Selasa, 06 Januari 2026

UU Penyesuaian Pidana: Menertibkan Hukum atau Mengganti Wajah Ketidakadilan?



Lahirnya UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari hadirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Negara sedang berusaha merapikan rumah besar bernama sistem hukum pidana Indonesia, yang selama ini penuh dengan aturan tumpang tindih dan sanksi yang tidak seragam.

Selama bertahun-tahun, kita menyaksikan banyak Peraturan Daerah dan undang-undang sektoral yang dengan mudah mengancam masyarakat dengan pidana kurungan, bahkan untuk pelanggaran yang bersifat administratif. Pedagang kecil, masyarakat miskin kota, hingga warga desa kerap menjadi korban hukum yang terlalu keras ke bawah, namun lunak ke atas.

Di sinilah UU Penyesuaian Pidana mengambil peran. Undang-undang ini bertujuan menyeragamkan sanksi pidana, agar sejalan dengan arah baru KUHP. Hukuman kurungan dalam berbagai aturan di luar KUHP mulai digeser menjadi sanksi denda, dengan harapan penjara tidak lagi menjadi tempat menghukum kesalahan-kesalahan ringan.

Secara prinsip, langkah ini patut diapresiasi. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan alat pertama untuk menekan rakyat kecil. Negara tidak boleh terlalu mudah memenjarakan warganya hanya karena kesalahan administratif atau persoalan ekonomi.

Namun, persoalannya tidak berhenti di situ.

Mengganti penjara dengan denda tidak otomatis menghadirkan keadilan. Bagi orang kaya, denda sering kali hanya menjadi angka. Tetapi bagi masyarakat kecil, denda bisa berubah menjadi beban berat yang menghimpit kehidupan. Jika negara tidak berhati-hati, hukum pidana justru bergeser menjadi alat komersialisasi keadilan, di mana kebebasan bisa “dibayar”.

Lebih jauh, jika semua pelanggaran disederhanakan menjadi soal denda, maka efek jera bisa menghilang, terutama bagi pelaku yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh. Hukum yang terlalu lunak kepada pelanggar besar sama berbahayanya dengan hukum yang terlalu keras kepada rakyat kecil.

Karena itu, UU Penyesuaian Pidana seharusnya tidak berhenti sebagai upaya penyesuaian teknis semata. Ia harus dibarengi dengan keberpihakan nyata kepada keadilan sosial, melalui sanksi yang proporsional, alternatif seperti kerja sosial, serta pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal tertib aturan, tetapi soal rasa keadilan. Jika UU Penyesuaian Pidana dijalankan dengan nurani dan keberpihakan kepada rakyat, ia bisa menjadi langkah maju. Namun jika diterapkan tanpa kepekaan sosial, ia hanya akan mengganti wajah ketidakadilan lama dengan kemasan baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda