Penghapusan Pajak BUMN; Antara Niat Baik dan Ujian Integritas Negara.
Kebijakan pemerintah yang memberikan restu penghapusan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai terobosan penting untuk mempercepat restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi BUMN. Namun di sisi lain, publik bertanya dengan nada skeptis apakah kebijakan ini tepat di tengah persoalan moral hazard yang belum juga terselesaikan?
Agar tidak terjebak dalam perdebatan emosional, Mari kita pahami kebijakan ini secara sederhana namun utuh.
Apa Sebenarnya yang Dihapus?
Pertama-tama, Yang dihapus bukanlah pajak BUMN secara keseluruhan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak atas transaksi tertentu dalam proses restrukturisasi, seperti merger, konsolidasi, dan likuidasi. Artinya, pajak operasional seperti pajak penghasilan dari laba tetap berlaku seperti biasa.
Tujuannya mempermudah proses penggabungan atau penataan ulang perusahaan negara agar lebih efisien. Selama ini, proses tersebut sering terhambat karena adanya beban pajak yang cukup besar saat terjadi pengalihan aset.
Logika di Balik Kebijakan
Secara teori, kebijakan ini masuk akal. Bayangkan sebuah perusahaan negara yang ingin bergabung dengan perusahaan lain untuk mengurangi biaya operasional. Jika setiap pengalihan aset dikenakan pajak besar, maka niat untuk efisiensi justru terhambat. Dengan menghapus pajak transaksi tersebut, pemerintah berharap:
- proses restrukturisasi menjadi lebih cepat,
- biaya menjadi lebih ringan,
- dan pada akhirnya perusahaan menjadi lebih sehat.
Jika perusahaan lebih sehat, maka laba meningkat. Jika laba meningkat, maka setoran ke negara baik melalui pajak maupun dividen juga ikut naik. Inilah inti dari kebijakan ini, mengorbankan penerimaan jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang.
Namun, tidak ada kebijakan tanpa konsekuensi. Dalam jangka pendek, negara jelas kehilangan potensi penerimaan pajak dari transaksi restrukturisasi. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, tergantung pada besar kecilnya aksi korporasi yang dilakukan. Pertanyaannya apakah kerugian ini bisa ditutup? Jawabannya bisa, tetapi tidak otomatis. Jika restrukturisasi benar-benar menghasilkan efisiensi, maka laba BUMN bisa meningkat. Dengan asumsi kenaikan laba sekitar 15–25%, tambahan dividen yang masuk ke negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dalam kondisi ideal, kehilangan pajak jangka pendek dapat tertutup dalam waktu 1–2 tahun. Namun kata kuncinya adalah: “jika berhasil.”
Di sinilah konsep Danantara menjadi relevan. Danantara dirancang sebagai lembaga yang mengelola dan mengonsolidasikan aset BUMN agar lebih produktif. Dengan pengelolaan yang profesional, aset BUMN diharapkan tidak hanya menjadi besar, tetapi juga menghasilkan keuntungan maksimal. Dalam skenario optimistis, peningkatan laba BUMN dapat mendorong kenaikan setoran ke negara melalui dividen hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun. Sekali lagi, ini bukan kepastian, melainkan potensi.
Masalah yang Tidak Bisa Diabaikan; Moral Hazard
Di sinilah letak persoalan utama. Kebijakan yang baik bisa menjadi tidak efektif jika dijalankan dalam sistem yang belum sepenuhnya bersih. Dalam konteks BUMN, kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi:
- tata kelola yang belum konsisten,
- intervensi kepentingan non-bisnis,
- hingga kasus korupsi yang berulang.
Dalam kondisi seperti ini, penghapusan pajak berisiko membuka celah baru. Alih-alih menjadi alat efisiensi, restrukturisasi bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Pengalihan aset, misalnya, bisa saja dilakukan bukan karena kebutuhan bisnis, tetapi karena motif lain yang tidak transparan. Inilah yang disebut moral hazard ketika seseorang atau institusi mengambil risiko lebih besar karena merasa ada “perlindungan” dari negara.
Keadilan bagi Dunia Usaha
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah keadilan. Perusahaan swasta tetap harus membayar pajak saat melakukan restrukturisasi. Sementara itu, BUMN mendapatkan keringanan. Jika tidak dijelaskan dan diatur dengan baik, kebijakan ini dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Padahal, dalam sistem ekonomi yang sehat, prinsip keadilan dan kesetaraan sangat penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha. Apa Jaminannya? Pertanyaan paling jujur yang muncul dari publik adalah apa jaminannya bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan? Jawabannya sederhana tidak ada jaminan absolut. Yang bisa dilakukan adalah memperkecil risiko melalui:
- pengawasan yang ketat,
- transparansi dalam setiap aksi korporasi,
- penetapan target kinerja yang jelas,
- serta penegakan hukum yang tegas.
Tanpa itu semua, kebijakan ini berpotensi menjadi beban baru bagi negara.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak bisa dinilai hitam-putih. Di satu sisi, ia merupakan langkah berani untuk mendorong efisiensi dan memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. Dalam kondisi ideal, manfaat jangka panjangnya bisa sangat besar. Namun di sisi lain, risiko yang menyertainya juga nyata. Tanpa perbaikan tata kelola dan integritas, kebijakan ini bisa berubah menjadi bumerang.
Penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN pada dasarnya adalah alat, bukan tujuan. Ia hanya akan efektif jika digunakan dalam sistem yang sehat. Karena itu, fokus utama seharusnya bukan hanya pada kebijakan fiskal, tetapi juga pada pembenahan mendasar memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan akuntabilitas.
Jika itu dilakukan, maka kebijakan ini bisa menjadi langkah maju. Namun jika tidak, maka kita hanya sedang mengulang pola lama memberi fasilitas tanpa menyelesaikan masalah. Dan pada akhirnya, yang menanggung risikonya tetap negara dan rakyatnya.
Pemerintah sedang membutuhkan dana jangka pendek untuk membiayai program prioritas cepat, ditambah butuh cadangan devisa dalam menghadapi krisis geopolitik dan energi, kedepan kita semua tidak tahu apa yang akan terjadi.
____________________
Indria Febriansyah. S.E., M.H.
Aktivis Pengamat Politik dan Analis Kebijakan Publik Generasi Muda Tamansiswa, Mantan Aktivis Mahasiswa, Pendiri Forum BEM DIY, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Pendiri Koperasi Barisan Alumni Tamansiswa Nusantara, Penggagas Revitalisasi Pemuda Tamansiswa, Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo, Sekretaris Ikatan Relawan Prabowo Merah Putih Se-Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda