Sabtu, 09 Mei 2026

Membongkar Krisis Kepercayaan dan Membangun Wajah Baru Kepolisian Indonesia

 

Indria Febriansyah: Reformasi Polri Tentang Membongkar Krisis Kepercayaan dan Membangun Wajah Baru Kepolisian Indonesia

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada November 2025 sejatinya adalah pengakuan negara bahwa ada persoalan serius di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Enam rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi cermin bahwa institusi kepolisian sedang menghadapi krisis kepercayaan publik yang nyata.

Hari ini masyarakat tidak lagi hanya menilai polisi dari slogan “Presisi” atau “Mengayomi Masyarakat.” Rakyat menilai dari pengalaman nyata ketika berhadapan langsung dengan aparat, apakah laporan dipersulit, apakah korban dilayani dengan empati, apakah hukum berlaku adil, atau apakah masyarakat justru merasa takut ketika datang ke kantor polisi. Di titik inilah persoalan utama Polri terlihat jelas masalahnya bukan sekadar oknum, tetapi kultur sistemik yang selama bertahun-tahun membentuk wajah kepolisian menjadi terlalu birokratis, terlalu berorientasi kekuasaan, dan perlahan menjauh dari masyarakat. reformasi Polri tidak cukup hanya mengganti aturan. Reformasi harus menyentuh mentalitas, sistem pelayanan, pola kepemimpinan, hingga hubungan polisi dengan rakyat.



1. Polri Tetap di Bawah Presiden: Stabilitas Negara Harus Dijaga

Rekomendasi agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden patut dipahami dalam konteks menjaga stabilitas nasional dan efektivitas sistem keamanan negara. Indonesia adalah negara besar dengan tantangan kompleks terorisme, narkotika, konflik sosial, mafia ekonomi, kejahatan digital, hingga ancaman geopolitik modern. Dalam situasi seperti itu, negara membutuhkan institusi kepolisian yang memiliki garis komando cepat, kuat, dan terintegrasi langsung dengan kepala negara. Apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, maka dikhawatirkan birokrasi keamanan menjadi lambat, koordinasi terganggu, dan respons terhadap situasi darurat nasional menjadi tidak efektif.

Karena itu, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan untuk konteks Indonesia hari ini. Namun ada satu syarat penting kekuatan besar harus diimbangi pengawasan besar, Karena sejarah menunjukkan bahwa institusi bersenjata yang terlalu kuat tanpa pengawasan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, menjadi alat tekanan kekuasaan, atau kehilangan objektivitas hukum. Maka yang perlu diperkuat bukan sekadar posisi Polri, tetapi sistem kontrol terhadap Polri.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rekomendasi ini dapat dibaca sebagai langkah menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan keamanan global dan polarisasi politik domestik. Karena stabilitas keamanan tetap menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.

2. Penguatan Kompolnas: Pengawasan Eksternal Tidak Boleh Lagi Lemah

Rekomendasi memperkuat Komisi Kepolisian Nasional menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan publik. Selama ini masyarakat sering mempertanyakan mengapa oknum bermasalah masih lolos, mengapa pelanggaran etik terkesan lunak, dan mengapa laporan masyarakat sering berhenti di meja birokrasi. Masalah terbesar pengawasan internal adalah budaya solidaritas korps yang terlalu kuat.

Akibatnya kritik dianggap ancaman, evaluasi dianggap menyerang institusi, dan perlindungan terhadap sesama aparat kadang lebih dominan daripada perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu Kompolnas harus diperkuat bukan hanya simbolis.

Kompolnas perlu memiliki kewenangan evaluatif yang nyata, akses pemeriksaan langsung, ruang keterlibatan publik, serta kemampuan memberikan rekomendasi yang mengikat secara moral dan administratif. Pengawasan yang kuat bukan untuk melemahkan Polri, tetapi justru menyelamatkan kehormatan institusi dari oknum yang merusak kepercayaan masyarakat.

3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Meritokrasi Harus Menjadi Dasar

Posisi Kapolri bukan sekadar jabatan administratif, tetapi posisi strategis yang menentukan arah kultur institusi. Karena itu proses pengangkatan Kapolri harus benar-benar berbasis integritas, kapasitas, rekam jejak, dan keberanian melakukan reformasi. Publik tidak ingin jabatan Kapolri dipersepsikan sebagai hasil kompromi politik atau kedekatan kekuasaan. Karena ketika pucuk pimpinan dipilih bukan berdasarkan kualitas, maka dampaknya akan turun sampai level bawah budaya transaksional sulit diberantas, keberanian aparat melemah, dan hukum kehilangan independensi.

Kapolri ideal adalah sosok yang tegas terhadap pelanggaran internal, berani memperbaiki kultur organisasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik. Karena reformasi institusi selalu dimulai dari keberanian pimpinan tertinggi.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Fokus pada Fungsi Kepolisian

Penataan penugasan anggota Polri di luar institusi juga menjadi langkah penting. Karena terlalu banyak personel aktif menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan, mengaburkan batas profesionalisme, dan menimbulkan kesan dominasi aparat dalam ruang sipil.

Polri harus kembali fokus pada fungsi utamanya menjaga keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Ketika aparat terlalu jauh masuk ke ruang politik dan birokrasi sipil, maka profesionalisme kepolisian justru bisa terganggu. Reformasi yang sehat adalah ketika polisi kuat di bidang keamanan, tetapi tetap menghormati batas demokrasi sipil.

5. Perbaikan Kelembagaan dan Manajerial: Pengakuan Ada Kerusakan Sistemik

Poin ini adalah inti paling penting dari seluruh rekomendasi reformasi. Kalimat “perbaikan kelembagaan dan manajerial” sebenarnya merupakan pengakuan bahwa ada persoalan serius di internal kepolisian pola kepemimpinan yang bermasalah, budaya senioritas berlebihan, birokrasi pelayanan yang tidak sehat, komunikasi publik yang buruk, hingga mentalitas kekuasaan yang lebih dominan daripada semangat pengabdian.

Tidak sedikit masyarakat merasa bahwa sebagian aparat kehilangan sensitivitas sosial. Padahal polisi seharusnya menjadi institusi paling dekat dengan rakyat. Dampak kerusakan kultur itu terlihat nyata di lapangan SPKT yang tidak ramah, laporan masyarakat dipersulit, korban justru diinterogasi berlebihan, pelayanan lambat, dan masyarakat kecil merasa takut ketika mencari keadilan.

Padahal wajah utama Polri bukan hanya Kapolri atau pejabat tinggi. Wajah utama Polri adalah petugas SPKT, anggota piket, Bhabinkamtibmas, dan penyidik pertama yang menerima laporan rakyat.

Jika pada titik pertama masyarakat sudah merasa tidak nyaman, maka reformasi belum berhasil. Karena itu transformasi paling mendesak harus dimulai dari pelayanan dasar. Petugas SPKT dan tim piket reskrim harus dilatih etika komunikasi, empati terhadap korban, psikologi pelayanan, pengendalian emosi, hingga standar hospitality pelayanan publik. Tidak berlebihan bila mereka harus belajar seperti customer service perbankan. Karena rakyat yang datang ke kantor polisi sering berada dalam kondisi trauma, kehilangan, marah, takut, atau menjadi korban kejahatan.

Mereka membutuhkan rasa aman, bukan tekanan psikologis tambahan. Polisi modern bukan hanya aparat yang tegas. Polisi modern adalah aparat yang mampu membuat masyarakat merasa dilindungi ketika datang mencari pertolongan.

6. Revisi UU Kepolisian Momentum Membangun Polisi Modern dan Profesional

Revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus dipandang sebagai momentum besar membangun institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Karena tantangan keamanan hari ini jauh berbeda dibanding dua dekade lalu kejahatan siber berkembang cepat, perang informasi meningkat, kriminalitas lintas negara semakin kompleks, dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi.

Karena itu revisi UU memang diperlukan agar Polri memiliki landasan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan era modern. Namun revisi ini tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan kewenangan. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat transparansi, memperjelas batas kewenangan, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan perlindungan korban, dan memperkuat akuntabilitas aparat.

Revisi UU Kepolisian juga harus menjadi momentum mengubah kultur kekuasaan menjadi kultur pelayanan. Karena masyarakat modern tidak lagi menilai institusi dari rasa takut terhadap aparat. Masyarakat menilai dari kecepatan layanan, keramahan aparat, kepastian hukum, dan rasa keadilan.

Jika revisi UU ini berhasil mendorong perubahan budaya pelayanan hingga level bawah, maka reformasi Polri akan benar-benar dirasakan rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi kepolisian bukan diukur dari seberapa besar kewenangan institusi bertambah. Tetapi dari seberapa besar kepercayaan masyarakat kembali tumbuh kepada polisi sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda