“Bencana Sumatera Bukan Takdir — Ini Adalah Akumulasi Kegagalan Negara, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Harus Diganti”
Tragedi banjir dan longsor yang menelan lebih dari 400 nyawa di Sumatera adalah luka kolektif bangsa. Dan dalam situasi semacam ini, publik berharap pejabat negara hadir dengan empati yang tulus, penuh tanggung jawab, serta keberanian mengambil keputusan genting.
Namun pernyataan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, yang sekadar mengucapkan belasungkawa sembari menyebutnya sebagai “momentum evaluasi”, justru menyisakan kekosongan moral dan ketidakpekaan.
Bagi aktivis lingkungan, bagi keluarga korban, bagi masyarakat adat yang bertahun-tahun menjadi benteng terakhir hutan Indonesia—pernyataan demikian hanya mengafirmasi satu hal: negara hadir terlambat, dan pejabatnya tidak memahami skala penderitaan rakyat.
Indria Febriansyah, tokoh muda yang selama ini vokal memperjuangkan ekonomi rakyat dan tata kelola Pemerintahan, dengan tepat menyebut pernyataan itu sebagai tidak memiliki empati dan respect terhadap ratusan nyawa yang melayang.
Dan kritik itu sah, bahkan wajib.
1. Evaluasi Seharusnya Dilakukan Pada Hari Pertama Menjabat — Bukan Setelah Ratusan Nyawa Hilang
Dalam teori Disaster Risk Governance (UNDRR, 2019), menteri yang memegang mandat pengelolaan sumber daya alam wajib melakukan tiga hal pada awal masa jabatan:
- Identifikasi kawasan rawan bencana berbasis tutupan hutan, kemiringan lahan, dan riwayat banjir.
- Audit izin-izin kehutanan berisiko tinggi yang berpotensi mengubah fungsi ekosistem penyangga.
- Menetapkan kebijakan pencegahan berbasis mitigasi ekstrem, termasuk pembekuan atau pencabutan izin konsesi yang terbukti memperbesar risiko hidro-meteorologi.
Jika Raja Juli Antoni tidak melakukan itu pada awal ia menjabat, maka kegagalan ini bukan hanya administratif.
Ini adalah kegagalan etika jabatan publik.
Dalam teori Public Office as Public Trust (Friedrich, 1940), pejabat negara memikul amanat kepercayaan publik. Ketika kebijakan tidak dijalankan secara preventif—padahal risiko sudah diketahui secara ilmiah—maka pejabat tersebut telah gagal memenuhi prinsip due diligence.
2. Bencana Ini Adalah Akumulasi dari Kebijakan Izin Hutan yang Lemah, Tidak Terpimpin, dan Tidak Dievaluasi
Bencana Sumatera bukanlah kejadian tiba-tiba. Bukan pula semata karena curah hujan.
Indonesia memiliki peta rawan bencana, peta izin konsesi, peta tutupan hutan, dan analisis risiko hidrologis. Semua tersedia.
Yang tidak tersedia adalah kemauan politik dan kompetensi untuk mengevaluasi izin yang mengancam keselamatan rakyat.
Seorang Menteri Kehutanan seharusnya melakukan:
- Odit lingkungan menyeluruh atas izin konsesi lama dan baru.
- Analisis dampak kumulatif (cumulative impact assessment), bukan sekadar evaluasi dokumen Amdal yang sering manipulatif.
- Penetapan zona merah larangan konsesi pada daerah rawan banjir dan longsor.
- Moratorium total pada izin baru di daerah dengan indeks kerentanan tinggi.
Tidak adanya langkah-langkah ini memperlihatkan bahwa kebijakan kehutanan berjalan otomatis, bukan terpimpin oleh sains, dan tidak berorientasi pada keselamatan manusia.
3. Ketika Menteri Dipilih Berdasarkan Politik, Bukan Keilmuan, Rakyat yang Menjadi Korban
Indria Febriansyah tepat ketika menyebut:
“Inilah yang terjadi jika menteri dilantik berdasarkan kekuatan politik, bukan ilmu dan hati melayani rakyat.”
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bukanlah kementerian seremonial.
Ini adalah kementerian teknis yang memerlukan:
- kemampuan membaca data hidrologi,
- pemahaman ekologi bentang alam,
- kemampuan analisis risiko,
- kompetensi tata kelola izin,
- dan keberanian mengambil keputusan ekstrem demi keselamatan publik.
Jika jabatan strategis diserahkan kepada figur yang tidak memiliki kapasitas teknis—dan tidak menunjukkan empati pada rakyat—maka kebijakan publik hanya akan menjadi produk kompromi politik, bukan instrumen penyelamatan bangsa.
Bencana Sumatera adalah bukti nyata dari itu.
4. Negara Wajib Mengambil Tanggung Jawab Politik—Bukan Sekadar Menyalahkan Cuaca
Menurut teori State Responsibility for Environmental Harm, negara harus:
- Mengantisipasi
- Mencegah
- Mengurangi dampak
- Memulihkan
Kelalaian pada langkah pertama otomatis membuat negara bertanggung jawab secara moral dan politik.
Ketika lebih dari 400 rakyat meninggal, itu bukan sekadar angka.
Itu adalah kegagalan struktural negara, dan kegagalan itu berpuncak pada figur menteri yang gagal menjalankan mandatnya.
5. Rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto
Sebagai aktivis yang berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, kami menyampaikan rekomendasi tegas:
1. Presiden harus segera mengganti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pergantian ini bukan hukuman individual, tetapi momentum untuk mereformasi tata kelola kehutanan secara total.
2. Presiden harus menunjuk Menteri Kehutanan yang memiliki:
- kompetensi akademik dan teknis di bidang ekologi, kehutanan, atau tata kelola lingkungan,
- rekam jejak keberpihakan pada keselamatan rakyat,
- kemampuan memimpin audit total izin hutan,
- keberanian mencabut izin konsesi yang terbukti merusak.
3. Memohon Mengeluarkan Instruksi Presiden untuk:
- Melakukan audit nasional izin kehutanan dalam 90 hari.
- Menetapkan moratorium izin di wilayah rawan bencana.
- Mengintegrasikan data kebencanaan BNPB, BRGM, BMKG, KLHK, dan pemda dalam satu dashboard nasional.
4. Bentuk Task Force Independen yang melibatkan perguruan tinggi, aktivis lingkungan, ahli hidrologi, dan masyarakat adat—bukan hanya pejabat kementerian.
Kesimpulan:
Bencana Ini Bukan Takdir — Ini Adalah Kegagalan Kebijakan, dan Menteri Harus Bertanggung Jawab.
Rakyat yang meninggal tidak akan kembali.
Tetapi negara wajib belajar dari tragedi ini.
Jika pejabat yang diberi mandat tidak mampu menjalankan tugasnya, maka jabatan itu harus diberikan kepada yang lebih layak.
Demi keselamatan rakyat.
Demi masa depan hutan Indonesia.
Demi kehormatan negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda