Selasa, 14 Oktober 2025

Ketika Kekuasaan Menundukkan Keadilan

Keroposnya Negara Hukum



Komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum di atas segala kepentingan telah lama menjadi dasar moral berdirinya negara ini. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun idealitas itu kini kembali diuji ketika Kejaksaan Agung belum mengeksekusi putusan hukum inkrah Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 terhadap Silfester Matutina.

Dalam sistem hukum yang sehat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus segera dilaksanakan tanpa alasan dan tanpa intervensi. Eksekusi merupakan bagian final dari proses penegakan hukum — bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata keadilan di mata publik. Karena di situlah rakyat dapat melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru menjadi alat kekuasaan bagi segelintir orang.

Fakta bahwa putusan ini belum juga dieksekusi menimbulkan kecurigaan yang sulit dihindari. Muncul dugaan adanya kekuatan besar yang melindungi terpidana, semacam “tameng tak terlihat” yang mampu menghambat lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaan pun menggema dari masyarakat: apakah negara ini sudah kalah oleh kekuasaan pribadi seseorang? Apakah keadilan kini bisa dinegosiasikan?

Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kasus hukum biasa — ini adalah alarm bahaya bagi tegaknya negara hukum di Indonesia. Sebab, ketika hukum bisa ditekuk oleh kekuasaan, maka seluruh sendi demokrasi ikut retak. Tidak ada lagi rasa aman, tidak ada lagi kepastian hukum, dan tidak ada lagi kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Padahal, dalam negara hukum yang berdaulat, tidak ada satu pun pejabat atau figur publik, sekuat apapun pengaruhnya, yang berada di atas hukum. Bahkan seorang presiden pun — sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan — tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya proses hukum. Itulah makna hakiki dari prinsip supremacy of law, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Kelemahan dalam eksekusi hukum seperti ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan cermin keroposnya keberanian moral aparat penegak hukum. Ketika aparat memilih diam, ketika lembaga hukum menunggu sinyal dari kekuasaan politik, maka di situlah hukum kehilangan rohnya. Keadilan menjadi semu, dan negara hukum berubah menjadi negara kompromi.

Publik tentu berhak menuntut transparansi. Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi kendala eksekusi. Apakah ada faktor politik, tekanan kekuasaan, atau kepentingan ekonomi di balik tertundanya pelaksanaan putusan? Jika tidak ada penjelasan yang meyakinkan, maka diamnya lembaga hukum hanya akan mempertebal kecurigaan publik bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Lebih dari sekadar kasus personal, persoalan ini menyangkut kredibilitas negara. Karena bila hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara yang berkuasa bisa lolos dengan mudah, maka sejatinya kita telah mengkhianati cita-cita reformasi dan menodai amanat konstitusi.

Kini, pilihan ada di tangan aparat penegak hukum: apakah ingin tercatat dalam sejarah sebagai pelindung keadilan atau sebagai bagian dari kebungkaman sistem yang menindas? Sebab, hukum yang tidak ditegakkan bukan hanya menghancurkan keadilan, tetapi juga mengikis kepercayaan rakyat terhadap negara.

Keadilan yang tertunda, pada akhirnya, adalah keadilan yang dikhianati. Dan pengkhianatan terhadap keadilan adalah awal dari keruntuhan bangsa.(inf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda