Jumat, 26 September 2025

Andre Rosiade Ketua Panja BUMN

 


Kami berhasil menemukan beberapa draft / dokumen terkait RUU BUMN revisi (Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003) serta dokumen pendukung seperti naskah akademik dan draf RUU versi Badan Keahlian DPR. Namun saya belum menemukan versi final lengkap yang sudah disepakati pasal demi pasal dalam publikasi terbuka (atau yang dapat diakses publik). Di bawah ini saya lampirkan dokumen yang bisa diakses + catatan pentingnya, dan nanti kita bisa lihat bersama bagian‐bagian pasal yang relevan dari draft tersebut.Dokumen yang Ditemukan & Relevansinya

Dokumen Ringkasan / relevansi Keterangan / catatan
“DRAF NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG BUMN” Naskah akademik RUU perubahan (kemungkinan bagian dari RUU BUMN revisi) yang memaparkan latar belakang, tujuan, dan dasar logis perubahan undang-undang. Naskah akademik bukan draf pasal final, tetapi bisa berguna untuk melihat alasan dasar dan kerangka perubahan.
“Draft RUU BUMN 030521_Badan Keahlian DPR RI” Draf RUU yang disusun oleh Badan Keahlian DPR sebagai salah satu acuan legislatif terhadap perubahan UU BUMN. Ini kemungkinan versi awal yang kemudian mengalami revisi melalui Panja / pembahasan DPR / pemerintah.
Berita & ringkasan “Disetujui Komisi VI DPR, Intip Isi Draft Hasil Laporan Panja” Memuat ringkasan isi draft laporan Panja / substansi pokok dari draf yang telah disetujui Komisi VI DPR. Ini bukan dokumen resmi pasal demi pasal, tapi sudah menggambarkan poin-poin yang disepakati Panja.
Berita “Panja RUU BUMN ubah 84 pasal, atur larangan rangkap jabatan, dsb.” Menyebut bahwa revisi tersebut merubah 84 pasal, dan memuat ringkasan beberapa substansi pokok (larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender, penghapusan “bukan penyelenggara negara”, pengaturan dividen, pengawasan BPK, dll.). Sangat berguna untuk memahami cakupan perubahan, tetapi bukan dokumen hukum yang bisa dikutip sebagai teks final.

Berikut beberapa potongan yang menarik dari dokumen draft / akademik yang saya temukan:

  • Dari Naskah Akademik RUU BUMN (draf akademik) terdapat bagian “Menimbang” dan dasar filosofis/konstitusional atas perubahan aturan BUMN.
  • Dari Draf RUU versi Badan Keahlian DPR terdapat rumusan pasal‐pasal usulan dan istilah‐istilah seperti kewenangan, definisi BUMN, struktur organisasi, regulasi pengelolaan, pengawasan, hubungan antar badan, dan sebagainya.
  • Dari berita “Disetujui Komisi VI DPR, … Intip Isi Draft Hasil Laporan Panja” disebut bahwa draf laporan Panja menyisipkan penyesuaian definisi BUMN agar lebih luas agar BUMN bisa melaksanakan tugas lebih optimal. Hambatan & Catatan Penting
  • Versi final teks undang-undang (pasal demi pasal) belum saya temukan dalam sumber resmi publik yang saya akses.
  • Draft yang tersedia kemungkinan belum mencerminkan hasil pembahasan terakhir Panja atau hasil “tingkat II / paripurna”.
  • Beberapa berita menyebut bahwa telah disepakati perubahan terhadap 84 pasal dalam UU BUMN sebagai bagian dari RUU revisi.
  • Ada perbedaan istilah (misalnya “lembaga” vs “badan”) yang masih dibahas di media, yang menunjukkan belum finalnya nomenklatur di semua dokumen publik.

penjelasan bukan komisaris bukan penyelenggara dihapus.

Kondisi Lama (UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)

Dalam Pasal 27 ayat (2) UU BUMN 2003 disebutkan:

> “Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.”



Artinya, sejak 2003 hingga sebelum revisi ini, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak diposisikan sebagai penyelenggara negara.

Implikasinya: mereka tidak tunduk pada aturan ketat seperti pejabat negara lain (misalnya kewajiban LHKPN, larangan rangkap jabatan tertentu, standar etik khusus).

Argumennya waktu itu: direksi/komisaris dipandang lebih sebagai profesional korporasi, bukan pejabat publik.

Perubahan dalam RUU Perubahan Keempat UU BUMN

Dalam pembahasan Panja Komisi VI DPR, ketentuan tersebut dihapus.

Pokok pikiran ke-5 RUU menyebut: “Menghapus ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.”
(rctiplus.com)

Makna Penghapusan

Dengan penghapusan ini:

1. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dianggap penyelenggara negara.
→ Mereka masuk ke kategori pejabat publik yang wajib mematuhi aturan seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), kode etik, dan standar integritas penyelenggara negara.


2. Pengawasan lebih ketat.
→ Posisi mereka tidak hanya sebagai manajer profesional perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola negara.


3. Menutup celah konflik kepentingan.
→ Selama ini ada kritik bahwa banyak pejabat politik ditempatkan di BUMN tetapi tidak tercatat sebagai pejabat negara, sehingga akuntabilitasnya lemah.


4. Mendekatkan BUMN ke prinsip akuntabilitas publik.
→ Karena BUMN mengelola aset negara dan dana masyarakat, wajar jika direksi/komisarisnya dipandang sebagai pejabat negara.
Konteks Politik & Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa rangkap jabatan menteri/wamen sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan UUD, sehingga logis bila status komisaris diperkuat sebagai penyelenggara negara.

Penghapusan klausul lama ini jadi bagian dari reformasi besar tata kelola BUMN (84 pasal diubah).


👉 Jadi intinya: dulu direksi/komisaris BUMN dianggap “bukan pejabat negara”, sekarang status itu dihapus, sehingga mereka resmi diperlakukan sebagai penyelenggara negara dengan segala kewajiban akuntabilitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda