“Terpidana Inkrah Jadi Komisaris: Antara Delik Aduan, Eksekusi yang Mandek, dan Batas Etis Pemberian Grasi Presiden”.
1. Status Hukum Pengangkatan Komisaris bagi Terpidana Inkrah tapi Belum Dieksekusi
a. Prinsip hukum
Pasal 270 KUHAP: Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah putusan inkrah, status terdakwa otomatis berubah menjadi terpidana secara hukum, walaupun eksekusi fisik (penahanan) belum dilakukan.
Secara etik dan tata kelola (good corporate governance), pengangkatan seseorang yang berstatus terpidana bertentangan dengan prinsip integritas dan kelayakan.
b. Ketentuan di BUMN
Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 memuat larangan bagi calon komisaris yang sedang menjalani pidana atau terlibat masalah hukum yang dapat mencoreng reputasi perusahaan.
Walaupun delik aduan (contohnya pencemaran nama baik atau fitnah) bukan termasuk kejahatan terhadap keuangan negara, secara reputasi tetap dinilai tidak layak untuk jabatan komisaris.
c. Konsekuensi
Keputusan Menteri BUMN bisa digugat di PTUN karena bertentangan dengan asas kepatutan dan kelayakan jabatan publik di BUMN.
Ada potensi pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance) karena mengangkat figur bermasalah hukum.
2. Alasan Presiden Tidak Boleh Memberikan Grasi pada Kasus Delik Aduan
a. Karakteristik Delik Aduan
Delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari korban (Pasal 1 angka 24 KUHAP).
Walaupun prosesnya dimulai oleh laporan korban, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara memiliki kewajiban menegakkan hukuman sesuai amar putusan.
Delik aduan tetap bisa menimbulkan kerugian dan dampak sosial signifikan, apalagi jika menyangkut reputasi, fitnah, atau pencemaran nama baik.
b. Alasan agar Presiden Tidak Memberi Grasi
1. Menjaga Kepastian Hukum
Memberikan grasi pada terpidana delik aduan yang sudah inkrah dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
2. Efek Jera dan Perlindungan Martabat Korban
Grasi berpotensi menghapus efek jera dan mengabaikan perlindungan terhadap korban yang sudah menempuh proses hukum panjang.
3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Jika diberikan grasi pada figur publik atau pejabat, dapat timbul persepsi diskriminasi atau perlakuan istimewa.
4. Asas Etik Jabatan Publik
Terpidana delik aduan yang menyangkut integritas (misalnya memfitnah) sebaiknya tidak dipulihkan secara politis karena merusak citra jabatan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda