Rabu, 15 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Menegakkan Disiplin, Bukan Kekerasan




 Membela Martabat Guru dan Makna Pendidikan Sejati

Kasus di SMAN 1 Cimarga yang melibatkan seorang guru menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, bukan sekadar alasan untuk menonaktifkan seorang pendidik. Dalam kejadian ini, masyarakat justru melihat ketimpangan nalar keadilan — di mana seorang guru yang berusaha menegakkan disiplin malah dihukum, sementara perilaku siswa yang jelas melanggar tata tertib justru mendapat pembelaan.

Seperti yang disampaikan Indria Febriansyah, “Pendidikan tidak boleh diserahkan kepada pasar.” Pendidikan bukan arena untuk memuaskan opini publik atau kepentingan politik, melainkan medan pembentukan karakter dan moral bangsa. Jika setiap tindakan tegas guru harus diukur oleh sentimen media sosial, maka sesungguhnya negara sedang menyerahkan wibawa pendidikan kepada pasar opini — bukan kepada nilai dan prinsip.

1. Perspektif Tamansiswa: Kebebasan yang Berbudi

Ki Hadjar Dewantara dalam ajaran Tamansiswa menegaskan bahwa pendidikan harus memberi kebebasan, namun bukan kebebasan tanpa batas.
Ia berkata:

“Kemerdekaan harus disertai dengan tertib dan disiplin. Sebab kemerdekaan tanpa tata tertib adalah liar, dan tata tertib tanpa kemerdekaan adalah mati.”
(Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan Jilid I)

Dengan demikian, tindakan seorang guru menegur — bahkan dalam bentuk fisik ringan yang bersifat mendidik — tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kekerasan. Jika dilakukan dengan niat mendidik dan dalam konteks pembentukan akhlak, maka itu adalah bagian dari pendidikan watak (character building) yang menjadi dasar sistem pendidikan nasional.

2. Menegakkan Norma, Bukan Menyakiti

Kita tentu tidak mendukung kekerasan dalam pendidikan. Namun, perlu dibedakan antara “tindakan disipliner” dan “kekerasan.”
Siswa yang merokok di lingkungan sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang juga mengatur bahwa sekolah wajib menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Jika guru berusaha menegakkan aturan itu, maka semestinya pemerintah mendukung, bukan justru menonaktifkan pendidik yang menegakkan tata tertib.
Sebab bagaimana mungkin karakter disiplin bisa tumbuh jika guru tidak lagi punya wibawa di depan muridnya?

3. Ancaman Terhadap Nilai Sosial dan Moral Anak Bangsa

Dalam budaya kita, merokok bagi pelajar bukan sekadar urusan kesehatan, tetapi menyangkut moral dan tanggung jawab sosial. Seorang anak SMA yang belum memiliki penghasilan, menghabiskan uang untuk rokok, berarti meniru gaya hidup dewasa tanpa memahami tanggung jawabnya.
Ki Hadjar menekankan bahwa pendidikan sejati adalah “menuntun segala kekuatan kodrat anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

Merokok di sekolah jelas bukan bagian dari jalan keselamatan dan kebahagiaan itu.

4. Guru Adalah Benteng Terakhir Peradaban

Ketika guru dihukum karena mendisiplinkan murid, maka negara sedang menggerogoti benteng terakhir peradaban.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi penuntun jiwa dan pembentuk karakter. Bila guru tidak lagi punya keberanian untuk menegur, maka yang tersisa adalah generasi tanpa arah — pintar secara akademik, tapi miskin adab.

Ki Hadjar Dewantara pernah menulis:

“Pendidikan yang tidak berdasarkan budi pekerti hanya akan melahirkan manusia pandai tapi berbahaya bagi masyarakat.”

Guru di SMAN 1 Cimarga seharusnya mendapat pembelaan moral, bukan sanksi administratif. Ia telah berani menegakkan norma di tengah zaman yang mulai kehilangan batas antara benar dan salah.

Kesimpulan: Pendidikan Adalah Penegakan Nilai, Bukan Popularitas

Negara perlu hadir melindungi martabat pendidik, bukan tunduk pada tekanan opini sesaat. Jika guru yang mendisiplinkan murid diadili, maka siapa yang nanti berani menegur anak bangsa?
Pendidikan Tamansiswa mengajarkan keseimbangan antara kasih dan ketegasan, antara kemerdekaan dan tertib — inilah roh pendidikan nasional yang seharusnya hidup kembali di setiap sekolah.


Referensi:

  • Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan (Bagian I–III), Taman Siswa, Yogyakarta.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Ajaran Tamansiswa: Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda