Rabu, 17 Desember 2025

Banjir Bandang Sumatera dan Dosa Tata Kelola Hutan Masa Lalu



Banjir Bandang Sumatera dan Dosa Tata Kelola Hutan Masa Lalu

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyampaikan bahwa 4 juta hektare lahan telah berhasil dikuasai kembali oleh negara setelah izin pemanfaatannya dicabut dari tangan korporasi. Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan pengakuan resmi bahwa selama bertahun-tahun kawasan hutan telah dijarah secara legal melalui izin-izin negara—khususnya izin sawit dalam kawasan hutan.

Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh izin pemanfaatan lahan—HPH, HGU, hingga IUP—ditinjau ulang, dan tidak ada izin baru maupun perpanjangan izin yang diterbitkan sepanjang 2025. Ini adalah kebijakan korektif, bukan kebijakan ekspansif. Ini adalah upaya menghentikan kebocoran ekologis yang selama ini dibiarkan.

Namun kita tidak boleh lupa:
lebih dari 1.000 nyawa melayang akibat banjir bandang di Sumatera.
Bencana ini bukan kehendak alam semata, melainkan akibat langsung dari penebangan hutan yang masif dan sistemik—baik yang berizin maupun ilegal. Dan yang paling luas, paling rakus, dan paling merusak adalah pemilik konsesi besar yang mendapatkan legitimasi dari negara.

Maka pertanyaannya jelas: siapa yang harus bertanggung jawab?

Jika dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo tidak ada izin baru dan tidak ada perpanjangan konsesi, maka tanggung jawab atas kehancuran ekologis yang menelan ribuan nyawa itu berada pada rezim sebelumnya—pada presiden sebelumnya dan para menteri terkait yang:

  • menerbitkan izin di kawasan hutan,
  • gagal mengevaluasi dampak ekologis,
  • membiarkan pengundulan berjalan sistematis,
  • dan menutup mata terhadap peringatan dini bencana.

Negara telah lama mengorbankan rakyatnya demi kepentingan segelintir elit pemilik modal. Hutan ditebang, DAS dihancurkan, gunung digunduli—dan ketika banjir datang, rakyat yang mati, rakyat yang kehilangan rumah, rakyat yang berduka.

Kebijakan Presiden Prabowo hari ini menunjukkan arah pembalikan: menghentikan izin, merebut kembali lahan, dan menata ulang pengelolaan sumber daya alam. Tapi keadilan ekologis tidak cukup hanya dengan koreksi ke depan—ia menuntut pertanggungjawaban ke belakang.

Bencana Sumatera adalah kejahatan tata kelola, dan sejarah tidak boleh dipalsukan.
Nyawa rakyat bukan angka statistik.
Hutan bukan komoditas kekuasaan.
Dan negara tidak boleh lagi menjadi pelayan konsesi, melainkan pelindung kehidupan.

(Indria Febriansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda