Minggu, 31 Agustus 2025

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Nyatakan Sikap, Dukung Pemerintah Pulihkan Stabilitas Nasional

 Pers Rilis KSTI



Jakarta, 31 Agustus 2025 – Situasi nasional yang sempat memanas akibat aksi damai berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) yang mengeluarkan sikap resmi melalui siaran pers pada Minggu (31/8).

Dalam pernyataannya, KSTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas berubahnya aksi damai menjadi amuk massa yang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh agenda tersembunyi kepentingan elit oligarki.

Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, menegaskan bahwa seluruh keluarga besar Tamansiswa, baik alumni, pelajar, mahasiswa, maupun pekerja yang pernah menempuh pendidikan di lingkungan Tamansiswa se-Indonesia, diminta untuk tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

"Kami menyerukan agar semua pihak turut membantu pemerintah dalam mengembalikan stabilitas nasional, serta tidak menyebarkan analisa atau opini yang justru bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Indria.

Lebih lanjut, KSTI juga menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dengan kebijaksanaannya segera melakukan evaluasi kabinet, khususnya pada posisi Kapolri, yang dinilai belum maksimal dalam mengayomi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Kendati demikian, KSTI menegaskan tetap berdiri teguh bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan arah perjuangan bangsa dan kepentingan rakyat Indonesia tetap terjaga.

“Bangsa ini hanya dapat keluar dari situasi sulit dengan kebersamaan, kearifan, serta pengendalian diri seluruh elemen masyarakat. Mari kita lawan segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia,” tutup Indria.

Dengan sikap ini, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menegaskan komitmennya untuk ikut menjaga kondusivitas nasional sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam memulihkan keamanan serta persatuan bangsa.

Sabtu, 30 Agustus 2025

Pembatasn Tiktok Live Bisa Memperburuk Citra Pemerintah

Pembatasan TikTok Live Berpotensi Picu Amuk Massa, Ketidakpuasan Bisa Dialihkan ke Presiden



Jakarta – Kebijakan TikTok menangguhkan sementara fitur TikTok LIVE di Indonesia akibat meningkatnya aksi unjuk rasa justru dinilai bisa menjadi pemicu gelombang kemarahan baru di tengah masyarakat.

Penghentian akses live streaming yang biasanya digunakan oleh warga, terutama anak muda dan aktivis, untuk menyiarkan langsung dinamika aksi di lapangan, dianggap sebagai pembungkaman ruang berekspresi digital. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah berada di balik tekanan kepada platform digital.

Sejumlah pengamat politik memperkirakan, jika situasi ini berlanjut, ketidakpuasan publik bisa beralih dari isu lapangan ke arah Istana Presiden. Masyarakat yang merasa ruang informasi ditutup dapat menganggap pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, meski kebijakan berasal dari perusahaan platform.

“Dalam konteks sosial-politik Indonesia, pembatasan kanal komunikasi publik sering ditafsirkan sebagai tindakan represif. Jika publik marah, maka figur yang paling disorot adalah Presiden, karena dianggap pengendali kebijakan,” ujar seorang analis komunikasi politik di Jakarta.

Lebih jauh, potensi amuk massa bisa meningkat karena kekecewaan rakyat tidak hanya soal tuntutan aksi, tetapi juga menyangkut kebebasan digital yang selama ini menjadi sarana utama anak muda menyuarakan aspirasi.

Penghentian TikTok Live di tengah maraknya demonstrasi dapat menjadi titik balik yang berbahaya. Jika tidak diantisipasi dengan langkah-langkah komunikasi terbuka dari pemerintah, masyarakat berisiko melampiaskan kemarahan langsung kepada Presiden, baik dalam bentuk aksi lanjutan maupun gelombang kritik masif di media sosial.

RELAWAN PRABOWO DESAK RESHUFLE KABINET UNTUK STABILITAS NASIONAL





Relawan Merah Putih Prabowo Desak Presiden Segera Reshuffle Kabinet dan Evaluasi Pejabat Strategis

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo Se-Indonesia (IRMPSI) menyampaikan pernyataan sikap keras terkait situasi politik nasional pasca aksi demonstrasi 25 dan 28 Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa. Dalam dua dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum H. Najamudin, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Indria Febriansyah, S.E., relawan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penyegaran di tubuh kabinet dan jajaran pejabat strategis.

Keprihatinan atas Korban Demonstrasi

IRMPSI menegaskan duka mendalam atas jatuhnya korban dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah. Relawan menilai insiden tersebut mencerminkan defisit komunikasi politik antara pemerintah dan rakyat.
“Demokrasi tidak seharusnya memakan korban. Negara wajib hadir untuk memastikan aspirasi rakyat tersampaikan tanpa kekerasan,” tulis pernyataan tersebut.

Loyalitas Relawan, Bukan Diam

Dalam dokumen bernomor 01/IRMPSI/VIII/2025, IRMPSI menegaskan bahwa loyalitas kepada Presiden Prabowo bukan berarti membiarkan keadaan, melainkan berani mengingatkan agar pemerintahan tetap berpihak pada rakyat. Mereka juga menolak relawan bayangan yang hanya menjadi ornamen politik, dan mendorong pembentukan wadah resmi keterlibatan relawan di tingkat nasional sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Tuntutan Reshuffle Kabinet dan Pejabat Publik

Dalam pernyataan kedua bertajuk “Tuntutan Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto”, IRMPSI menilai sejumlah pejabat publik dan komisaris BUMN belum menunjukkan kinerja optimal. Oleh karena itu, relawan menuntut dilakukan reshuffle kabinet sebagai langkah konstitusional dan sah demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Adapun daftar pejabat yang diminta untuk diganti antara lain:

  1. Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
  2. Kapolri – Listyo Sigit
  3. Menteri Keuangan – Sri Mulyani
  4. Menteri BUMN – Erick Thohir
  5. Menteri Investasi & Hilirisasi – Roslan Perkasa Ruslani
  6. Menteri ESDM – Bahlil Lahadalia
  7. Menteri Imigrasi & Paspor – Agus Andrianto
  8. Menko Bidang Pangan – Zulkifli Hasan
  9. Menteri Kesehatan – Budi Gunadi Sadikin
  10. Menteri Kehutanan – Raja Juli Antoni
  11. Menteri Pendidikan Tinggi – [belum disebutkan nama]
  12. Menteri ATR/BPN – Nusron Wahid
  13. Wamen Kebudayaan – Giring Ganesha
  14. Komisaris Independen PTPN – Tsamara Amany
  15. Komisaris MIND ID – Grace Natalie
  16. Komisaris PLN Nusantara Power – Ade Armando
  17. Komisaris Pertamina – Condro Kirono
  18. Komisaris Independen ID Food – Silfester Matutina
  19. Kepala BGN – Dadang Hidayana

Desakan Perubahan untuk Stabilitas Nasional

IRMPSI menilai reshuffle ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, kelancaran program kerja presiden, serta menjawab tuntutan perubahan rakyat.
“Kami percaya dengan penyegaran ini, pemerintahan akan lebih solid, efektif, dan fokus pada pencapaian visi besar Indonesia yang adil, makmur, serta berdaulat,” tegas pernyataan tersebut.


📌 Catatan: Berita ini bernuansa investigatif dan tegas, sesuai dengan isi dokumen relawan yang mengkritisi sekaligus mendukung Presiden Prabowo.

Kamis, 28 Agustus 2025

IKATAN RELAWAN MERAH PUTIH PRABOWO SE-INDONESIA BUKA SUARA MELALUI PERNYATAAN SIKAPNYA

 Relawan Merah Putih Prabowo Desak Presiden Rangkul Relawan Akar Rumput



Jakarta, 28 Agustus 2025 – Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait eskalasi aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Dalam pernyataan bernomor 01/IRMPEPSI/VIII/2025, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk lebih serius merangkul relawan akar rumput dalam menjaga komunikasi politik dengan rakyat.



Ketua Umum Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo, H. Najamudin, bersama Sekretaris Umum Indria Febriansyah, menegaskan bahwa demonstrasi besar yang terjadi merupakan sinyal adanya defisit komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat. Mereka menilai jalur komunikasi yang terlalu elitis, hanya melalui partai politik dan lembaga formal, membuat suara rakyat bawah tidak tersalurkan dengan baik.

“Relawan adalah kekuatan rakyat sejati yang mengantarkan Presiden Prabowo ke tampuk kepemimpinan. Mereka berjuang dengan militansi dan cinta tanah air, bukan sekadar kepentingan politik sesaat,” tegas Najamudin dalam keterangannya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa praktik kooptasi dengan membentuk relawan internal tanpa basis akar rumput justru melemahkan pertahanan sosial Presiden di tengah derasnya propaganda oposisi. Mereka menolak relawan yang hanya berfungsi sebagai ornamen politik tanpa peran nyata di masyarakat.

Lebih lanjut, Indria Febriansyah menekankan pentingnya membentuk wadah resmi keterlibatan relawan di tingkat nasional. Menurutnya, wadah tersebut bisa berfungsi sebagai jembatan komunikasi rakyat sekaligus benteng narasi kebijakan, agar demokrasi benar-benar hidup dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam penutup pernyataannya, Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo menyampaikan loyalitas penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun mereka menegaskan bahwa loyalitas bukan berarti diam, melainkan berani mengingatkan agar perjuangan dan cita-cita Presiden tetap berpihak pada rakyat.

“Hidup Relawan Merah Putih! Hidup Prabowo Subianto! Hidup Indonesia Raya!” demikian seruan yang menutup pernyataan sikap tersebut.

Diduga Rektorat UST Memanipulasi surat Ki Prof Sri Edi Swasono

Skandal Dokumen di UST: Rektorat Diduga Hapus Tanda Tangan Prof. Sri Edi Swasono


Yogyakarta, 28 Agustus 2025 – Pertemuan klarifikasi antara Ketua BEM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ain Dadong, dengan Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa sekaligus Ketua Majelis Luhur Tamansiswa, Ki Prof. Sri Edi Swasono, membongkar fakta mencengangkan. Dugaan bahwa mahasiswa menghapus tanda tangan Prof. Edi ternyata hanyalah rekayasa yang disebarkan pihak rektorat.



Dalam pertemuan resmi di kantor Yayasan Tamansiswa, Jalan Kusumanegara 157 Yogyakarta, Kamis (28/8) pagi, Prof. Edi menegaskan bahwa dokumen asli memang memuat tanda tangannya. Setelah dicocokkan dengan salinan yang diterima mahasiswa, terbukti keduanya identik. Artinya, tuduhan rektorat bahwa BEM UST melakukan penghapusan tanda tangan terbukti tidak benar.

 “Alhamdulillah sekarang sudah jelas bahwa tulisan dari Ki Edi mengenai pembengkakan dana direktorat UST benar adanya. Kami difitnah menghapus tanda tangan, padahal yang justru menghapus adalah pihak rektorat sendiri. Ada sesuatu yang ditutupi dalam upaya mengaburkan informasi dari pembina yayasan,” tegas Ain Dadong, Ketua BEM UST.



Ain menambahkan, BEM kini telah mengantongi dokumen asli yang telah dibubuhi notte dan tanggal langsung oleh Prof. Sri Edi Swasono. Bukti ini memperkuat bahwa informasi tentang dugaan pembengkakan anggaran rektorat UST memang sahih.

Dugaan Manipulasi dan Upaya Menutup-nutupi

Kasus ini menyingkap adanya praktik manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis. Rektorat UST diduga sengaja menghapus tanda tangan pembina yayasan demi melemahkan kredibilitas mahasiswa dan menutupi laporan terkait pengeluaran rektorat yang membengkak di luar rencana anggaran serta pembangunan gedung dengan nilai tak wajar.

Fakta ini menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen sekaligus upaya pengaburan informasi yang berpotensi melanggar hukum.

BEM: Fitnah Terstruktur untuk Membungkam Mahasiswa

BEM UST menilai bahwa fitnah penghapusan tanda tangan ini merupakan bagian dari skenario untuk membungkam kritik mahasiswa. “Kami melihat ada pola: mahasiswa dikambinghitamkan agar suara tentang skandal anggaran hilang. Tapi sekarang kebenaran sudah terbuka,” lanjut Ain.



Dengan ditemukannya bukti otentik, mahasiswa mendesak agar persoalan ini segera diusut tuntas, baik oleh yayasan maupun aparat hukum, karena menyangkut integritas akademik dan transparansi keuangan di lingkungan kampus Tamansiswa.

Opini Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Tentang Keputusan MK Mengenai Rangkap Jabatan Wamen.



“Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Ada Alasan Penundaan”
Oleh: Indria Febriansyah

Sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, saya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan harus berlaku sejak saat diketok palu tanpa ada alasan penundaan selama dua tahun.

Mengapa demikian? Karena secara konstitusional, sifat putusan MK telah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.”

Final berarti tidak dapat diganggu gugat, tidak bisa diajukan upaya hukum lanjutan, dan langsung mengikat semua pihak sejak saat dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Jika MK memberikan waktu transisi selama dua tahun, maka itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Selama masa transisi, wakil menteri masih dapat rangkap jabatan, padahal substansi putusan sudah jelas melarang. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam teori hukum tata negara, Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi menempati hirarki tertinggi dalam tafsir konstitusi. Artinya, begitu putusan dijatuhkan, ia langsung menjadi hukum yang hidup, bukan hukum yang ditunda.

Selain itu, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga harus dijunjung tinggi. Menteri dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri pun harus tunduk pada aturan yang sama seketika itu juga, bukan menunggu dua tahun lagi.

Oleh karena itu, kami di Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia berpandangan:

  1. Putusan MK harus langsung berlaku tanpa masa transisi.
  2. Pemerintah wajib segera menyesuaikan aturan teknis sesuai amar putusan.
  3. Penundaan hanya akan menimbulkan ambiguitas hukum dan melemahkan wibawa MK sebagai pengawal konstitusi.

Putusan MK adalah “kata terakhir” dalam hukum konstitusi Indonesia. Bila putusan ini masih bisa ditunda, maka prinsip final and binding kehilangan makna. Inilah alasan kami menolak keras adanya masa transisi dua tahun dalam pelaksanaan putusan MK.

Indria Febriansyah
Ketua Umum
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Indria Febriansyah: KSTI Berharap Pemerintah Menindak Tegas Pelaku Penyebaran Hoax, Dan Provokator Ruang Digital.

KSTI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penyebar Hoaks di Ruang Digital

Yogyakarta, [28/08/2025]Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan terbebas dari penyebaran hoaks serta berita provokatif yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

KSTI menegaskan bahwa langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak cukup hanya menyediakan kanal cek fakta, namun perlu disertai dengan tindakan tegas berupa takedown, pemblokiran akun, hingga proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong.



“Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk mentakedown bahkan memblokir akun-akun yang terdeteksi menyebarkan hoaks. Lebih dari itu, pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan berita provokatif yang tidak sesuai kenyataan harus ditindak hukum agar ada efek jera,” tegas Indria Febriansyah Ketua Umum KSTI.

Menurut Indria, penyebaran hoaks bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam nilai-nilai persatuan dan kebangsaan yang menjadi dasar perjuangan Tamansiswa sejak didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara.

Oleh karena itu, Kami Keluarga Besar Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial, aktif melakukan literasi digital, serta melaporkan konten-konten bermuatan hoaks agar segera ditindaklanjuti.

Dengan dukungan penuh Masyarakat bersama pemerintah, KSTI berharap ruang digital Indonesia akan semakin kondusif, sehat, dan mampu mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas serta berkeadaban.

Rabu, 27 Agustus 2025

Indria Febriansyah: KSTI Mendukung Aksi Damai Buruh Mencabut UU Omnibuslaw

 Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Dukung Aksi Buruh 28 Agustus: “Omnibus Law Tidak Adil, Hanya Untungkan Pemilik Modal”

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Jelang aksi besar-besaran buruh pada 28 Agustus 2025, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kaum pekerja. Menurut Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja terbukti tidak adil bagi buruh dan hanya menguntungkan pemilik modal.

“Omnibus law dibuat dengan semangat liberalisasi pasar tenaga kerja. Buruh diposisikan sekadar faktor produksi, bukan subjek pembangunan. Ini berlawanan dengan amanat Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Indria.

Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi yang direncanakan serentak di berbagai daerah, buruh membawa lima tuntutan utama:

  1. Kenaikan Upah Minimum Nasional 8,5–10,5% mulai 2026, berdasarkan inflasi (3,26%) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%), serta merujuk putusan MK Nomor 168.
  2. Penghapusan Outsourcing pada pekerjaan inti dan pencabutan PP No. 35 Tahun 2021.
  3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK massal di sektor industri.
  4. Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk PTKP Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, serta JHT.
  5. Legislasi Pro-Pekerja, seperti pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, dukungan pada RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu.

Teori Pengupahan Modern yang Berkeadilan

Menurut teori Pengupahan Berkeadilan Modern (Modern Just Wage Theory), upah seharusnya ditentukan bukan hanya oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh:

  • Kebutuhan hidup layak (living wage) pekerja dan keluarganya.
  • Produktivitas tenaga kerja yang menyumbang keuntungan perusahaan.
  • Keadilan distributif agar hasil pembangunan tidak terkonsentrasi pada pemilik modal.
  • Perlindungan sosial sebagai instrumen negara dalam menjaga keseimbangan.

Konsep ini sejalan dengan ILO Convention No. 131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang menekankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.

Indria Febriansyah menegaskan, “Kalau pengusaha hanya memakai logika efisiensi biaya, buruh akan terus ditekan upahnya. Padahal teori modern upah menempatkan pekerja sebagai manusia yang berhak atas kesejahteraan, bukan sekadar biaya produksi.”

Momentum Tekanan Politik

Aksi buruh 28 Agustus diprediksi menjadi momentum politik penting. Dengan dukungan organisasi masyarakat sipil seperti Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, tuntutan buruh tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menuntut keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja di tengah ketidakpastian global.

“Negara harus hadir. Kalau terus dibiarkan, jurang ketimpangan akan semakin lebar. Pemerintah Prabowo perlu mengambil langkah korektif agar Indonesia tidak jatuh pada model pembangunan yang eksploitatif,” pungkas Indria.

Analisa Kasus Percobaan Pembunuhan Dengan Gaya Kepemimpinan

 KASUS:

https://sipp.pn-yogyakota.go.id/show_detil/d3hDMDRiU1JlMGxXVlBQZm5sYXpBM3o2YnZVQzBWUXl6YVdXditzalB4TUdaQ2ZGbU93QUZ1SnBXNHJDQitMb3hINE5IcnI4aXpsMXN5d2NVd000bnc9PQ==


Kajian Akademis: Kasus Keracunan, Gaya Kepemimpinan, dan Rekrutmen di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa


Pendahuluan


Kasus tindak pidana keracunan berulang yang dilakukan terdakwa menggunakan racun tikus cair (bromadiolone) hingga menimbulkan korban rawat inap dan diagnosa medis berulang di atas dapat dipandang sebagai cerminan kegagalan sistem manajemen dan pengawasan di dalam sebuah organisasi. Jika kasus tersebut dianalogikan ke dunia pendidikan tinggi, khususnya di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), maka muncul pertanyaan kritis mengenai gaya kepemimpinan, pola rekrutmen, manajemen KPI, serta sistem reward and punishment yang mungkin memiliki kelemahan sehingga praktik penyimpangan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi.

1. Gaya Kepemimpinan: Sentralistik atau Partisipatif?

Kepemimpinan menjadi faktor utama yang membentuk budaya organisasi. Di banyak institusi, kegagalan pengawasan bukan hanya karena lemahnya sistem teknis, tetapi karena pemimpin tidak menunjukkan keteladanan moral (ing ngarso sung tulodo).

Jika gaya kepemimpinan di UST cenderung sentralistik dan birokratis, maka kontrol hanya bersifat administratif, bukan substantif. Pemimpin lebih fokus pada kepatuhan formalitas dokumen daripada realitas di lapangan.


Sebaliknya, kepemimpinan partisipatif dan transparan akan menciptakan budaya di mana setiap karyawan merasa bertanggung jawab untuk melapor dan mencegah penyimpangan.


Pertanyaan kuncinya: Apakah pimpinan UST sudah menjadi teladan integritas, atau justru membiarkan “zona nyaman” yang melindungi pelaku penggelapan dan penyimpangan?

2. Rekrutmen: Meritokrasi atau Nepotisme?

Rekrutmen karyawan menentukan kualitas integritas organisasi. Jika rekrutmen tidak berbasis meritokrasi—misalnya karena nepotisme, kekerabatan, atau pertimbangan non-kompetensi—maka sistem akan dipenuhi individu yang cenderung lebih loyal pada atasan atau kelompok tertentu dibanding pada nilai akademis dan integritas.

Di UST, rekrutmen yang tidak transparan berpotensi memasukkan aktor-aktor yang bisa menyalahgunakan wewenang atau bahkan melakukan praktik penggelapan.

Ketiadaan mekanisme rekrutmen terbuka juga berimplikasi pada kurangnya kontrol sosial internal, karena orang yang dipilih merasa “dilindungi” oleh jaringan strukturalnya.

3. Manajemen Pengawasan KPI: Formalitas yang Gagal?

KPI (Key Performance Indicators) semestinya menjadi instrumen pengukuran kinerja yang obyektif. Namun dalam praktik banyak perguruan tinggi, KPI hanya menjadi formalisme akreditasi, tidak digunakan untuk:

Mengukur perilaku etis karyawan,

Melacak jejak penyimpangan administratif,

Atau menindaklanjuti hasil evaluasi dengan reward and punishment.


Jika demikian, fungsi KPI kehilangan makna, sehingga perilaku menyimpang bisa berlangsung lama seperti kasus keracunan berulang yang baru terbongkar setelah ada bukti CCTV.

Pertanyaan: Apakah KPI di UST hanya dijadikan laporan untuk BAN-PT dan dokumen akreditasi, tanpa fungsi pengawasan nyata terhadap perilaku karyawan dan dosen?


4. Reward and Punishment: Selektif atau Adil?

Dalam organisasi sehat, reward and punishment bersifat tegas, adil, dan transparan. Namun bila penerapannya:

Bersifat selektif (hanya menghukum yang tidak punya “backing”),

Atau inkonsisten (prestasi tidak dihargai, pelanggaran tidak disanksi),

Maka budaya organisasi akan mengarah pada toleransi terhadap penyimpangan. Akibatnya, praktik penggelapan atau korupsi kecil bisa menjadi sistemik.

Pertanyaan mendasar: Apakah reward and punishment di UST berjalan secara konsisten, atau justru dipakai sebagai instrumen politik internal untuk melindungi orang-orang tertentu?

5. Integritas Struktural: Perlindungan Saling Menutupi?

Kasus keracunan menunjukkan bagaimana tindak kriminal bisa berlangsung lama karena tidak ada mekanisme pengawasan efektif, sampai akhirnya korban sendiri yang mencari bukti melalui CCTV. Analogi ini menimbulkan refleksi pada UST:

Apakah pimpinan hingga struktural terbawah memiliki integritas untuk mencegah penyimpangan, ataukah mereka justru membangun sistem “saling melindungi”?

Jika benar ada “perlindungan struktural”, maka penggelapan uang, penyalahgunaan aset, atau bentuk kecurangan lain tidak lagi bersifat kasuistis, tetapi terstruktur di semua lini jabatan.

Hal ini memperlemah fungsi pengawasan internal, sehingga universitas kehilangan kredibilitas sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung nilai kejujuran.


6. Jalan Perbaikan Akademis

Agar kasus serupa tidak terjadi dalam konteks universitas, UST perlu membenahi sistem kepemimpinan dan manajemen SDM dengan pendekatan akademis dan profesional:


1. Rekrutmen berbasis meritokrasi → transparan, terbuka, dan melibatkan panel independen.


2. Audit KPI secara periodik → tidak hanya administratif, tetapi berbasis performance review nyata.


3. Reward and punishment yang konsisten → aturan harus sama bagi semua tanpa tebang pilih.


4. Whistleblowing system → mekanisme aman untuk melaporkan penyimpangan tanpa takut intimidasi.


5. Penguatan budaya integritas → menginternalisasi filosofi Tut Wuri Handayani bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam praktik manajemen sehari-hari.

Penutup

Kasus keracunan yang berulang di atas adalah contoh ekstrem bagaimana sebuah perilaku menyimpang bisa bertahan lama karena lemahnya sistem pengawasan. Dalam konteks Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, pertanyaan akademis yang perlu diajukan adalah:

Apakah sistem rekrutmen, KPI, dan reward-punishment saat ini benar-benar efektif mencegah penyimpangan?

Ataukah kelemahan tersebut sudah menjadi bagian dari budaya organisasi, di mana integritas pimpinan hingga karyawan struktural saling melindungi dalam praktik penggelapan?


Jika pertanyaan ini tidak dijawab dengan reformasi nyata, maka UST berisiko kehilangan misi luhurnya sebagai universitas perjuangan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran dan moralitas bangsa.

INDRIA FEBRIANSYAH: KPPU TIDAK PRO RAKYAT

 Hukum Ekonomi Harus Melindungi Rakyat, Bukan Membela Bunga Tinggi




Opini Oleh: Indria Febriansyah, Pengamat Fintech Peer-to-Peer Lending

Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) kembali menuai polemik. Tuduhan kartel bunga disematkan karena para penyelenggara melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari sejak 2021.

Dari kacamata teori hukum ekonomi yang melindungi masyarakat, langkah ini justru seharusnya diapresiasi, bukan dipersoalkan.

1. Fungsi Hukum Ekonomi: Mengatur demi Efisiensi dan Perlindungan

Hukum ekonomi modern tidak hanya berfungsi menjaga kompetisi, tetapi juga memastikan efisiensi dan perlindungan terhadap masyarakat. Regulasi yang lahir melalui kesepakatan antara AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas bertujuan menurunkan beban rakyat, bukan memperkaya industri.

Maka, logika hukum persaingan tidak bisa dilepaskan dari fungsi sosial hukum ekonomi itu sendiri. Jika ada kebijakan penurunan bunga, maka tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan konsumen.

2. Bunga Lebih Rendah = Risiko Gagal Bayar Lebih Rendah

Konsep dasar hukum ekonomi yang pro-rakyat adalah menekan biaya transaksi agar tidak menjadi beban berat bagi pengguna jasa. Dengan bunga 0,4% per hari, peminjam (borrower) memiliki peluang lebih besar untuk melunasi kewajiban.

Semakin rendah bunga, semakin kecil pula risiko gagal bayar. Hal ini secara langsung menekan potensi kredit macet dan memberi keamanan lebih, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

3. Persepsi Investor: Keamanan dan Tingkat Pengembalian

Sering kali, KPPU hanya melihat bunga dari perspektif persaingan harga. Padahal, dalam praktik fintech lending, investor tidak hanya melihat tingkat bunga, melainkan:

Keamanan dana yang disalurkan,

Persentase pengembalian pokok, dan

Kestabilan sistem regulasi.

Artinya, menurunkan bunga tidak serta merta menurunkan minat investor. Sebaliknya, justru meningkatkan kepercayaan karena risiko gagal bayar lebih kecil. Investor yang rasional selalu mengutamakan kepastian pengembalian dana dibanding sekadar mengejar bunga tinggi dengan risiko gagal bayar besar.

4. Regulasi OJK sebagai Legitimasi

Fakta bahwa penurunan bunga dilakukan berdasarkan arahan OJK membuktikan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif sepihak untuk merugikan konsumen, melainkan bagian dari regulasi resmi. Oleh karena itu, menyebutnya sebagai "kartel" adalah bentuk penyederhanaan hukum yang salah kaprah.

KPPU seharusnya membaca konteks ini dengan kacamata hukum ekonomi: jika regulasi menurunkan bunga membawa manfaat sosial yang lebih luas, maka langkah tersebut sah dan patut didukung.

5. Kesimpulan: KPPU Harus Melindungi Rakyat

Sebagai lembaga negara, KPPU harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam membela kepentingan bunga tinggi yang justru memberatkan rakyat. Semangat hukum ekonomi adalah memastikan keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurunkan bunga dari 0,8% ke 0,4% bukanlah kejahatan pasar, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap rakyat sekaligus instrumen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Jika KPPU benar-benar konsisten melindungi masyarakat, maka sudah seharusnya langkah penurunan bunga ini tidak dipersoalkan, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada kepentingan publik.

Selasa, 26 Agustus 2025

Skandal Rektorat UST: Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Proyek Gedung Bermasalah Terungkap

 

 

Yogyakarta, 26 Agustus 2025 – Polemik di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) kian memanas. Setelah serangkaian aksi mahasiswa dan desakan dari alumni, kini muncul fakta baru terkait dugaan pembengkakan pengeluaran rektorat serta pembangunan gedung yang disebut jauh melampaui harga normal.
(link surat: https://drive.google.com/file/d/1MbH3SX6Ha9WTw7z94YMmCZdsNxd-jnV8/view?usp=drivesdk )
Surat dari Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Prof. Sri Edi Swasono, yang beredar di kalangan mahasiswa dan alumni, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan di bawah kepemimpinan Rektor UST, Prof. Pardimin. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran rektorat membengkak di luar rencana anggaran yang telah disusun, serta terdapat pembangunan gedung yang nilainya tidak wajar.

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Dalam klarifikasinya, Prof. Sri Edi Swasono menekankan bahwa pengeluaran yang membengkak tanpa dasar anggaran resmi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam catatan yang dikirimkan ke mahasiswa, muncul indikasi bahwa harga pembangunan gedung di lingkungan UST tidak sesuai standar, diduga di-mark up jauh di atas harga pasar.

“Ini bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi menyangkut etika kepemimpinan akademik dan integritas pengelolaan perguruan tinggi,” tegas salah satu pengirus Majelis Luhur Tamansiswa dalam keterangan Melalui telpon seluler yang tidak mau disebutkan namanya.

Reaksi Mahasiswa dan Alumni

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST telah mengajukan permohonan verifikasi keaslian surat tersebut, menyusul munculnya dua versi berbeda—satu dengan tanda tangan Prof. Sri Edi Swasono, satu tanpa. BEM menilai, adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak rektorat semakin memperkuat indikasi bahwa terjadi praktik tidak sehat dalam tubuh birokrasi kampus.

Sementara itu, Perkumpulan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) juga melayangkan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan alasan telah terjadi pelanggaran serius, mulai dari masa jabatan rektor empat periode yang tidak sesuai norma, dugaan manipulasi surat internal, hingga penyalahgunaan dana yayasan.

Desakan Audit Transparan

KSTI dan BEM UST sepakat menuntut adanya audit investigasi transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran dan proyek pembangunan gedung di bawah kepemimpinan Prof. Pardimin.

“Kami mendesak agar LLDIKTI menurunkan tim independen untuk mengaudit keuangan UST. Dugaan pembengkakan anggaran dan pembangunan gedung di luar harga normal tidak bisa dibiarkan karena akan merusak marwah pendidikan Tamansiswa,” tegas Indria Febriansyah, Ketua Umum KSTI.

Ancaman Sanksi Administratif

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, jika sebuah PTS terbukti bermasalah dalam pengelolaan keuangan atau tata kelola, Menteri berwenang menunjuk pengelola sementara atau bahkan mencabut izin operasional.

Artinya, jika dugaan penyalahgunaan keuangan ini terbukti, UST berpotensi mendapat sanksi serius dari pemerintah.

Menunggu Tindakan Pemerintah

Kasus ini akan menjadi sorotan nasional. Dengan tembusan laporan yang akan dikirim ke Presiden RI, DPR, hingga semua anggota Majelis Luhur Tamansiswa, publik menantikan langkah konkret dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek) serta LLDIKTI.

Mahasiswa dan alumni menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar mengganti figur rektor, melainkan mengembalikan integritas pengelolaan kampus yang didirikan atas warisan perjuangan Ki Hadjar Dewantara.

BEM KBM UST Desak Klarifikasi Surat Pembina Yayasan

Dugaan Pemalsuan Surat Pembina Yayasan UST, Mahasiswa Desak Klarifikasi



Yogyakarta, 24 Agustus 2025 – Polemik serius tengah mengguncang Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM-KBM UST) mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pembina Yayasan, Prof. Ki Sri Edi Swasono, untuk memverifikasi keaslian sebuah surat penting yang diduga telah dimanipulasi.

Surat yang dipersoalkan bertanggal 21 Juni 2024 dengan perihal “Jawaban Permohonan Reshuffle Pengurus Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa”, ditujukan kepada Jenderal TNI (Purn) Ki Tyasno Sudarto, SH. Namun, muncul dua versi dokumen: satu tanpa tanda tangan Prof. Edi Swasono, dan versi lain yang justru mencantumkan tanda tangan beliau.(Lihat Surat: https://drive.google.com/file/d/1MKlNJ85t6bsILUxN9vYAUsYHJh076Jmu/view?usp=drivesdk)

BEM-KBM menilai perbedaan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ada dugaan kuat bahwa pihak tertentu—diduga dari lingkaran rektorat—telah dengan sengaja menghapus tanda tangan Ketua Pembina Yayasan demi kepentingan tertentu.

 “VERSI YANG KAMI TERIMA ADA TANDA TANGANNYA. MOHON KONFIRMASI, YANG MANA ASLI,” tulis mahasiswa dalam surat permohonannya.

Ketua dan Sekretaris BEM-KBM UST menegaskan bahwa verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar surat itu diterbitkan resmi oleh Yayasan, atau justru telah dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Motif Politik di Balik Pemalsuan?

Polemik ini semakin mencurigakan mengingat isi surat berkaitan dengan reshuffle pengurus yayasan—isu sensitif yang selama ini menjadi medan tarik-menarik kepentingan antara rektorat dan yayasan. Jika benar terjadi pemalsuan, hal ini bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan juga masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen.

Mahasiswa Desak Transparansi

BEM-KBM menilai kasus ini dapat merusak kredibilitas institusi jika tidak segera diungkap. Mereka meminta Prof. Ki Sri Edi Swasono memberikan klarifikasi resmi agar publik mengetahui versi mana yang sah.

“Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal kepercayaan terhadap yayasan dan universitas,” tegas mahasiswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UST maupun Prof. Ki Sri Edi Swasono belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan klarifikasi terus menguat, terutama dari kalangan mahasiswa dan alumni yang menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan manipulasi birokrasi oleh pihak rektorat.

Minggu, 24 Agustus 2025

Indria Febriansyah Saatnya Birokrasi Berbenah Mengutamakan Layanan Kepada Masyarakat

Kasus Pemerasan Emmanuel Ebenezer Jadi Warning Bagi Birokrasi di Era Presiden Prabowo



Jakarta — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Emmanuel Ebenezer alias Noel menjadi peringatan keras bagi birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tindakan memperlambat, mengulur waktu, dan menyulitkan pemohon layanan publik dengan harapan memperoleh uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Praktik semacam ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elit, melainkan masih sering dijumpai di level kementerian hingga ke tingkat kecamatan.

Indria Febriansyah: ASN Harus Utamakan Pelayanan Publik

Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, yang sekarang menjabat ketua umum kabeh sedulur tamansiswa indonesia organ relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, menilai kasus yang menimpa Noel harus dijadikan momentum untuk membenahi birokrasi.

"Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang butuh pekerjaan dan siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Tamansiswa.

Indria menambahkan, KPK dan Kejaksaan perlu bahu-membahu memperluas pengusutan kasus serupa di setiap dinas maupun kementerian, agar pelayanan publik bersih dari praktik pemerasan.

Birokrasi Weberian dan Good Governance

Fenomena pemerasan dalam birokrasi dapat dijelaskan dengan teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, serta pelayanan yang adil bagi masyarakat. Namun, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, maka birokrasi telah bergeser menjadi alat pemerasan.

Selain itu, dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, salah satu prinsip utama adalah accountability (akuntabilitas) dan responsiveness (tanggap terhadap kebutuhan masyarakat). Birokrasi yang gagal memenuhi prinsip ini, apalagi menyalahgunakan kewenangan, tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga memperlambat pembangunan nasional.

Warning untuk Era Prabowo

Kasus pemerasan Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa praktik rent seeking dan petty corruption masih bercokol dalam birokrasi. Tanpa perombakan sistem layanan publik dan pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat akan tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat rakyat.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Cucu Bung Hatta Tak Pernah Merasakan Jadi Rakyat Jelata, Modal Kuliah Diluar Negri Dengan Doktrin Asing Seolah Tahu Penderitaan Rakyat

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia: Kritik Pedas untuk Cucu Bung Hatta




Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia melalui ketua umumnya Indria Febriansyah mengecam keras sikap cucu Bung Hatta yang belakangan viral karena menunjukkan attitude yang buruk saat diundang ke Istana. Bukannya menunjukkan rasa hormat sebagai keluarga proklamator bangsa, justru ia tampil dengan nyinyiran dan sikap tidak pantas.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa garis keturunan biologis dari seorang tokoh bangsa tidak otomatis mewarisi jiwa perjuangan dan nasionalisme sang leluhur. Selama ini, mereka yang bersekolah di London atau kampus luar negeri justru sering terdoktrin oleh kepentingan elite global, proksi kapitalisme barat, dan ide-ide liberal yang tidak berpihak pada rakyat. Maka tidak heran bila kehadiran seorang Presiden nasionalis seperti Prabowo terasa mengganggu bagi mereka.

Fakta sejarah juga membuktikan, empat periode kepemimpinan Majelis Luhur Tamansiswa Diemban menantu Bung Hatta, Ki Sri Edi Swasono, tidak membuat Tamansiswa menjadi lebih maju, justru semakin merosot. Artinya, warisan nama besar saja tidak cukup—apalagi jika hanya dijadikan modal untuk mengkritik, tanpa karya nyata untuk rakyat.

Kalau memang peduli pada bangsa, kenapa tidak maju menjadi anggota DPR atau mencalonkan diri sebagai Presiden? Buktikan diri lewat jalur demokrasi, jangan hanya bisa bicara pedas di media sosial. Toh mereka pun sadar, tak akan ada rakyat yang sudi memilih—karena bangsa ini butuh pemimpin sejati, bukan pewaris nama besar yang hidup di bawah bayang-bayang leluhur.

Cucu Bung Hatta seharusnya malu, karena bukannya menjaga martabat sang proklamator, justru merusaknya dengan sikap nyinyir yang tak berguna. Bangsa ini butuh tindakan nyata, bukan ocehan kosong.

SURAT YANG DIKONFIRMASI KE REKTOR FILE DARI MAHASISWA DIKONFIRMASI KE PEMBINA YAYASAN BERBEDA

Kontroversi Surat Tanda Tangan: Indikasi Konflik Rektor dan Yayasan?




Yogyakarta – Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) mendapati beredarnya sebuah dokumen yang mengatasnamakan Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Ki Sri Edi Swasono. Dokumen tersebut berisi penjelasan resmi terkait penolakan reshuffle kepengurusan yayasan, dan pembengkakan pengeluaran rektor diluar kewajaran, lengkap dengan tanda tangan. Namun, ketika hal ini dikonfirmasi, pihak rektorat justru menyampaikan klarifikasi bahwa tanda tangan Ki Sri Edi Swasono dalam dokumen tersebut tidak benar adanya.


Polemik semakin membingungkan karena kemudian muncul dokumen lain dengan tambahan catatan tulisan tangan yang menyebutkan tanda tangan tersebut “tidak asli, hoaks”. Perbedaan versi dokumen inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, khususnya kalangan mahasiswa, bahwa ada permainan politik internal antara pihak rektorat dengan yayasan.


Dalam teori principal-agent (Jensen & Meckling, 1976), konflik sering muncul ketika pihak pengelola (agent, dalam hal ini rektorat) memiliki kepentingan yang tidak sepenuhnya selaras dengan pemilik otoritas (principal, yakni yayasan). Namun pada kasus UST, indikasi yang terlihat justru adanya kolusi simbiotik—yakni ketika kedua belah pihak bukan saling mengawasi, melainkan saling melindungi untuk mempertahankan kepentingan.


Kecurigaan ini diperkuat oleh dugaan bahwa baik rektorat maupun yayasan sama-sama memegang “kartu” atau informasi tertentu yang bisa digunakan untuk menekan satu sama lain. Dengan kata lain, alih-alih transparan, kedua institusi justru terjebak dalam relasi saling sandera.


Teori Capture dalam Institusi Pendidikan


Fenomena ini bisa dianalisis menggunakan teori regulatory capture (Stigler, 1971), di mana lembaga pengawas (yayasan) yang seharusnya berfungsi mengontrol manajemen (rektorat) justru “terkooptasi” dan menjadi bagian dari masalah. Dalam konteks pendidikan tinggi, hal ini berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak lagi berorientasi pada mutu pendidikan dan keberlangsungan mahasiswa, melainkan pada pengerukan keuntungan pribadi kelompok tertentu.


Dampak pada Mahasiswa dan Dosen


Konflik dokumen ini bukan sekadar polemik administrasi. Bila benar ada permainan di balik layar, maka implikasinya langsung dirasakan oleh mahasiswa dan dosen. Menurunnya jumlah mahasiswa baru, terancamnya posisi dosen, hingga praktik pungutan liar yang berulang kali diungkap mahasiswa, semakin mempertegas adanya krisis tata kelola di tubuh UST.


Urgensi Transparansi Publik


Dalam dunia akademik, legitimasi moral sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademiknya, tetapi juga oleh transparansi dan integritas pengelolanya. Kasus perbedaan versi tanda tangan ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka dokumen secara resmi, menghadirkan klarifikasi publik, dan melibatkan pihak independen agar tidak terjadi praktik saling tuding yang justru merusak kredibilitas Tamansiswa sebagai warisan Ki Hadjar Dewantara.


Kasus dualisme dokumen dengan tanda tangan Ketua Pembina Yayasan menunjukkan adanya potensi disharmoni antara rektorat dan yayasan, atau bahkan relasi saling melindungi yang berorientasi pada kepentingan pribadi. Mengacu pada teori principal-agent dan regulatory capture, situasi ini mencerminkan melemahnya fungsi kontrol internal. Jika tidak segera diluruskan dengan transparansi, maka dampaknya bisa semakin memperburuk krisis kepercayaan mahasiswa, dosen, dan publik terhadap UST.

TANTIEM Komisaris Dihapus, Indria Febriansyah: Fungsi Pengawasan BUMN Tidak Akan Melemah

 

Jakarta – Polemik mengenai penghapusan tantiem atau bonus bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak khawatir penghapusan ini dapat melemahkan fungsi pengawasan, namun berbeda dengan pandangan Indria Febriansyah, alumni pendiri BEM DIY sekaligus Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.

Menurut Indria, penghapusan tantiem justru menegaskan kembali hakikat kontrak kerja komisaris BUMN yang pada dasarnya sudah melekat dalam bentuk gaji.

"Pekerjaan itu kontraknya adalah gaji, bukan bonus. Jika seseorang dibayar karena pekerjaannya, seyogyanya ia harus amanah dalam mengemban tanggung jawabnya. Jadi, hilangnya tantiem tidak bisa dijadikan alasan melemahnya pengawasan,” tegas Indria, Sabtu (23/8/2025).

Indria mengaitkan pendapatnya dengan teori principal-agent dalam ekonomi kelembagaan. Dalam teori ini, komisaris berfungsi sebagai agent yang bertugas mengawasi direksi agar kepentingan negara sebagai principal tetap terjaga.

"Motivasi utama dalam teori principal-agent bukan sekadar insentif finansial tambahan, tetapi adanya mekanisme tata kelola dan etika kerja yang sehat. Amanah, integritas, dan akuntabilitas jauh lebih menentukan daripada sekadar bonus,” jelasnya.

[caption id="attachment_4728" align="alignnone" width="150"] indria Febriansyah[/caption]


Selain itu, Indria juga merujuk pada prinsip good corporate governance (GCG) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, serta kewajaran. Baginya, penghapusan tantiem justru bisa memperkuat GCG karena mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini terjadi akibat pembagian bonus berbasis keuntungan semata.

Indria menilai, fungsi pengawasan BUMN tidak seharusnya didorong oleh iming-iming bonus, melainkan kesadaran moral dan tanggung jawab publik. “BUMN mengelola aset negara, bukan perusahaan privat. Karena itu, komisaris wajib melihat posisinya sebagai pengemban amanat rakyat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam literatur manajemen publik, reward system yang berlebihan justru bisa menimbulkan moral hazard — di mana komisaris lebih fokus pada pencapaian jangka pendek yang menghasilkan bonus, ketimbang pengawasan jangka panjang yang berorientasi keberlanjutan.

Indria mendorong pemerintah agar penghapusan tantiem ini diikuti dengan penguatan sistem evaluasi kinerja dan transparansi laporan pengawasan komisaris.

"Kalau pengawasan dilakukan dengan amanah dan transparan, tanpa bonus sekalipun, fungsi komisaris tetap bisa berjalan optimal. Justru ini momentum memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih sehat dan pro-rakyat,” tandasnya.

Kamis, 21 Agustus 2025

TUNTUTAN BEM UST TERHADAP REKTOR UST PARDIMIN

TUNTUTAN ALIANSI KELUARGA BESAR MAHASISWA



UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (KBM UST)

  1. Mengecam keras tindakan pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berfikir, dan kebebasan berpendapat kritis.
  2. Revisi sistem UKT agar lebih berkeadilan dan berpihak pada mahasiswa kurang mampu.
  3. Transparansi total penggunaan dana UKT, dana KKN, dana praktik, dana magang, sumbangan alumni, dan potongan dana kelembagaan mahasiswa.
  4. Hapuskan pungutan liar (pungli) di lingkungan kampus UST.
  5. Mewujudkan kampus UST yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
  6. Penerapan tata kelola pembangunan kampus yang bebas dari kolusi, korupsi, dan diawasi oleh publik.
  7. Menghapuskan biaya cuti mahasiswa UST sebagai bentuk perlindungan hak mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan.
  8. Menggratiskan mata kuliah Ketamansiswaan agar seluruh mahasiswa dapat memahami nilai-nilai Tamansiswa tanpa beban biaya tambahan.
  9. Menggratiskan program KKP (Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri) sebagai bagian dari kewajiban akademik mahasiswa yang seharusnya difasilitasi penuh oleh kampus.
  10. Meningkatkan evaluasi kinerja dosen pengampu mata kuliah dan dosen pembimbing akademik secara terbuka dan berkelanjutan demi tercapainya kualitas pembelajaran yang optimal.
  11. Meningkatkan fasilitas kampus agar lebih layak, nyaman, dan menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik mahasiswa.
  12. Mewujudkan sistem informasi akademik mahasiswa agar lebih jelas, transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. 

Catatan Penutup: 

Tuntutan ini harus segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Yogyakarta, 19 Agustus 2025
(tanda tangan perwakilan mahasiswa)

Rabu, 20 Agustus 2025

Rektorat UST Dinilai Salah Kaprah dalam Logika Organisasi, Mahasiswa Pertanyakan Tata Kelola Koordinasi

 

Yogyakarta, 19 Agustus 2025 – Undangan resmi yang dikeluarkan Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) untuk Rapat Koordinasi dengan Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa memantik sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Pasalnya, surat undangan bernomor 500/UST/Rek/VIII/2025 yang ditandatangani Rektor UST, Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd., Ph.D., memuat daftar undangan tidak hanya BEM Universitas, tetapi juga BEM fakultas dan seluruh ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Secara birokrasi organisasi kampus, pola undangan tersebut dinilai janggal. Menurut mahasiswa, koordinasi antara rektorat dan organisasi kemahasiswaan seharusnya mengikuti logika jenjang struktural organisasi, di mana BEM Universitas merupakan representasi mahasiswa di tingkat universitas.

“Kalau rektorat ingin berkoordinasi dengan mahasiswa di level universitas, cukup undang BEM UST. BEM fakultas dan UKM berada di bawah koordinasi BEM Universitas. Undangan langsung dari rektorat ke semua unit sama saja melangkahi struktur organisasi yang sudah ada,” ujar salah satu pengurus BEM UST.

Kesalahan Logika Organisasi

Dalam teori organisasi, struktur dan alur koordinasi penting untuk menjaga efektivitas manajemen. Menurut Henri Fayol (1916), prinsip scalar chain atau rantai komando harus dihormati agar jalur komunikasi berjalan efektif, menghindari tumpang tindih, dan menjaga kejelasan tanggung jawab.

Dengan kata lain, koordinasi universitas → mahasiswa idealnya berlangsung antara rektorat dengan BEM Universitas. Sedangkan koordinasi di tingkat fakultas → mahasiswa dilakukan dekanat dengan BEM Fakultas masing-masing. Begitu pula UKM berada di bawah pembinaan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, namun secara operasional dikoordinasikan oleh BEM Universitas.

Praktik yang dilakukan rektorat UST dengan mengundang langsung seluruh BEM fakultas dan UKM dalam forum koordinasi universitas, dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap teori organisasi.

Minim Pengalaman Organisasi

Sejumlah mahasiswa menilai, kesalahan logika organisasi ini terjadi karena minimnya pengalaman organisasi pejabat rektorat yang membidangi kemahasiswaan. “Seharusnya Wakil Rektor III paham bahwa mahasiswa punya hirarki organisasi yang jelas. Kalau koordinasi dilaksanakan tanpa memperhatikan struktur, yang terjadi justru kebingungan dan benturan antarorganisasi,” tambah salah satu aktivis mahasiswa.

Implikasi Akademis

Secara akademis, praktik yang melompati rantai komando dapat mengakibatkan:

1. Tumpang tindih kewenangan antara BEM Universitas, BEM Fakultas, dan UKM.

2. Disorientasi peran organisasi mahasiswa, karena UKM maupun BEM Fakultas diposisikan setara dengan BEM Universitas.

3. Konflik internal antarorganisasi mahasiswa akibat hilangnya garis koordinasi yang jelas.

 

Dosen administrasi publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Dwiyanto (2005), menekankan pentingnya konsistensi tata kelola organisasi untuk menjamin akuntabilitas. Jika prinsip koordinasi tidak dijalankan, organisasi berpotensi mengalami krisis legitimasi dan tidak dipercaya oleh anggotanya.

Perlu Pembenahan Tata Kelola

Fenomena di UST ini menambah panjang catatan persoalan tata kelola kampus, mulai dari isu dugaan penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, hingga kelemahan manajemen organisasi. Para mahasiswa menilai, perbaikan mendesak dibutuhkan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pejabat kemahasiswaan agar lebih memahami teori dan praktik organisasi kampus.

“Ini bukan sekadar masalah teknis undangan. Ini menunjukkan bagaimana tata kelola mahasiswa tidak dipahami secara struktural. Kalau tidak segera diperbaiki, organisasi kampus bisa berjalan kacau,” pungkas salah seorang pengurus BEM.

Selasa, 19 Agustus 2025

Indria Febriansyah: 4 Alasan memahami kenaikan PBB-P2 Kabupaten Bone



Kasus kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone yang berujung pada aksi demonstrasi sebenarnya perlu dipahami dalam kerangka akademis dan kebijakan publik agar tidak terjebak pada isu yang menyesatkan.

Pertama,

penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah sesuatu yang wajar dan bahkan sangat perlu dilakukan secara berkala. Menurut teori perpajakan daerah (Bird & Zolt, 2005; Musgrave, 1989), basis pajak harus mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya agar penerimaan pajak bersifat adil, relevan, dan proporsional. Jika NJOP tidak diperbaharui selama 14 tahun, seperti yang disebutkan dalam kasus Bone, maka wajar apabila terjadi disparitas yang sangat besar antara nilai pasar tanah saat ini dan nilai yang tercatat. Hal ini berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak daerah serta ketidakadilan fiskal, karena wajib pajak membayar di bawah nilai sebenarnya.

Kedua,

kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah keputusan sepihak Bupati Bone, melainkan hasil dari proses legislasi dan persetujuan DPRD. Hal ini sesuai dengan prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Dengan demikian, tuduhan bahwa ini adalah “kesalahan Bupati” tidak memiliki dasar yang kuat.

Ketiga,

berbeda dengan kasus Kabupaten Pati yang menjadi sorotan publik akibat gaya komunikasi Bupati yang dianggap arogan dan menantang massa, di Bone justru terlihat bahwa pemerintah mencoba menjelaskan secara terbuka bahwa kenaikan tidak sebesar 300%, melainkan sekitar 65% akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Perbedaan ini penting karena kasus di Bone lebih bersifat teknis-administratif, sementara di Pati masalahnya lebih kepada gaya kepemimpinan yang memicu eskalasi sosial.

Keempat,

secara akademis, dapat dianalisis bahwa isu di Bone berpotensi ditunggangi kepentingan politik tertentu. Jika melihat teori konflik sosial (Coser, 1956), isu-isu ekonomi seringkali dijadikan pemicu oleh aktor tertentu untuk menciptakan instabilitas politik atau keamanan. Dugaan adanya pihak yang “bermain” untuk mengganggu stabilitas Kabupaten Bone cukup beralasan jika melihat pola mobilisasi massa yang cepat dan narasi berlebihan mengenai kenaikan 300% yang faktanya tidak benar.

Kesimpulan:
Penyesuaian NJOP di Bone adalah langkah wajar, perlu, dan sah secara hukum setelah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan. Isu kenaikan 300% adalah distorsi yang kemungkinan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas sosial-politik daerah. Oleh karena itu, publik sebaiknya membedakan antara kebijakan fiskal yang rasional dan sah (kasus Bone) dengan arogansi kepemimpinan yang memicu konflik (kasus Pati).


Senin, 18 Agustus 2025

Menimbang Isu Amnesti, Abolisi, dan Serangan Siber di Era Presiden Prabowo

 ðŸ“° Opini: 

✍️ Oleh: Indria Febriansyah

(Pendiri Forum BEM Yogyakarta, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia)


Demokrasi, Hukum, dan Persepsi Publik

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo dihadapkan pada narasi yang gencar di ruang publik digital. Isu yang paling santer adalah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Sebagian pihak buru-buru menilai langkah ini sebagai bentuk “perlindungan koruptor”. Namun bila kita kembali ke konstitusi, jelas disebutkan: Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2). Artinya, keputusan ini bukan kehendak sepihak, melainkan proses yang mendapat legitimasi politik.

Hasto adalah sekjen partai, bukan pejabat negara, sehingga tuduhan pidana politik yang menjeratnya masih jauh dari pembuktian hukum. Tom Lembong pun menjalankan kebijakan fiskal dalam konteks koordinasi dengan Presiden terdahulu. Bila pengadilan sendiri tak berani memanggil Presiden ke-7 sebagai saksi kunci, maka tuduhan menjadi pincang. Presiden Prabowo dalam hal ini memilih prinsip Jawa: mikul dhuwur, mendhem jero — menghormati dan melindungi simbol negara yang pernah ada.


Pajak: Salah Kaprah Menyasar Presiden

Isu lain yang tak kalah keras adalah soal “pajak mencekik”. Komentar di jagad maya menggiring opini seolah kenaikan pajak adalah kebijakan langsung Presiden Prabowo. Padahal, faktanya banyak kenaikan terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD kabupaten/kota sejak era Presiden Jokowi. Contoh Cirebon dengan kenaikan drastis hingga 1000% terjadi jauh sebelum 2025. Ironisnya, hanya kabupaten tertentu yang masih aman saat ini, sementara daerah lain mulai merasakan dampak regulasi lama.

Di sini terlihat jelas ada distorsi informasi: publik tidak dibekali pemahaman tentang perbedaan kewenangan pajak pusat dan daerah. Akibatnya, Presiden baru dijadikan kambing hitam.


Fenomena “Buzzer” dan Perang Algoritma

Tidak bisa dipungkiri, ruang digital Indonesia kini dipenuhi akun yang seolah-olah terorganisir. Setiap unggahan positif tentang program Presiden Prabowo segera diserbu komentar negatif. Pola ini menunjukkan sinkronisasi: teks serupa, waktu posting berdekatan, dan akun-akun dengan karakter mencurigakan. Secara teori komunikasi politik, ini disebut astroturfing: gerakan buatan yang dipoles seakan suara rakyat.

Tujuannya bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan mendelegitimasi pemerintah sejak awal, membangun persepsi bahwa setiap kebijakan selalu salah. Ironis, karena praktik serupa di masa lalu justru tidak diarahkan pada kasus besar yang tak pernah tersentuh selama satu dekade, seperti mafia hukum atau kasus korporasi besar.


Evaluasi Internal: Kebutuhan Mendesak

Harapan saya sebagai aktivis mahasiswa, Presiden Prabowo perlu lebih tegas menata ulang struktur internal:

Evaluasi komisaris BUMN, wakil menteri, bahkan pejabat eselon yang masih loyal pada kekuasaan lama.

Pastikan anggaran negara tidak diselewengkan untuk mendanai “buzzer” yang bekerja menyerang pemerintahannya sendiri.

Perkuat basis komunikasi publik dengan data transparan: tunjukkan dokumen hukum amnesti/abolisi, peta kewenangan pajak, serta capaian program faktual.


Penutup: Politik yang Adil, Demokrasi yang Sehat

Presiden Prabowo berada di persimpangan penting: antara melanjutkan tradisi politik transaksional atau membangun era baru yang transparan. Amnesti dan abolisi bukan semata-mata pembebasan, melainkan strategi untuk menutup konflik politik lama. Namun langkah ini akan sia-sia bila ruang digital dibiarkan dikuasai orkestrasi buzzer.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya percaya: kritik harus tetap ada, tapi harus berbasis data dan kebenaran hukum, bukan rekayasa algoritma. Pemerintah pun harus terbuka, konsisten, dan berani membersihkan lingkarannya sendiri. Hanya dengan begitu, demokrasi kita bisa tumbuh sehat tanpa harus terjebak pada polarisasi lama.

Minggu, 17 Agustus 2025

Indria Febriansyah: Presiden Prabowo Membuat Kami Haru dan Bangga

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80



Jakarta, 17 Agustus 2025 – Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Istana Merdeka hari ini menjadi momen penuh haru bagi para relawan Presiden Prabowo Subianto.

Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sekaligus pendiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY, mengaku menitikkan air mata saat menyaksikan Presiden Prabowo berdiri sebagai inspektur upacara.

"Kami merasa bangga dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga melaju menjadi penyokong utama pangan dunia. Penguatan sektor ekonomi riil yang digeber habis-habisan oleh beliau menjadikan Indonesia lebih mandiri,” ujar Indria dalam keterangannya, Minggu (17/8).

Menurutnya, capaian tersebut bukan perkara mudah. Tantangan datang bukan hanya dari kompetisi global, tetapi juga dari “musuh dalam selimut” berupa jaringan mafia dan praktik korupsi di dalam negeri. “Namun, kami melihat kemenangan akan selalu berpihak pada pemimpin yang ikhlas,” tambahnya.

Tonggak Nasionalisme Baru

Perayaan kemerdekaan tahun ini disebut banyak pihak sebagai tonggak balik semangat nasionalisme bangsa. Teori nasionalisme modern menyebutkan bahwa peringatan dan ritual kenegaraan berfungsi memperkuat identitas kolektif serta solidaritas sosial. Kehadiran Presiden sebagai simbol negara di momen sakral tersebut menegaskan kembali ikatan antara rakyat dan pemimpinnya.


Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Nugroho, menilai bahwa kepemimpinan Prabowo berusaha menegaskan kembali konsep “nation-building” melalui kedaulatan pangan dan penguatan ekonomi riil. “Simbolik sekali, pada usia 80 tahun republik, Indonesia ingin tampil bukan hanya sebagai negara besar, tetapi juga berdaulat di tengah dinamika global,” jelasnya.

Antara Harapan dan Tantangan

Meski demikian, tantangan ke depan masih berat. Para analis mengingatkan bahwa pemberantasan mafia ekonomi dan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan figur presiden, melainkan juga memerlukan reformasi kelembagaan dan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Bagi relawan Tamansiswa, optimisme tetap menjadi pegangan. “Kami yakin, dengan kepemimpinan yang tulus, Indonesia bisa menaklukkan setiap tantangan,” tutup Indria.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Presiden Prabowo Dinilai Patahkan “Teori Ikan dan Semut”, Relawan Minta Amanah Diprioritaskan untuk Unsur Non-Partai

Presiden Prabowo Dinilai Patahkan “Teori Ikan dan Semut”, Relawan Minta Amanah Diprioritaskan untuk Unsur Non-Partai

Jakarta, 16 Agustus 2025 — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil mematahkan apa yang disebut sebagai “teori ikan dan semut” dalam politik Indonesia. Teori tersebut menggambarkan siklus kekuasaan yang saling memangsa: ketika air naik ikan memakan semut, dan saat air surut semut berganti memangsa ikan. Analogi ini kerap dipakai untuk melukiskan hubungan antarpartai, di mana partai berkuasa menutup akses bagi oposisi, dan sebaliknya.

Namun sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo menunjukkan politik persatuan. Dalam susunan kabinet maupun komunikasi politik, ia merangkul seluruh kekuatan, baik yang berada di dalam maupun di luar koalisi.

“Presiden tidak menindas partai manapun. Semua dihargai, diajak bekerja sama, dengan satu tujuan: membangun bangsa,” ujar Danang Wicaksana Sulistya Anggota DPR RI yang juga anggota Banggar pengamat politik di Jakarta, Jumat (16/8).

Politik Persatuan Tanpa Lindungi yang Bersalah

Sikap inklusif itu tidak berarti melindungi pihak yang bersalah. Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang tidak pro-rakyat adalah musuh bersama.

“Ini bukan soal mendiskreditkan kelompok tertentu, tetapi tentang komitmen untuk berbakti kepada rakyat dan menyejahterakan bangsa,” tambah sumber itu.

Harapan dari Relawan

Di sisi lain, relawan Prabowo juga menyampaikan harapan agar dalam pembagian amanah di pemerintahan, unsur relawan yang berada di luar partai mendapat prioritas.

“Kalau untuk relawan dari partai politik, cukup diwakilkan oleh partainya masing-masing. Tapi untuk unsur relawan Prabowo yang independen, kami berharap bisa mendapat tempat yang layak agar benar-benar bisa berkontribusi membangun bangsa,” ujar Indria Febriansyah, Sekretaris Jenderal Ikatan Relawan Prabowo se-Indonesia, yang juga Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.

Analisis Politik

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan teori inclusive governance atau pemerintahan inklusif, yang mengedepankan kolaborasi lintas kelompok demi kepentingan publik. Politik persatuan ala Prabowo dipandang sebagai koreksi atas praktik demokrasi transaksional yang kerap menimbulkan polarisasi.

Dengan menjadikan koruptor dan anti-rakyat sebagai musuh bersama, Presiden Prabowo membangun garis pemisah baru yang tidak berbasis partai, melainkan berbasis integritas dan pengabdian pada rakyat.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI Dinilai Kembalikan Kepercayaan Publik

 

 

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dengan penuh penekanan pada komitmen kampanyenya: membangun pemerintahan bersih, menegakkan kedaulatan bangsa, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pidato ini dipandang sebagai momentum penting dalam mengembalikan kepercayaan rakyat di tengah derasnya serbuan informasi menyesatkan (hoaks) dan kritik terhadap kinerja sebagian menteri yang dinilai belum optimal.

Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya yang juga anggota Banggar menilai, pidato Prabowo kali ini sarat dengan penegasan bahwa arah pemerintahannya tetap konsisten dengan janji saat kampanye. Salah satunya terkait komitmen penutupan tambang ilegal yang selama ini menjadi "rahasia umum" sebagai ladang bisnis gelap yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh.

Indria Febriansyah, Salah satu pendiri BEM DIY juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta periode 2010, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden tersebut. “Penutupan tambang ilegal adalah langkah strategis untuk menegakkan hukum dan menyehatkan tata kelola sumber daya alam kita. Selama ini banyak nama besar yang diduga bermain di sektor tambang ilegal. Keberanian Presiden menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah rakyat,” tegasnya.

Namun, Indria juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan persoalan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang masih marak di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan serius, bahkan muncul isu adanya "kapling" dari sejumlah penguasa pusat yang membuat praktik ilegal tersebut berjalan aman.

“Kalau tambang ilegal ditindak, maka penyulingan minyak ilegal juga harus disentuh. Tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan serta keselamatan warga sekitar,” tambah Indria.

Secara teori, konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, pernah menekankan pentingnya rule of law dalam menciptakan keadilan pasar. Negara dengan penegakan hukum lemah cenderung memiliki ketidakpastian ekonomi yang berimbas pada investasi dan pertumbuhan jangka panjang.

Indria meyakini, dengan langkah Presiden ini, kondisi mikro maupun makro ekonomi Indonesia akan terdorong ke arah positif hingga akhir tahun 2025. “Bangsa ini sedang melewati masa transisi yang sulit. Namun, kalau pemerintah konsisten dan rakyat ikut menjaga stabilitas, maka kita bisa melewati tantangan ini,” ucapnya optimistis.

Pidato Presiden Prabowo juga tidak bisa dilepaskan dari konteks global. Situasi geopolitik yang tidak stabil – mulai dari konflik di Eropa Timur, ketegangan Laut Cina Selatan, hingga dinamika energi dunia – telah menekan banyak negara berkembang.

Meski demikian, ada secercah harapan dari perkembangan terbaru. Pertemuan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa waktu lalu dinilai sebagai sinyal potensi meredanya ketegangan global, khususnya terkait pasokan energi dan pangan.

Sejumlah analis politik internasional menilai, jika stabilitas geopolitik sedikit mereda, Indonesia memiliki peluang besar memperkuat posisinya sebagai kekuatan ekonomi baru di Asia. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo yang menekankan perlunya menjaga kedaulatan energi, pangan, dan sumber daya alam.

Dari perspektif etika politik, pidato Presiden dinilai sebagai upaya mengembalikan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Dalam teori Jean-Jacques Rousseau, kontrak sosial menuntut negara untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan elite. Dengan sikap tegas terhadap praktik ilegal, Prabowo dianggap berusaha merealisasikan kontrak sosial tersebut.

“Pidato ini bukan sekadar janji, melainkan penegasan bahwa negara tidak boleh kalah dengan mafia sumber daya alam,” ujar Wendri A Putra yang saat kampanye aktif di rumah pemenangan Prabowo di slipi, melalui sambungan telpon.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI 2025 menjadi titik balik penting dalam menjaga legitimasi politik pemerintah. Dukungan publik, seperti yang disuarakan oleh Indria Febriansyah, memperlihatkan bahwa rakyat menaruh harapan besar pada keberanian Presiden menindak tambang dan refinery ilegal. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, stabilitas global yang mulai mereda, serta semangat rakyat yang terjaga, Indonesia diharapkan mampu melangkah menuju masa depan yang lebih berdaulat dan sejahtera.

REKTOR UST KEMBALI BERULAH

 Habis Pati Terbitlah UST, Arogansi Rektor Cederai Ruh Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Yogyakarta, 15 Agustus 2025 — Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, dengan seorang mahasiswa. Tagar satir “Habis Pati Terbitlah UST” merajai perbincangan di TikTok dan Instagram, merujuk pada kejadian di Pati yang sebelumnya memicu kemarahan publik terhadap pejabat.

Rekaman yang diunggah melalui TikTok (https://vt.tiktok.com/ZSSKWAfDp/) dan Instagram (tautan https://www.instagram.com/p/DNWq26GyDAp/?igsh=MWRrcjVmaXljcHl3OA== , tautan https://www.instagram.com/p/DNWxqS_BXYd/?igsh=NW5hemltd2szc3J0) memperlihatkan gaya komunikasi sang rektor yang dinilai sejumlah mahasiswa arogan dan merendahkan. Dalam percakapan itu, rektor bahkan menyebut orang tua mahasiswa “tidak mendidik dengan baik” serta mengkritik keras organisasi mahasiswa.

Bagi banyak pihak, ucapan seperti itu bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga mencederai nilai luhur pendidikan Tamansiswa yang didirikan Ki Hadjar Dewantara.

Kontras dengan Sistem Among

Ki Hadjar Dewantara merumuskan Sistem Among, filosofi pendidikan yang menempatkan pendidik sebagai pamong — pengasuh, pembimbing, dan pelindung yang memerdekakan cara berpikir peserta didik. Prinsip utamanya adalah:

Ing ngarso sung tulodo: di depan memberi teladan

Ing madya mangun karso: di tengah membangkitkan semangat

Tut wuri handayani: di belakang memberikan dorongan

Sistem among mengajarkan bahwa hubungan pendidik-mahasiswa adalah hubungan saling menghormati. Seorang pamong tidak menekan atau menjatuhkan martabat peserta didik, melainkan menumbuhkan keberanian dan kemandirian mereka.

“Kalau rektor berbicara kasar dan merendahkan mahasiswa, apalagi membawa nama orang tua, itu jelas bertentangan dengan tut wuri handayani. Pendidikan bukan menaklukkan, tapi membimbing,” kata seorang dosen senior Tamansiswa yang enggan disebut namanya.

Cermin Krisis Kepemimpinan Akademik

Kasus ini memicu diskusi luas tentang kualitas kepemimpinan akademik di Indonesia. Di tengah komersialisasi pendidikan dan birokratisasi kampus, sejumlah pihak khawatir bahwa perguruan tinggi mulai kehilangan ruh sebagai taman belajar yang memerdekakan pikiran.

“Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa untuk membebaskan bangsa dari penindasan, baik oleh kolonial maupun oleh perilaku pendidik yang tidak memanusiakan. Kalau hari ini ada rektor yang malah bersikap seperti itu, ini alarm moral bagi dunia pendidikan kita,” ujar seorang aktivis mahasiswa Yogyakarta.

Perdebatan ini masih bergulir di ruang publik, dan publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak rektorat UST. Bagi banyak orang, kasus ini bukan sekadar persoalan kata-kata, tapi pertaruhan warisan pendidikan nasional.

Kamis, 14 Agustus 2025

Indria Febriansyah: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Teladani Negarawan Sejati, Lindungi Rakyat dengan Sikap Hati-Hati dan Sesuai Konstitus

 

Jakarta, 14 Agustus 2025 — Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mendapat pujian dari berbagai kalangan atas sikap hati-hatinya dalam merespons polemik Bupati Pati Sudewo yang tengah menghadapi proses pemakzulan oleh DPRD setempat. Salah satunya datang dari alumni sekaligus pendiri Forum BEM DIY, Indria Febriansyah, yang menilai Dasco adalah contoh nyata negarawan sejati.

Menurut Indria, langkah Dasco yang menekankan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan konstitusi, sekaligus memastikan rakyat terlindungi dari kebijakan yang merugikan, menunjukkan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan bangsa ini dalam menjaga persatuan nasional.

“Beliau bukan hanya sekadar pejabat tinggi negara, tapi seorang pemimpin yang mampu menjaga keseimbangan antara politik, hukum, dan perlindungan rakyat. Proses pemakzulan yang sedang berjalan di DPRD Pati direspons dengan kepala dingin, melalui kajian mendalam, dan sesuai prosedur konstitusi yang sah. Inilah teladan kenegarawanan yang seharusnya menjadi contoh,” ujar Indria di Jakarta, Kamis (14/8).

Sebelumnya, Dasco menegaskan bahwa proses yang dilakukan DPRD Pati terkait hak angket pemakzulan Bupati Sudewo sudah berjalan on the track. Ia juga mengungkapkan telah melakukan rapat evaluasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi kebijakan serupa di daerah lain, serta meminta langkah mitigasi dari Kemendagri demi mencegah gejolak di masyarakat.

“Kami menghormati proses-proses itu sesuai mekanisme yang ada dan akan memonitor perkembangannya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Indria Febriansyah menambahkan, sikap hati-hati dan berbasis kajian yang ditunjukkan Dasco adalah bentuk nyata kepemimpinan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. “Bangsa ini butuh lebih banyak sosok seperti Prof. Sufmi Dasco Ahmad—pemimpin yang menjaga konstitusi, menghargai proses demokrasi, dan tetap memikirkan ketenangan rakyat,” tegasnya.

Rabu, 13 Agustus 2025

Pendiri Forum BEM DIY Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Pejabat

 Pendiri Forum BEM DIY Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Pejabat

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Para pendiri Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (FBD) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah tegas membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Desakan tersebut disampaikan dalam sarasehan alumni BEM DIY bertema “Awan Gelap Istana” yang digelar di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Senin malam (12/8).

Indria Febriansyah, salah satu pendiri FBD dan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, menyampaikan bahwa manifesto pemerintahan Prabowo sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, yang mengamanatkan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 adalah amanah konstitusi yang harus diimplementasikan di semua sektor. Namun, ada ‘awan hitam’ yang membungkus istana—yaitu birokrasi koruptif, diskriminatif, dan tak segan melakukan kriminalisasi. Kadang wajah kemunafikan itu terlihat lugu di balik kacamata birokrat yang akademis,” kata Indria.

Ia juga menyoroti sikap sebagian relawan partai maupun relawan non-partai yang kini menjadi komisaris BUMN dan mendapat tempat jabatan di kementrian kini pasif dalam membela pemerintah ketika diserang buzzer, meski sebelumnya mereka gencar membela presiden terdahulu. Menurutnya, perilaku tersebut rawan berubah menjadi pengkhianatan.

“Mereka yang tidak lagi menunjukkan loyalitas murni kepada Presiden Prabowo sudah saatnya diganti dengan loyalis sejati yang bisa menjadi benteng pertahanan dari serangan isu negatif para mafia dan politisi yang kehilangan akses terhadap praktik korupsi,” tegas Indria.

Pendiri FBD lainnya, Abdul Khalid—mantan Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta—menambahkan bahwa BEM di seluruh Indonesia seharusnya memfokuskan perjuangan untuk mendorong Presiden melakukan pembersihan terhadap pejabat yang kuat terindikasi terlibat KKN.

“Korupsi bisa saja dimaafkan, tapi tidak boleh dipertahankan dalam kekuasaan yang ingin bersih,” ujarnya.

Sarasehan ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendorong langkah nyata pembersihan birokrasi, agar pemerintahan Prabowo dapat melaksanakan amanah konstitusi secara utuh dan bebas dari hambatan struktural.

Selasa, 12 Agustus 2025

Indria Febriansyah: “Janji Presiden Prabowo Harus Ditepati, Evaluasi Birokrasi dan Perkuat Implementasi Program”

 


Jakarta — Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menyampaikan kritik konstruktif sekaligus harapan kepada Presiden Prabowo Subianto menjelang genap 10 bulan masa kepemimpinannya. Menurut Indria, semboyan yang pernah diusung Prabowo pada Pemilu 2014–2019 — “Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau orang baik diam, maka orang jahat akan berkuasa” — harus kembali menjadi roh semangat dalam mempercepat perubahan bangsa.

Indria menilai, tantangan bangsa saat ini tidak hanya terkait kepemimpinan di tingkat nasional, tetapi juga menyangkut persoalan sistemik di tubuh birokrasi. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat eselon I, II, dan III di berbagai kementerian agar program pemerintahan, termasuk 8 Asta Cita, dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi wacana.

“Di Kementerian Sosial, misalnya, kasus bantuan sosial yang salah sasaran menunjukkan lemahnya mekanisme check and balance. Seharusnya kementerian dipimpin oleh figur politik yang memiliki kepemimpinan strategis, namun didukung oleh birokrat yang berpikir taktis dan netral dari afiliasi politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya inovasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang, menurutnya, masih terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Sebagai perbandingan, ia menyebut Kementerian Koperasi mampu membentuk lebih dari 80.000 koperasi “Merah Putih” dalam waktu singkat berkat kepemimpinan seorang aktivis yang mampu berpikir strategis sekaligus bertindak taktis.

Di sektor ekonomi, Indria menilai capaian pertumbuhan ekonomi 5,12% year-on-year pada kuartal II 2025 masih jauh dari target 8% pada kuartal IV, apalagi jika tanpa penambahan utang baru pemerintah. Ia juga mengkritisi pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut semua tanah milik pemerintah. Menurutnya, pernyataan tersebut mengabaikan fakta sejarah bahwa tanah adat telah ada dan dihuni masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara, sehingga harus dihormati dalam kebijakan agraria.

Sejak awal pemerintahan, Indria juga menyoroti penanganan sektor migas serta dugaan kelangkaan LPG yang dinilai dipicu oleh perubahan regulasi mendadak tanpa kajian matang. Ia mengkritik penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Desa yang diduga menggunakan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi, yang menurutnya meninggalkan “luka birokrasi” bagi rakyat.

Indria menilai sektor pendidikan tinggi belum sepenuhnya lepas dari pola pendidikan kapitalistik warisan menteri sebelumnya. Sementara itu, pendidikan dasar dan menengah belum mampu menjamin akses pendidikan layak bagi warga miskin, bahkan inisiatif “Sekolah Rakyat” justru lahir dari program Kementerian Sosial.

Ia juga menyinggung blunder di Kementerian UMKM terkait gaya hidup mewah keluarga menteri yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi pemerintah, serta kritik terhadap Kementerian BUMN yang mengangkat seorang mantan narapidana dengan vonis lebih dari satu tahun penjara untuk posisi strategis, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih banyak figur berkompeten yang layak mengemban tugas pengawasan di badan usaha milik negara.

Indria menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Kepolisian RI agar benar-benar menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, bukan mempertahankan struktur feodal yang seakan tak tergantikan.

Di akhir pernyataannya, Indria mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhenti, termasuk dalam penanganan kasus Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus buron.

“Kritik ini kami sampaikan bukan untuk melemahkan, tetapi untuk menjadi semangat bersama dalam membangun bangsa. Kami percaya, langkah revolusioner diperlukan untuk menegakkan janji perubahan. Kami juga teringat semboyan Bapak, bahwa segerombolan domba jika dipimpin seekor harimau akan ikut mengaum, namun segerombolan harimau jika dipimpin seekor kambing akan ikut mengembik,” pungkasnya.