Jumat, 12 September 2025

Indria Febriansyah UU TNI Sudah Tepat




Reformasi, Keadilan, dan UU TNI: Sebuah Pandangan

Oleh: Indria Febriansyah

Reformasi 1998 lahir dengan semangat besar: menciptakan demokrasi yang sehat, menghadirkan keadilan, dan mensejahterakan rakyat. Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, kita harus jujur mengakui bahwa cita-cita itu belum sepenuhnya terwujud.

Keadilan sosial masih jauh dari harapan. Keadilan hukum masih timpang—hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sementara itu, keadilan ekonomi pun belum merata. Kesempatan kerja, akses modal, dan distribusi kesejahteraan masih dinikmati segelintir kalangan, bukan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks inilah, muncul kembali perdebatan mengenai UU TNI. Sebagian kelompok menilai keberadaan UU ini sebagai ancaman demokrasi. Namun saya berpandangan sebaliknya: UU TNI saat ini justru sudah tepat sebagai penyeimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa? Karena dalam UU TNI sudah jelas diatur bahwa militer tunduk pada supremasi sipil. Artinya, peran TNI tetap dalam kerangka demokrasi dan konstitusi, bukan di luar itu.

Dengan posisi tersebut, TNI bukan ancaman, melainkan kekuatan stabilisator yang penting di tengah gejolak politik, konflik sosial, dan ancaman kedaulatan bangsa. Reformasi memang menuntut pembatasan peran TNI dalam politik praktis, dan itu sudah dilaksanakan. Namun jangan sampai tuntutan reformasi yang gagal memenuhi janji kesejahteraan rakyat justru dijadikan alasan untuk melemahkan instrumen pertahanan negara.

Bagi saya, tugas bangsa hari ini bukan lagi mengutak-atik UU TNI, melainkan memperjuangkan keadilan ekonomi yang nyata: bagaimana rakyat kecil bisa hidup layak, petani bisa sejahtera, nelayan bisa mendapat akses, buruh mendapatkan perlindungan, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Reformasi akan gagal selamanya bila tidak mampu menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya kita mengembalikan ruh perjuangan: rakyat berdaulat, negara kuat, hukum adil, dan kesejahteraan merata.

Pertamina Untung DiBawah Presiden Prabowo

Pertamina Catatkan Laba Bersih Rp 26,19 Triliun hingga Juli 2025. JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mencatatkan laba bersih atau net profit after tax sebesar 1,597 miliar dolar AS atau setara Rp 26,19 triliun (asumsi kurs Rp 16.400 per dollar AS) hingga Juli 2025.



🚨🇮🇩 Pertamina Cetak Laba Besar!
Dalam 7 bulan terakhir, Pertamina berhasil kantongi pendapatan Rp672 triliun dengan laba bersih Rp26,3 triliun.

Sebagai masyarakat, kita patut bangga dan bersyukur atas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berani membersihkan mafia di tubuh Pertamina. Dari yang sebelumnya sering rugi dan bermasalah, kini BUMN energi kebanggaan bangsa bisa menunjukkan kinerja positif dan sehat kembali.

🔥 Saatnya aset bangsa dikelola dengan jujur, transparan, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

#PrabowoPresiden #PertaminaBangkit #IndonesiaMaju #BerantasMafia

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Menggelar Aksi Bagi Bendera Merah Putih

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Gelar Mimbar Rakyat, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan dan Stabilitas Nasional



Jakarta, 14 September 2025 — Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Subianto menggelar kegiatan Mimbar Rakyat dan Pembagian Bendera Merah Putih di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (14/9). Agenda ini diikuti oleh lebih dari 20 peserta dengan rangkaian kegiatan berupa penyampaian pernyataan sikap politik serta pembagian bendera Merah Putih kepada pengendara sebagai simbol persatuan dan nasionalisme.



Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo menegaskan delapan poin utama, di antaranya:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan yang mencederai nilai demokrasi dan stabilitas nasional.

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen untuk mengusut provokator dan dalang di balik kerusuhan 25–31 Agustus 2025.

3. Meminta Menteri Keuangan baru memperkuat kebijakan fiskal tanpa memotong transfer dana ke daerah.

4. Mendorong percepatan pembukaan lapangan kerja dengan mengembangkan hilirisasi, memperkuat program BGN (Badan Gizi Nasional), dan membangun basis ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa.

5. Mendukung penuh pemberantasan korupsi dan mafia di semua sektor, termasuk perampasan aset hasil korupsi serta pembenahan aparat penegak hukum agar berintegritas.

6. Menuntut reformasi birokrasi, terutama di tubuh penegak hukum dan kementerian yang dinilai belum mampu menjalankan visi Presiden.

7. Mendesak aparat segera menangkap bandar judi online, bandar narkoba, serta menertibkan izin pertambangan bermasalah.

8. Mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi upaya pembusukan terhadap Presiden Prabowo, serta menjaga persatuan dan perdamaian nasional.

Selain itu, Aliansi juga menyerukan gerakan “Mari Jaga Warga, Jaga Bangsa” dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di seluruh lapisan masyarakat, sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Penanggung jawab kegiatan, Indria Febriansyah, S.E., M.H., menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Peserta juga diarahkan menjaga kebersihan, lalu lintas, dan keamanan lingkungan.

Surat pemberitahuan kegiatan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya pada 9 September 2025, dengan tembusan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Kapolres Jakarta Pusat.

“Gerakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan, memberantas korupsi, serta menjaga stabilitas dan persatuan nasional,” ujar Indria Febriansyah.

Kamis, 11 September 2025

MENKEU PURBAYA MELAKUKAN TINDAKAN YANG VISIONER

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalirkan dana jumbo Rp200 triliun ke bank-bank BUMN jelas merupakan strategi fiskal-moneter campuran yang berorientasi pada:

1. Mendorong Likuiditas & Kredit

Dengan tambahan modal besar, bank-bank BUMN akan lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor riil.

Efeknya, investasi swasta dan konsumsi bisa terdorong, yang kemudian mempercepat pertumbuhan ekonomi.

2. Membangun Kepercayaan Investor

Sinyal kuat dari pemerintah bahwa mereka serius menjaga stabilitas pasar keuangan bisa meningkatkan optimisme investor.

Jika kepercayaan naik, aliran dana asing masuk ke bursa lebih deras, yang mendorong IHSG naik.

3. Efek Psikologis Pasar

Target ambisius IHSG 36.000 memberi arah dan visi jangka panjang, sekalipun angka itu masih bersifat “guidance” atau imajinatif.

Pasar modal sangat dipengaruhi sentimen, sehingga narasi optimistis ini bisa memicu “herd behavior” di kalangan pelaku pasar.

4. Risiko yang Harus Diwaspadai

Jika kredit jor-joran tanpa pengawasan, bisa menimbulkan kredit macet dan tekanan inflasi.

Yang harus digaris bawahi Bank mungkin merasa terlalu aman karena disokong negara, sehingga berani ambil risiko berlebihan.

Volatilitas Pasar: Target IHSG terlalu tinggi bisa menciptakan euforia, tapi juga rawan koreksi tajam bila ekspektasi tidak tercapai.

Jadi Langkah ini adalah stimulus besar-besaran yang agresif dan visioner, dengan tujuan menggairahkan pasar modal serta sektor riil secara bersamaan. Jika dikelola hati-hati dengan manajemen risiko yang kuat, ini bisa menjadi momentum bersejarah bagi ekonomi Indonesia. Namun bila implementasi dan pengawasan lemah, potensi dampak negatif (kredit bermasalah, inflasi, bubble pasar modal) juga tidak kecil.

Rabu, 10 September 2025

Aktivis Tamansiswa Bertemu Ki Jenderal Tyasno Sudarto, Bahas Situasi Politik Nasional

Aktivis Tamansiswa Bertemu Ki Jenderal Tyasno Sudarto, Bahas Situasi Politik Nasional



Yogyakarta 10 September 2025– Sejumlah aktivis Tamansiswa mengadakan pertemuan dengan anggota Pembina Yayasan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, untuk membicarakan berbagai persoalan kebangsaan dan dinamika politik nasional terkini.



Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, yang juga dikenal sebagai aktivis Tamansiswa. Turut hadir pula Ain, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST Yogyakarta, Gunawan, Koordinator BEM DIY demisioner, serta beberapa rekan aktivis lainnya.

Dalam diskusi, Ki Jenderal Tyasno Sudarto menekankan pentingnya kecerdasan dalam membaca arah politik nasional, khususnya di tengah meningkatnya gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat. Ia mengingatkan agar semangat perjuangan tidak sampai dimanfaatkan oleh kepentingan asing.


"Mahasiswa harus tetap kritis, tetapi juga pandai menganalisis situasi. Jangan sampai aksi-aksi perjuangan di lapangan ditunggangi kepentingan asing yang justru merugikan bangsa sendiri,” pesan Tyasno.


Para aktivis Tamansiswa menyampaikan sejumlah pandangan terkait isu pendidikan, demokrasi, dan arah kebijakan nasional. Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap berada di jalur perjuangan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Tamansiswa dan ajaran Ki Hadjar Dewantara.

Indria Febriansyah menilai pertemuan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat visi kebangsaan generasi muda.

"Kami belajar banyak dari wejangan Ki Tyasno. Ini menjadi bekal bagi kami untuk terus mengawal demokrasi dan menjaga kedaulatan bangsa,” ungkap Indria.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Para aktivis bersepakat untuk terus menjalin komunikasi dengan para sesepuh Tamansiswa agar setiap langkah perjuangan mahasiswa tetap berada di jalur nasionalisme yang murni.

Senin, 08 September 2025

Pendirian Posko GP Ansor: Analisis Demokrasi, Aspirasi Publik, dan Politisasi Peran Ormas

Pendirian Posko GP Ansor: Analisis Demokrasi, Aspirasi Publik, dan Politisasi Peran Ormas




Abstrak

Tulisan ini menganalisis langkah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendirikan 80 posko penyerapan aspirasi pasca pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada September 2025. Artikel ini berargumen bahwa langkah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait relasi negara–masyarakat sipil, potensi monopoli jalur aspirasi, serta risiko politisasi ormas. Dengan menggunakan kerangka teori demokrasi partisipatoris (Pateman, 1970), civil society (Putnam, 1993), dan relasi negara–masyarakat (Migdal, 2001), artikel ini menelaah dimensi substantif dari gerakan Ansor serta implikasinya bagi tata kelola demokrasi di Indonesia.

1. Pendahuluan

Dalam konteks demokrasi modern, kanal aspirasi masyarakat merupakan salah satu indikator kesehatan sistem politik. Aspirasi rakyat tidak hanya disampaikan melalui institusi formal seperti parlemen, birokrasi, atau mekanisme konsultasi publik, tetapi juga melalui kanal informal seperti organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO).

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebagai salah satu organisasi kepemudaan terbesar yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, memiliki posisi strategis dalam percaturan politik dan sosial di Indonesia. Baru-baru ini, Ansor mendirikan 80 posko penyerapan aspirasi di berbagai daerah pasca pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden sekaligus respons terhadap dinamika demonstrasi yang belakangan terjadi.

Namun, langkah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan kritis. Apakah posko aspirasi ini benar-benar memperkuat demokrasi partisipatoris? Ataukah justru berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik dengan menjadikan Ansor sebagai filter utama penyampaian aspirasi?

Tulisan ini mencoba membedah fenomena tersebut dengan pendekatan akademis-analitis.

2. Kerangka Teoretis

2.1 Demokrasi Partisipatoris

Carole Pateman (1970) menegaskan bahwa partisipasi politik tidak boleh direduksi hanya pada momen elektoral. Demokrasi yang sehat menuntut partisipasi aktif warga dalam kehidupan politik sehari-hari, termasuk melalui penyampaian aspirasi dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, mekanisme aspirasi publik seharusnya bersifat terbuka, egaliter, dan tidak dimonopoli oleh satu aktor.

2.2 Civil Society dan Demokrasi

Robert Putnam (1993) menyatakan bahwa organisasi masyarakat sipil merupakan modal sosial penting dalam memperkuat demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ormas dapat menjadi instrumen politik yang justru melemahkan demokrasi bila perannya terlalu dekat dengan kekuasaan. Di sinilah letak dilema: apakah Ansor sedang menjalankan peran civil society yang ideal, ataukah bergeser menjadi kepanjangan tangan kekuasaan?

2.3 Relasi Negara–Masyarakat

Joel Migdal (2001) menguraikan konsep “state-in-society,” yakni bahwa negara dan masyarakat saling mempengaruhi dan membentuk relasi kompleks. Dalam konteks ini, langkah Ansor mendirikan posko bisa dibaca sebagai bentuk “perantara” yang mempertemukan aspirasi rakyat dengan negara. Tetapi pertanyaannya: apakah perantara ini memperluas akses rakyat atau justru mengontrolnya?

3. Analisis

3.1 Dimensi Simbolik: Presiden dan Aspirasi Rakyat

Dengan mendirikan posko pasca pertemuan dengan Presiden, Ansor seolah mengirimkan pesan bahwa Presiden tidak dapat menjangkau aspirasi rakyat bawah tanpa perantara. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bukankah Presiden Prabowo dikenal sering hadir langsung di tengah masyarakat? Apakah langkah Ansor justru menyiratkan kritik terselubung bahwa Presiden kurang mendengar suara rakyat secara langsung?

Dari perspektif politik simbolik, posko aspirasi dapat dibaca sebagai “panggung” di mana Ansor menampilkan diri sebagai penyambung lidah rakyat, meskipun jalur formal sebenarnya sudah ada.

3.2 Potensi Monopoli Jalur Aspirasi

Pendirian 80 posko aspirasi berpotensi menciptakan persepsi bahwa penyampaian aspirasi harus melalui Ansor terlebih dahulu. Padahal, aksi demonstrasi—sebagai salah satu kanal konstitusional penyampaian pendapat—sudah beberapa kali difasilitasi oleh Presiden melalui dialog langsung di Istana.

Jika aspirasi rakyat difilter terlebih dahulu oleh Ansor, maka muncul risiko monopoli jalur komunikasi rakyat–negara. Secara teoritis, hal ini bisa mengarah pada bentuk gatekeeping politik, di mana satu organisasi menjadi “penjaga gerbang” bagi aspirasi rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi partisipatoris.

3.3 Dimensi Politik dan Pencitraan

Tidak bisa dipisahkan, langkah ini juga terjadi dalam konteks politik internal organisasi. Setelah kasus hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas—tokoh asal Ansor—publik melihat Ansor berada dalam sorotan negatif. Pendirian posko aspirasi dapat dibaca sebagai upaya merehabilitasi citra, dengan menampilkan diri sebagai ormas yang peduli terhadap kepentingan rakyat.

Namun, risiko yang muncul adalah publik menilai langkah tersebut sekadar manuver politis. Jika benar demikian, maka posko aspirasi lebih berfungsi sebagai instrumen pencitraan ketimbang kanal demokratis.

3.4 Aspirasi Rakyat atau Aspirasi Organisasi?

Pertanyaan penting lainnya: aspirasi siapa yang akan ditampung oleh posko Ansor? Apakah benar-benar aspirasi masyarakat luas, ataukah aspirasi yang disesuaikan dengan agenda organisasi? Dalam kajian partisipasi politik, terdapat bahaya reduksi aspirasi rakyat menjadi sekadar “isu-isu pilihan” yang menguntungkan kelompok tertentu.

4. Diskusi

4.1 Potensi Positif

Tidak dapat dipungkiri, pendirian posko aspirasi memiliki potensi positif jika dikelola dengan transparan dan inklusif. Posko dapat menjadi ruang alternatif bagi warga yang kesulitan mengakses kanal formal. Ia bisa berfungsi sebagai ruang deliberasi publik yang memperkuat budaya demokrasi.

4.2 Risiko Politisasi

Namun, risiko politisasi sangat besar. Pertama, adanya hubungan erat Ansor dengan kekuasaan dapat membuat posko berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah, bukan kanal kritis. Kedua, posko bisa menjadi instrumen mobilisasi politik yang menguntungkan organisasi tertentu menjelang kontestasi elektoral.

4.3 Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

Fenomena ini mencerminkan ambiguitas peran civil society di Indonesia: antara memperkuat demokrasi atau justru membatasi partisipasi. Jika jalur aspirasi rakyat dibatasi oleh perantara ormas tertentu, maka demokrasi partisipatoris terancam tereduksi menjadi demokrasi prosedural yang elitis.

5. Penutup

Langkah GP Ansor mendirikan 80 posko aspirasi pasca pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan dilema demokratis. Di satu sisi, ia bisa menjadi kanal alternatif yang memperkuat komunikasi negara–rakyat. Di sisi lain, ia berpotensi menciptakan monopoli jalur aspirasi, melahirkan politisasi, dan mengaburkan peran civil society yang ideal.

Dalam kerangka demokrasi partisipatoris, rakyat seharusnya memiliki akses langsung untuk menyampaikan aspirasi kepada negara tanpa harus melewati pagar organisasi manapun. Oleh karena itu, evaluasi kritis perlu terus dilakukan agar inisiatif seperti posko aspirasi tidak menjadi instrumen politik semata, melainkan benar-benar memperluas ruang partisipasi rakyat dalam demokrasi Indonesia.


Daftar Pustaka


Migdal, Joel S. (2001). State in Society: Studying How States and Societies Transform and Constitute One Another. Cambridge University Press.

Pateman, Carole. (1970). Participation and Democratic Theory. Cambridge University Press.

Putnam, Robert D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.

Tilly, Charles. (2004). Social Movements, 1768–2004. Paradigm Publishers.

Dahl, Robert A. (1989). Democracy and Its Critics. Yale University Press.

Minggu, 07 September 2025

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Gelar Deklarasi Sumpah Setia Dukung Presiden Prabowo di Tugu Proklamasi

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Gelar Deklarasi Sumpah Setia Dukung Presiden Prabowo di Tugu Proklamasi



Jakarta, 7 September 2025 – Di tengah situasi politik nasional yang dinilai tidak stabil dan sikap diam mayoritas relawan maupun pemilih Presiden Prabowo Subianto, sebuah gerakan masyarakat justru mengambil langkah berani.

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo, yang dikoordinatori oleh Indria Febriansyah, turun ke jalan menggelar deklarasi sumpah setia mendukung Presiden Prabowo Subianto di Tugu Proklamasi, Jakarta, hari ini.



Indria menegaskan, deklarasi ini merupakan bentuk keberanian rakyat untuk tidak hanya diam menyaksikan dinamika politik yang penuh ketidakpastian. “Kami tidak ingin rakyat dan relawan hanya jadi penonton. Kami hadir di sini untuk bersumpah setia mendukung Presiden Prabowo, berdiri bersama beliau memberantas korupsi dan melawan mafia yang merusak bangsa,” ujarnya.

Selain menggelar pembacaan sumpah setia, relawan juga membagikan selebaran kepada masyarakat. Isi selebaran tersebut mengajak publik untuk berani bersuara terbuka menyatakan dukungan terhadap Presiden Prabowo. Menurut Indria, langkah ini penting agar masyarakat tidak termakan narasi pihak-pihak yang ingin melemahkan pemerintahan.



“Ketika banyak pihak ragu dan memilih diam, justru rakyat harus berani berdiri. Dukungan rakyat adalah energi bagi Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia hingga akar-akarnya,” tambahnya.

Deklarasi ini berlangsung khidmat dan mendapat sambutan positif dari warga yang melintas di kawasan Tugu Proklamasi. Beberapa warga ikut mengacungkan tangan seraya menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo.

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo menyatakan, aksi serupa akan terus digelar di berbagai daerah sebagai gerakan moral rakyat untuk menjaga kepercayaan terhadap kepemimpinan nasional.



Kamis, 04 September 2025

Indria Febriansyah: Negara Bukan Mainan Influencer, Rakyat Jangan Dibodohi 17+8

Indria Febriansyah: Negara Bukan Mainan Influencer, Rakyat Jangan Dibodohi 17+8



Jakarta – Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, angkat bicara soal ramainya 17+8 Tuntutan Rakyat yang digagas para influencer. Ia menegaskan bahwa negara ini tidak boleh diatur oleh orang-orang yang cuma terkenal di media sosial tapi tidak pernah merasakan susahnya hidup sebagai rakyat kecil.


“Negara ini bukan panggung konten. Jangan main-main sama nasib rakyat! 17+8 itu cuma dagelan influencer yang cari panggung, bukan perjuangan sejati. Mereka nggak ada satu persen pun mewakili rakyat Indonesia,” ujar Indria dengan nada tegas, Kamis (4/9/2025).


Indria menyebut, influencer yang menunggangi aksi rakyat hanya memanfaatkan penderitaan untuk menaikkan nama mereka. Padahal, rakyat sudah berkorban, bahkan ada yang kehilangan nyawa seperti Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas saat demonstrasi.

“Jangan jadikan darah rakyat sebagai bahan konten. Rakyat itu bukan penonton drama medsos. Perjuangan itu nyata di jalan, bukan di feed Instagram atau Twitter,” tegasnya.

Menurut Indria, kedaulatan bangsa sudah jelas: Presiden yang dipilih rakyat sah lewat pemilu, bukan keputusan influencer yang cuma heboh di jagat maya.

“Negara ini diatur Presiden, bukan oleh seleb medsos. Kalau semua kebijakan ikut maunya influencer, habislah bangsa ini. Kedaulatan rakyat jangan diganti sama kedaulatan likes dan followers,” pungkasnya.


Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Sujud Syukur atas Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Sujud Syukur atas Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka



Jakarta – 4 September 2025

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyatakan sujud syukur atas ditetapkannya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sekaligus aktivis yang dikenal sebagai pendiri Forum BEM DIY, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut korupsi, tetapi juga menyangkut kerusakan sistem pendidikan nasional.

Menurut Indria, Nadiem telah melakukan perusakan karakter anak bangsa dengan menghilangkan pendidikan karakter dalam kurikulum dan memaksakan konsep "Merdeka Belajar" yang diklaimnya sebagai inovasi baru. “Sesungguhnya, Merdeka Belajar bukanlah inisiatif Nadiem, melainkan warisan langsung dari Ki Hadjar Dewantara yang telah lama menjadi dasar filosofi pendidikan nasional. Dengan mengklaim seolah-olah itu idenya, Nadiem telah memutarbalikkan sejarah pendidikan bangsa,” tegas Indria.

KSTI menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menjadi momentum refleksi bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan sistem pendidikan nasional ke jalur yang benar, sesuai dengan nilai-nilai luhur Ki Hadjar Dewantara: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

“Pendidikan karakter harus kembali menjadi ruh utama sekolah di Indonesia. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan jati diri hanya karena kebijakan yang salah arah,” tambah Indria.

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menyerukan kepada pemerintah dan seluruh elemen bangsa agar kasus ini dijadikan pelajaran penting untuk menghentikan praktik penyalahgunaan jabatan dan mengembalikan pendidikan nasional pada cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.


Rabu, 03 September 2025

Indria Febriansyah: Dorongan Pemberian Amnesti untuk Silfester Matutina Tidak Tepat

Indria Febriansyah: Dorongan Pemberian Amnesti untuk Silfester Matutina Tidak Tepat



(Kajian Perbandingan Hukum dan Teori Negara Hukum)

Usulan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester Matutina justru menimbulkan problem serius dalam konsistensi hukum dan keadilan.

1. Karakter Hukum Kasus Silfester: Delik Aduan, Bukan Politik

Kasus Silfester adalah perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, yang secara hukum termasuk delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 310-311 KUHP dan UU ITE. Delik aduan menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi harkat dan martabat pribadi warga negara yang merasa dirugikan.

Negara tidak boleh serta-merta mengintervensi kepentingan korban dengan amnesti, karena akan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kehormatan (Pasal 28D UUD 1945).

Amnesti hanya tepat jika tindak pidana bersifat politik kolektif atau menyangkut konflik negara–masyarakat, bukan perkara personal antarwarga negara.

2. Perbandingan Abolisi (Thomas Lembong) dan Amnesti (Hasto Kristiyanto)

Abolisi untuk Thomas Lembong diberikan karena pernyataannya terkait kritik kebijakan ekonomi dianggap masuk dalam ruang ekspresi politik dan kebijakan publik, yang masih dalam kerangka kebebasan berpendapat. Di sini, negara memilih menghentikan proses hukum demi menjaga ruang demokrasi.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan atas pertimbangan politik rekonsiliasi menjelang HUT RI ke-80, meski kasusnya menyangkut suap Harun Masiku. Amnesti di sini memiliki nuansa politik tinggi, meskipun juga menimbulkan perdebatan tentang moralitas hukum.

Silfester berbeda. Ia divonis bersalah karena menyerang kehormatan pribadi (Jusuf Kalla), bukan karena perbedaan politik terhadap kebijakan negara. Maka, tidak ada relevansi membandingkan dengan abolisi Thomas Lembong ataupun amnesti Hasto Kristiyanto.

3. Teori Hukum: Negara Hukum dan Kepastian Hukum

Dalam kerangka teori negara hukum (rechtsstaat), prinsip utamanya adalah:

1. Supremasi hukum – semua warga negara tunduk pada hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa.

2. Kepastian hukum – hukum ditegakkan agar korban memperoleh rasa keadilan.

3. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) – tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena pelaku punya kedekatan politik.

Jika Presiden memberikan amnesti untuk Silfester, hal itu berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan preseden buruk bahwa penghinaan personal terhadap tokoh publik bisa dimaafkan begitu saja atas dasar politik.

4. Kesimpulan

Permintaan Projo agar Presiden memberikan amnesti kepada Silfester Matutina tidak tepat. Negara harus melindungi hak konstitusional Jusuf Kalla sebagai korban dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Kasus Silfester tidak dapat dipersamakan dengan abolisi Thomas Lembong maupun amnesti Hasto Kristiyanto karena konteks dan karakter hukumnya berbeda. Jika Presiden menuruti usulan ini, akan lahir kesan bahwa hukum bisa ditawar dengan politik, yang justru melemahkan fondasi negara hukum demokratis.

Selasa, 02 September 2025

Indria Febriansyah: Gibran Silahkan Mundur

Kabeh Sedulur Tamansiswa: Pertemuan Wapres Gibran dengan Ojol Hanya Pencitraan



Jakarta, 2 September 2025 – Pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sekelompok orang berseragam ojol menimbulkan kontroversi. Alih-alih dianggap sebagai langkah strategis untuk mendengarkan aspirasi pengemudi ojek online, sejumlah serikat ojol justru menegaskan bahwa orang-orang yang hadir bukanlah bagian dari organisasi resmi mereka.

Menanggapi hal itu, Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, menyampaikan kritik keras. Ia menilai langkah Gibran tersebut tidak lebih dari sekadar panggung pencitraan politik.

"Pertemuan itu hanya tipu-tipu saja. Bukan solusi, bukan dialog tulus. Semua terlihat seperti sandiwara politik. Gibran mengelola negara ini seperti bercanda, padahal rakyat sedang menjerit. Kalau hanya jadi beban pajak rakyat, lebih baik mundur,” tegas Indria, yang juga Presiden BEM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa 2010 sekaligus pendiri BEM DIY.

Pertemuan Penuh Tanda Tanya

Kehadiran “perwakilan ojol” yang diklaim menemui Wapres Gibran menimbulkan tanda tanya besar. Bagi publik, khususnya komunitas ojol, peristiwa ini menunjukkan adanya potensi manipulasi representasi. Aspirasi yang seharusnya datang dari basis massa ojol justru direkayasa untuk kepentingan citra politik.

Fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori political communication and symbolic politics (Edelman, 1988), yang menjelaskan bagaimana simbol, pertemuan, dan gestur sering digunakan penguasa untuk membangun ilusi kepedulian, padahal substansinya kosong.

1. Pencitraan Politik

Menurut Nimmo (1993), pencitraan merupakan strategi politisi untuk membentuk persepsi publik, sering kali dengan mengabaikan substansi kebijakan. Dalam kasus ini, pertemuan dengan “perwakilan ojol” lebih terlihat sebagai panggung simbolik ketimbang upaya nyata memperbaiki kesejahteraan driver.

2. Legitimasi Semu

Weber (1947) menekankan pentingnya legitimasi dalam kekuasaan. Tanpa legitimasi dari basis yang nyata—dalam hal ini komunitas ojol asli—setiap pertemuan hanyalah formalitas yang memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.

3. Distrust dan Krisis Representasi

Kajian modern tentang demokrasi (Norris, 2011) menunjukkan bahwa pencitraan yang tidak otentik hanya akan memperkuat krisis representasi politik, menurunkan kepercayaan publik, dan mengikis legitimasi institusi negara.

Kritik Indria: Beban Rakyat, Bukan Harapan Rakyat

Indria menilai bahwa sikap Wapres Gibran justru menambah beban rakyat. Alih-alih memberi solusi konkret bagi persoalan ojol—mulai dari tarif minim, ketidakjelasan regulasi, hingga kesejahteraan—yang ditunjukkan hanyalah “politik pencitraan”.

"Negara ini tidak butuh panggung sandiwara. Ojol butuh regulasi adil, butuh perlindungan, butuh keberpihakan. Kalau pemimpin hanya bisa bercanda, lebih baik mundur. Jangan habiskan uang rakyat untuk pencitraan yang tidak berguna,” tambah Indria.

Indria Febriansyah: Polisi Harus Sadar Diri, Bukan Membalikkan Fakta

Polisi Harus Sadar Diri, Bukan Membalikkan Fakta



Oleh: Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Presiden BEM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa 2010, Alumni & Pendiri BEM DIY.



Demonstrasi adalah hak rakyat. Ia lahir dari keresahan, dari akumulasi ketidakpuasan, dan dari kekecewaan mendalam terhadap tata kelola negara. Tetapi yang menyedihkan adalah cara polisi selalu membungkus narasi: “Kami hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.” Nyatanya, masyarakat justru tetap merasa aman meski demonstrasi berlangsung—yang membuat situasi mencekam bukanlah massa, melainkan polisi itu sendiri.

Saya menyaksikan dan mendengar langsung: kehidupan berjalan normal. Toko tetap buka, jalan-jalan tetap ramai, bahkan layanan GoFood tetap beroperasi. Ironisnya, justru aparatlah yang melindes pengemudi ojol di tengah aksi. Bukankah ini potret paling nyata bahwa polisi sering kali menjadi ancaman, bukan pelindung?

Mari kita jujur: kemarahan rakyat yang tumpah kepada polisi dan Brimob bukan tanpa sebab. Itu adalah bentuk akumulasi kekecewaan—akibat gaya represif, akibat tindakan berlebihan, akibat arogansi berseragam. Kepolisian harus sadar diri: legitimasi mereka rapuh, kepercayaan publik terkikis.

Landasan Teoretis: Mengapa Polisi Kehilangan Legitimasi?

1. Legitimasi Polisi & Keadilan Prosedural

Teori police legitimacy (Tyler, 2004; Sunshine & Tyler, 2003) menyebutkan bahwa warga hanya akan mematuhi aparat jika percaya bahwa polisi bertindak adil, transparan, dan menghormati hak asasi. Di Indonesia, survei menunjukkan bahwa legitimasi Polri sering goyah karena tindakan represif dalam mengelola demo. Jika keadilan prosedural tidak dijalankan, kepatuhan masyarakat hanya muncul dari rasa takut—bukan kepercayaan.

2. Prinsip Peelian (Policing by Consent)

Prinsip dasar polisi modern menurut Sir Robert Peel (1829) adalah bahwa polisi memperoleh kekuasaan dari persetujuan masyarakat, bukan dari kekerasan. Ketika polisi justru menggunakan kekuatan berlebihan, mereka mengkhianati prinsip “policing by consent” dan berubah menjadi alat represi kekuasaan, bukan penjaga masyarakat.

3. Militerisasi Polisi & Ancaman Demokrasi

Penelitian tentang police militarization (Kraska, 2007) memperingatkan bahwa gaya paramiliter dalam menghadapi demonstrasi—seperti pengerahan Brimob, gas air mata, dan peluru karet—tidak hanya menciptakan ketakutan, tapi juga memperlebar jarak antara polisi dan warga. Dalam jangka panjang, hal ini menggerus demokrasi karena demonstrasi dipandang sebagai ancaman, bukan ekspresi sah.

4. Pemulihan Kepercayaan Publik

Studi terbaru di Indonesia (Hatmawan, 2025) menekankan perlunya pendekatan restoratif untuk membangun kembali kepercayaan: pengakuan kesalahan masa lalu, permintaan maaf, dan keterlibatan publik dalam reformasi institusi kepolisian. Tanpa langkah ini, kepolisian hanya akan terus dilihat sebagai aktor kekerasan.

Seruan Saya

Kita tidak butuh polisi yang gagah dengan tameng dan gas air mata. Kita butuh polisi yang kembali ke jati diri: pelayan masyarakat, penegak hukum yang adil, dan pengayom rakyat.

Pesan saya sederhana: Jangan lagi membalikkan fakta. Jangan menipu publik dengan narasi kosong. Rakyat sudah cerdas, rakyat sudah melihat. Jika polisi benar-benar ingin dihormati, mulailah dengan merendahkan diri dan meminta maaf. Dari situlah jalan perubahan bisa terbuka.

— Indria Febriansyah




Referensi Teoretis

Tyler, T. R. (2004). Enhancing police legitimacy. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 593(1), 84–99. https://doi.org/10.1177/0002716203262627

Sunshine, J., & Tyler, T. R. (2003). The role of procedural justice and legitimacy in shaping public support for policing. Law & Society Review, 37(3), 513–548.

Kraska, P. B. (2007). Militarization and policing—Its relevance to 21st century police. Policing: A Journal of Policy and Practice, 1(4), 501–513.

Hatmawan, I. D. (2025). Public Compliance towards Indonesian National Police Authority in the Midst of a Strained Public-Police Relationship. ResearchGate.

Minggu, 31 Agustus 2025

Turut Berduka Cita Yang Mendalam Atas Meninggalnya Adik Kami Rheza Sendy Pratama

Keluarga Besar Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya:



Rheza Sendy Pratama

(Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi 2023, Universitas Amikom Yogyakarta)

Semoga Allah SWT melapangkan kuburnya, mengampuni segala khilafnya, serta menempatkan almarhum di sisi terbaik-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, kami mendoakan semoga diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.



Kepergian almarhum Rheza bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga kehilangan besar bagi gerakan mahasiswa dan perjuangan rakyat Indonesia. Beliau gugur di jalan perjuangan, menjaga kehormatan demokrasi dan hak-hak rakyat yang seharusnya dijunjung tinggi.

Doa dan semangat juang beliau akan selalu hidup dalam hati kita.

Selamat jalan pejuang muda, surga menantimu.


Keluarga Besar

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Nyatakan Sikap, Dukung Pemerintah Pulihkan Stabilitas Nasional

 Pers Rilis KSTI



Jakarta, 31 Agustus 2025 – Situasi nasional yang sempat memanas akibat aksi damai berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) yang mengeluarkan sikap resmi melalui siaran pers pada Minggu (31/8).

Dalam pernyataannya, KSTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas berubahnya aksi damai menjadi amuk massa yang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh agenda tersembunyi kepentingan elit oligarki.

Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, menegaskan bahwa seluruh keluarga besar Tamansiswa, baik alumni, pelajar, mahasiswa, maupun pekerja yang pernah menempuh pendidikan di lingkungan Tamansiswa se-Indonesia, diminta untuk tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

"Kami menyerukan agar semua pihak turut membantu pemerintah dalam mengembalikan stabilitas nasional, serta tidak menyebarkan analisa atau opini yang justru bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Indria.

Lebih lanjut, KSTI juga menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dengan kebijaksanaannya segera melakukan evaluasi kabinet, khususnya pada posisi Kapolri, yang dinilai belum maksimal dalam mengayomi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Kendati demikian, KSTI menegaskan tetap berdiri teguh bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan arah perjuangan bangsa dan kepentingan rakyat Indonesia tetap terjaga.

“Bangsa ini hanya dapat keluar dari situasi sulit dengan kebersamaan, kearifan, serta pengendalian diri seluruh elemen masyarakat. Mari kita lawan segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia,” tutup Indria.

Dengan sikap ini, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menegaskan komitmennya untuk ikut menjaga kondusivitas nasional sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam memulihkan keamanan serta persatuan bangsa.

Sabtu, 30 Agustus 2025

Pembatasn Tiktok Live Bisa Memperburuk Citra Pemerintah

Pembatasan TikTok Live Berpotensi Picu Amuk Massa, Ketidakpuasan Bisa Dialihkan ke Presiden



Jakarta – Kebijakan TikTok menangguhkan sementara fitur TikTok LIVE di Indonesia akibat meningkatnya aksi unjuk rasa justru dinilai bisa menjadi pemicu gelombang kemarahan baru di tengah masyarakat.

Penghentian akses live streaming yang biasanya digunakan oleh warga, terutama anak muda dan aktivis, untuk menyiarkan langsung dinamika aksi di lapangan, dianggap sebagai pembungkaman ruang berekspresi digital. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah berada di balik tekanan kepada platform digital.

Sejumlah pengamat politik memperkirakan, jika situasi ini berlanjut, ketidakpuasan publik bisa beralih dari isu lapangan ke arah Istana Presiden. Masyarakat yang merasa ruang informasi ditutup dapat menganggap pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, meski kebijakan berasal dari perusahaan platform.

“Dalam konteks sosial-politik Indonesia, pembatasan kanal komunikasi publik sering ditafsirkan sebagai tindakan represif. Jika publik marah, maka figur yang paling disorot adalah Presiden, karena dianggap pengendali kebijakan,” ujar seorang analis komunikasi politik di Jakarta.

Lebih jauh, potensi amuk massa bisa meningkat karena kekecewaan rakyat tidak hanya soal tuntutan aksi, tetapi juga menyangkut kebebasan digital yang selama ini menjadi sarana utama anak muda menyuarakan aspirasi.

Penghentian TikTok Live di tengah maraknya demonstrasi dapat menjadi titik balik yang berbahaya. Jika tidak diantisipasi dengan langkah-langkah komunikasi terbuka dari pemerintah, masyarakat berisiko melampiaskan kemarahan langsung kepada Presiden, baik dalam bentuk aksi lanjutan maupun gelombang kritik masif di media sosial.

RELAWAN PRABOWO DESAK RESHUFLE KABINET UNTUK STABILITAS NASIONAL





Relawan Merah Putih Prabowo Desak Presiden Segera Reshuffle Kabinet dan Evaluasi Pejabat Strategis

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo Se-Indonesia (IRMPSI) menyampaikan pernyataan sikap keras terkait situasi politik nasional pasca aksi demonstrasi 25 dan 28 Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa. Dalam dua dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum H. Najamudin, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Indria Febriansyah, S.E., relawan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penyegaran di tubuh kabinet dan jajaran pejabat strategis.

Keprihatinan atas Korban Demonstrasi

IRMPSI menegaskan duka mendalam atas jatuhnya korban dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah. Relawan menilai insiden tersebut mencerminkan defisit komunikasi politik antara pemerintah dan rakyat.
“Demokrasi tidak seharusnya memakan korban. Negara wajib hadir untuk memastikan aspirasi rakyat tersampaikan tanpa kekerasan,” tulis pernyataan tersebut.

Loyalitas Relawan, Bukan Diam

Dalam dokumen bernomor 01/IRMPSI/VIII/2025, IRMPSI menegaskan bahwa loyalitas kepada Presiden Prabowo bukan berarti membiarkan keadaan, melainkan berani mengingatkan agar pemerintahan tetap berpihak pada rakyat. Mereka juga menolak relawan bayangan yang hanya menjadi ornamen politik, dan mendorong pembentukan wadah resmi keterlibatan relawan di tingkat nasional sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Tuntutan Reshuffle Kabinet dan Pejabat Publik

Dalam pernyataan kedua bertajuk “Tuntutan Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto”, IRMPSI menilai sejumlah pejabat publik dan komisaris BUMN belum menunjukkan kinerja optimal. Oleh karena itu, relawan menuntut dilakukan reshuffle kabinet sebagai langkah konstitusional dan sah demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Adapun daftar pejabat yang diminta untuk diganti antara lain:

  1. Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
  2. Kapolri – Listyo Sigit
  3. Menteri Keuangan – Sri Mulyani
  4. Menteri BUMN – Erick Thohir
  5. Menteri Investasi & Hilirisasi – Roslan Perkasa Ruslani
  6. Menteri ESDM – Bahlil Lahadalia
  7. Menteri Imigrasi & Paspor – Agus Andrianto
  8. Menko Bidang Pangan – Zulkifli Hasan
  9. Menteri Kesehatan – Budi Gunadi Sadikin
  10. Menteri Kehutanan – Raja Juli Antoni
  11. Menteri Pendidikan Tinggi – [belum disebutkan nama]
  12. Menteri ATR/BPN – Nusron Wahid
  13. Wamen Kebudayaan – Giring Ganesha
  14. Komisaris Independen PTPN – Tsamara Amany
  15. Komisaris MIND ID – Grace Natalie
  16. Komisaris PLN Nusantara Power – Ade Armando
  17. Komisaris Pertamina – Condro Kirono
  18. Komisaris Independen ID Food – Silfester Matutina
  19. Kepala BGN – Dadang Hidayana

Desakan Perubahan untuk Stabilitas Nasional

IRMPSI menilai reshuffle ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, kelancaran program kerja presiden, serta menjawab tuntutan perubahan rakyat.
“Kami percaya dengan penyegaran ini, pemerintahan akan lebih solid, efektif, dan fokus pada pencapaian visi besar Indonesia yang adil, makmur, serta berdaulat,” tegas pernyataan tersebut.


📌 Catatan: Berita ini bernuansa investigatif dan tegas, sesuai dengan isi dokumen relawan yang mengkritisi sekaligus mendukung Presiden Prabowo.

Kamis, 28 Agustus 2025

IKATAN RELAWAN MERAH PUTIH PRABOWO SE-INDONESIA BUKA SUARA MELALUI PERNYATAAN SIKAPNYA

 Relawan Merah Putih Prabowo Desak Presiden Rangkul Relawan Akar Rumput



Jakarta, 28 Agustus 2025 – Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait eskalasi aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Dalam pernyataan bernomor 01/IRMPEPSI/VIII/2025, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk lebih serius merangkul relawan akar rumput dalam menjaga komunikasi politik dengan rakyat.



Ketua Umum Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo, H. Najamudin, bersama Sekretaris Umum Indria Febriansyah, menegaskan bahwa demonstrasi besar yang terjadi merupakan sinyal adanya defisit komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat. Mereka menilai jalur komunikasi yang terlalu elitis, hanya melalui partai politik dan lembaga formal, membuat suara rakyat bawah tidak tersalurkan dengan baik.

“Relawan adalah kekuatan rakyat sejati yang mengantarkan Presiden Prabowo ke tampuk kepemimpinan. Mereka berjuang dengan militansi dan cinta tanah air, bukan sekadar kepentingan politik sesaat,” tegas Najamudin dalam keterangannya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa praktik kooptasi dengan membentuk relawan internal tanpa basis akar rumput justru melemahkan pertahanan sosial Presiden di tengah derasnya propaganda oposisi. Mereka menolak relawan yang hanya berfungsi sebagai ornamen politik tanpa peran nyata di masyarakat.

Lebih lanjut, Indria Febriansyah menekankan pentingnya membentuk wadah resmi keterlibatan relawan di tingkat nasional. Menurutnya, wadah tersebut bisa berfungsi sebagai jembatan komunikasi rakyat sekaligus benteng narasi kebijakan, agar demokrasi benar-benar hidup dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam penutup pernyataannya, Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo menyampaikan loyalitas penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun mereka menegaskan bahwa loyalitas bukan berarti diam, melainkan berani mengingatkan agar perjuangan dan cita-cita Presiden tetap berpihak pada rakyat.

“Hidup Relawan Merah Putih! Hidup Prabowo Subianto! Hidup Indonesia Raya!” demikian seruan yang menutup pernyataan sikap tersebut.

Diduga Rektorat UST Memanipulasi surat Ki Prof Sri Edi Swasono

Skandal Dokumen di UST: Rektorat Diduga Hapus Tanda Tangan Prof. Sri Edi Swasono


Yogyakarta, 28 Agustus 2025 – Pertemuan klarifikasi antara Ketua BEM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ain Dadong, dengan Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa sekaligus Ketua Majelis Luhur Tamansiswa, Ki Prof. Sri Edi Swasono, membongkar fakta mencengangkan. Dugaan bahwa mahasiswa menghapus tanda tangan Prof. Edi ternyata hanyalah rekayasa yang disebarkan pihak rektorat.



Dalam pertemuan resmi di kantor Yayasan Tamansiswa, Jalan Kusumanegara 157 Yogyakarta, Kamis (28/8) pagi, Prof. Edi menegaskan bahwa dokumen asli memang memuat tanda tangannya. Setelah dicocokkan dengan salinan yang diterima mahasiswa, terbukti keduanya identik. Artinya, tuduhan rektorat bahwa BEM UST melakukan penghapusan tanda tangan terbukti tidak benar.

 “Alhamdulillah sekarang sudah jelas bahwa tulisan dari Ki Edi mengenai pembengkakan dana direktorat UST benar adanya. Kami difitnah menghapus tanda tangan, padahal yang justru menghapus adalah pihak rektorat sendiri. Ada sesuatu yang ditutupi dalam upaya mengaburkan informasi dari pembina yayasan,” tegas Ain Dadong, Ketua BEM UST.



Ain menambahkan, BEM kini telah mengantongi dokumen asli yang telah dibubuhi notte dan tanggal langsung oleh Prof. Sri Edi Swasono. Bukti ini memperkuat bahwa informasi tentang dugaan pembengkakan anggaran rektorat UST memang sahih.

Dugaan Manipulasi dan Upaya Menutup-nutupi

Kasus ini menyingkap adanya praktik manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis. Rektorat UST diduga sengaja menghapus tanda tangan pembina yayasan demi melemahkan kredibilitas mahasiswa dan menutupi laporan terkait pengeluaran rektorat yang membengkak di luar rencana anggaran serta pembangunan gedung dengan nilai tak wajar.

Fakta ini menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen sekaligus upaya pengaburan informasi yang berpotensi melanggar hukum.

BEM: Fitnah Terstruktur untuk Membungkam Mahasiswa

BEM UST menilai bahwa fitnah penghapusan tanda tangan ini merupakan bagian dari skenario untuk membungkam kritik mahasiswa. “Kami melihat ada pola: mahasiswa dikambinghitamkan agar suara tentang skandal anggaran hilang. Tapi sekarang kebenaran sudah terbuka,” lanjut Ain.



Dengan ditemukannya bukti otentik, mahasiswa mendesak agar persoalan ini segera diusut tuntas, baik oleh yayasan maupun aparat hukum, karena menyangkut integritas akademik dan transparansi keuangan di lingkungan kampus Tamansiswa.

Opini Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Tentang Keputusan MK Mengenai Rangkap Jabatan Wamen.



“Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Ada Alasan Penundaan”
Oleh: Indria Febriansyah

Sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, saya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan harus berlaku sejak saat diketok palu tanpa ada alasan penundaan selama dua tahun.

Mengapa demikian? Karena secara konstitusional, sifat putusan MK telah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.”

Final berarti tidak dapat diganggu gugat, tidak bisa diajukan upaya hukum lanjutan, dan langsung mengikat semua pihak sejak saat dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Jika MK memberikan waktu transisi selama dua tahun, maka itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Selama masa transisi, wakil menteri masih dapat rangkap jabatan, padahal substansi putusan sudah jelas melarang. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam teori hukum tata negara, Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi menempati hirarki tertinggi dalam tafsir konstitusi. Artinya, begitu putusan dijatuhkan, ia langsung menjadi hukum yang hidup, bukan hukum yang ditunda.

Selain itu, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga harus dijunjung tinggi. Menteri dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri pun harus tunduk pada aturan yang sama seketika itu juga, bukan menunggu dua tahun lagi.

Oleh karena itu, kami di Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia berpandangan:

  1. Putusan MK harus langsung berlaku tanpa masa transisi.
  2. Pemerintah wajib segera menyesuaikan aturan teknis sesuai amar putusan.
  3. Penundaan hanya akan menimbulkan ambiguitas hukum dan melemahkan wibawa MK sebagai pengawal konstitusi.

Putusan MK adalah “kata terakhir” dalam hukum konstitusi Indonesia. Bila putusan ini masih bisa ditunda, maka prinsip final and binding kehilangan makna. Inilah alasan kami menolak keras adanya masa transisi dua tahun dalam pelaksanaan putusan MK.

Indria Febriansyah
Ketua Umum
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Indria Febriansyah: KSTI Berharap Pemerintah Menindak Tegas Pelaku Penyebaran Hoax, Dan Provokator Ruang Digital.

KSTI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penyebar Hoaks di Ruang Digital

Yogyakarta, [28/08/2025]Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan terbebas dari penyebaran hoaks serta berita provokatif yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

KSTI menegaskan bahwa langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak cukup hanya menyediakan kanal cek fakta, namun perlu disertai dengan tindakan tegas berupa takedown, pemblokiran akun, hingga proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong.



“Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk mentakedown bahkan memblokir akun-akun yang terdeteksi menyebarkan hoaks. Lebih dari itu, pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan berita provokatif yang tidak sesuai kenyataan harus ditindak hukum agar ada efek jera,” tegas Indria Febriansyah Ketua Umum KSTI.

Menurut Indria, penyebaran hoaks bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam nilai-nilai persatuan dan kebangsaan yang menjadi dasar perjuangan Tamansiswa sejak didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara.

Oleh karena itu, Kami Keluarga Besar Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial, aktif melakukan literasi digital, serta melaporkan konten-konten bermuatan hoaks agar segera ditindaklanjuti.

Dengan dukungan penuh Masyarakat bersama pemerintah, KSTI berharap ruang digital Indonesia akan semakin kondusif, sehat, dan mampu mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas serta berkeadaban.

Rabu, 27 Agustus 2025

Indria Febriansyah: KSTI Mendukung Aksi Damai Buruh Mencabut UU Omnibuslaw

 Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Dukung Aksi Buruh 28 Agustus: “Omnibus Law Tidak Adil, Hanya Untungkan Pemilik Modal”

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Jelang aksi besar-besaran buruh pada 28 Agustus 2025, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kaum pekerja. Menurut Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja terbukti tidak adil bagi buruh dan hanya menguntungkan pemilik modal.

“Omnibus law dibuat dengan semangat liberalisasi pasar tenaga kerja. Buruh diposisikan sekadar faktor produksi, bukan subjek pembangunan. Ini berlawanan dengan amanat Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Indria.

Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi yang direncanakan serentak di berbagai daerah, buruh membawa lima tuntutan utama:

  1. Kenaikan Upah Minimum Nasional 8,5–10,5% mulai 2026, berdasarkan inflasi (3,26%) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%), serta merujuk putusan MK Nomor 168.
  2. Penghapusan Outsourcing pada pekerjaan inti dan pencabutan PP No. 35 Tahun 2021.
  3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK massal di sektor industri.
  4. Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk PTKP Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, serta JHT.
  5. Legislasi Pro-Pekerja, seperti pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, dukungan pada RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu.

Teori Pengupahan Modern yang Berkeadilan

Menurut teori Pengupahan Berkeadilan Modern (Modern Just Wage Theory), upah seharusnya ditentukan bukan hanya oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh:

  • Kebutuhan hidup layak (living wage) pekerja dan keluarganya.
  • Produktivitas tenaga kerja yang menyumbang keuntungan perusahaan.
  • Keadilan distributif agar hasil pembangunan tidak terkonsentrasi pada pemilik modal.
  • Perlindungan sosial sebagai instrumen negara dalam menjaga keseimbangan.

Konsep ini sejalan dengan ILO Convention No. 131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang menekankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.

Indria Febriansyah menegaskan, “Kalau pengusaha hanya memakai logika efisiensi biaya, buruh akan terus ditekan upahnya. Padahal teori modern upah menempatkan pekerja sebagai manusia yang berhak atas kesejahteraan, bukan sekadar biaya produksi.”

Momentum Tekanan Politik

Aksi buruh 28 Agustus diprediksi menjadi momentum politik penting. Dengan dukungan organisasi masyarakat sipil seperti Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, tuntutan buruh tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menuntut keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja di tengah ketidakpastian global.

“Negara harus hadir. Kalau terus dibiarkan, jurang ketimpangan akan semakin lebar. Pemerintah Prabowo perlu mengambil langkah korektif agar Indonesia tidak jatuh pada model pembangunan yang eksploitatif,” pungkas Indria.

Analisa Kasus Percobaan Pembunuhan Dengan Gaya Kepemimpinan

 KASUS:

https://sipp.pn-yogyakota.go.id/show_detil/d3hDMDRiU1JlMGxXVlBQZm5sYXpBM3o2YnZVQzBWUXl6YVdXditzalB4TUdaQ2ZGbU93QUZ1SnBXNHJDQitMb3hINE5IcnI4aXpsMXN5d2NVd000bnc9PQ==


Kajian Akademis: Kasus Keracunan, Gaya Kepemimpinan, dan Rekrutmen di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa


Pendahuluan


Kasus tindak pidana keracunan berulang yang dilakukan terdakwa menggunakan racun tikus cair (bromadiolone) hingga menimbulkan korban rawat inap dan diagnosa medis berulang di atas dapat dipandang sebagai cerminan kegagalan sistem manajemen dan pengawasan di dalam sebuah organisasi. Jika kasus tersebut dianalogikan ke dunia pendidikan tinggi, khususnya di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), maka muncul pertanyaan kritis mengenai gaya kepemimpinan, pola rekrutmen, manajemen KPI, serta sistem reward and punishment yang mungkin memiliki kelemahan sehingga praktik penyimpangan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi.

1. Gaya Kepemimpinan: Sentralistik atau Partisipatif?

Kepemimpinan menjadi faktor utama yang membentuk budaya organisasi. Di banyak institusi, kegagalan pengawasan bukan hanya karena lemahnya sistem teknis, tetapi karena pemimpin tidak menunjukkan keteladanan moral (ing ngarso sung tulodo).

Jika gaya kepemimpinan di UST cenderung sentralistik dan birokratis, maka kontrol hanya bersifat administratif, bukan substantif. Pemimpin lebih fokus pada kepatuhan formalitas dokumen daripada realitas di lapangan.


Sebaliknya, kepemimpinan partisipatif dan transparan akan menciptakan budaya di mana setiap karyawan merasa bertanggung jawab untuk melapor dan mencegah penyimpangan.


Pertanyaan kuncinya: Apakah pimpinan UST sudah menjadi teladan integritas, atau justru membiarkan “zona nyaman” yang melindungi pelaku penggelapan dan penyimpangan?

2. Rekrutmen: Meritokrasi atau Nepotisme?

Rekrutmen karyawan menentukan kualitas integritas organisasi. Jika rekrutmen tidak berbasis meritokrasi—misalnya karena nepotisme, kekerabatan, atau pertimbangan non-kompetensi—maka sistem akan dipenuhi individu yang cenderung lebih loyal pada atasan atau kelompok tertentu dibanding pada nilai akademis dan integritas.

Di UST, rekrutmen yang tidak transparan berpotensi memasukkan aktor-aktor yang bisa menyalahgunakan wewenang atau bahkan melakukan praktik penggelapan.

Ketiadaan mekanisme rekrutmen terbuka juga berimplikasi pada kurangnya kontrol sosial internal, karena orang yang dipilih merasa “dilindungi” oleh jaringan strukturalnya.

3. Manajemen Pengawasan KPI: Formalitas yang Gagal?

KPI (Key Performance Indicators) semestinya menjadi instrumen pengukuran kinerja yang obyektif. Namun dalam praktik banyak perguruan tinggi, KPI hanya menjadi formalisme akreditasi, tidak digunakan untuk:

Mengukur perilaku etis karyawan,

Melacak jejak penyimpangan administratif,

Atau menindaklanjuti hasil evaluasi dengan reward and punishment.


Jika demikian, fungsi KPI kehilangan makna, sehingga perilaku menyimpang bisa berlangsung lama seperti kasus keracunan berulang yang baru terbongkar setelah ada bukti CCTV.

Pertanyaan: Apakah KPI di UST hanya dijadikan laporan untuk BAN-PT dan dokumen akreditasi, tanpa fungsi pengawasan nyata terhadap perilaku karyawan dan dosen?


4. Reward and Punishment: Selektif atau Adil?

Dalam organisasi sehat, reward and punishment bersifat tegas, adil, dan transparan. Namun bila penerapannya:

Bersifat selektif (hanya menghukum yang tidak punya “backing”),

Atau inkonsisten (prestasi tidak dihargai, pelanggaran tidak disanksi),

Maka budaya organisasi akan mengarah pada toleransi terhadap penyimpangan. Akibatnya, praktik penggelapan atau korupsi kecil bisa menjadi sistemik.

Pertanyaan mendasar: Apakah reward and punishment di UST berjalan secara konsisten, atau justru dipakai sebagai instrumen politik internal untuk melindungi orang-orang tertentu?

5. Integritas Struktural: Perlindungan Saling Menutupi?

Kasus keracunan menunjukkan bagaimana tindak kriminal bisa berlangsung lama karena tidak ada mekanisme pengawasan efektif, sampai akhirnya korban sendiri yang mencari bukti melalui CCTV. Analogi ini menimbulkan refleksi pada UST:

Apakah pimpinan hingga struktural terbawah memiliki integritas untuk mencegah penyimpangan, ataukah mereka justru membangun sistem “saling melindungi”?

Jika benar ada “perlindungan struktural”, maka penggelapan uang, penyalahgunaan aset, atau bentuk kecurangan lain tidak lagi bersifat kasuistis, tetapi terstruktur di semua lini jabatan.

Hal ini memperlemah fungsi pengawasan internal, sehingga universitas kehilangan kredibilitas sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung nilai kejujuran.


6. Jalan Perbaikan Akademis

Agar kasus serupa tidak terjadi dalam konteks universitas, UST perlu membenahi sistem kepemimpinan dan manajemen SDM dengan pendekatan akademis dan profesional:


1. Rekrutmen berbasis meritokrasi → transparan, terbuka, dan melibatkan panel independen.


2. Audit KPI secara periodik → tidak hanya administratif, tetapi berbasis performance review nyata.


3. Reward and punishment yang konsisten → aturan harus sama bagi semua tanpa tebang pilih.


4. Whistleblowing system → mekanisme aman untuk melaporkan penyimpangan tanpa takut intimidasi.


5. Penguatan budaya integritas → menginternalisasi filosofi Tut Wuri Handayani bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam praktik manajemen sehari-hari.

Penutup

Kasus keracunan yang berulang di atas adalah contoh ekstrem bagaimana sebuah perilaku menyimpang bisa bertahan lama karena lemahnya sistem pengawasan. Dalam konteks Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, pertanyaan akademis yang perlu diajukan adalah:

Apakah sistem rekrutmen, KPI, dan reward-punishment saat ini benar-benar efektif mencegah penyimpangan?

Ataukah kelemahan tersebut sudah menjadi bagian dari budaya organisasi, di mana integritas pimpinan hingga karyawan struktural saling melindungi dalam praktik penggelapan?


Jika pertanyaan ini tidak dijawab dengan reformasi nyata, maka UST berisiko kehilangan misi luhurnya sebagai universitas perjuangan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran dan moralitas bangsa.

INDRIA FEBRIANSYAH: KPPU TIDAK PRO RAKYAT

 Hukum Ekonomi Harus Melindungi Rakyat, Bukan Membela Bunga Tinggi




Opini Oleh: Indria Febriansyah, Pengamat Fintech Peer-to-Peer Lending

Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) kembali menuai polemik. Tuduhan kartel bunga disematkan karena para penyelenggara melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari sejak 2021.

Dari kacamata teori hukum ekonomi yang melindungi masyarakat, langkah ini justru seharusnya diapresiasi, bukan dipersoalkan.

1. Fungsi Hukum Ekonomi: Mengatur demi Efisiensi dan Perlindungan

Hukum ekonomi modern tidak hanya berfungsi menjaga kompetisi, tetapi juga memastikan efisiensi dan perlindungan terhadap masyarakat. Regulasi yang lahir melalui kesepakatan antara AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas bertujuan menurunkan beban rakyat, bukan memperkaya industri.

Maka, logika hukum persaingan tidak bisa dilepaskan dari fungsi sosial hukum ekonomi itu sendiri. Jika ada kebijakan penurunan bunga, maka tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan konsumen.

2. Bunga Lebih Rendah = Risiko Gagal Bayar Lebih Rendah

Konsep dasar hukum ekonomi yang pro-rakyat adalah menekan biaya transaksi agar tidak menjadi beban berat bagi pengguna jasa. Dengan bunga 0,4% per hari, peminjam (borrower) memiliki peluang lebih besar untuk melunasi kewajiban.

Semakin rendah bunga, semakin kecil pula risiko gagal bayar. Hal ini secara langsung menekan potensi kredit macet dan memberi keamanan lebih, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

3. Persepsi Investor: Keamanan dan Tingkat Pengembalian

Sering kali, KPPU hanya melihat bunga dari perspektif persaingan harga. Padahal, dalam praktik fintech lending, investor tidak hanya melihat tingkat bunga, melainkan:

Keamanan dana yang disalurkan,

Persentase pengembalian pokok, dan

Kestabilan sistem regulasi.

Artinya, menurunkan bunga tidak serta merta menurunkan minat investor. Sebaliknya, justru meningkatkan kepercayaan karena risiko gagal bayar lebih kecil. Investor yang rasional selalu mengutamakan kepastian pengembalian dana dibanding sekadar mengejar bunga tinggi dengan risiko gagal bayar besar.

4. Regulasi OJK sebagai Legitimasi

Fakta bahwa penurunan bunga dilakukan berdasarkan arahan OJK membuktikan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif sepihak untuk merugikan konsumen, melainkan bagian dari regulasi resmi. Oleh karena itu, menyebutnya sebagai "kartel" adalah bentuk penyederhanaan hukum yang salah kaprah.

KPPU seharusnya membaca konteks ini dengan kacamata hukum ekonomi: jika regulasi menurunkan bunga membawa manfaat sosial yang lebih luas, maka langkah tersebut sah dan patut didukung.

5. Kesimpulan: KPPU Harus Melindungi Rakyat

Sebagai lembaga negara, KPPU harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam membela kepentingan bunga tinggi yang justru memberatkan rakyat. Semangat hukum ekonomi adalah memastikan keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurunkan bunga dari 0,8% ke 0,4% bukanlah kejahatan pasar, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap rakyat sekaligus instrumen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Jika KPPU benar-benar konsisten melindungi masyarakat, maka sudah seharusnya langkah penurunan bunga ini tidak dipersoalkan, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada kepentingan publik.

Selasa, 26 Agustus 2025

Skandal Rektorat UST: Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Proyek Gedung Bermasalah Terungkap

 

 

Yogyakarta, 26 Agustus 2025 – Polemik di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) kian memanas. Setelah serangkaian aksi mahasiswa dan desakan dari alumni, kini muncul fakta baru terkait dugaan pembengkakan pengeluaran rektorat serta pembangunan gedung yang disebut jauh melampaui harga normal.
(link surat: https://drive.google.com/file/d/1MbH3SX6Ha9WTw7z94YMmCZdsNxd-jnV8/view?usp=drivesdk )
Surat dari Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Prof. Sri Edi Swasono, yang beredar di kalangan mahasiswa dan alumni, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan di bawah kepemimpinan Rektor UST, Prof. Pardimin. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran rektorat membengkak di luar rencana anggaran yang telah disusun, serta terdapat pembangunan gedung yang nilainya tidak wajar.

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Dalam klarifikasinya, Prof. Sri Edi Swasono menekankan bahwa pengeluaran yang membengkak tanpa dasar anggaran resmi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam catatan yang dikirimkan ke mahasiswa, muncul indikasi bahwa harga pembangunan gedung di lingkungan UST tidak sesuai standar, diduga di-mark up jauh di atas harga pasar.

“Ini bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi menyangkut etika kepemimpinan akademik dan integritas pengelolaan perguruan tinggi,” tegas salah satu pengirus Majelis Luhur Tamansiswa dalam keterangan Melalui telpon seluler yang tidak mau disebutkan namanya.

Reaksi Mahasiswa dan Alumni

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST telah mengajukan permohonan verifikasi keaslian surat tersebut, menyusul munculnya dua versi berbeda—satu dengan tanda tangan Prof. Sri Edi Swasono, satu tanpa. BEM menilai, adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak rektorat semakin memperkuat indikasi bahwa terjadi praktik tidak sehat dalam tubuh birokrasi kampus.

Sementara itu, Perkumpulan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) juga melayangkan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan alasan telah terjadi pelanggaran serius, mulai dari masa jabatan rektor empat periode yang tidak sesuai norma, dugaan manipulasi surat internal, hingga penyalahgunaan dana yayasan.

Desakan Audit Transparan

KSTI dan BEM UST sepakat menuntut adanya audit investigasi transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran dan proyek pembangunan gedung di bawah kepemimpinan Prof. Pardimin.

“Kami mendesak agar LLDIKTI menurunkan tim independen untuk mengaudit keuangan UST. Dugaan pembengkakan anggaran dan pembangunan gedung di luar harga normal tidak bisa dibiarkan karena akan merusak marwah pendidikan Tamansiswa,” tegas Indria Febriansyah, Ketua Umum KSTI.

Ancaman Sanksi Administratif

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, jika sebuah PTS terbukti bermasalah dalam pengelolaan keuangan atau tata kelola, Menteri berwenang menunjuk pengelola sementara atau bahkan mencabut izin operasional.

Artinya, jika dugaan penyalahgunaan keuangan ini terbukti, UST berpotensi mendapat sanksi serius dari pemerintah.

Menunggu Tindakan Pemerintah

Kasus ini akan menjadi sorotan nasional. Dengan tembusan laporan yang akan dikirim ke Presiden RI, DPR, hingga semua anggota Majelis Luhur Tamansiswa, publik menantikan langkah konkret dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek) serta LLDIKTI.

Mahasiswa dan alumni menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar mengganti figur rektor, melainkan mengembalikan integritas pengelolaan kampus yang didirikan atas warisan perjuangan Ki Hadjar Dewantara.

BEM KBM UST Desak Klarifikasi Surat Pembina Yayasan

Dugaan Pemalsuan Surat Pembina Yayasan UST, Mahasiswa Desak Klarifikasi



Yogyakarta, 24 Agustus 2025 – Polemik serius tengah mengguncang Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM-KBM UST) mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pembina Yayasan, Prof. Ki Sri Edi Swasono, untuk memverifikasi keaslian sebuah surat penting yang diduga telah dimanipulasi.

Surat yang dipersoalkan bertanggal 21 Juni 2024 dengan perihal “Jawaban Permohonan Reshuffle Pengurus Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa”, ditujukan kepada Jenderal TNI (Purn) Ki Tyasno Sudarto, SH. Namun, muncul dua versi dokumen: satu tanpa tanda tangan Prof. Edi Swasono, dan versi lain yang justru mencantumkan tanda tangan beliau.(Lihat Surat: https://drive.google.com/file/d/1MKlNJ85t6bsILUxN9vYAUsYHJh076Jmu/view?usp=drivesdk)

BEM-KBM menilai perbedaan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ada dugaan kuat bahwa pihak tertentu—diduga dari lingkaran rektorat—telah dengan sengaja menghapus tanda tangan Ketua Pembina Yayasan demi kepentingan tertentu.

 “VERSI YANG KAMI TERIMA ADA TANDA TANGANNYA. MOHON KONFIRMASI, YANG MANA ASLI,” tulis mahasiswa dalam surat permohonannya.

Ketua dan Sekretaris BEM-KBM UST menegaskan bahwa verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar surat itu diterbitkan resmi oleh Yayasan, atau justru telah dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Motif Politik di Balik Pemalsuan?

Polemik ini semakin mencurigakan mengingat isi surat berkaitan dengan reshuffle pengurus yayasan—isu sensitif yang selama ini menjadi medan tarik-menarik kepentingan antara rektorat dan yayasan. Jika benar terjadi pemalsuan, hal ini bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan juga masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen.

Mahasiswa Desak Transparansi

BEM-KBM menilai kasus ini dapat merusak kredibilitas institusi jika tidak segera diungkap. Mereka meminta Prof. Ki Sri Edi Swasono memberikan klarifikasi resmi agar publik mengetahui versi mana yang sah.

“Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal kepercayaan terhadap yayasan dan universitas,” tegas mahasiswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UST maupun Prof. Ki Sri Edi Swasono belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan klarifikasi terus menguat, terutama dari kalangan mahasiswa dan alumni yang menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan manipulasi birokrasi oleh pihak rektorat.

Minggu, 24 Agustus 2025

Indria Febriansyah Saatnya Birokrasi Berbenah Mengutamakan Layanan Kepada Masyarakat

Kasus Pemerasan Emmanuel Ebenezer Jadi Warning Bagi Birokrasi di Era Presiden Prabowo



Jakarta — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Emmanuel Ebenezer alias Noel menjadi peringatan keras bagi birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tindakan memperlambat, mengulur waktu, dan menyulitkan pemohon layanan publik dengan harapan memperoleh uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Praktik semacam ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elit, melainkan masih sering dijumpai di level kementerian hingga ke tingkat kecamatan.

Indria Febriansyah: ASN Harus Utamakan Pelayanan Publik

Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, yang sekarang menjabat ketua umum kabeh sedulur tamansiswa indonesia organ relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, menilai kasus yang menimpa Noel harus dijadikan momentum untuk membenahi birokrasi.

"Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang butuh pekerjaan dan siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Tamansiswa.

Indria menambahkan, KPK dan Kejaksaan perlu bahu-membahu memperluas pengusutan kasus serupa di setiap dinas maupun kementerian, agar pelayanan publik bersih dari praktik pemerasan.

Birokrasi Weberian dan Good Governance

Fenomena pemerasan dalam birokrasi dapat dijelaskan dengan teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, serta pelayanan yang adil bagi masyarakat. Namun, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, maka birokrasi telah bergeser menjadi alat pemerasan.

Selain itu, dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, salah satu prinsip utama adalah accountability (akuntabilitas) dan responsiveness (tanggap terhadap kebutuhan masyarakat). Birokrasi yang gagal memenuhi prinsip ini, apalagi menyalahgunakan kewenangan, tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga memperlambat pembangunan nasional.

Warning untuk Era Prabowo

Kasus pemerasan Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa praktik rent seeking dan petty corruption masih bercokol dalam birokrasi. Tanpa perombakan sistem layanan publik dan pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat akan tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat rakyat.