Oleh:
Indria Febriansyah
Perubahan
regulasi fintech lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
40 Tahun 2024 dimaksudkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan industri,
mulai dari tingginya kredit bermasalah, praktik penagihan yang meresahkan,
hingga perlindungan konsumen. Namun, alih-alih menyelesaikan problem
struktural, regulasi ini justru memperlihatkan kekeliruan mendasar Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam memahami hakikat P2P lending. Kekeliruan tersebut
tidak semata bersifat teknis, melainkan konseptual. Ketika objek regulasi
keliru dipahami, maka instrumen pengaturan yang lahir pun cenderung tidak
proporsional, berbiaya tinggi, dan pada akhirnya berpotensi melahirkan
ketidakadilan baru dalam sistem keuangan digital.
Marketplace Digital,
Bukan Lembaga Pembiayaan
Dalam
teori ekonomi digital, P2P lending merupakan platform intermediary atau
marketplace yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana
(borrower). Penyelenggara tidak menghimpun dana masyarakat, tidak menyalurkan
kredit dari neraca perusahaan, dan tidak menjanjikan imbal hasil. Seluruh dana
lender ditempatkan dalam rekening escrow yang secara hukum terpisah dari
kekayaan penyelenggara. Karena itu, secara konseptual, P2P lending berbeda
secara fundamental dengan bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).
Risiko gagal bayar melekat pada lender sebagai pemilik dana, bukan pada
platform sebagai penyedia pasar. Namun POJK 40/2024 justru mengaburkan
perbedaan tersebut. Kewajiban modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar dan
ekuitas minimum Rp12,5 miliar, serta pengukuran “kesehatan” melalui indikator
TKB90 dan TWP90, mencerminkan pendekatan yang menyamakan P2P lending dengan
lembaga keuangan berbasis neraca. Pendekatan ini problematis. Modal besar tidak
secara otomatis menjamin keamanan dana lender atau mencegah fraud. Sejarah
krisis keuangan global menunjukkan bahwa banyak kegagalan justru terjadi pada
institusi bermodal besar, sementara pengendalian risiko dan tata kelola
substantif sering kali luput dari pengawasan. Alih-alih menurunkan risiko
sistemik, kebijakan ini justru menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang
tinggi, menekan inovasi, dan mempersempit ruang kompetisi sehat di industri
fintech.
Gagal Bayar Bukan
Kejahatan
Persoalan
lain yang patut dikritisi adalah kecenderungan regulator menggunakan riwayat
kredit dan sistem laporan informasi keuangan (SLIK) sebagai ukuran kredibilitas
personal, baik terhadap pengurus penyelenggara maupun borrower. Pendekatan ini berbahaya karena mengaburkan batas antara risiko
perdata dan kriminalitas. Gagal bayar atau wanprestasi adalah peristiwa hukum
perdata yang bersumber dari ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidana yang
mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Dalam konteks masyarakat dengan
tingkat kerentanan ekonomi tinggi, kegagalan memenuhi kewajiban finansial
sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal: kehilangan pekerjaan, penurunan
pendapatan, atau kondisi darurat keluarga. Menyederhanakan kegagalan ekonomi
sebagai indikator ketidakjujuran atau ketidaklayakan moral merupakan bentuk
reduksi yang tidak adil. Regulator seharusnya memisahkan secara tegas antara fraud
yang disengaja dan risiko ekonomi yang tidak terhindarkan, bukan menyatukannya
dalam satu kerangka pengawasan yang bersifat menghukum.
Transparansi yang
Bersifat Formalitas
POJK
40/2024 mewajibkan transparansi melalui simulasi pinjaman sebelum borrower
menyetujui perjanjian elektronik. Namun
pertanyaannya: sejauh mana transparansi ini benar-benar dipahami oleh pengguna?
Dalam
praktik, OJK belum memiliki indikator objektif untuk memastikan bahwa borrower:
- benar-benar membaca seluruh
ketentuan,
- memahami
struktur bunga, biaya, dan denda,
- serta
menyadari konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Lebih jauh, praktik pemotongan biaya administrasi di awal
yang berkisar antara 5 hingga 15 persen dari nilai pinjaman sering kali luput
dari pengawasan efektif. Akibatnya, borrower menerima dana jauh lebih kecil
dari pokok pinjaman, tetapi kewajiban pembayaran tetap dihitung dari nilai
penuh. Dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi bersifat deklaratif
hanya ada di layar, tetapi tidak sungguh-sungguh melindungi.
Cap 100 Persen dan
Ketidakadilan Praktis
Kebijakan
pembatasan total tagihan maksimal 100 persen dari pokok pinjaman pada
prinsipnya dimaksudkan untuk melindungi borrower dari praktik eksploitatif.
Namun dalam praktik, kebijakan ini juga memunculkan persoalan keadilan baru. Contohnya,
borrower dengan tenor tiga bulan yang telah membayar angsuran selama dua bulan,
tetapi mengalami keterlambatan serius pada bulan ketiga. Dalam banyak kasus,
akumulasi denda dan bunga dihitung kembali dengan mengabaikan pembayaran
parsial sebelumnya. Akibatnya, borrower justru kehilangan manfaat dari
kedisiplinan pembayaran yang telah dilakukan. Situasi ini diperparah oleh fakta
bahwa OJK tidak secara aktif mengawasi potongan biaya di awal pencairan.
Perlindungan yang dimaksudkan justru berpotensi menjadi ilusi.
Penagihan Tanpa Akhir dan
Negara yang Absen
Aspek
paling krusial dalam persoalan fintech lending adalah mekanisme penagihan. Secara normatif, POJK melarang kekerasan, intimidasi, dan
pelanggaran privasi. Namun praktik di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Reminder
sering kali dilakukan sejak sebelum jatuh tempo. Setelah
keterlambatan, borrower menghadapi sistem penagihan berlapis, dengan pergantian
penagih secara berkala. Setelah 90 hari, akun dialihkan ke pihak ketiga, bahkan
berulang kali, tanpa batas waktu yang jelas. Tidak terdapat mekanisme tutup
buku yang manusiawi. Penagihan dapat berlangsung bertahun-tahun, disertai
blacklist dalam sistem keuangan, tanpa verifikasi ulang atas kemampuan bayar
borrower. Dalam konteks ini, negara seolah hadir bukan sebagai pelindung warga,
melainkan sebagai penguat sanksi ekonomi yang memperpanjang penderitaan sosial.
Koreksi Arah Regulasi
Regulasi
P2P lending seharusnya berpijak pada pemahaman yang tepat mengenai peran
platform sebagai penyedia pasar, bukan sebagai pemilik risiko kredit. Tanpa
koreksi konseptual, kebijakan akan terus menimbulkan distorsi dan
ketidakadilan. OJK perlu:
- menegaskan kembali posisi P2P lending
sebagai marketplace,
- memisahkan risiko lender dan risiko
platform,
- menghentikan kriminalisasi kegagalan
ekonomi,
- membangun sistem penagihan berjangka
waktu dan berkeadilan,
- memperkuat perlindungan konsumen
secara substantif, bukan administratif.
Regulator
tidak cukup hanya menjaga stabilitas industri. Dalam negara demokratis,
regulator juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan sosial dalam
sistem keuangan. Jika regulasi gagal menjalankan fungsi tersebut, maka koreksi
bukan hanya perlu, tetapi mendesak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda