik curang. Dengan adanya BUMN yang diatur ketat oleh negara, justru inilah saatnya rantai penindasan harga diputus. Negara menjamin penyerapan hasil produksi dengan harga wajar yang mengikuti pergerakan harga dunia, sehingga produsen di hulu petani sawit, penambang batu bara, atau pengelola tambang memiliki kepastian dan perlindungan yang tidak pernah mereka dapatkan di bawah penguasaan swasta.
Kedua, terkait risiko tata kelola, inefisiensi birokrasi, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Argumen yang dikemukakan menyiratkan bahwa menjadi pelaku usaha sekaligus pengawas adalah hal yang berisiko dan rawan konflik kepentingan. Namun, perlu diluruskan pemahaman struktur kekuasaannya. Negara memiliki banyak wajah dan banyak fungsi. Ada lembaga eksekutif yang membuat kebijakan, ada BUMN yang menjalankan kebijakan tersebut sebagai alat pelaksana, dan ada lembaga pengawas independen seperti BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian terkait yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas kinerja BUMN tersebut.
BUMN tidak berdiri sendiri di atas hukum. Ia terikat oleh undang-undang perseroan terbatas, undang-undang BUMN, serta peraturan sektoral yang sangat rinci. Setiap kebijakan pembelian, penentuan harga, hingga penjualan ke luar negeri harus melalui mekanisme akuntabilitas yang ketat dan diaudit secara berkala. Justru selama ini, celah terbesar penyalahgunaan wewenang terjadi pada perusahaan swasta yang sulit dijangkau pengawasan negara, yang dengan mudah memindahkan keuntungan ke anak usaha di luar negeri, melakukan rekayasa harga, dan menyembunyikan dokumen. Mengubah sistem di mana negara hanya mengawasi sistem yang rusak, menjadi sistem di mana negara hadir dan mengelola langsung dengan aturan main yang tegas, adalah langkah memperkecil risiko, bukan memperbesarnya. Jika ada inefisiensi atau penyimpangan dalam tubuh BUMN, regulator negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi, mengganti manajemen, hingga membubarkan lembaga tersebut. Ini adalah kendali yang tidak kita miliki saat kekuasaan ada di tangan swasta.
Ketiga, soal pelajaran sejarah dan pengalaman negara lain yang disebutkan sering kali gagal menjaga kestabilan harga dan pasokan, serta justru merugikan rakyat kecil. Di sini perlu dilakukan pembedaan yang sangat jelas antara kegagalan masa lalu dengan rancangan kebijakan masa kini. Contoh kegagalan seperti BPPC di masa lalu atau pengalaman Tanzania, terjadi karena pada masa itu, tata kelola negara belum sebaik sekarang, sistem informasi belum terintegrasi, dan yang paling utama: niat kebijakan saat itu sering kali tercampur dengan kepentingan politik dan kelompok penguasa saat itu.
Berbeda dengan kebijakan ekspor satu pintu yang digagas pemerintah saat ini. Landasannya adalah kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Teknologi yang ada saat ini memungkinkan pemantauan harga secara real-time, integrasi data perbankan dan kepabeanan, serta transparansi yang jauh lebih tinggi dibandingkan masa lalu. Kegagalan sistem di masa lalu bukan disebabkan oleh konsep penguasaan negara-nya, melainkan karena buruknya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Solusinya bukanlah meninggalkan konsep penguasaan negara, melainkan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelolanya. Dan di situlah letak jawaban utamanya: karena BUMN tunduk pada negara, maka negara lah yang bertanggung jawab penuh atas kinerjanya. Jika dulu negara membiarkan badan sejenis berjalan semaunya, kini negara hadir untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan manfaatnya jatuh ke rakyat.
Selanjutnya, anggapan bahwa skema ini tidak otomatis memecahkan masalah under-invoicing, transfer pricing, atau kebocoran devisa jika tidak disertai perbaikan integritas, sejatinya adalah hal yang disepakati kedua belah pihak. Namun, pemerintah melihat bahwa memperbaiki integritas saja tidak cukup jika pintu kebocorannya tetap dibiarkan terbuka lebar. Selama perdagangan masih dilakukan oleh ribuan perusahaan dengan jaringan usaha di dalam dan luar negeri, selama itu pula celah untuk memanipulasi dokumen dan harga akan selalu ada, seberapa pun ketatnya pengawasan. Pengalaman puluhan tahun membuktikan hal itu.
Dengan skema satu pintu, celah fisik kecurangan itu ditutup permanen. Aliran barang dan uang menjadi satu jalur yang tercatat rapi. Transaksi tidak lagi terjadi antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan cangkang di luar negeri, melainkan langsung antara BUMN Indonesia dengan pembeli akhir di pasar global. Di sini, nilai barang tercatat sesuai harga wajar, devisa masuk utuh ke sistem keuangan nasional, dan tidak ada lagi ruang untuk memindahkan keuntungan secara ilegal. Perbaikan integritas aparat dan penguatan sistem data tetap dilakukan sebagaimana saran kajian tersebut, namun ditambah dengan penutupan akses kebocorannya. Langkah ini bukan mengganti peran pengawasan, melainkan melengkapinya dengan kendali pelaksanaan yang nyata.
Terakhir, saran bahwa negara sebaiknya hanya berperan sebagai pengatur dan penjamin transparansi tanpa menjadi pelaku, adalah saran yang sangat ideal jika sistem ekonomi yang ada sudah sehat, bersih, dan berkeadilan. Sayangnya, realitas ekonomi Indonesia masih diwarnai ketimpangan yang parah, kekuasaan pasar yang dikuasai segelintir oligarki, dan praktik bisnis yang kerap memanfaatkan celah hukum demi keuntungan sepihak. Dalam kondisi seperti ini, menjadi pengatur saja ibarat menjadi penjaga pintu yang hanya bisa menegur pencuri tapi tidak berhak mengambil kembali barang curiannya.
Melalui BUMN yang tunduk pada regulasi negara, pemerintah mengambil peran ganda yang diperlukan: mengatur sekaligus melaksanakan, mengawasi sekaligus menjaga. Negara tidak melepas tanggung jawabnya, justru sebaliknya, negara memegang kendali penuh agar amanah kekayaan alam Indonesia benar-benar berputar di dalam negeri, dinikmati rakyat, dan dipertanggungjawabkan secara sah.
Kesimpulannya, risiko-risiko yang dikhawatirkan dalam kajian tersebut adalah risiko teoritis yang bisa dijawab dengan mekanisme pengawasan nyata. Karena BUMN adalah milik negara dan wajib patuh pada negara, maka seluruh kebijakan, harga, operasional, dan keuntungannya diarahkan untuk tujuan negara, bukan tujuan pribadi. Ekspor satu pintu bukanlah jalan memutar yang berisiko, melainkan jalan lurus yang dibangun pemerintah untuk memastikan kekayaan bangsa ini tidak lagi bocor, harga produk kita dihargai layak, dan kesejahteraan petani serta produsen menjadi prioritas utama yang terjamin oleh aturan dan kekuasaan negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda