Kamis, 08 Januari 2026

PRESIDEN PRABOWO PEMIMPIN PRO-RAKYAT YANG MEMBEBASKAN PAJAK UNTUK PEKERJA



Dalam sejarah panjang perjuangan bangsa kita, suara pekerja adalah denyut nadi yang tak pernah sepi. Mereka adalah pahlawan yang menggerakkan ekonomi, membangun negeri dari bawah, dari ruang produksi hingga deretan pabrik dan layanan masyarakat. Namun selama puluhan tahun, beban pajak sering menjadi bebatuan berat yang menekan daya beli mereka, yang harus melawan naiknya harga kebutuhan sehari-hari dan upah yang stagnan.

Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, suara itu bukan hanya didengar — tetapi ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata yang pro-rakyat. Di tahun 2026, pemerintah mengambil keputusan berani: membebaskan PPh Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan rakyat secara langsung. 

Kebijakan ini bukan sekadar angka dan regulasi. Ini adalah keadilan yang dirasakan di saku para pekerja, terutama mereka yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan, serta pekerja tidak tetap dengan mekanisme kerja harian, mingguan, satuan, atau borongan yang upahnya rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari. Dengan dibebaskannya PPh 21, mengurangi beban pajak berarti lebih banyak uang di tangan pekerja, lebih banyak daya beli untuk keluarga, untuk pendidikan anak, untuk kesehatan, dan untuk masa depan yang lebih baik. 

Ini bukan sekadar insentif fiskal — ini adalah pengakuan negara terhadap kontribusi para pekerja. Selama ini, sektor padat karya sering dipandang sebagai ujung tombak perekonomian yang bergerak tanpa henti, tetapi sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak. Dengan membebaskan PPh 21 ditanggung pemerintah, Presiden Prabowo tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga mengirimkan pesan tegas bahwa:

Negara hadir di sisi pekerja, bukan hanya saat krisis tetapi dalam kehidupan sehari-hari.

Kebijakan pajak tidak hanya untuk korporasi besar tetapi terutama untuk orang yang bekerja keras setiap hari.

Pertumbuhan ekonomi tak hanya diukur dari angka, tetapi dari kesejahteraan rakyat yang merasakannya langsung.

Dan lebih dari itu, ini adalah langkah strategis dalam menjaga stabilisasi sosial dan ekonomi nasional — memberi ruang bagi pekerja untuk bernafas dan berkontribusi lebih banyak tanpa dibebani oleh struktur pajak yang tidak adil. 

Kebijakan ini juga mencerminkan semangat pro-rakyat yang berakar kuat, bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya tentang angka-angka makro, tetapi tentang manusia di balik angka itu para pekerja, ibu-ibu yang membesarkan anak, ayah-ayah yang pulang lelah dari tempat kerja, keluarga kecil yang ingin kehidupan yang layak.

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo menyatakan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pembangunan negara adalah tentang penghormatan terhadap martabat pekerja, tentang pemerataan kesejahteraan, dan tentang memastikan bahwa setiap orang yang bekerja keras merasa dihargai oleh negaranya sendiri.

Inilah Indonesia yang berpihak pada rakyatnya bukan hanya retorika politik, tapi tindakan nyata di dalam kehidupan ekonomi para pekerja. Inilah kepemimpinan yang hadir untuk rakyat, yang mengangkat beban pekerja kecil agar mereka bisa naik ke tangga masa depan yang lebih cerah.(Indria F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda