Kasus kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone yang berujung pada aksi demonstrasi sebenarnya perlu dipahami dalam kerangka akademis dan kebijakan publik agar tidak terjebak pada isu yang menyesatkan.
Pertama,
penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah sesuatu yang wajar dan bahkan sangat perlu dilakukan secara berkala. Menurut teori perpajakan daerah (Bird & Zolt, 2005; Musgrave, 1989), basis pajak harus mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya agar penerimaan pajak bersifat adil, relevan, dan proporsional. Jika NJOP tidak diperbaharui selama 14 tahun, seperti yang disebutkan dalam kasus Bone, maka wajar apabila terjadi disparitas yang sangat besar antara nilai pasar tanah saat ini dan nilai yang tercatat. Hal ini berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak daerah serta ketidakadilan fiskal, karena wajib pajak membayar di bawah nilai sebenarnya.
Kedua,
kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah keputusan sepihak Bupati Bone, melainkan hasil dari proses legislasi dan persetujuan DPRD. Hal ini sesuai dengan prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Dengan demikian, tuduhan bahwa ini adalah “kesalahan Bupati” tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketiga,
berbeda dengan kasus Kabupaten Pati yang menjadi sorotan publik akibat gaya komunikasi Bupati yang dianggap arogan dan menantang massa, di Bone justru terlihat bahwa pemerintah mencoba menjelaskan secara terbuka bahwa kenaikan tidak sebesar 300%, melainkan sekitar 65% akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Perbedaan ini penting karena kasus di Bone lebih bersifat teknis-administratif, sementara di Pati masalahnya lebih kepada gaya kepemimpinan yang memicu eskalasi sosial.
Keempat,
secara akademis, dapat dianalisis bahwa isu di Bone berpotensi ditunggangi kepentingan politik tertentu. Jika melihat teori konflik sosial (Coser, 1956), isu-isu ekonomi seringkali dijadikan pemicu oleh aktor tertentu untuk menciptakan instabilitas politik atau keamanan. Dugaan adanya pihak yang “bermain” untuk mengganggu stabilitas Kabupaten Bone cukup beralasan jika melihat pola mobilisasi massa yang cepat dan narasi berlebihan mengenai kenaikan 300% yang faktanya tidak benar.
Kesimpulan:
Penyesuaian NJOP di Bone adalah langkah wajar, perlu, dan sah secara hukum setelah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan. Isu kenaikan 300% adalah distorsi yang kemungkinan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas sosial-politik daerah. Oleh karena itu, publik sebaiknya membedakan antara kebijakan fiskal yang rasional dan sah (kasus Bone) dengan arogansi kepemimpinan yang memicu konflik (kasus Pati).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda