Senin, 15 September 2025

Insria Febriansyah: KPU Jadi Kepanjangan Tangan Elite Bukan Rakyat, Saatnya Rakyat Turun Menuntut KPU dibersihkan.

 











Indria Febriansyah: Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Informasi Publik, Jangan Beli Kucing dalam Karung

Jakarta, 15 September 2025 – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Salah satu suara tegas datang dari Indria Febriansyah, aktivis demokrasi dan Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia. Ia menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi pemilu dan hak rakyat untuk memperoleh informasi.

“Harusnya semua dokumen boleh diakses publik, termasuk KTP (dengan nomor yang bisa ditutup) maupun ijazah. Ijazah adalah dokumen penting yang harus bisa dicek kebenarannya. Itu bagian dari referensi buat pemilih. Rakyat tidak mau membeli kucing dalam karung,” tegas Indria, Senin (15/9).

Menurutnya, justru ijazah capres-cawapres harus dipublikasikan secara terbuka, bahkan bisa diunggah resmi di laman KPU agar masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri.

“Kalau KPU menutup dokumen itu, publik bisa curiga ada yang disembunyikan. Transparansi adalah pondasi demokrasi. Maka, ijazah wajib diumumkan dan diverifikasi,” tambahnya.

Indria juga menilai keputusan KPU ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Ia menegaskan perlu ada langkah tegas untuk mengembalikan integritas lembaga tersebut.

“Kami mendesak agar seluruh komisioner KPU diganti. Mereka sudah gagal menjaga prinsip keterbukaan dan keadilan pemilu. Kalau dibiarkan, ke depan demokrasi hanya akan jadi sandiwara,” ujarnya.

Keputusan KPU yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Kepala Biro Hukum KPU Novy Hashby Munawar dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ini memang mengecualikan 16 jenis dokumen, termasuk fotokopi ijazah, dari akses publik selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi izin.

Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Indria menegaskan pihaknya bersama jaringan relawan dan aktivis akan menggalang dukungan luas untuk menolak keputusan ini.

“Kami akan menginisiasi gerakan rakyat untuk menuntut keterbukaan dan mendesak pergantian seluruh komisioner KPU. Pemilu adalah milik rakyat, bukan milik elite politik,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda