Senin, 19 Januari 2026

Menjaga Harkat Presiden Tanpa Membungkam Demokrasi dalam KUHP–KUHAP Baru 2026



Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026 menandai babak baru dalam wajah hukum pidana Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah pengaturan terkait perlindungan harkat dan martabat Presiden. Isu ini kerap disalahpahami seolah-olah setiap kritik terhadap Presiden dapat dikriminalisasi. Padahal, dalam konstruksi hukum pidana modern, kritik dan penghinaan adalah dua hal yang secara prinsipil berbeda dan tidak boleh diinterpretasikan secara serampangan.

Dalam KUHP baru, perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diletakkan dalam kerangka menjaga martabat jabatan negara, bukan untuk menciptakan kekebalan dari kritik. Presiden sebagai pejabat publik tetap terbuka terhadap kontrol, evaluasi, dan kritik dari rakyat. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan dijamin oleh konstitusi sebagai perwujudan kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, yang dilarang dan dapat dipidana adalah perbuatan yang secara sengaja menyerang kehormatan atau martabat Presiden dengan cara penghinaan personal, fitnah, atau ekspresi yang merendahkan kemanusiaan, bukan kebijakan. Inilah batas penting yang ditegaskan dalam semangat KUHP baru: hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat, melainkan untuk melindungi martabat manusia dan institusi negara dari serangan yang bersifat destruktif.

KUHAP baru 2026 memperkuat prinsip ini melalui penegasan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Proses hukum tidak lagi boleh dijalankan secara represif, melainkan harus proporsional, berbasis bukti, dan menghormati kebebasan sipil.

Pemisahan antara kritik dan penghinaan juga selaras dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir. Artinya, tidak setiap ekspresi keras, satir, atau ketidakpuasan publik harus diseret ke ranah pidana. Selama kritik ditujukan pada kebijakan, kinerja, atau arah pemerintahan, dan disampaikan tanpa niat menyerang kehormatan personal, maka kritik tersebut berada dalam ruang yang sah dan dilindungi hukum.

Dalam konteks ini, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden tidak dapat disamakan dengan kritik yang tajam. Menyamakan keduanya justru berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum. KUHP dan KUHAP baru justru menghendaki aparat hukum memiliki sensitivitas demokratis dan kecakapan konstitusional dalam menilai konteks, niat, dan substansi suatu ekspresi.

Pembaruan hukum pidana 2026 seharusnya dibaca sebagai upaya memanusiakan hukum. Presiden sebagai simbol negara dilindungi martabatnya, namun rakyat sebagai pemegang kedaulatan tetap memiliki hak untuk bersuara, mengkritik, bahkan menolak kebijakan yang dianggap keliru. Di sinilah keseimbangan itu diuji.

Jika hukum gagal membedakan antara kritik dan penghinaan, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, jika KUHP dan KUHAP baru diterapkan secara bijak dan konstitusional, Indonesia dapat membuktikan bahwa perlindungan martabat negara dapat berjalan seiring dengan demokrasi yang sehat.- Indria Febriansyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda