Senin, 09 Februari 2026

Indria Febriansyah : OJK Alat Kelengkapan Negara atau Alat Kepentingan Kapitalis Keuangan?


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah alat kelengkapan negara. Ia dibentuk oleh undang-undang, dibiayai oleh negara, dan diberi kewenangan besar oleh negara. Maka satu hal seharusnya tidak perlu diperdebatkan: OJK wajib berpihak kepada rakyat, bukan kepada kapitalis keuangan.

Namun realitas hari ini menunjukkan ironi yang menyakitkan. Dalam banyak kasus, OJK justru tampil lebih sebagai penjaga kenyamanan industri keuangan ketimbang pelindung masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan eksploitatif.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK secara eksplisit menyebutkan bahwa tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Kalimat itu tidak multitafsir. Tidak ada frasa “melindungi laba industri”, tidak ada klausul “mengamankan kepentingan pemilik modal”. Yang ada adalah mandat konstitusional untuk melindungi rakyat.

Sayangnya, dalam praktik, mandat ini sering dibengkokkan.

Ketika industri keuangan melakukan pelanggaran mulai dari penipuan investasi, kredit predator, bunga mencekik, hingga penagihan tidak manusiawi, OJK kerap hadir dengan bahasa normatif, prosedural, dan defensif. Rakyat diminta “memahami risiko”, sementara industri diberi ruang “perbaikan bertahap”. Di sinilah masalahnya: risiko selalu dibebankan ke rakyat, sementara kesalahan sistemik industri ditoleransi.

OJK tampak lebih khawatir pada guncangan kepercayaan pasar dibandingkan penderitaan nyata masyarakat. Stabilitas sistem keuangan dijadikan dalih, seolah keadilan sosial adalah ancaman bagi stabilitas itu sendiri. Padahal, stabilitas tanpa keadilan hanyalah bentuk lain dari penindasan ekonomi yang dilembagakan.

Lebih berbahaya lagi, ketika regulator mulai berperilaku seperti mitra strategis industri alih-alih pengawas yang tegas. Dalam posisi ini, OJK bukan lagi wasit, melainkan bagian dari permainan. Bahkan publik mulai bertanya dengan sinis: apakah OJK regulator, atau justru humas industri keuangan?

Negara tidak boleh kalah oleh modal. Regulator tidak boleh takut pada industri. Jika OJK lebih tunduk pada kepentingan kapitalis keuangan daripada mandat perlindungan rakyat, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan pembentukannya sendiri.

Rakyat tidak butuh regulator yang pandai merilis siaran pers. Rakyat butuh negara yang hadir, tegas, dan berpihak. OJK harus dikembalikan ke khitahnya sebagai alat negara untuk menertibkan modal, bukan sebagai tameng hukum bagi kekuasaan modal.

Jika OJK tidak mampu atau tidak mau menjalankan fungsi itu, maka kritik publik, koreksi politik, dan bahkan reformasi kelembagaan bukanlah ancaman melainkan kewajiban dalam negara demokratis.

Karena pada akhirnya, negara ada untuk rakyat, bukan untuk pasar.

Indria Febriansyah, S.E., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda