Kamis, 21 Agustus 2025

TUNTUTAN BEM UST TERHADAP REKTOR UST PARDIMIN

TUNTUTAN ALIANSI KELUARGA BESAR MAHASISWA



UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (KBM UST)

  1. Mengecam keras tindakan pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berfikir, dan kebebasan berpendapat kritis.
  2. Revisi sistem UKT agar lebih berkeadilan dan berpihak pada mahasiswa kurang mampu.
  3. Transparansi total penggunaan dana UKT, dana KKN, dana praktik, dana magang, sumbangan alumni, dan potongan dana kelembagaan mahasiswa.
  4. Hapuskan pungutan liar (pungli) di lingkungan kampus UST.
  5. Mewujudkan kampus UST yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
  6. Penerapan tata kelola pembangunan kampus yang bebas dari kolusi, korupsi, dan diawasi oleh publik.
  7. Menghapuskan biaya cuti mahasiswa UST sebagai bentuk perlindungan hak mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan.
  8. Menggratiskan mata kuliah Ketamansiswaan agar seluruh mahasiswa dapat memahami nilai-nilai Tamansiswa tanpa beban biaya tambahan.
  9. Menggratiskan program KKP (Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri) sebagai bagian dari kewajiban akademik mahasiswa yang seharusnya difasilitasi penuh oleh kampus.
  10. Meningkatkan evaluasi kinerja dosen pengampu mata kuliah dan dosen pembimbing akademik secara terbuka dan berkelanjutan demi tercapainya kualitas pembelajaran yang optimal.
  11. Meningkatkan fasilitas kampus agar lebih layak, nyaman, dan menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik mahasiswa.
  12. Mewujudkan sistem informasi akademik mahasiswa agar lebih jelas, transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. 

Catatan Penutup: 

Tuntutan ini harus segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Yogyakarta, 19 Agustus 2025
(tanda tangan perwakilan mahasiswa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda