Jumat, 16 Januari 2026

Dana Syariah Indonesia Negara Gagal Mendesain Regulasi, Rakyat Menanggung Kerugian Kebijakan



Dana Syariah Indonesia Negara Gagal Mendesain Regulasi, Rakyat Menanggung Kerugian Kebijakan

Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai triliunan rupiah tidak boleh direduksi sebagai sekadar kejahatan korporasi atau kelalaian manajemen. Jika negara jujur bercermin, tragedi ini adalah produk sampingan dari desain regulasi P2P lending yang keliru, lamban, dan tidak berpihak pada ekosistem ekonomi rakyat. Negara terlalu sibuk mengatur di atas kertas, tetapi gagal mengawal praktik di lapangan. Akibatnya, rakyat menjadi korban berjamaah. P2P Lending Disalahpahami Negara Sejak Awal P2P lending bukan bank. Bukan pula lembaga penghimpun dana seperti deposito. Ia adalah market digital yang mempertemukan lender dan borrower, dengan risiko yang harus dikelola secara transparan. Namun OJK justru memaksakan logika perbankan ke dalam startup teknologi yang seharusnya lincah, adaptif, dan bertumbuh bertahap. Regulasi memerintahkan:

Startup harus sempurna sebelum berizin,

Modal besar sebelum beroperasi,

Tata kelola setara lembaga keuangan mapan.

Pertanyaannya sederhana Bagaimana mungkin startup diuji kesehatannya jika ruang hidupnya dipersempit sejak lahir? Izin Tahunan, Tekanan Pasar Harian, Proses perizinan P2P lending di Indonesia memakan waktu bertahun-tahun. Dalam periode itu, penyelenggara dipaksa berada di ruang abu-abu, legal secara administratif, tetapi tidak diberi ruang operasional yang realistis. Tekanan ini melahirkan distorsi diantaranya:

Penjualan agresif demi mengejar rasio,

Collection brutal demi menjaga performa,

Manipulasi laporan agar “tampak sehat”,

Pengaburan risiko kepada lender.

Ini bukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum. Ini adalah kritik terhadap sistem yang mendorong penyimpangan. Kasus DSI adalah Fraud yang Dipelihara oleh Kelambanan Negara, Dalam kasus DSI, aparat menemukan:

Proyek fiktif,

Pengalihan dana ke entitas terafiliasi,

Laporan keuangan yang patut diduga direkayasa.

Semua itu harus dihukum tegas. Namun negara juga harus menjawab, Bagaimana dana triliunan rupiah bisa dihimpun tanpa sistem peringatan dini regulator? Mengapa pengawasan efektif baru muncul setelah uang rakyat lenyap? Jika pengawasan hanya hidup di dokumen, maka fraud hanya soal waktu. Korban Bukan Satu, Tapi Tiga, Narasi publik sering menyederhanakan Lender korban, P2P pelaku, Borrower pengganggu. Ini keliru. Korban sebenarnya ada tiga lapis yaitu Lender, kehilangan dana. Borrower, terjerat bunga tinggi dan penagihan represif. Penyedia P2P lending, terhimpit regulasi berat dan tekanan pasar tanpa perlindungan ekosistem.

Ketika regulator hanya berpihak pada stabilitas semu, keadilan substantif runtuh. Bunga Tinggi Adalah Bom Waktu, Negara membiarkan bunga P2P lending berada di level yang tidak manusiawi bagi borrower, Tidak sehat bagi portofolio, Tidak berkelanjutan bagi ekosistem. Bunga tinggi bukan solusi risiko tapi pemicu gagal bayar massal. Tanpa batas bunga yang bersahabat, P2P lending akan terus memproduksi krisis.OJK Harus Berhenti Menjadi Penjaga Gerbang, 

Mulai Menjadi Arsitek Ekosistem

Jika OJK ingin benar-benar melindungi rakyat, maka kebijakan harus berubah secara mendasar, Tetapkan batas bunga nasional yang adil dan rasional Pro-rakyat, bukan pro-rasio semata. Regulasi bertahap (progressive licensing) Startup baru tidak bisa disamakan dengan pemain raksasa. Pengawasan berbasis transaksi real-time, bukan laporan pasca-kejadian, Pisahkan tegas fungsi market dan manajemen risiko Agar P2P tidak berubah menjadi bank bayangan. Akui bahwa kegagalan regulasi adalah kegagalan negara bukan semata kesalahan pelaku. Negara Tidak Boleh Cuci Tangan.

Kasus Dana Syariah Indonesia adalah peringatan keras jika regulasi hanya indah di atas kertas tetapi tumpul di lapangan, maka rakyat akan selalu menjadi tumbal. P2P lending seharusnya menjadi alat demokratisasi keuangan, bukan ladang tragedi baru. Negara tidak boleh netral di tengah ketimpangan, dan regulator tidak boleh bersembunyi di balik prosedur. Karena investasi rakyat bukan eksperimen kebijakan.

Penulis : Indria Febriansyah, S.E., M.H.

Aktivis Ekonomi Rakyat & Keadilan Finansial

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

#DanaSyariah#DSI#KSTI#p2plending

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda