Ketika Rakyat Disalahkan, Oligarki Diselamatkan
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Praktisi Peer to Peer Lending
Narasi yang kembali diulang oleh regulator dan media arus utama tentang jeratan pinjaman online selalu sama: rakyat kurang literasi keuangan. Perempuan, buruh, petani, pedagang kecil—dijadikan subjek yang harus “diedukasi”, seolah-olah merekalah penyebab utama krisis utang digital yang meluas. Padahal, jika kita jujur secara intelektual dan bermoral, yang bermasalah bukan literasi rakyat, melainkan desain sistem keuangan itu sendiri.
Literasi keuangan dijadikan kambing hitam untuk menutupi dosa struktural negara dan regulator.
Mari kita buka persoalan ini secara terang-benderang.
Regulasi yang Legal tapi Tidak Bermoral
OJK sebagai regulator secara sadar mengizinkan:
Bunga tinggi yang tidak berbanding lurus dengan kemampuan ekonomi rakyat
Denda keterlambatan yang bersifat eksploitatif
Sistem penagihan yang brutal dan dehumanistik
Daftar hitam SLIK OJK yang mematikan akses rakyat ke pembiayaan resmi dan bersubsidi seperti KUR
Dalam teori keuangan publik, regulator seharusnya menjadi penyeimbang (balancer) antara kepentingan lender dan borrower. Namun yang terjadi di Indonesia, OJK justru berperan sebagai penjaga stabilitas modal, bukan pelindung kehidupan rakyat.
Ini bukan kegagalan teknis.
Ini adalah kesalahan orientasi berpikir.
Negara Kapitalistik, Rakyat Dijadikan Pasar
Kita harus berani menyebut ini apa adanya:
OJK bekerja dengan logika kapitalisme perbankan, bukan logika keadilan sosial.
Padahal:
Negara belum mampu menggratiskan pendidikan sepenuhnya
Negara belum mampu menggratiskan layanan kesehatan sepenuhnya
Biaya sekolah dan rumah sakit terus mencekik keluarga miskin dan kelas pekerja
Di titik inilah rakyat terpaksa berutang, bukan karena konsumtif, tetapi karena bertahan hidup.
Dalam teori sosialisme klasik, kondisi ini disebut sebagai pemiskinan struktural (structural impoverishment), di mana negara gagal memenuhi kebutuhan dasar, lalu membuka ruang bagi pasar untuk “menyediakan solusi” berbentuk utang berbunga.
Oligarki Digital dan Utang sebagai Alat Penundukan
Pinjaman online bukan sekadar produk keuangan. Ia adalah alat kontrol sosial modern.
Utang:
Membuat rakyat takut bersuara karena status kreditnya
Membuat rakyat patuh karena terancam blacklist
Membuat rakyat bekerja tanpa henti hanya untuk membayar bunga
Inilah yang oleh pemikir sosialis disebut sebagai financial bondage—perbudakan keuangan yang sah secara hukum namun kejam secara sosial.
Dan ironisnya, negara menyebut ini inklusi keuangan.
Negara Seharusnya Malu, Bukan Menggurui
Jika ada jutaan rakyat terlilit pinjol, yang seharusnya malu adalah pemerintah, bukan rakyatnya.
Negara yang:
Kaya ladang minyak
Kaya tambang
Kaya hutan
Kaya hasil bumi
Namun membiarkan warganya berutang hanya untuk sekolah dan berobat—adalah negara yang gagal menjalankan mandat konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah berbicara tentang bunga majemuk, denda harian, atau debt collector digital. Ia berbicara tentang keadilan sosial dan penguasaan negara atas sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jalan Keluar: Keuangan Sosial, Bukan Keuangan Predator
Sebagai praktisi peer to peer lending, saya tegaskan:
P2P lending tidak salah. Yang salah adalah orientasinya.
Kita membutuhkan:
Pembiayaan sosial berbunga rendah
Penjaminan negara untuk risiko rakyat miskin
Penghapusan blacklist bagi korban ekonomi struktural
Regulasi yang berpihak pada borrower, bukan investor semata
Keuangan harus kembali menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan.
Penutup
Literasi keuangan tanpa keadilan sosial hanyalah retorika kosong.
Regulasi tanpa keberpihakan hanyalah legalisasi penindasan.
Jika negara terus berdiri di sisi oligarki keuangan, maka rakyat berhak bertanya:
untuk siapa republik ini didirikan?
Dan sebagai warga negara, sebagai aktivis, dan sebagai praktisi, saya memilih berdiri di satu sisi:
di sisi rakyat, melawan sistem yang menormalisasi penderitaan.
Indria Febriansyah, S.E., M.H. (Praktisi Peer to Peer Lending)
Untuk Keadilan Sosial dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda