Sabtu, 27 Desember 2025

Papua: Antara Kesejahteraan yang Belum Tuntas dan Kedaulatan yang Tidak Bisa Ditawar



Ungkapan “mengubah cara negara hadir dari represif menjadi protektif, dari eksploitatif menjadi restoratif” sering dianggap sekadar jargon kosong omon-omon karena realitas di lapangan menunjukkan luka yang belum sembuh. Namun, menyederhanakan konflik Papua sebagai semata-mata kegagalan negara pusat juga merupakan reduksi persoalan yang tidak adil dan tidak utuh.

Faktanya, negara telah melakukan berbagai pendekatan dan kebijakan luar biasa dalam penanganan Papua. Tidak ada provinsi lain di Indonesia yang memiliki status Otonomi Khusus (Otsus) dengan skema fiskal, politik, dan kelembagaan seistimewa Papua.

Papua memiliki:

Status Otonomi Khusus sejak UU No. 21 Tahun 2001;

Dana Otsus triliunan rupiah per tahun dari APBN;

Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi Orang Asli Papua (OAP);

Prioritas nasional pada pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur secara besar-besaran.

Dari sisi kebijakan, Papua lebih diistimewakan dibanding provinsi lain di kawasan timur Indonesia. Maka pertanyaannya adalah:

Apakah kondisi Papua hari ini sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat....? Jawabannya belum tentu.

Secara kasat mata, kita melihat problem serius dalam tata kelola daerah. Tidak sedikit pejabat daerah Papua yang lebih sering berada di Jakarta daripada di tanah yang mereka pimpin. Dana besar tidak otomatis menjelma kesejahteraan jika korupsi, salah urus, dan pengabaian terhadap rakyat sendiri terus berlangsung. Ini adalah fakta pahit yang juga harus diakui dengan jujur.

Namun, ada persoalan lain yang tak bisa disamakan separatisme bersenjata.

Negara wajib membedakan antara:

Keinginan masyarakat Papua untuk hidup sejahtera di tanah sendiri (pendidikan layak, kesehatan, ekonomi, perlindungan adat) dan

Gerakan makar dan separatisme bersenjata yang secara terbuka merongrong kedaulatan dan keutuhan Republik Indonesia.

Selama separatisme bersenjata dipelihara, dibenarkan, atau disamarkan sebagai perjuangan sipil, maka konflik Papua tidak akan pernah selesai. Dalam konteks ini, TNI wajib turun. Itu bukan pilihan politik, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara.

Kehadiran TNI di Papua bukan untuk menguasai hak ulayat masyarakat adat, melainkan untuk membasmi kelompok separatis bersenjata yang menggunakan senjata, teror, dan kekerasan sebagai alat politik. Negara tidak boleh kalah oleh senjata di wilayahnya sendiri.

Namun demikian, konflik lahan, pertambangan, dan perkebunan antara masyarakat adat dan korporasi adalah persoalan yang berbeda sama sekali. Di titik ini, aparat keamanan tidak boleh menjadi alat represif. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, penegak hukum, dan pelindung hak ulayat bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan korporasi.

Papua bukan tanah kosong dan itu bukan sekadar slogan seperti “NKRI Harga Mati”.

Papua adalah ratapan keterpurukan, jeritan tangis, air mata, dan darah yang sering kali tidak terdengar. Tetapi Papua juga bukan ruang bebas untuk makar dan kekerasan bersenjata yang mengorbankan rakyat sipil.

Maka jalan keluarnya bukan memilih salah satu ekstrem:

Bukan membenarkan represi,

Bukan pula menormalisasi separatisme.

Jalan keluarnya adalah ketegasan negara pada kedaulatan, sekaligus kejujuran total dalam menuntaskan keadilan sosial.

Pendidikan berkualitas, bukan sekadar bangunan,

Hidup layak, bukan angka statistik,

Perlindungan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek kebijakan bukan sekadar “kursi adat di Jakarta” yang jauh dari jeritan tanahnya sendiri.

Selama senjata masih dijadikan alat tawar politik, negara tidak boleh ragu.

Dan selama hak dasar rakyat Papua belum terpenuhi, negara juga tidak boleh berpuas diri.

Papua harus dipandang utuh:

manusia dan alamnya dilindungi, kesejahteraannya dipenuhi, dan kedaulatannya tidak ditawar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda