Senin, 06 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Pemerintah Harus Lindungi Rakyat Bangka Belitung

 


Indria Febriansyah: Seharusnya Regulasi Baru Timah Hantam Oligarki Hitam, Lindungi Rakyat Bangka Belitung

Negara memang benar ketika menegakkan hukum terhadap tambang ilegal, menyita alat berat, dan memutus rantai perdagangan gelap yang selama ini menguras sumber daya bangsa. Namun, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan di atas kertas hukum — ia harus juga dirasakan oleh rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari tanah sendiri.

Ribuan warga Bangka Belitung bukanlah perusak lingkungan, mereka hanyalah korban sistem tambang yang dikuasai oligarki hitam. Mereka menambang timah bukan karena serakah, tapi karena bertahan hidup. Karena tidak ada akses kerja yang layak, tidak ada industri hilir di kampung, dan tidak ada jaminan ekonomi dari hasil bumi yang mereka pijak.

Saat negara menertibkan tambang ilegal, jangan biarkan rakyatnya ikut dimiskinkan. Negara harus mampu membedakan antara “penambang rakyat” dan “penambang oligarki”.

  • Penambang rakyat bekerja dengan cangkul, dulang, dan mesin kecil, menambang untuk makan hari ini.
  • Sementara oligarki menjarah dengan alat berat, menumpuk izin lewat permainan politik, dan mengalirkan hasilnya ke luar negeri tanpa kontrol negara.

Sudah saatnya regulasi timah nasional direformasi total, dengan arah baru yang berpihak kepada rakyat.

1. Legalisasi Penambangan Rakyat Berizin Kolektif

Bentuk izin Penambangan Rakyat Terpadu (PRT) berbasis koperasi desa atau BUMDes, di mana warga bisa menambang secara legal di zona khusus rakyat dengan pengawasan lingkungan dan kuota produksi.
Negara hadir bukan untuk menindas, tapi membimbing. Dengan demikian, pengawasan bisa terukur dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak koperasi.

2. Hantam Oligarki Hitam, Putus Rantai Monopoli

Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum harus menindak tegas para pemilik izin yang menggunakan nama rakyat untuk menutupi tambang besar.
Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang menguasai ribuan hektar lahan tambang namun tak memberi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Rakyat kecil jangan dijadikan kambing hitam, sementara pemodal besar bersembunyi di balik bendera hukum.

3. Industrialisasi Desa Tambang

Negara wajib menghadirkan industri pengolahan dan daur ulang timah skala mikro di tingkat kabupaten/desa.
Tujuannya sederhana: timah tidak hanya keluar sebagai bijih mentah, tapi bernilai tambah untuk rakyat.
Inilah jalan agar Bangka Belitung tidak lagi sekadar “penggali bahan mentah”, melainkan produsen dengan nilai ekonomi tinggi.

4. Skema Jaminan Sosial Penambang

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMDes dapat menjadi penjamin sosial dan kesehatan bagi penambang rakyat, mirip seperti petani yang mendapat subsidi pupuk dan asuransi gagal panen.
Dengan begitu, negara melindungi keselamatan dan keberlanjutan hidup rakyat penambang.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap izin, harga jual, dan hasil tambang rakyat harus terbuka melalui sistem digital berbasis blockchain atau aplikasi nasional, agar tidak ada lagi ruang permainan gelap antara pejabat dan cukong tambang.

Rakyat Bangka Belitung tidak meminta kemurahan hati. Mereka hanya meminta keadilan: hak untuk hidup di tanah sendiri tanpa ditekan oligarki, tanpa diburu aparat, dan tanpa kehilangan masa depan.

Negara kuat bukan karena banyaknya investor, tetapi karena kokohnya rakyat yang dilindungi.
Mari kita hentikan dominasi tambang oligarki hitam, dan bangun ekonomi timah rakyat yang berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda