Kamis, 28 Agustus 2025

Opini Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Tentang Keputusan MK Mengenai Rangkap Jabatan Wamen.



“Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Ada Alasan Penundaan”
Oleh: Indria Febriansyah

Sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, saya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan harus berlaku sejak saat diketok palu tanpa ada alasan penundaan selama dua tahun.

Mengapa demikian? Karena secara konstitusional, sifat putusan MK telah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.”

Final berarti tidak dapat diganggu gugat, tidak bisa diajukan upaya hukum lanjutan, dan langsung mengikat semua pihak sejak saat dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Jika MK memberikan waktu transisi selama dua tahun, maka itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Selama masa transisi, wakil menteri masih dapat rangkap jabatan, padahal substansi putusan sudah jelas melarang. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam teori hukum tata negara, Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi menempati hirarki tertinggi dalam tafsir konstitusi. Artinya, begitu putusan dijatuhkan, ia langsung menjadi hukum yang hidup, bukan hukum yang ditunda.

Selain itu, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga harus dijunjung tinggi. Menteri dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri pun harus tunduk pada aturan yang sama seketika itu juga, bukan menunggu dua tahun lagi.

Oleh karena itu, kami di Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia berpandangan:

  1. Putusan MK harus langsung berlaku tanpa masa transisi.
  2. Pemerintah wajib segera menyesuaikan aturan teknis sesuai amar putusan.
  3. Penundaan hanya akan menimbulkan ambiguitas hukum dan melemahkan wibawa MK sebagai pengawal konstitusi.

Putusan MK adalah “kata terakhir” dalam hukum konstitusi Indonesia. Bila putusan ini masih bisa ditunda, maka prinsip final and binding kehilangan makna. Inilah alasan kami menolak keras adanya masa transisi dua tahun dalam pelaksanaan putusan MK.

Indria Febriansyah
Ketua Umum
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda