Senin, 01 Desember 2025

Indria Febriansyah: Bencana Di Sumatera Ulah Manusia.



“Banjir Sumatera adalah Tragedi yang Bisa Dicegah — Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas Izin Penghancuran Hutan”

Banjir dan longsor yang merenggut ratusan nyawa di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara pada akhir November 2025 bukanlah sekadar bencana alam. Ini adalah bencana kebijakan, buah dari kelalaian negara dan lemahnya kontrol terhadap industri yang merusak hutan.

Ketika 217 warga di Sumatera Utara, 129 di Sumatera Barat, dan 96 di Aceh meninggal dunia, kita tidak sedang menyaksikan tragedi alam biasa. Kita sedang melihat hasil dari pembiaran sistemik di mana hutan dijadikan komoditas ekonomi, sementara rakyat dibiarkan menanggung konsekuensi yang paling mengerikan.

Gelondongan kayu yang terbawa banjir adalah saksi bisu dari penghancuran ekologis. Itu adalah jejak nyata dari perizinan yang dikeluarkan tanpa pengawasan ketat, dari konsesi tambang hingga izin pembalakan, yang semuanya beroperasi dalam kultur permisif yang diciptakan dan dibiarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup selama bertahun-tahun.

Organisasi lingkungan seperti WALHI telah berulang kali memperingatkan: kerusakan hulu sungai, penebangan liar, ekspansi tambang di kawasan hutan lindung, dan pengabaian analisis dampak lingkungan adalah resep menuju bencana. Namun peringatan itu tenggelam dalam kepentingan ekonomi yang mengutamakan keuntungan kelompok tertentu, bukan keselamatan jutaan warga di Sumatera.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus mengakui kenyataan ini: sistem perizinan yang mereka kelola selama ini terlalu longgar, terlalu ekonomis, dan terlalu sering mengabaikan aspek keselamatan ekologis.

SK dan kebijakan terkait kemitraan konsesi hutan yang diharapkan menjadi solusi justru membuka celah eksploitasi lebih besar. Tanpa pengawasan, regulasi hanya menjadi cap legal bagi pengerukan hutan, memaksa masyarakat berada dalam kemiskinan ekologis—hutan gundul, air meluap, tanah amblas, dan korban jiwa berjatuhan.


Organisasi Masyarakat Kabeh Sedulur Tamansiswa indonesia, dan Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Menuntut: Negara Harus Bertindak — Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wajib Dipertanggungjawabkan

Sebagai aktivis rakyat, kami menegaskan tuntutan berikut:

  1. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus diperiksa secara menyeluruh, terkait seluruh izin kehutanan dan konsesi yang mereka terbitkan, terutama yang terbukti berkontribusi pada deforestasi di Sumatera.

  2. Pemerintah pusat wajib melakukan audit total terhadap izin pembalakan, perhutanan sosial, konsesi tambang, serta izin kemitraan hutan yang selama ini rawan disalahgunakan.

  3. Seluruh perusahaan pemegang izin—baik tambang, HPH, maupun industri kayu—harus dihentikan operasinya sementara dan diproses hukum bila terbukti memperparah kerusakan hutan.

  4. Negara harus memberikan kompensasi ekologis dan pemulihan ekonomi bagi keluarga korban, bukan sekadar bantuan darurat yang bersifat seremonial.

  5. Pemerintah harus mengembalikan pengelolaan hutan kepada masyarakat, memperkuat perhutanan rakyat, dan menghentikan dominasi oligarki di sektor kehutanan.

Revolusi Ekologis: Dari Perizinan Elitis ke Kedaulatan Rakyat

Bencana Sumatera adalah alarm keras bahwa sistem perizinan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak lagi mampu melindungi keselamatan rakyat. Selama hutan dipandang sebagai alat ekonomi, dan selama perizinan dikelola tanpa akuntabilitas, maka tragedi akan terus berulang.

Sudah saatnya revolusi ekologis:

  • Cabut izin perusahaan yang merusak.
  • Bongkar sistem perizinan yang koruptif.
  • Wujudkan pengelolaan hutan berbasis rakyat.
  • Pastikan negara berdiri di pihak masyarakat, bukan di belakang kepentingan industri.

Rakyat Sumatera telah kehilangan ratusan jiwa. Mereka tidak butuh belas kasihan—mereka membutuhkan keadilan ekologis.

Dan keadilan hanya hadir ketika negara berani meminta pertanggungjawaban dari lembaga yang selama ini mengatur dan mengeluarkan izin penebangan hutan.

Nyawa rakyat bukan biaya produksi.
Hutan bukan barang dagangan.
Dan keselamatan manusia harus menjadi hukum tertinggi.

ujar Indria Febriansyah Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda