Keadilan yang Tak Seimbang: Membaca Disparitas Vonis Antara Kasus Korupsi dan Pidana Umum
Oleh: Indria Febriansyah (Aktivis dan Pemerhati Hukum Publik)
Publik kembali diguncang oleh dua putusan pengadilan yang menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan.
Di satu sisi, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.
Di sisi lain, Nikita Mirzani, dalam kasus pidana umum tanpa kerugian negara, divonis 4 tahun penjara.
Sekilas, perbandingan ini memunculkan kesan ketimpangan yang tajam—yang merugikan negara besar dihukum ringan, sementara pelanggaran sosial tanpa kerugian ekonomi dihukum berat.
Namun, bila ditelisik secara hukum, perbandingan ini sejatinya tidak “apple to apple.”
Kedua perkara berada dalam dua dunia yang berbeda: satu adalah extraordinary crime (korupsi) yang kompleks dan sarat kepentingan,
sementara yang lain adalah pidana murni dengan struktur pembuktian yang sederhana.
Perbedaan inilah yang sering disalahpahami publik, sekaligus membuka ruang refleksi atas kerusakan integritas sistem peradilan kita.
Korupsi: Kejahatan Luar Biasa yang Sarat Subjektivitas
Korupsi disebut extraordinary crime karena dampaknya meluas dan merusak sendi-sendi negara.
Namun ironisnya, dalam praktik penegakan hukumnya, korupsi justru paling banyak mengandung subjektivitas aparat penegak hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan, ruang intervensi dan negosiasi selalu terbuka lebar.
Tidak sedikit laporan publik dan pengamat hukum yang menduga adanya praktik suap terhadap hakim atau jaksa dalam kasus korupsi besar.
Hal ini menyebabkan vonis yang seharusnya berat menjadi ringan, dan tuntutan yang seharusnya tegas menjadi lunak.
Bukan karena kurang bukti, tetapi karena kompromi kepentingan dan kekuasaan di balik ruang sidang.
Dalam konteks kasus Harvey Moeis, statusnya sebagai pihak swasta dan bukan pejabat publik dijadikan dasar pembeda tingkat kesalahan.
Namun logika ini sering menyesatkan, sebab korupsi bukan hanya tentang siapa yang memegang jabatan, tetapi siapa yang menikmati hasil kejahatan dan turut memperkaya diri dari uang rakyat.
Pidana Umum: Sederhana, Tapi Tegas
Berbeda dengan korupsi, kasus pidana umum seperti pemerasan atau pencemaran nama baik memiliki struktur pembuktian yang lebih sederhana dan linier.
Dalam perkara seperti Nikita Mirzani, alat bukti langsung dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan korban mudah dibuktikan.
Hakim bekerja dengan teks hukum, bukan dengan tafsir politik.
Karena itu, vonis dalam pidana umum sering tampak lebih keras.
Namun, bukan karena sistemnya kejam, melainkan karena ia berjalan tanpa kompromi kepentingan.
Keadilan di sini bersifat mekanis: ada perbuatan, ada akibat, ada hukuman.
Mengapa Putusan Terlihat Tidak Adil?
Perbedaan ini menciptakan kesan disparitas yang tajam.
Tetapi akar persoalannya bukan hanya pada pasal atau ancaman hukum, melainkan pada integritas dan independensi aparat penegak hukum.
Korupsi yang seharusnya menjadi kejahatan paling berat justru diperlakukan dengan penuh kelonggaran karena ruang tawar-menawar politik dan ekonomi terlalu besar.
Sementara perkara pidana umum berjalan dalam sistem yang lebih steril dari intervensi.
Maka, keadilan di negeri ini tampak seperti dua mata uang berbeda:
satu untuk rakyat kecil yang harus tunduk pada teks hukum,
dan satu lagi untuk kaum elit yang bisa menegosiasikan rasa bersalah.
Keadilan Seharusnya Tidak Bisa Dibeli
Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan hukuman berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan yang logis.
Keyakinan itu harus lahir dari nurani hukum, bukan dari amplop atau tekanan politik.
Namun ketika keyakinan berubah menjadi komoditas, maka hukum kehilangan jiwanya.
Kasus Harvey Moeis menjadi cermin bahwa extraordinary crime tidak selalu ditangani dengan extraordinary integrity.
Dan selama itu terjadi, keadilan hanya akan hidup di atas kertas, bukan di hati rakyat.
Penutup
Hukum hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk menata.
Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keyakinan hakim tidak boleh diperdagangkan.
Jika korupsi yang merampas hak rakyat hanya dihukum ringan,
sementara pelanggaran kecil ditegakkan tanpa ampun,
maka sesungguhnya yang sedang kita hadapi bukan sekadar disparitas hukum,
tetapi krisis moral dalam tubuh peradilan itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda