Sabtu, 25 April 2026

Dasco Aktor Akselerasi Legislasi UU PPRT

 

Di Balik Akselerasi Pengesahan UU PPRT. Politik Kehendak, Substansi Hukum, dan Jalan Panjang Keadilan Sosial


Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah legislasi Indonesia. Setelah lebih dari dua tahun tertunda sejak pertama kali diusulkan pada 2004, regulasi yang menyangkut jutaan pekerja domestik akhirnya disahkan. Momentum ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan politik, tetapi juga menghadirkan perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja domestik dari yang sebelumnya informal dan tak terlihat, menjadi bagian sah dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Namun, di balik pengesahan tersebut, terdapat dinamika yang jauh lebih kompleks. Ia bukan sekadar hasil dari proses administratif, melainkan buah dari kombinasi antara tekanan publik, konsistensi advokasi masyarakat sipil, serta yang paling menentukan kemauan politik dari para pemegang kekuasaan.

Salah satu perspektif menarik datang dari Indria Febriansyah, mantan aktivis mahasiswa dan pendiri Forum BEM DIY yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia. Ia menyebut bahwa di balik percepatan pengesahan UU PPRT, terdapat “tangan dingin” yang bekerja secara efektif di lingkaran elite kekuasaan. Menurut Indria, titik krusial dimulai saat surat rekomendasi presiden masuk ke DPR RI pada 15 April 2026. Dalam waktu yang sangat singkat, proses legislasi yang biasanya berjalan lambat justru melesat cepat. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya 21 April 2026, RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Percepatan ini tidak terjadi secara kebetulan. Peran Sufmi Dasco Ahmad disebut sangat signifikan dalam memastikan kelancaran proses pleno. Ia dikabarkan menghubungi satu per satu anggota DPR untuk memastikan kehadiran mereka, sehingga quorum terpenuhi dan pengesahan dapat segera dilakukan. Fakta ini memperlihatkan bahwa ketika ada kemauan politik yang kuat, prosedur birokrasi dapat dipercepat tanpa harus mengorbankan substansi.

Fenomena ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa lembaga legislatif selalu lamban dan terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. Dalam kasus UU PPRT, justru terlihat adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang bekerja dalam kerangka kepentingan rakyat.

Indria bahkan menilai bahwa terdapat pergeseran orientasi dalam praktik kekuasaan saat ini. Ia melihat adanya kecenderungan bahwa pemerintah dan parlemen mulai lebih responsif terhadap isu-isu kerakyatan. Meski demikian, skeptisisme publik tetap tidak bisa diabaikan. Tradisi politik Indonesia kerap diwarnai oleh praktik lobi dan transaksi kepentingan.

Menariknya, dalam sebuah pertemuan informal yang diceritakan Indria, seorang anggota DPR menyebut bahwa UU PPRT adalah regulasi yang “tidak ada uangnya”. Pernyataan ini mengandung makna ganda di satu sisi mengindikasikan minimnya kepentingan ekonomi yang bermain, tetapi di sisi lain justru menjelaskan mengapa undang-undang ini selama bertahun-tahun sulit disahkan.

Namun, justru karena tidak sarat kepentingan ekonomi itulah, UU PPRT menjadi contoh langka bahwa legislasi bisa berjalan murni atas dasar kepentingan publik. Ini menjadi sinyal bahwa politik tidak selalu harus identik dengan transaksi, melainkan bisa menjadi instrumen keadilan sosial.


Substansi UU PPRT Dari Pengakuan hingga Perlindungan Nyata.


Lebih dari sekadar cerita politik, kekuatan utama UU PPRT terletak pada substansinya. Undang-undang ini menghadirkan perubahan mendasar dalam relasi kerja domestik di Indonesia.

1. Pengakuan Status Pekerja Rumah Tangga

Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai subjek hukum yang sah dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai “pembantu” dalam relasi informal, tetapi sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Perubahan ini menghapus ambiguitas yang selama ini menjadi sumber berbagai bentuk eksploitasi.

2. Jaminan Hak-Hak Dasar PRT

UU PPRT mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga, yang meliputi:

Upah yang layak

Waktu kerja yang manusiawi

Hak istirahat dan cuti

Kebebasan beribadah

Jaminan sosial

Perlindungan dari kekerasan

Hak komunikasi dengan keluarga

Hak-hak ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan kondisi kerja yang adil dan manusiawi.

3. Keseimbangan melalui Kewajiban PRT

Selain hak, undang-undang ini juga mengatur kewajiban pekerja, seperti:

Menjalankan tugas sesuai perjanjian

Menjaga kepercayaan majikan

Bersikap profesional

Memberikan informasi yang jujur

Pendekatan ini memastikan bahwa relasi kerja tidak bersifat sepihak, tetapi berbasis tanggung jawab bersama.

4. Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Pemberi kerja diwajibkan untuk:

Membayar upah sesuai kesepakatan

Memberikan waktu istirahat

Tidak melakukan kekerasan

Mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial

Dengan demikian, negara hadir untuk menyeimbangkan relasi kuasa yang selama ini timpang.

5. Perjanjian Kerja sebagai Fondasi

UU ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang memuat:

Jenis pekerjaan

Besaran upah

Jam kerja

Hak dan kewajiban

Kontrak ini menjadi instrumen hukum penting dalam mencegah konflik dan melindungi kedua belah pihak.

6. Standarisasi dan Profesionalisasi

UU PPRT menetapkan standar minimum, seperti usia minimal 18 tahun, identitas resmi, dan kondisi kesehatan yang layak. Ini menjadi langkah awal menuju profesionalisasi sektor domestik.

7. Reformasi Lembaga Penyalur

Lembaga penyalur diwajibkan berbadan hukum (Non Yayasan), memiliki izin resmi, serta dilarang melakukan pemotongan upah secara sewenang-wenang. Mereka juga harus menyediakan pelatihan bagi pekerja.

8. Perlindungan dari Kekerasan

UU ini memberikan perlindungan tegas terhadap segala bentuk kekerasan, serta membuka akses pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban.

9. Akses Jaminan Sosial

PRT kini berhak atas jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan, yang sebelumnya sulit diakses oleh pekerja sektor domestik.

10. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UU PPRT menyediakan jalur penyelesaian konflik melalui mediasi hingga jalur hukum, memberikan kepastian bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki daya tawar.

Antara Harapan dan Tantangan Implementasi

Meskipun substansi UU PPRT sangat progresif, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi ini berisiko menjadi sekadar dokumen normatif.

Relasi kerja domestik yang selama ini bersifat personal harus diubah menjadi profesional. Ini membutuhkan perubahan budaya, tidak hanya dari pemberi kerja, tetapi juga dari masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, peran negara menjadi sangat penting baik melalui sosialisasi, pengawasan, maupun penegakan hukum.


Politik yang Bekerja untuk Rakyat


Kisah di balik pengesahan UU PPRT adalah cermin bahwa politik masih memiliki potensi untuk berpihak pada rakyat. Peran aktor seperti Suami Dasco Ahmad dan dukungan dari anggota DPR RI Lainya, serta dorongan dari eksekutif menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi atas nama rakyat ketika ada kemauan bersama.

UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari transformasi sosial yang lebih luas. Ia membuka jalan menuju pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini terpinggirkan. Negara telah membuka pintu. Kini, tanggung jawab ada pada semua pihak untuk memastikan bahwa pintu itu tidak hanya terbuka, tetapi benar-benar dilalui menuju keadilan sosial yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda