Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian integral dari agenda besar pembaruan hukum pidana nasional pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Kehadiran undang-undang ini tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca sebagai instrumen transisional untuk menjamin konsistensi dan koherensi sistem pemidanaan nasional.
Secara konseptual, ratio legis utama UU Penyesuaian Pidana adalah melakukan harmonisasi sanksi pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan paradigma pemidanaan yang dianut KUHP baru. Selama ini, pluralitas pengaturan sanksi pidana di luar KUHP telah melahirkan ketidakteraturan normatif, terutama dalam bentuk ancaman pidana kurungan terhadap pelanggaran yang bersifat administratif. Kondisi tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan proporsionalitas pemidanaan.
UU Penyesuaian Pidana berupaya mengoreksi kondisi tersebut dengan menggeser orientasi pemidanaan dari pidana perampasan kemerdekaan menuju pidana denda. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pidana. Dalam konteks ini, undang-undang dimaksud berfungsi sebagai mekanisme penertiban terhadap apa yang dapat disebut sebagai “fragmentasi hukum pidana” di tingkat sektoral dan daerah.
Selain fungsi harmonisasi, UU Penyesuaian Pidana juga memiliki dimensi teknis-legislatif, yakni memperbaiki sejumlah kesalahan redaksional dan struktur norma dalam Pasal 2 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Perbaikan tersebut penting untuk menghindari multitafsir serta menjamin efektivitas penerapan KUHP baru dalam praktik peradilan pidana.
Meskipun demikian, dari perspektif keadilan substantif, penggantian pidana kurungan dengan pidana denda tidak serta-merta menjamin tercapainya keadilan. Pidana denda berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak dirancang secara proporsional terhadap kondisi ekonomi pelaku. Dalam situasi demikian, hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen korektif menjadi mekanisme yang diskriminatif secara sosial, di mana kelompok berdaya ekonomi tinggi relatif tidak terdampak, sementara kelompok miskin menanggung beban yang lebih berat.
Lebih lanjut, penerapan pidana denda secara luas juga menimbulkan kekhawatiran mengenai reduksi efek jera, khususnya bagi pelaku pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau oleh korporasi. Tanpa pengaturan yang ketat dan diferensiasi sanksi yang jelas, UU Penyesuaian Pidana dapat berimplikasi pada melemahnya fungsi preventif hukum pidana.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU Penyesuaian Pidana merupakan instrumen normatif yang penting dalam rangka konsolidasi sistem hukum pidana nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada desain sanksi yang berkeadilan serta implementasi yang sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tanpa pendekatan tersebut, tujuan harmonisasi normatif berpotensi gagal mencapai keadilan substantif yang menjadi ruh pembaruan hukum pidana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda