Jumat, 06 Februari 2026

OTT Bukan Pembersihan, Hanya Retakan di Tembok Mafia Impor.

 


Operasi tangkap tangan KPK terhadap pegawai Ditjen Bea dan Cukai harus dibaca sebagai peringatan keras, bukan sebagai akhir cerita. Mereka yang tertangkap bukanlah aktor tunggal, melainkan bagian dari rantai panjang praktik menyimpang yang diduga telah mengakar lama di tubuh institusi penerimaan negara.

Fakta yang disampaikan KPK tentang adanya pola setoran dan praktik yang berlangsung berulang menunjukkan bahwa masalah ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah persoalan sistemik, yang mustahil terjadi tanpa kelonggaran pengawasan, pembiaran struktural, atau kegagalan manajerial dalam jangka panjang.

Dalam konteks inilah, pertanggungjawaban moral dan administratif mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati patut diminta secara terbuka oleh publik. Selama lebih dari satu dekade memimpin kementerian strategis, ia memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan, pengawasan, dan penempatan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Publik berhak mempertanyakan apakah praktik-praktik menyimpang ini luput dari pengawasan, atau justru dianggap sebagai “penyimpangan yang dapat ditoleransi”?

Apakah sistem rekrutmen, promosi, dan rotasi telah benar-benar berbasis integritas, atau hanya administratif dan teknokratis semata?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan uji akuntabilitas jabatan publik. Dalam negara hukum, kegagalan mencegah kejahatan struktural adalah persoalan serius, minimal dalam bentuk kelalaian pengawasan dan manajemen risiko institusional.

Kabeh Sedulur Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menilai, jika benar praktik gratifikasi dan suap ini berlangsung tahunan, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan arsitektur kebijakan dan kepemimpinan. Tidak cukup menjatuhkan sanksi pada pelaksana lapangan, sementara desain sistem dan penanggung jawab kebijakan dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh. Juga tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan kejahatan semacam ini tumbuh karena adanya pembiaran struktural. Soal apakah ada keterlibatan lebih jauh dari elite kebijakan, itu sepenuhnya menjadi wilayah penegakan hukum bukan spekulasi, tetapi harus dibuktikan melalui pengembangan perkara yang profesional, transparan, dan berani.

Karena itu, KPK wajib mengembangkan kasus ini secara serius, menelusuri aliran uang, pola kebijakan, dan hubungan antarunit. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memutus mata rantai mafia impor yang selama ini merusak daya saing produk lokal dan mematikan UMKM nasional.

OTT ini seharusnya menjadi titik balik dari penindakan simbolik menuju pembenahan sistemik.

Dari sekadar menangkap pelaku, menuju pemulihkan integritas negara.

Jika tidak, maka sejarah akan mencatat negara tahu ada kebocoran, tetapi memilih menutup mata.


Oleh: Indria Febriansyah

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda