Jumat, 06 Februari 2026

Indria Febriansyah: DOSA BESAR OTORITAS KEUANGAN TERHADAP RAKYAT



Oleh: Indria Febriansyah

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menuntut pertanggungjawaban hukum dan etika publik atas rusaknya tata kelola sistem keuangan nasional di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mundurnya sejumlah elite keuangan nasional dalam waktu berdekatan bukanlah peristiwa administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya persoalan sistemik yang patut diselidiki secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan ini bukan didorong oleh dendam politik, melainkan oleh rasa keadilan terhadap rakyat, terutama pelaku UMKM yang bangkrut baik secara langsung maupun tidak langsung akibat kebijakan dan praktik di sektor keuangan dan pasar modal yang gagal melindungi kepentingan publik. Ketika negara membiarkan volatilitas dan asimetri informasi di bursa berjalan tanpa pengawasan efektif, yang pertama kali tumbang bukanlah pemilik modal besar, melainkan usaha kecil yang rapuh.

Namun kerugian masyarakat tidak berhenti pada aspek material. Ada kerugian immateriel yang jauh lebih berbahaya, yakni praktik Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dalam praktiknya berfungsi sebagai komoditas informasi. Data keuangan warga—yang semestinya dilindungi berubah menjadi “informasi legal” yang dapat diakses oleh perusahaan keuangan tertentu melalui mekanisme iuran keanggotaan. Dalam kacamata keadilan sosial, ini patut dipertanyakan apakah ini bukan bentuk lain dari penyebaran data pribadi yang dilegalkan oleh regulasi?

Jika benar data warga menjadi basis eksklusi finansial permanen tanpa mekanisme pemulihan yang adil, maka yang terjadi adalah penghukuman seumur hidup terhadap orang miskin. Mereka tidak lagi dinilai sebagai manusia yang bisa bangkit, melainkan sebagai skor dan catatan yang diwariskan dari satu sistem ke sistem lain.

Lebih jauh, legalisasi pengalihan nasabah write-off kepada pihak ketiga membuka persoalan serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Konflik penagihan pinjaman daring, penarikan unit kendaraan di jalan, hingga dugaan praktik jual beli kontrak fidusia tanpa transparansi, menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya cacat administratif, tetapi berpotensi menciptakan keresahan sosial yang meluas.

Ironisnya, sertifikasi penagihan yang diklaim sebagai solusi kerap berhenti pada formalitas mendaftar ke lembaga sertifikasi tanpa indikator kompetensi yang teruji di lapangan. Akibatnya, yang lahir bukan profesionalisme, melainkan pembenaran prosedural atas praktik yang merugikan warga.

Dalam konteks ini, pimpinan OJK sebagai pembuat dan penanggung jawab regulasi tidak bisa berlindung di balik narasi teknokratis. Setiap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat miskin dan miskin ekstrem harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun konstitusional. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai karpet merah bagi pemilik modal, lalu abai ketika rakyat terperosok ke jurang utang dan stigma finansial.

OJK didirikan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketika yang terjadi justru sebaliknya ketidakadilan struktural yang dilegalkan maka kritik, tuntutan evaluasi, dan penyelidikan adalah hak demokratis warga negara.

Ini bukan serangan personal. Ini adalah peringatan keras, keuangan yang tidak berkeadilan akan selalu berujung pada krisis sosial. Dan ketika negara memilih diam, rakyat berhak bersuara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda