SLIK: Antara Instrumen Pengawasan dan Alat Reproduksi Ketimpangan Ekonomi
Oleh: Indria Febriansyah
1. Pendahuluan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya dibentuk untuk meningkatkan transparansi, mitigasi risiko, dan tata kelola sektor keuangan. Namun dalam praktiknya, SLIK justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat kelas menengah bawah.
Banyak calon debitur, bahkan yang telah melunasi kewajiban kreditnya, tetap mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan baru akibat status kolektibilitas yang tercatat buruk di SLIK. Fenomena ini berimplikasi luas terhadap mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa “SLIK bukan daftar hitam, melainkan salah satu pertimbangan dalam analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).”
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keputusan akhir kredit hampir sepenuhnya bergantung pada data SLIK—bukan analisis manual atau profesionalisme kreditur.
2. Kritik Terhadap Pernyataan OJK
Menurut Indria Febriansyah, pendiri dan penggerak ekonomi rakyat berbasis koperasi dan fintech desa, pernyataan OJK tersebut bersifat defensif dan manipulatif.
“OJK jangan bersilat lidah. Kenyataan di masyarakat, baik kredit usaha maupun konsumtif, tidak akan disetujui jika nasabah melewati status kolektibilitas 2 (Coll 2), yakni pernah terlambat lebih dari tiga bulan. Bahkan status write off akan selamanya tercatat dan menutup akses permodalan masyarakat kecil.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SLIK telah berubah menjadi alat bisnis baru dalam ekosistem jasa keuangan, yang menguntungkan lembaga keuangan dan vendor data, namun menjerat masyarakat dalam kemiskinan berkepanjangan.
3. Analisis Empiris dan Teoritis
3.1. Empiris
Berdasarkan laporan Bank Dunia (2023), rasio kredit UMKM terhadap PDB Indonesia stagnan di 18%, jauh di bawah rata-rata ASEAN (37%). Salah satu penyebabnya adalah kendala akses akibat data negatif di sistem informasi kredit.
Studi LIPI (2022) menunjukkan bahwa 73% UMKM yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari tidak lagi mendapatkan akses pinjaman formal, meski sudah melunasi kewajibannya.
Riset dari Fakultas Ekonomi UI (2021) mengungkap bahwa data “bad loan” di sistem informasi kredit sering tidak diperbarui hingga bertahun-tahun setelah pelunasan, menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat.
3.2. Teoritis
Menurut Joseph Stiglitz dan Andrew Weiss (1981) dalam teori Credit Rationing in Markets with Imperfect Information, asimetri informasi dapat menciptakan credit exclusion—dimana kelompok rentan dikeluarkan dari sistem kredit formal meskipun memiliki kemampuan bayar.
Dalam perspektif Amartya Sen (Development as Freedom, 1999), kebijakan ekonomi yang menghambat akses terhadap pembiayaan adalah bentuk pengekangan terhadap capability manusia untuk berkembang secara ekonomi dan sosial.
4. Dampak Sosial dan Ekonomi
1. Ketimpangan akses keuangan meningkat.
Masyarakat yang pernah menunggak, walaupun sudah membayar, tetap terblokir dari sistem kredit formal.
2. Muncul industri “pembersihan SLIK” ilegal.
Banyak pihak menawarkan jasa penghapusan data SLIK dengan biaya tinggi, memanfaatkan keputusasaan masyarakat.
3. Diskriminasi dalam rekrutmen sektor keuangan.
SLIK kini juga digunakan sebagai syarat dalam seleksi kerja, bahkan di level staf perbankan dan multifinance.
4. Sistem SLIK menjadi alat reproduksi kemiskinan struktural.
Karena kesalahan masa lalu menutup peluang masa depan, padahal prinsip ekonomi inklusif seharusnya memberi kesempatan kedua.
5. Rekomendasi Kebijakan
Untuk membenahi sistem SLIK agar berpihak pada keadilan sosial dan ekonomi rakyat, Indria Febriansyah mengusulkan reformasi mendasar sebagai berikut:
1. OJK wajib menghapus data SLIK bagi debitur yang sudah melunasi kredit maksimal dalam waktu 1x24 jam.
➤ Ini akan mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah diskriminasi akses keuangan.
2. Data write off hanya bertahan maksimal 200 hari.
➤ Setelah itu, otomatis terhapus untuk menjaga hak ekonomi warga negara.
3. Definisi write off dipertegas sebagai keterlambatan 121 hari dari jatuh tempo.
➤ Mencegah penyalahgunaan klasifikasi oleh lembaga keuangan untuk memblokir debitur terlalu cepat.
4. Penanganan recovery asset dibatasi hanya 121–180 hari.
➤ Setelah periode tersebut, fokus diarahkan pada edukasi dan rekonsolidasi keuangan, bukan hukuman berkepanjangan.
5. Periode keterlambatan 181–200 hari menjadi masa transisi pemutihan oleh OJK.
➤ Ini memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat untuk kembali ke sistem keuangan formal tanpa stigma.
6. Kesimpulan
SLIK yang seharusnya menjadi alat mitigasi risiko, kini justru menjadi alat eksklusi sosial dan ekonomi. Jika tidak direformasi, sistem ini akan memperkuat dominasi kapital finansial atas ekonomi rakyat, menutup ruang inovasi, dan memperpanjang rantai kemiskinan.
Sudah saatnya negara menegaskan bahwa masa depan ekonomi rakyat tidak boleh diukur oleh kesalahan masa lalu.
Reformasi SLIK adalah langkah awal menuju ekonomi inklusif dan berkeadilan sosial, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Daftar Referensi (Pilihan)
OJK. (2024). Laporan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan.
World Bank. (2023). Indonesia Economic Prospects: Unlocking Financial Inclusion.
Stiglitz, J. & Weiss, A. (1981). Credit Rationing in Markets with Imperfect Information. The American Economic Review.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
LIPI. (2022). Studi Dampak Data Kredit Negatif terhadap Akses UMKM di Indonesia.
FE UI. (2021). Kelayakan Data Kredit dan Eksklusi Finansial di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda