OJK ADALAH WASIT YANG DIGAJI PEMAIN
Wajar Jika Tidak Berpihak pada Masyarakat
(Oleh: Indria Febriansyah)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara normatif dibentuk sebagai wasit dalam sistem keuangan nasional, OJK mengawasi, menegakkan aturan, dan melindungi konsumen. Namun publik hari ini semakin memahami satu fakta struktural yang tidak bisa dibantah, OJK dibiayai dari iuran lembaga jasa keuangan yang diawasinya. Maka wajar bahkan sangat logis jika keberpihakan OJK lebih sering terasa condong ke industri ketimbang ke masyarakat.
Ini bukan tuduhan moral, melainkan kesimpulan rasional dari desain kelembagaan. Dalam logika sederhana rakyat maka siapa yang membayar, cenderung didengar.
Membaca Pernyataan OJK Industri Dulu, Konsumen Belakangan.
Pernyataan OJK dalam pemberitaan Liputan6.com terbit 06 Februari 2026 yang ditulis Gagas Yoga Pratomo, memperjelas problem ini. Dalam diskusi Bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only”, OJK menyampaikan bahwa debt collector masih dibutuhkan karena menopang kinerja perusahaan pembiayaan. Kalimat ini penting dicermati.
Bukan “melindungi konsumen dari kekerasan”, bukan “memulihkan kerugian masyarakat”, tetapi menjaga kinerja industri.
Kekerasan penagihan, praktik STNK only, penyebaran data debitur, hingga denda yang menumpuk semuanya diposisikan sebagai tantangan industri, bukan tragedi sosial yang menimpa rakyat kecil. Inilah refleksi nyata dari regulator yang secara struktural lebih sensitif pada tekanan industri daripada jeritan masyarakat.
Debt Collector Bukti Nyata Ketidakberpihakan
Keberadaan debt collector hari ini bukan lagi sekadar alat penagihan, tetapi simbol kegagalan negara melindungi warganya dalam sistem keuangan. Mari kita urai dari hulunya.
Debt collector bukan karyawan tetap perusahaan pembiayaan, Mereka adalah pihak ketiga, dibayar berdasarkan hasil recovery, bukan gaji tetap. Artinya semakin keras menagih, semakin besar upah. Risiko kekerasan melekat secara sistemik dan Perusahaan pembiayaan bisa “cuci tangan”
Karena debt collector bukan karyawan.
ketika terjadi: kekerasan, kecelakaan di jalan, intimidasi, bahkan tindak pidana perusahaan pemberi tugas sering berkilah: “Itu bukan karyawan kami.” yang jadi korban tetaplah Debitur dan masyarakat, Sementara perusahaan aman secara hukum dan regulator tutup mata. Ini bukan kecelakaan kebijakan. Ini desain yang dibiarkan hidup.
Ironi Sertifikasi OJK, Legalitas Tanpa Tanggung Jawab.
Lebih ironis lagi, OJK mewajibkan sertifikasi penagihan dengan pungutan sekitar Rp250.000 per sertifikat. Logika publik bertanya, Jika mereka bukan karyawan, Jika perusahaan bisa lepas tanggung jawab, Jika kekerasan terus terjadi, untuk apa sertifikasi itu?
Sertifikasi tanpa tanggung jawab hukum korporasi hanyalah legitimasi administratif, bukan perlindungan masyarakat. Bahkan lebih berbahaya, ia memberi kesan seolah kekerasan telah “dibersihkan” secara legal, padahal praktik di lapangan tetap brutal.
Mekanisme Pihak Ketiga = Outsourcing Penindasan.
Mekanisme penagihan pihak ketiga bekerja seperti sistem outsourcing tanpa batas, Gagal menagih 30 hari di-rolling ke pihak ketiga lain. Data debitur menyebar ke mana-mana, Tekanan psikologis berlapis, Martabat manusia runtuh, Data debitur tidak hanya tercatat di SLIK, tetapi beredar di lapangan, dari satu penagih ke penagih lain. Ini jelas bertentangan dengan prinsip, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Namun OJK tidak tegas menghentikan praktik ini.
Write Off: Risiko Bisnis yang Dilempar ke Rakyat.
Dalam logika bisnis sehat, utang yang telah di-write off adalah risiko perusahaan, bukan beban seumur hidup rakyat. Namun yang terjadi, Debitur yang sudah membayar parsial
Tetap dibebani denda biaya penagihan, bunga - berbunga, Akhirnya utang yang awalnya kecil, membengkak jauh melebihi pokok pinjaman, karwna terkadang perusahaan tidak menghitung pembayaran yang sudah masuk, kalau mau jujur total pokok dikurangi parsial maka jika terjadi NPL sisa hutang + bunga + denda seharusnya tidak melebihi setelah total pengurang parsial, bukan hutang awal pinjaman.
OJK seharusnya tegas, utang yang sudah masuk write off tidak boleh lagi ditagih itu risiko bisnis, bukan dosa rakyat, Namun ketegasan itu tidak pernah hadir, karena akan merugikan industri.
Akar Masalah Lain Ketetapan Batas Bunga Maksimal Terlalu Tinggi.
Masifnya NPL dan kekerasan penagihan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan OJK sendiri batas bunga terlalu tinggi, tenor panjang, uang muka rendah, Ini menciptakan jebakan struktural, rakyat mudah masuk sulit keluar dan akhirnya dihukum ketika gagal bayar. Ketika NPL naik, yang diselamatkan neraca perusahaan bukan kehidupan debitur. Solusi Tegas yang Selalu Dihindari OJK.
Jika OJK benar-benar berpihak pada masyarakat, maka kebijakan paling logis adalah: Penagihan hanya boleh dilakukan oleh karyawan tetap perusahaan pembiayaan, Segala risiko Seperti: kecelakaan, kekerasan, pelanggaran hukum. Menjadi tanggung jawab korporasi. Write off = stop penagihan, Bunga diturunkan secara struktural, Perlindungan konsumen didahulukan dari stabilitas laba, Namun kebijakan ini berbiaya mahal bagi industri. Dan di sinilah jawabannya menjadi terang.
Jangan Heran Jika OJK Tidak Berpihak,
Wajar saja jika OJK tidak berpihak pada masyarakat. Bukan karena individu di dalamnya jahat, tetapi karena wasit ini digaji oleh pemain. Selama struktur pendanaan, pengawasan eksternal, dan keberanian politik tidak dibenahi, maka rakyat akan terus dikorbankan, kekerasan akan terus terjadi
dan regulator akan terus berbicara soal “tekanan industri”
Padahal yang sesungguhnya tertekan adalah rakyat kecil yang berutang untuk bertahan hidup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda