Rabu, 03 September 2025

Indria Febriansyah: Dorongan Pemberian Amnesti untuk Silfester Matutina Tidak Tepat

Indria Febriansyah: Dorongan Pemberian Amnesti untuk Silfester Matutina Tidak Tepat



(Kajian Perbandingan Hukum dan Teori Negara Hukum)

Usulan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester Matutina justru menimbulkan problem serius dalam konsistensi hukum dan keadilan.

1. Karakter Hukum Kasus Silfester: Delik Aduan, Bukan Politik

Kasus Silfester adalah perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, yang secara hukum termasuk delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 310-311 KUHP dan UU ITE. Delik aduan menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi harkat dan martabat pribadi warga negara yang merasa dirugikan.

Negara tidak boleh serta-merta mengintervensi kepentingan korban dengan amnesti, karena akan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kehormatan (Pasal 28D UUD 1945).

Amnesti hanya tepat jika tindak pidana bersifat politik kolektif atau menyangkut konflik negara–masyarakat, bukan perkara personal antarwarga negara.

2. Perbandingan Abolisi (Thomas Lembong) dan Amnesti (Hasto Kristiyanto)

Abolisi untuk Thomas Lembong diberikan karena pernyataannya terkait kritik kebijakan ekonomi dianggap masuk dalam ruang ekspresi politik dan kebijakan publik, yang masih dalam kerangka kebebasan berpendapat. Di sini, negara memilih menghentikan proses hukum demi menjaga ruang demokrasi.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan atas pertimbangan politik rekonsiliasi menjelang HUT RI ke-80, meski kasusnya menyangkut suap Harun Masiku. Amnesti di sini memiliki nuansa politik tinggi, meskipun juga menimbulkan perdebatan tentang moralitas hukum.

Silfester berbeda. Ia divonis bersalah karena menyerang kehormatan pribadi (Jusuf Kalla), bukan karena perbedaan politik terhadap kebijakan negara. Maka, tidak ada relevansi membandingkan dengan abolisi Thomas Lembong ataupun amnesti Hasto Kristiyanto.

3. Teori Hukum: Negara Hukum dan Kepastian Hukum

Dalam kerangka teori negara hukum (rechtsstaat), prinsip utamanya adalah:

1. Supremasi hukum – semua warga negara tunduk pada hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa.

2. Kepastian hukum – hukum ditegakkan agar korban memperoleh rasa keadilan.

3. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) – tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena pelaku punya kedekatan politik.

Jika Presiden memberikan amnesti untuk Silfester, hal itu berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan preseden buruk bahwa penghinaan personal terhadap tokoh publik bisa dimaafkan begitu saja atas dasar politik.

4. Kesimpulan

Permintaan Projo agar Presiden memberikan amnesti kepada Silfester Matutina tidak tepat. Negara harus melindungi hak konstitusional Jusuf Kalla sebagai korban dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Kasus Silfester tidak dapat dipersamakan dengan abolisi Thomas Lembong maupun amnesti Hasto Kristiyanto karena konteks dan karakter hukumnya berbeda. Jika Presiden menuruti usulan ini, akan lahir kesan bahwa hukum bisa ditawar dengan politik, yang justru melemahkan fondasi negara hukum demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda