Oleh: Indria Febriansyah
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Dalam sejarah pergerakan pemuda dan mahasiswa Indonesia, organisasi ekstra kampus lahir sebagai penjaga nurani bangsa, bukan sebagai alat pembungkam pikiran. Namun dalam praktik kontemporer, kita menyaksikan paradoks yang memprihatinkan: sebagian organisasi pergerakan justru aktif melaporkan kritik dan opini ke ranah pidana, khususnya menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Publik mencatat beberapa peristiwa penting:
Organisasi kepemudaan berbasis ormas keagamaan yang melaporkan aktivis, akademisi, atau konten kreator karena kritik simbol, sejarah, atau praktik institusional.
Sayap pemuda partai politik yang melaporkan warga negara atas meme, opini media sosial, atau pernyataan publik yang bersifat satir.
Forum mahasiswa daerah atau paguyuban alumni yang menempuh jalur pidana ketika figur daerahnya dikritik secara keras.
Fenomena ini menandai satu persoalan besar pergeseran watak organisasi pergerakan dari ruang dialektika ke ruang kriminalisasi.
Ketika Kritik Dibalas Penjara
Di sinilah letak moral hazard yang serius.
Organisasi pergerakan seharusnya berdiri di garda depan kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan pendidikan politik rakyat. Ketika kritik dibalas dengan laporan pidana, maka yang lahir bukan pencerahan, melainkan ketakutan kolektif.
Narasi opini aktivis bahkan yang keras, tajam, dan menyakitkan bukan kejahatan, melainkan bagian dari proses berpikir manusia yang merdeka. Demokrasi justru hidup dari benturan gagasan, bukan dari keheningan yang dipaksakan hukum pidana.
Pasal penghinaan sering kali menjadi jalan pintas kekuasaan simbolik:
Menghindari debat substansi
Menutup ruang klarifikasi
Mengganti argumen dengan borgol
Padahal, intelektual sejati dan organisasi matang tidak anti kritik. Kritik adalah cermin untuk:
Self improvement
Introspeksi kelembagaan
Pembersihan ego kolektif
Tanpa kritik, organisasi membusuk dari dalam.
Tamansiswa Mengajarkan Etika Berpikir, Bukan Membungkam
Ki Hadjar Dewantara tidak pernah mengajarkan kriminalisasi pikiran. Pendidikan nasional dibangun atas asas:
“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani.”
Artinya, yang dikritik seharusnya memberi teladan, bukan reaksi represif. Yang tersinggung seharusnya membangun kehendak dialog, bukan menggerakkan aparat. Ketika organisasi pergerakan ikut-ikutan melaporkan kritik, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan sipil, tetapi legitimasi moral gerakan itu sendiri.
Kembalikan Marwah Gerakan
Jika hari ini aktivis takut berbicara karena ancaman pasal penghinaan, maka esok hari kebenaran akan menjadi barang ilegal.
Organisasi pergerakan pemuda seharusnya:
Melawan kriminalisasi ekspresi
Mendidik kader menghadapi kritik
Menjawab opini dengan argumen, bukan laporan
Karena bangsa ini tidak dibangun oleh orang-orang yang mudah tersinggung, tetapi oleh mereka yang berani dikritik dan mampu memperbaiki diri.
Salam merdeka berpikir.
Salam pergerakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda