Senin, 01 Desember 2025

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Wajib Dievaluasi untuk Menjamin Hak Hidup Rakyat



“Kegagalan Tata Kelola Hutan adalah Kegagalan Negara — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Wajib Dievaluasi untuk Menjamin Hak Hidup Rakyat”

Oleh: Indria Febriansyah
Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo

Bencana ekologis yang melanda Aceh, Padang, Medan, hingga Tapanuli Tengah kembali membuka kenyataan pahit: kerusakan hutan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi konsekuensi langsung dari kegagalan tata kelola negara di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Dalam teori Environmental Governance, sebuah kementerian yang memegang mandat perlindungan lingkungan wajib menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi izin, mitigasi risiko, hingga deteksi dini terhadap ancaman ekologis. Ketika seluruh fungsi ini melemah, maka bencana hanyalah soal waktu.

Hari ini, kerusakan hutan yang tidak terkendali, banjir bandang, aliran air yang membawa material kayu dan tanah, serta korban jiwa dan hilangnya harta benda masyarakat, adalah alarm keras bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni gagal menjalankan fungsi pengendalian risiko hulu.

1. Kegagalan Deteksi Dini adalah Pelanggaran terhadap Prinsip “Precautionary Principle”

Dalam teori kebijakan lingkungan modern, ada prinsip fundamental bernama Precautionary Principle — bahwa setiap potensi kerusakan lingkungan harus diantisipasi sebelum terjadi, bukan setelah bencana terjadi.
Prinsip ini menegaskan bahwa:

  • Negara harus mampu mendeteksi kerusakan sebelum menimbulkan dampak fatal.
  • Menteri wajib melakukan audit reguler terhadap perizinan masa lalu maupun aktivitas perusahaan.

Namun faktanya, serangkaian banjir dan longsor yang menelan korban jiwa membuktikan lemahnya sistem monitoring:

  • Tidak ada peringatan dini berbasis risiko hidrologis kawasan hutan.
  • Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang diperoleh dari menteri sebelumnya.
  • Tidak ada koreksi kebijakan berbasis data wilayah rawan.

Inilah wujud paling nyata dari kegagalan menjalankan prinsip kehati-hatian (precaution) yang menjadi standar minimum kementerian kehutanan modern di negara mana pun.

2. Menteri Kehutanan Memiliki Tanggung Jawab Kebijakan (Policy Accountability)

Dalam teori Public Policy Accountability, seorang menteri bukan hanya bertanggung jawab mengeluarkan izin baru, tetapi juga:

  • mengevaluasi intensitas dan dampak perizinan lama,
  • memastikan sistem pengawasan lapangan berjalan,
  • mendeteksi praktik penebangan yang melampaui kapasitas ekologi,
  • menghentikan aktivitas hutan yang berpotensi memicu kerusakan fatal.

Ketika Menteri Raja Juli Antoni tidak melakukan koreksi kebijakan, tidak memperkuat pengawasan, dan tidak meninjau ulang izin-izin yang bermasalah, maka secara struktural beliau ikut berkontribusi dalam kelonggaran tata kelola yang akhirnya menyebabkan bencana ekologis.

Kami tidak menuduh pelanggaran individual, namun menegaskan bahwa ini adalah kegagalan kepemimpinan kebijakan — sebuah kegagalan yang dalam teori administrasi publik disebut sebagai regulatory neglect:
ketika negara mengetahui potensi risiko, namun tidak mengambil tindakan sistematis untuk mencegahnya.

3. Korban Jiwa adalah Bukti Gagalnya Manajemen Risiko Lingkungan (Environmental Risk Management)

Aceh, Padang, Medan, dan Tapanuli Tengah sekarang dipenuhi:

  • korban meninggal yang jumlahnya terus bertambah,
  • warga yang hilang dan belum ditemukan,
  • rumah dan harta benda yang hancur tersapu luapan air,
  • trauma ekologis yang menghantui masyarakat yang hidup dekat kawasan hutan.

Dalam teori Risk Governance, ada tiga kewajiban negara:

  1. Identifikasi risiko,
  2. Mitigasi risiko,
  3. Pengurangan dampak risiko.

Ketika tiga-tiganya tidak berjalan, maka bencana menjadi kegagalan struktural, bukan sekadar “takdir”.

Dan kegagalan struktural selalu kembali ke pucuk pimpinan.
Itulah sebabnya evaluasi menteri adalah tindakan rasional, bukan emosional.

4. Aliansi Pendukung Presiden Prabowo Mendesak Evaluasi Menyeluruh Kementerian Kehutanan

Kami — Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo — dengan hormat namun tegas menyampaikan bahwa:

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di bawah Menteri Raja Juli Antoni telah gagal memastikan bahwa aktivitas penebangan hutan tidak berdampak pada bencana besar.

Tidak ada bangsa yang kuat bila hutannya hancur, tidak ada negara yang kokoh bila rakyatnya mati karena banjir dan longsor, dan tidak ada pemerintahan yang dihormati bila pembantunya gagal menjaga nyawa rakyat.

Maka sangat wajar apabila hari ini kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

1. Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kementerian Kehutanan

khususnya terkait pengawasan izin, mitigasi risiko hutan, dan fungsi deteksi dini.

2. Mengganti Menteri Kehutanan dengan sosok yang kompeten, visioner, dan benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan.

Seorang menteri yang bukan hanya membaca laporan, tetapi memahami hutan sebagai ekosistem kehidupan — bukan komoditas birokrasi.

3. Mengembalikan mandat negara: melindungi warga, bukan hanya mengatur izin.

5. Keselamatan Rakyat adalah Hak Konstitusional

Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib:

  • melindungi segenap bangsa,
  • menjamin hak hidup rakyat,
  • mencegah risiko yang mengancam keselamatan publik.

Jika sebuah kementerian gagal menjalankan kewajibannya, maka bukan rakyat yang harus menanggung akibatnya — melainkan pemimpin kebijakan yang harus dievaluasi.

Karena hutan adalah ibu kehidupan. Dan negara yang gagal menjaga hutannya, akan gagal menjaga rakyatnya.
Hari ini, kami memilih untuk bersuara. Karena diam di tengah bencana adalah bentuk pengkhianatan pada kemanusiaan.

— Indria
Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda