Negara ini tidak sedang berada dalam situasi darurat militer. Tidak ada laras meriam di jalan, tidak ada jam malam, tidak ada deklarasi darurat. Justru di situlah masalahnya. Seperti dikatakan Antonio Gramsci, kekuasaan modern jarang direbut dengan kekerasan terbuka; ia direbut melalui normalisasi, regulasi, dan pembiasaan.
Yang kita hadapi hari ini bukan kudeta klasik, melainkan kudeta administratif--pergeseran kendali negara yang berlangsung senyap, legalistik, dan nyaris tanpa kegaduhan.
Dalam teori democratic backsliding (Levitsky & Ziblatt), demokrasi tidak runtuh sekaligus. Ia terkikis perlahan ketika lembaga bersenjata negara mulai:
Mengatur dirinya sendiri
Memasuki ruang sipil tanpa kontrol
Menghasilkan norma tandingan terhadap konstitusi
Mengunci reformasi dari partisipasi publik
Dan inilah yang kini mengemuka dalam tubuh Polri.
Ketika Presiden Absen, Kekuasaan Bergerak
Pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto menjalankan agenda diplomasi internasional—Amerika Serikat, Kanada, Belanda—membawa narasi stabilitas Indonesia ke dunia. Di saat yang sama, di dalam negeri, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Internal.
Secara teori kebijakan publik, ini disebut closed policy making—proses perumusan kebijakan yang tertutup, elitis, dan minim akuntabilitas.
52 perwira aktif.
Tanpa masyarakat sipil.
Tanpa pengawasan eksternal.
Tanpa transparansi.
Dalam teori gerakan sosial, ini adalah pembangunan benteng institusional—fase di mana aktor kekuasaan tidak lagi mencari legitimasi publik, melainkan menciptakan perlindungan struktural bagi dirinya sendiri.
Perpol 10/2025 dan Krisis Supremasi Sipil
Desember 2025, Presiden kembali melakukan kunjungan luar negeri. Dan pada momen itulah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani.
Isinya sederhana namun berbahaya:
Polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian sipil tanpa benar-benar mundur. Cukup “melepas jabatan sementara”.
Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 114/PUU-XXIII/2025 telah tegas: harus mundur.
Dalam teori rule of law, ini bukan perbedaan tafsir, melainkan delegitimasi konstitusional. Ketika lembaga eksekutif menegasikan putusan yudisial, negara bergerak dari constitutional democracy menuju executive dominance.
Masalahnya Bukan Sekadar Kapolri
Di titik ini, persoalan berhenti menjadi soal individu. Ini bukan lagi tentang Listyo Sigit Prabowo semata. Ini tentang relasi kuasa antara Presiden dan alat kekerasan negara.
Dalam politik, seperti ditegaskan Hannah Arendt, diam bukanlah posisi netral. Diam adalah bentuk persetujuan pasif. Ketika Presiden tidak hadir secara politik saat kewenangan sipil digeser, maka ruang kosong itu akan diisi oleh kekuasaan lain.
Secara de jure, Presiden Prabowo adalah kepala negara.
Namun secara de facto, kendali atas instrumen koersif negara mulai berjalan otonom.
Dan dalam ilmu politik, otonomi aparat bersenjata dari kendali sipil adalah alarm merah demokrasi.
Ini Bukan Negara Polisi dengan Sepatu Larsa,
Tapi Negara Polisi dengan Jas Administrasi
Tidak ada teriakan. Tidak ada darah. Tidak ada pembubaran parlemen.
Yang ada adalah regulasi, rapat internal, dan bahasa teknokratis.
Namun hasilnya sama:
Supremasi sipil melemah.
Kontrol publik dipinggirkan.
Konstitusi dinegosiasikan sepihak.
Ini bukan revolusi.
Ini counter-reform yang rapi.
Gerakan Demokrasi Harus Membaca Zaman
Teori pergerakan mengajarkan: ketika represi tidak datang dalam bentuk kekerasan, maka perlawanan tidak boleh reaktif dan sporadis. Yang dibutuhkan adalah:
Konsolidasi wacana
Tekanan moral publik
Advokasi hukum berlapis
Aliansi sipil lintas sektor
Karena demokrasi tidak mati oleh satu keputusan, tapi oleh serangkaian pembiaran.
Sejarah Tidak Menilai Niat, Tapi Tindakan
Jika situasi ini dibiarkan, maka Presiden tidak dijatuhkan. Ia menyerahkan sebagian kekuasaannya. Dan dalam demokrasi, kekuasaan yang diserahkan tanpa mandat rakyat selalu sah untuk dipertanyakan legitimasinya.
Jam demokrasi terus berdetak.
Permainan belum selesai.
Namun ruang koreksi semakin sempit.
Negara ini bukan milik satu institusi bersenjata. Dan reformasi tidak boleh dikunci dari rakyat atas nama stabilitas.Karena stabilitas tanpa demokrasi, pada akhirnya, hanyalah ketertiban semu yang menunggu runtuhnya legitimasi.(Penulis: Indria Febriansyah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda