Rabu, 24 Desember 2025

PINJOL, LITERASI PALSU, DAN DOSA STRUKTURAL NEGARA



Ketika Rakyat Disalahkan, Oligarki Diselamatkan

Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.

Praktisi Peer to Peer Lending

Narasi yang kembali diulang oleh regulator dan media arus utama tentang jeratan pinjaman online selalu sama: rakyat kurang literasi keuangan. Perempuan, buruh, petani, pedagang kecil—dijadikan subjek yang harus “diedukasi”, seolah-olah merekalah penyebab utama krisis utang digital yang meluas. Padahal, jika kita jujur secara intelektual dan bermoral, yang bermasalah bukan literasi rakyat, melainkan desain sistem keuangan itu sendiri.

Literasi keuangan dijadikan kambing hitam untuk menutupi dosa struktural negara dan regulator.

Mari kita buka persoalan ini secara terang-benderang.

Regulasi yang Legal tapi Tidak Bermoral

OJK sebagai regulator secara sadar mengizinkan:

Bunga tinggi yang tidak berbanding lurus dengan kemampuan ekonomi rakyat

Denda keterlambatan yang bersifat eksploitatif

Sistem penagihan yang brutal dan dehumanistik

Daftar hitam SLIK OJK yang mematikan akses rakyat ke pembiayaan resmi dan bersubsidi seperti KUR

Dalam teori keuangan publik, regulator seharusnya menjadi penyeimbang (balancer) antara kepentingan lender dan borrower. Namun yang terjadi di Indonesia, OJK justru berperan sebagai penjaga stabilitas modal, bukan pelindung kehidupan rakyat.

Ini bukan kegagalan teknis.

Ini adalah kesalahan orientasi berpikir.

Negara Kapitalistik, Rakyat Dijadikan Pasar

Kita harus berani menyebut ini apa adanya:

OJK bekerja dengan logika kapitalisme perbankan, bukan logika keadilan sosial.

Padahal:

Negara belum mampu menggratiskan pendidikan sepenuhnya

Negara belum mampu menggratiskan layanan kesehatan sepenuhnya

Biaya sekolah dan rumah sakit terus mencekik keluarga miskin dan kelas pekerja

Di titik inilah rakyat terpaksa berutang, bukan karena konsumtif, tetapi karena bertahan hidup.

Dalam teori sosialisme klasik, kondisi ini disebut sebagai pemiskinan struktural (structural impoverishment), di mana negara gagal memenuhi kebutuhan dasar, lalu membuka ruang bagi pasar untuk “menyediakan solusi” berbentuk utang berbunga.

Oligarki Digital dan Utang sebagai Alat Penundukan

Pinjaman online bukan sekadar produk keuangan. Ia adalah alat kontrol sosial modern.

Utang:

Membuat rakyat takut bersuara karena status kreditnya

Membuat rakyat patuh karena terancam blacklist

Membuat rakyat bekerja tanpa henti hanya untuk membayar bunga

Inilah yang oleh pemikir sosialis disebut sebagai financial bondage—perbudakan keuangan yang sah secara hukum namun kejam secara sosial.

Dan ironisnya, negara menyebut ini inklusi keuangan.

Negara Seharusnya Malu, Bukan Menggurui

Jika ada jutaan rakyat terlilit pinjol, yang seharusnya malu adalah pemerintah, bukan rakyatnya.

Negara yang:

Kaya ladang minyak

Kaya tambang

Kaya hutan

Kaya hasil bumi

Namun membiarkan warganya berutang hanya untuk sekolah dan berobat—adalah negara yang gagal menjalankan mandat konstitusi.

Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah berbicara tentang bunga majemuk, denda harian, atau debt collector digital. Ia berbicara tentang keadilan sosial dan penguasaan negara atas sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jalan Keluar: Keuangan Sosial, Bukan Keuangan Predator

Sebagai praktisi peer to peer lending, saya tegaskan:

P2P lending tidak salah. Yang salah adalah orientasinya.

Kita membutuhkan:

Pembiayaan sosial berbunga rendah

Penjaminan negara untuk risiko rakyat miskin

Penghapusan blacklist bagi korban ekonomi struktural

Regulasi yang berpihak pada borrower, bukan investor semata

Keuangan harus kembali menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan.

Penutup

Literasi keuangan tanpa keadilan sosial hanyalah retorika kosong.

Regulasi tanpa keberpihakan hanyalah legalisasi penindasan.

Jika negara terus berdiri di sisi oligarki keuangan, maka rakyat berhak bertanya:

untuk siapa republik ini didirikan?

Dan sebagai warga negara, sebagai aktivis, dan sebagai praktisi, saya memilih berdiri di satu sisi:

di sisi rakyat, melawan sistem yang menormalisasi penderitaan.

Indria Febriansyah, S.E., M.H. (Praktisi Peer to Peer Lending)

Untuk Keadilan Sosial dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda