Kembalikan Esensi Pendidikan Nasional Guru Tidak Wajib Mahir Bahasa Inggris (Kecuali Pengampu Mapel Terkait)
Oleh:Indria Febriansyah
Belakangan ini muncul kecenderungan dalam beberapa rekrutmen tenaga pendidik termasuk pada seleksi guru di sekolah-sekolah unggulan seperti Sekolah Garuda dan berbagai institusi bertaraf internasional yang mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris aktif bahkan skor TOEFL tertentu, tanpa membedakan bidang studi yang diampu. Kebijakan semacam ini patut dikaji ulang secara serius.
Bahasa Inggris adalah alat komunikasi global. Namun menjadikannya syarat umum bagi semua guru, terlepas dari mata pelajaran yang diajarkan, berpotensi menggeser orientasi pendidikan nasional dari akar budayanya sendiri.
1. Bahasa Inggris Bukan Indikator IQ
Kemampuan berbahasa Inggris tidak identik dengan kecerdasan intelektual (IQ), kompetensi pedagogik, maupun integritas moral seorang pendidik. Banyak guru matematika, sejarah, seni budaya, atau pendidikan kewarganegaraan yang luar biasa kompeten dalam bidangnya, tetapi tidak fasih berbahasa Inggris. Apakah itu membuat mereka kurang cerdas? Tentu tidak.
Kualitas guru diukur dari Penguasaan materi ajar
Kemampuan metodologi pembelajaran
Keteladanan karakter
Kemampuan membangun nalar dan akhlak siswa
Bukan semata dari skor TOEFL.
2. Jangan Merendahkan Bahasa Indonesia di Rumah Sendiri
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang menyatukan lebih dari 270 juta rakyat dengan latar belakang ratusan bahasa daerah. Jika dalam sistem pendidikan nasional justru bahasa asing dijadikan tolok ukur utama kompetensi umum guru, pesan simboliknya berbahaya seolah-olah bahasa sendiri kurang bernilai. Padahal, konstitusi menegaskan fungsi bahasa negara sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional. Menempatkan bahasa Inggris di atas bahasa Indonesia dalam rekrutmen guru non-bahasa adalah langkah yang tidak proporsional.
3. Era Digital Tidak Mengharuskan Semua Guru Fasih Inggris
Di era digital saat ini, generasi muda khususnya Gen Z banyak yang belajar bahasa Inggris secara otodidak melalui internet, media sosial, dan platform global. Artinya, akses terhadap bahasa asing sudah terbuka luas tanpa harus menjadikan itu syarat administratif yang menyaring tenaga pendidik.
Teknologi penerjemahan, AI, dan platform pembelajaran juga memudahkan akses referensi global. Maka argumen bahwa semua guru wajib fasih bahasa Inggris demi akses ilmu menjadi kurang relevan.
4. Pendidikan Harus Berakar pada Kearifan Lokal
Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan harus berakar pada kebudayaan bangsa sendiri. Konsep “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” bukan sekadar semboyan, tetapi fondasi filosofi pendidikan nasional.
Jika syarat rekrutmen guru semakin menjauh dari konteks budaya lokal dan lebih mengedepankan standar global yang seragam, maka pendidikan bisa kehilangan ruh kebangsaannya.
Kearifan lokal (local wisdom) membentuk Identitas nasional, Ketahanan budaya, Nasionalisme yang berakar, Daya tahan terhadap penetrasi nilai asing yang tidak selalu selaras
5. Pengecualian yang Rasional
Tentu ada pengecualian yang logis Guru Bahasa Inggris memang wajib memiliki sertifikasi kompetensi seperti TOEFL/IELTS.
Sekolah dengan kurikulum internasional yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dapat mensyaratkan hal tersebut secara proporsional dan transparan.
Namun menjadikannya syarat umum untuk seluruh formasi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah kebijakan yang perlu dikoreksi.
6. Pendidikan Nasional Bukan Ajang Gengsi Global
Indonesia bukan negara tanpa identitas yang harus membuktikan diri lewat standar linguistik asing. Kemajuan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa banyak guru fasih berbahasa Inggris, melainkan oleh seberapa kuat sistem pendidikan membentuk karakter, daya pikir kritis, dan kecintaan terhadap tanah air.
Globalisasi boleh dihadapi, tetapi jangan sampai menjadi westernisasi yang tidak kritis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda