Rabu, 15 Oktober 2025

Realitas Relawan Presiden Prabowo Yang Terpinggirkan


Relawan yang Terlupakan — Ketika Loyalitas Tak Diimbangi Kesetaraan


Pernyataan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono yang meminta relawan “pasang badan” membela pemerintah tampak sederhana di permukaan — ajakan moral bagi para pendukung untuk menjaga citra pemerintah dari serangan pihak luar. Namun, jika dicermati lebih dalam, seruan tersebut justru memperlihatkan ketimpangan yang sudah lama terjadi dalam dunia kerelawanan politik di Indonesia.

Sebab, relawan yang dimaksud dan dikunjungi Wamensos bukanlah relawan Prabowo murni, melainkan sebagian besar relawan Jokowi dan Gibran yang sejak 2014 memang menjadi motor utama di balik kemenangan politik Jokowi.

Aliansi relawan yang kini tampil atas nama “Relawan Prabowo–Gibran” pun — sebagaimana dilaporkan Tempo — terdiri dari hampir 90 persen relawan lama pendukung Jokowi (Tempo.co).

Dengan begitu, ajakan “pasang badan” dari Wamensos lebih tampak sebagai seruan kepada lingkaran lama pendukung Jokowi — bukan refleksi terhadap relawan Prabowo yang justru selama ini konsisten membela pemerintahan tanpa pamrih jabatan.

Relawan Jokowi: Sibuk Menjaga Pamor Jokowi, Bukan Membela Pemerintah

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar relawan Jokowi kini lebih sibuk menjaga pamor dan citra mantan presiden dibanding mendukung arah pemerintahan baru.

Mereka menjadi garda pertahanan narasi ketika Jokowi diserang, bukan ketika pemerintah saat ini dikritik.

Bahkan banyak dari mereka kini sudah berada di posisi nyaman — masuk dalam struktur kabinet, badan usaha milik negara, atau menjabat sebagai komisaris.

Hal ini membuat mereka lebih memilih diam atau bersikap aman ketika pemerintah dikritik, karena loyalitas mereka tetap tertambat pada mantan presiden, bukan pada sistem pemerintahan yang sedang berjalan.

Sementara itu, relawan Prabowo yang selama ini setia mendukung pemerintahan dan secara terbuka membela kebijakan Presiden terpilih dan kabinetnya, justru tidak memperoleh ruang dalam lingkaran kekuasaan. Mereka jarang mendapat pengakuan media, tidak dilibatkan dalam kebijakan strategis, dan nyaris tak pernah disebut dalam forum resmi kementerian.

Ketimpangan yang Dibiarkan: Relawan Prabowo Ditiadakan Perannya

Fenomena ini bukan kebetulan. Seolah ada skenario politik yang mempertahankan dominasi relawan Jokowi dalam berbagai sektor kekuasaan dan pemberitaan, sementara peran relawan Prabowo ditiadakan atau ditutupi.

Narasi yang beredar di publik hanya menampilkan relawan Jokowi sebagai “penopang utama stabilitas politik”, padahal relawan Prabowo-lah yang selama ini tetap pasang badan ketika kebijakan pemerintah dikritik keras oleh kelompok oposisi.

Ironisnya, mereka melakukan itu tanpa fasilitas, tanpa posisi, dan tanpa ruang tampil.

Padahal, kalau mau jujur, semua relawan memiliki perannya masing-masing dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan stabilitas sosial.

Namun, mengapa hanya satu kelompok relawan yang selalu dimuliakan, diundang, dan difasilitasi?

Ajakan Wamensos: Antara Ketidaksadaran dan Ketidakadilan

Dalam konteks ini, seruan Wamensos agar relawan “pasang badan” menjadi ironis.

Beliau berbicara di hadapan relawan yang sudah mapan dan sebagian besar bukan lagi relawan aktif, melainkan loyalis personal mantan presiden.

Padahal, relawan Prabowo yang benar-benar masih bekerja di lapangan — mengadvokasi kebijakan pemerintah di akar rumput, membela presiden dari serangan politik, dan melakukan komunikasi publik tanpa bayaran — tidak pernah disapa atau dihargai secara layak.

Kalau Wamensos ingin bicara soal “pembela pemerintah”, seharusnya beliau hadir di acara relawan Prabowo yang beberapa waktu lalu juga mengadakan pertemuan dan deklarasi dukungan kebijakan pemerintah, bukan hanya di hadapan relawan yang sudah lama berpindah posisi ke zona nyaman kekuasaan.

Ajakan seperti itu seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi para eksekutif partai penguasa: apakah mereka benar-benar ingin menggerakkan relawan untuk membela pemerintahan, atau sekadar menjaga struktur lama agar tetap hidup?

Kontradiksi di Tubuh Partai: Di Mana Kader Wamensos?

Poin paling krusial adalah:

Bagaimana mungkin Wamensos meminta relawan di luar struktur partai untuk pasang badan, sedangkan kader partainya sendiri tidak terlihat membela pemerintah?

Bahkan, beberapa organ sayap partai yang dekat dengan Wamensos justru melakukan aksi menentang kebijakan pemerintah.

Ini menimbulkan pertanyaan serius:

 “Peran apa sebenarnya yang sedang dimainkan oleh Agus Jabo Priyono?”

Apakah ia sedang berperan sebagai pejabat negara yang mengonsolidasikan dukungan publik terhadap pemerintah, atau sebagai aktor politik yang menjaga posisi relawan lama agar tetap eksis di panggung kekuasaan?

Jika memang serius memperkuat pemerintahan, maka langkah paling logis bukan mengajak relawan Jokowi “pasang badan”, tetapi memberi ruang kepada relawan Prabowo yang selama ini konsisten, tulus, dan tidak mencari jabatan.

Saatnya Pemerintah dan Partai Introspeksi

Pernyataan Wamensos seharusnya menjadi cermin untuk introspeksi, bukan seruan yang justru menghidupkan kembali ketimpangan lama.

Relawan bukan alat kekuasaan; mereka adalah warga negara yang bekerja berdasarkan kepercayaan dan keikhlasan.

Jika pemerintah ingin stabil dan dipercaya, maka pengakuan terhadap relawan harus adil.

Relawan Jokowi bukan satu-satunya pelindung negara ini. Relawan Prabowo pun telah lama bekerja dalam diam — tanpa pamrih, tanpa panggung, tanpa posisi.

Sudah saatnya mereka yang berbicara atas nama “pemerintah” meninjau kembali siapa yang benar-benar membela negara ini, dan siapa yang hanya membela bayang-bayang kejayaan masa lalu.


Indria Febriansyah: Menegakkan Disiplin, Bukan Kekerasan




 Membela Martabat Guru dan Makna Pendidikan Sejati

Kasus di SMAN 1 Cimarga yang melibatkan seorang guru menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, bukan sekadar alasan untuk menonaktifkan seorang pendidik. Dalam kejadian ini, masyarakat justru melihat ketimpangan nalar keadilan — di mana seorang guru yang berusaha menegakkan disiplin malah dihukum, sementara perilaku siswa yang jelas melanggar tata tertib justru mendapat pembelaan.

Seperti yang disampaikan Indria Febriansyah, “Pendidikan tidak boleh diserahkan kepada pasar.” Pendidikan bukan arena untuk memuaskan opini publik atau kepentingan politik, melainkan medan pembentukan karakter dan moral bangsa. Jika setiap tindakan tegas guru harus diukur oleh sentimen media sosial, maka sesungguhnya negara sedang menyerahkan wibawa pendidikan kepada pasar opini — bukan kepada nilai dan prinsip.

1. Perspektif Tamansiswa: Kebebasan yang Berbudi

Ki Hadjar Dewantara dalam ajaran Tamansiswa menegaskan bahwa pendidikan harus memberi kebebasan, namun bukan kebebasan tanpa batas.
Ia berkata:

“Kemerdekaan harus disertai dengan tertib dan disiplin. Sebab kemerdekaan tanpa tata tertib adalah liar, dan tata tertib tanpa kemerdekaan adalah mati.”
(Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan Jilid I)

Dengan demikian, tindakan seorang guru menegur — bahkan dalam bentuk fisik ringan yang bersifat mendidik — tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kekerasan. Jika dilakukan dengan niat mendidik dan dalam konteks pembentukan akhlak, maka itu adalah bagian dari pendidikan watak (character building) yang menjadi dasar sistem pendidikan nasional.

2. Menegakkan Norma, Bukan Menyakiti

Kita tentu tidak mendukung kekerasan dalam pendidikan. Namun, perlu dibedakan antara “tindakan disipliner” dan “kekerasan.”
Siswa yang merokok di lingkungan sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang juga mengatur bahwa sekolah wajib menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Jika guru berusaha menegakkan aturan itu, maka semestinya pemerintah mendukung, bukan justru menonaktifkan pendidik yang menegakkan tata tertib.
Sebab bagaimana mungkin karakter disiplin bisa tumbuh jika guru tidak lagi punya wibawa di depan muridnya?

3. Ancaman Terhadap Nilai Sosial dan Moral Anak Bangsa

Dalam budaya kita, merokok bagi pelajar bukan sekadar urusan kesehatan, tetapi menyangkut moral dan tanggung jawab sosial. Seorang anak SMA yang belum memiliki penghasilan, menghabiskan uang untuk rokok, berarti meniru gaya hidup dewasa tanpa memahami tanggung jawabnya.
Ki Hadjar menekankan bahwa pendidikan sejati adalah “menuntun segala kekuatan kodrat anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

Merokok di sekolah jelas bukan bagian dari jalan keselamatan dan kebahagiaan itu.

4. Guru Adalah Benteng Terakhir Peradaban

Ketika guru dihukum karena mendisiplinkan murid, maka negara sedang menggerogoti benteng terakhir peradaban.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi penuntun jiwa dan pembentuk karakter. Bila guru tidak lagi punya keberanian untuk menegur, maka yang tersisa adalah generasi tanpa arah — pintar secara akademik, tapi miskin adab.

Ki Hadjar Dewantara pernah menulis:

“Pendidikan yang tidak berdasarkan budi pekerti hanya akan melahirkan manusia pandai tapi berbahaya bagi masyarakat.”

Guru di SMAN 1 Cimarga seharusnya mendapat pembelaan moral, bukan sanksi administratif. Ia telah berani menegakkan norma di tengah zaman yang mulai kehilangan batas antara benar dan salah.

Kesimpulan: Pendidikan Adalah Penegakan Nilai, Bukan Popularitas

Negara perlu hadir melindungi martabat pendidik, bukan tunduk pada tekanan opini sesaat. Jika guru yang mendisiplinkan murid diadili, maka siapa yang nanti berani menegur anak bangsa?
Pendidikan Tamansiswa mengajarkan keseimbangan antara kasih dan ketegasan, antara kemerdekaan dan tertib — inilah roh pendidikan nasional yang seharusnya hidup kembali di setiap sekolah.


Referensi:

  • Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan (Bagian I–III), Taman Siswa, Yogyakarta.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Ajaran Tamansiswa: Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

Selasa, 14 Oktober 2025

Ketika Kekuasaan Menundukkan Keadilan

Keroposnya Negara Hukum



Komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum di atas segala kepentingan telah lama menjadi dasar moral berdirinya negara ini. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun idealitas itu kini kembali diuji ketika Kejaksaan Agung belum mengeksekusi putusan hukum inkrah Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 terhadap Silfester Matutina.

Dalam sistem hukum yang sehat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus segera dilaksanakan tanpa alasan dan tanpa intervensi. Eksekusi merupakan bagian final dari proses penegakan hukum — bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata keadilan di mata publik. Karena di situlah rakyat dapat melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru menjadi alat kekuasaan bagi segelintir orang.

Fakta bahwa putusan ini belum juga dieksekusi menimbulkan kecurigaan yang sulit dihindari. Muncul dugaan adanya kekuatan besar yang melindungi terpidana, semacam “tameng tak terlihat” yang mampu menghambat lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaan pun menggema dari masyarakat: apakah negara ini sudah kalah oleh kekuasaan pribadi seseorang? Apakah keadilan kini bisa dinegosiasikan?

Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kasus hukum biasa — ini adalah alarm bahaya bagi tegaknya negara hukum di Indonesia. Sebab, ketika hukum bisa ditekuk oleh kekuasaan, maka seluruh sendi demokrasi ikut retak. Tidak ada lagi rasa aman, tidak ada lagi kepastian hukum, dan tidak ada lagi kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Padahal, dalam negara hukum yang berdaulat, tidak ada satu pun pejabat atau figur publik, sekuat apapun pengaruhnya, yang berada di atas hukum. Bahkan seorang presiden pun — sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan — tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya proses hukum. Itulah makna hakiki dari prinsip supremacy of law, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Kelemahan dalam eksekusi hukum seperti ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan cermin keroposnya keberanian moral aparat penegak hukum. Ketika aparat memilih diam, ketika lembaga hukum menunggu sinyal dari kekuasaan politik, maka di situlah hukum kehilangan rohnya. Keadilan menjadi semu, dan negara hukum berubah menjadi negara kompromi.

Publik tentu berhak menuntut transparansi. Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi kendala eksekusi. Apakah ada faktor politik, tekanan kekuasaan, atau kepentingan ekonomi di balik tertundanya pelaksanaan putusan? Jika tidak ada penjelasan yang meyakinkan, maka diamnya lembaga hukum hanya akan mempertebal kecurigaan publik bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Lebih dari sekadar kasus personal, persoalan ini menyangkut kredibilitas negara. Karena bila hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara yang berkuasa bisa lolos dengan mudah, maka sejatinya kita telah mengkhianati cita-cita reformasi dan menodai amanat konstitusi.

Kini, pilihan ada di tangan aparat penegak hukum: apakah ingin tercatat dalam sejarah sebagai pelindung keadilan atau sebagai bagian dari kebungkaman sistem yang menindas? Sebab, hukum yang tidak ditegakkan bukan hanya menghancurkan keadilan, tetapi juga mengikis kepercayaan rakyat terhadap negara.

Keadilan yang tertunda, pada akhirnya, adalah keadilan yang dikhianati. Dan pengkhianatan terhadap keadilan adalah awal dari keruntuhan bangsa.(inf)

Deep Learning dan Tamansiswa: Akar Pembelajaran Mendalam dari Filsafat Pendidikan Indonesia

 Indria Febriansyah: Pengamat Pendidikan.


Di tengah gelombang modernisasi pendidikan abad ke-21, istilah deep learning kembali ramai dibicarakan. Konsep ini menekankan pentingnya pembelajaran yang bermakna, sadar, dan menyenangkan—sebuah proses belajar yang menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, reflektif, dan kreatif. Namun, jika menoleh ke sejarah pendidikan nasional, gagasan semacam ini bukanlah hal baru. Jauh sebelum dunia mengenal istilah deep learning, Ki Hadjar Dewantara telah menanamkan falsafah serupa melalui ajaran Tamansiswa, yang berakar pada nilai-nilai kemerdekaan, kebudayaan, dan kemanusiaan.

Pendidikan sebagai Tuntunan, Bukan Paksaan

Ki Hadjar Dewantara memandang pendidikan sebagai “tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Dalam pandangan ini, guru tidak bertugas mengisi kepala murid dengan pengetahuan, melainkan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada dalam diri anak agar tumbuh secara wajar dan selaras dengan kehidupan. Prinsip ini sejatinya adalah bentuk paling murni dari mindful learning—pembelajaran yang berlandaskan kesadaran dan perhatian terhadap proses tumbuhnya manusia.

Sementara dalam konsep deep learning modern, siswa didorong untuk belajar secara sadar, memahami alasan di balik apa yang mereka pelajari, dan mampu mengaitkannya dengan realitas kehidupan. Kedua pandangan ini bertemu pada titik yang sama: pembelajaran sejati bukanlah hafalan, melainkan kesadaran.

Kodrat Alam dan Zaman: Dasar dari Meaningful Learning

Tamansiswa menegaskan bahwa pendidikan harus selaras dengan kodrat alam dan kodrat zaman. Artinya, proses belajar harus kontekstual, berakar pada lingkungan dan kebutuhan masa kini, serta menyiapkan peserta didik menghadapi perubahan zaman.

Prinsip ini identik dengan gagasan meaningful learning, yaitu pembelajaran yang bermakna karena dikaitkan dengan pengalaman nyata. Anak-anak tidak hanya mempelajari teori, tetapi memahami maknanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ilmu tidak berdiri di menara gading, melainkan hidup dalam keseharian manusia.

Pendidikan yang bermakna seperti inilah yang menjadikan Tamansiswa tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membudayakan manusia Indonesia.

Kegembiraan dan Kemerdekaan Belajar

Ki Hadjar menolak keras pendidikan yang menekan atau menakut-nakuti. Ia menekankan bahwa belajar harus menyenangkan, membahagiakan, dan membebaskan jiwa anak. Dalam sistem Among, guru berperan sebagai “pengasuh” yang penuh kasih dan kepercayaan, bukan penguasa kelas.

Pandangan ini jelas sejalan dengan konsep joyful learning yang kini dipromosikan dalam berbagai kurikulum modern. Kegembiraan menjadi bagian penting dari proses belajar karena hanya dengan suasana hati yang bebas dan bahagia, anak-anak dapat berpikir kreatif dan mandiri. Dengan kata lain, Tamansiswa telah lebih dahulu menempatkan kebahagiaan sebagai fondasi pendidikan, jauh sebelum dunia mengenal teori psikologi positif.

Sistem Among: Jiwa dari Deep Learning Indonesia

Sistem Among yang menjadi inti dari metode Tamansiswa berlandaskan tiga semboyan abadi:
Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.
Dalam semboyan ini terkandung seluruh filosofi deep learning: keteladanan (mindful), pemberdayaan (meaningful), dan kebebasan bertanggung jawab (joyful).

Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik dengan teladan dan kasih sayang. Ia membimbing anak untuk mengenali dirinya, menemukan potensinya, dan mengembangkan kekuatannya dengan cara yang alami. Pendidikan menjadi proses kesadaran yang mendalam—deep learning dalam makna spiritual dan intelektual sekaligus.

Tujuan Akhir: Manusia Merdeka Lahir Batin

Baik deep learning maupun Tamansiswa sama-sama menempatkan manusia sebagai pusat pendidikan. Keduanya bertujuan menumbuhkan pribadi yang mandiri, kritis, dan sadar makna hidupnya. Ki Hadjar menyebutnya sebagai manusia yang “merdeka lahir batin”—manusia yang berpikir bebas, berperasaan halus, dan berkehendak kuat.

Pendidikan semacam ini tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi membentuk karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. Inilah esensi deep learning yang sejati: pembelajaran yang tidak berhenti di kepala, tetapi hidup di hati dan perbuatan.

Penutup

Dengan demikian, ajaran Tamansiswa sesungguhnya merupakan bentuk awal dari konsep deep learning yang kini dikagumi dunia. Ia bukan hanya teori pendidikan, tetapi warisan kearifan bangsa yang menempatkan manusia sebagai pusat dari segala proses belajar.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi pendidikan, bangsa Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi kuat untuk membangun sistem pembelajaran mendalam yang berakar pada jati diri nasional.
Karena sejatinya, deep learning bukanlah barang impor — ia sudah lahir dari rahim budaya Tamansiswa yang berjiwa merdeka.


Minggu, 12 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Hapus Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga, Saatnya Regulasi Keuangan Berpihak pada Rakyat Kecil

 





Jakarta– Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo, Indria Febriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DPR RI agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang mengizinkan penggunaan debt collector atau pihak ketiga dalam proses penagihan utang oleh lembaga keuangan.

Menurut Indria, aturan tersebut selama ini menjadi sumber penderitaan masyarakat kecil dan miskin ekstrem yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga multifinance maupun fintech peer to peer lending (P2P).

“Sebagai perwakilan masyarakat kecil, kami sangat mendukung penghapusan penagihan dari pihak ketiga. Masyarakat miskin yang mengambil pembiayaan justru menderita akibat praktik penagihan yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Indria, yang juga Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), dalam pernyataannya, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, tekanan terhadap debitur dimulai bahkan sebelum jatuh tempo. Dari tujuh hari sebelum tenggat pembayaran, masyarakat sudah terus-menerus diingatkan melalui telepon setiap hari hingga lewat 30 hari setelah jatuh tempo.
“Setelah itu, masyarakat akan terus didatangi ke rumah, diteror, dan ditagih secara kasar,” jelasnya.

Indria menambahkan, penderitaan masyarakat tidak berhenti setelah piutang dihapus-bukukan (write off) oleh perusahaan. Data kredit macet mereka tetap beredar dan dialihkan dari satu perusahaan penagihan ke perusahaan lain, seolah menjadi “beban seumur hidup” bagi rakyat kecil.

“Write off bukan berarti bebas. Catatan keuangan mereka tetap membayangi seumur hidup, membuat masyarakat miskin sulit mengakses permodalan di masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indria menilai OJK saat ini cenderung berpihak pada sistem keuangan kapitalistik global, bukan pada kepentingan rakyat.

“Komisioner OJK bukanlah perwakilan pemerintah, melainkan representasi dari kepentingan bankir dan sistem kapitalis global. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah tetap terperangkap dalam kemiskinan struktural, tanpa akses ke permodalan produktif dan kreatif,” ujarnya.

Indria kemudian menyinggung visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang berakar pada ajaran Sumitroisme, yang menekankan pembangunan nasional berbasis kemandirian rakyat dan pemerataan ekonomi.

“Jika kita menganalisa arah pemerintahan saat ini, dengan konsep ekonomi Sumitroisme, maka praktik seperti ini harus dihapus. Regulasi perbankan harus kembali menguntungkan rakyat. Pemerintah harus hadir melindungi seluruh warga negara sebagaimana amanat konstitusi,” tambahnya.

Sebagai bangsa timur, lanjut Indria, nilai budaya dan kearifan lokal seharusnya dimasukkan ke dalam regulasi keuangan nasional.

“Dalam budaya Nusantara, setiap bapak, setiap keluarga, selalu memberi kesempatan kedua, bahkan tanpa batas, untuk memaafkan kesalahan. Pemerintah pun harusnya bersikap demikian kepada rakyatnya,” tutur Indria.

Menurutnya, tidak semua masyarakat yang gagal membayar utang adalah penipu atau pengemplang. Banyak di antara mereka yang jatuh miskin karena bangkrut, kehilangan pekerjaan, atau tidak memiliki penghasilan akibat kebijakan ekonomi yang timpang.

“Kebangkrutan usaha rakyat kecil adalah akibat persaingan pasar kapitalis modern, di mana pemodal besar mencaplok pengusaha kecil dan memonopoli distribusi. Ketiadaan lapangan kerja adalah kegagalan pemerintah menciptakan investasi produktif, sementara ekspor sumber daya alam tanpa hilirisasi hanya memperkaya pihak asing,” tegasnya.

Indria juga menyoroti bahwa ketimpangan ekonomi yang terjadi sejak era reformasi telah menutup akses kesejahteraan bagi rakyat kecil.

“Kalau reformasi hanya mampu mengkapitalisasi seluruh sendi kehidupan rakyat, sudah seharusnya kini kita kembali ke ruh perjuangan bangsa — memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dengan tegas.

Ia menutup pernyataannya dengan optimisme terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bangsa ini sempat tidak beraturan setelah sepuluh tahun pemerintahan terakhir yang ditutup oleh badai Covid-19. Korupsi sudah merasuki urat nadi birokrasi. Tapi walau berat tantangannya, kami bersama rakyat Indonesia akan terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam melawan segala bentuk kejahatan luar biasa — baik korupsi maupun narkotika,” pungkasnya.

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Mengenang Pilpres 2014 Saat Mendukung Presiden Prabowo


INDRIA FEBRIANSYAH: MEMORI PERJUANGAN MENDUKUNG PRESIDEN PRABOWO

Kenangan itu masih hidup di dada kami—kenangan tentang keyakinan, tentang api nasionalisme yang tidak pernah padam sejak Pilpres 2014. Saat itu, kami bergerak dengan segala keterbatasan. Tidak ada fasilitas besar, tidak ada struktur nasional, hanya semangat dan keyakinan yang menyala di hati para pejuang muda dari Yogyakarta hingga Sumatera Selatan.

Kami yakin sepenuhnya bahwa Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang ditakdirkan untuk bangsa ini. Keyakinan itu bukan sekadar politik, tapi panggilan nurani. Kami belajar dari beliau arti kehormatan, disiplin, dan pengabdian. Kami dididik untuk melayani rakyat, menjaga sikap, meneladani kepribadian beliau—tegas, jujur, dan berani.

Kami sadar, setiap langkah kami di mata masyarakat adalah cermin bagi beliau. Karena itu, kami berjuang menjaga nama baiknya dengan cara berbuat yang benar, menolak fitnah, dan membangun kesadaran rakyat tanpa pamrih. Bagi kami, jika kami salah, maka yang tercoreng bukan kami, tapi sosok yang kami hormati—Bapak Prabowo.

Meski saat Pilpres 2014 dan 2019 nama kami tidak tercatat dalam tim pemenangan nasional, kami tidak berhenti. Kami tetap bergerak, mandiri, dan setia pada jalan perjuangan. Sebab nasionalisme tidak butuh tanda tangan, dan kesetiaan tidak menunggu jabatan.

Kami terus berjalan dengan nilai-nilai yang beliau tanamkan sejak pertemuan bersejarah di Pendopo Agung Tamansiswa tahun 2010, saat beliau memberikan materi kebangsaan. Kala itu, saya masih menjadi Presiden Mahasiswa. Dari ruang bersejarah itu, kami menyerap semangat juang dan falsafah luhur tentang Indonesia yang besar, mandiri, dan berdaulat.

Pilpres 2024 menjadi bukti kedewasaan perjuangan kami. Kami hadir di 33 provinsi, bergerak tanpa pamrih, mengawal suara rakyat, memastikan api nasionalisme tetap menyala. Dari keyakinan kecil di tahun 2014, lahirlah gelombang besar dukungan rakyat yang membawa Bapak Prabowo Subianto ke puncak pengabdian tertinggi—sebagai Presiden Republik Indonesia.

Perjalanan panjang ini bukan sekadar cerita politik. Ini adalah kisah kesetiaan, pendidikan jiwa, dan cinta tanah air.
Kami telah berjanji pada diri kami sendiri: selama bangsa ini berdiri, semangat pengabdian itu tidak akan pernah padam.

“Kami dididik untuk melayani, bukan dilayani. Kami berjuang bukan karena ingin dihargai, tetapi karena kami mencintai negeri ini—seperti Bapak Prabowo mencintainya.” 🇮🇩




Indria Febriansyah: Kami Mengupload Vidio Memori Pilpres 2019



Perjalanan panjang perjuangan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) bukan sekadar catatan politik, tetapi bagian dari sejarah kebangkitan nasionalisme rakyat. Sejak awal berdirinya, ketika organisasi ini masih bernama Kabeh Sedulur, tekad kami hanya satu: mengawal kepemimpinan nasional yang berakar pada nilai perjuangan, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Tahun 2014 menjadi titik awal pengabdian kami untuk Bapak Prabowo Subianto. Di tengah segala keterbatasan, kami bergerak dari kampung ke kampung, dari alun-alun hingga pasar rakyat, menyebarkan semangat nasionalisme dan cita-cita besar Indonesia berdikari. Fokus perjuangan kami di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Selatan menjadi ladang bakti, tempat kami menanam benih keyakinan bahwa suatu hari, perjuangan ini akan menuai hasil.

Puncak semangat itu tergambar jelas dalam kampanye akbar di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Gedung Sasono Hinggil, seperti terekam dalam video dokumentasi perjuangan kami ( https://youtu.be/26QCxBcCRUE?feature=shared ). Di sanalah rakyat berkumpul, menyatu dalam satu suara dan satu tekad: menjemput perubahan.

Meski kekalahan di Pilpres 2019 sempat menorehkan luka, kami tidak pernah berhenti. Kami tetap berjalan, tetap percaya, bahwa pemimpin yang tulus berjuang untuk bangsa akan tiba waktunya diangkat oleh sejarah. Dan benar — tahun 2024 menjadi saksi, ketika seluruh pengorbanan, keyakinan, dan kesetiaan itu terbayar dengan kemenangan rakyat.

Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kami, KSTI, memandang ke depan dengan penuh kebanggaan dan harapan. Suka duka dalam perjalanan panjang itu bukan sekadar kenangan — ia adalah api perjuangan yang tak pernah padam, warisan semangat bagi generasi muda Tamansiswa untuk terus menjaga marwah nasionalisme dan pengabdian bagi Indonesia Raya.

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia — dari rakyat, oleh rakyat, untuk Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. 🇮🇩🔥

Jumat, 10 Oktober 2025

Indria Febriansyah : “Potensi Deja Vu Politik dan Ancaman Disintegrasi Sosial Menjelang 20 Oktober 2025”, dengan tesis utama bahwa kegagalan negara membaca pola mobilisasi digital dan degradasi ruh pendidikan politik rakyat

Menjelang 20 Oktober: Deja Vu Politik dan Ancaman Disintegrasi Sosial

Oleh: Indria Febriansyah

Setiap zaman memiliki tanda-tandanya sendiri.
Dan tanda-tanda itu kini mulai tampak jelas di jagat sosial media Indonesia: perbincangan politik yang intens, narasi yang saling menyerang, hingga forum-forum diskusi daring yang makin panas setiap malam.

Jika kita jeli membaca arah angin, ada gejala yang mengingatkan kita pada situasi menjelang aksi demonstrasi dan kerusuhan 28–30 Agustus 2025 lalu. Kala itu, percakapan digital yang awalnya terlihat sebagai debat politik biasa ternyata menjadi bara yang menyulut api sosial di dunia nyata.

Kini, menjelang 20 Oktober 2025 — satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto — fenomena yang sama kembali terjadi.
Dan di sinilah tesis opini ini berdiri:

Bahwa potensi gejolak sosial menjelang 20 Oktober bukan sekadar kebetulan politik, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara polarisasi digital, lemahnya literasi politik, dan absennya ruh pendidikan kebangsaan di ruang publik.

I. Deja Vu dari Agustus: Ketika Diskusi Menjadi Aksi, dan Aksi Menjadi Kerusuhan
Kita masih ingat bagaimana kerusuhan Agustus 2025 bermula dari percikan kecil — ketidakpuasan atas kebijakan tunjangan DPR dan insiden tewasnya seorang pengendara ojek online akibat tindakan aparat. Namun dalam hitungan jam, ledakan emosi kolektif merebak di berbagai kota.

Data Reuters dan laporan media nasional mencatat, arus mobilisasi terbesar justru datang dari platform TikTok, X (Twitter), dan grup-grup streaming, di mana kader partai, relawan, dan simpatisan politik saling menyiarkan opini, menyerang, dan mengobarkan narasi ketidakadilan.
Dalam terminologi teori komunikasi digital, ini disebut “information cascade” — pola di mana emosi dan opini yang diulang secara masif berubah menjadi keyakinan kolektif, bahkan tanpa fakta empiris yang kuat.

Inilah titik di mana demokrasi digital berubah menjadi anarki algoritmik: algoritma memperkuat yang paling emosional, bukan yang paling rasional.


II. Polarisasi Digital dan Munculnya “Komal” — Komunitas Malam Politik
Masuk ke Oktober, fenomena yang sama mulai terlihat dalam bentuk “komal” (komunitas ngobrol online media sosial tiktok) — forum diskusi live di platform TikTok, di mana kader partai dan relawan saling debat hingga dini hari.
Ada kubu relawan Jokowi–Gibran, kader PSI, kelompok “Anak Abah” (pendukung Anies Baswedan), dan juga sejumlah kader PDIP yang aktif memproduksi wacana politik.

Secara sosial, aktivitas ini tampak sehat — bagian dari kebebasan berekspresi. Namun jika kita membaca pola yang sama dengan teori mobilisasi digital, fenomena tersebut menandai fase pra-aksi politik: pembentukan narasi, pemetaan kawan-lawan, dan penggalangan emosi kolektif.

Masalahnya, diskusi-diskusi itu tidak lagi diikat oleh etika politik atau pendidikan kebangsaan, melainkan oleh logika konten dan sensasi.
Setiap pernyataan keras akan mendapatkan penonton, setiap provokasi akan mendatangkan followers, dan setiap narasi panas akan menjadi trending.

Dengan kata lain, politik hari ini tidak lagi digerakkan oleh ide, tetapi oleh algoritma.

III. Kegagalan Pendidikan Politik dan Hilangnya Ruh Kebangsaan

Di sinilah kita kembali pada akar masalah yang lebih dalam: pendidikan bangsa kita kehilangan ruh-nya.
Kita membiarkan masyarakat hidup dalam arus digital tanpa bekal literasi politik yang memadai.
Pendidikan tidak lagi menumbuhkan karakter kebangsaan, melainkan hanya mencetak penghafal, pencari ijazah, dan pemburu popularitas.

Sebagaimana telah saya tulis dalam kritik sebelumnya, pendidikan Indonesia telah menjadi industri, bukan ideologi.
Sistem among Ki Hadjar Dewantara — yang menuntun anak sesuai kodratnya dan menanamkan budi pekerti — nyaris hilang.

Akibatnya, ruang publik kita kini diisi oleh warga yang cerdas secara teknologis tetapi miskin secara etik.
Mereka bisa berdebat tentang politik di TikTok, tapi tidak paham nilai dasar kebangsaan; bisa mengutip pasal konstitusi, tapi tidak memahami semangat Pancasila.

Kehilangan ruh pendidikan berarti kehilangan kompas moral bangsa.
Dan bangsa tanpa kompas hanya akan berputar di lingkaran emosi.


IV. Faktor Pemicu: Isu Reformasi Polri dan Momentum Satu Tahun Pemerintahan

Dari sisi politik, dua momentum menjadi pemicu potensial bagi eskalasi sosial menjelang 20 Oktober:

  1. Isu Komite Reformasi Polri, yang memancing debat publik dan membuka luka lama tentang ketidakpercayaan terhadap aparat.
    Kelompok-kelompok sipil bisa memanfaatkan isu ini untuk membangun narasi perlawanan moral terhadap “otoritarianisme baru”. atau bisa jadi sebaliknya kelompok yang bertahan agar tidak terjadi reformasi polri.

  2. Momentum satu tahun Presiden Prabowo, yang secara simbolik menjadi ajang evaluasi nasional.
    Oposisi, aktivis non-partai, maupun faksi-faksi kecewa dalam tubuh partai politik bisa menggunakan momen ini sebagai panggung untuk memancing keresahan publik.

Kombinasi keduanya — isu moral dan momentum simbolik — adalah bahan bakar paling mudah untuk mobilisasi massa.

V. Teori Mobilisasi dan Bahaya “Crowd Contagion”

Kajian sosiologi politik klasik (Neil Smelser, 1962; Zeynep Tufekci, 2017) menjelaskan bahwa protes massa tidak lahir secara spontan. Ia tumbuh melalui lima fase:

  1. Struktur ketegangan sosial,
  2. Penciptaan narasi pemicu,
  3. Penyebaran melalui media,
  4. Aksi kolektif,
  5. Reaksi terhadap tindakan aparat.

Jika kita cermati, keempat fase pertama kini sudah terjadi:
Ketegangan sosial meningkat, narasi pemicu mulai dibentuk, penyebaran di media masif, dan aksi kolektif tengah disiapkan.
Yang tersisa hanyalah trigger moment — peristiwa kecil yang memantik ledakan besar.

Itulah sebabnya “crowd contagion” — penularan emosi dalam massa — menjadi ancaman nyata.
Satu insiden kecil bisa melahirkan kerusuhan nasional jika tidak diantisipasi dengan bijak dan humanis.



VI. Pemerintah Harus Belajar dari Agustus: Antisipasi Bukan Represi

Pemerintah, terutama Istana dan Polri, harus membaca tanda-tanda ini dengan kewaspadaan tinggi.
Antisipasi bukan berarti menakuti rakyat, tetapi mendahului provokasi dengan dialog dan transparansi.

Kesalahan utama dalam penanganan kerusuhan Agustus adalah respons yang reaktif dan represif.
Pemerintah baru bergerak setelah emosi rakyat meluap, dan ketika kekerasan terjadi, narasi di dunia maya semakin liar.

Kini, pembelajaran itu harus menjadi fondasi untuk mencegah pengulangan.
Ada tiga langkah penting:

  1. Buka ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat sipil.
    Libatkan mahasiswa, relawan, ormas, dan media dalam forum klarifikasi dan edukasi politik kebangsaan.(KESBANGPOL AYO KERJA)

  2. Perkuat literasi digital dan kontra-narasi di media sosial.
    Jangan biarkan ruang publik dikuasai akun-akun provokatif. Negara harus hadir bukan dengan sensor, tapi dengan pencerahan.

  3. Reformasi aparat keamanan dalam manajemen kerumunan.
    Pendekatan represif hanya menambah bahan bakar. Pendekatan dialogis jauh lebih efektif menjaga stabilitas.

VII. Penutup: Kembali ke Ruh Pendidikan dan Jiwa Kebangsaan

Pada akhirnya, semua krisis sosial, politik, dan digital ini bermuara pada satu hal: hilangnya ruh pendidikan bangsa.
Kita sibuk membangun sekolah, tapi lupa membangun manusia.
Kita cerdas dalam strategi, tapi lemah dalam moral.

Presiden Prabowo Subianto, melalui inisiatif seperti Sekolah Rakyat Garuda, telah mencoba mengembalikan pendidikan kepada rakyat — menjadikannya sarana pembebasan, bukan komoditas.
Langkah ini penting untuk menghidupkan kembali ruh Ki Hadjar Dewantara dalam konteks kekinian: membangun bangsa yang merdeka berpikir, berakhlak, dan berjiwa sosial.

Namun jika kita gagal menjaga stabilitas sosial dan terus terjebak dalam pertikaian digital yang destruktif, maka cita-cita itu akan tertelan oleh polusi politik harian.

Indonesia tidak sedang kekurangan sekolah, tetapi kekurangan keteladanan.
Tidak kekurangan kritik, tetapi kekurangan kebijaksanaan.
Dan tidak kekurangan semangat, tetapi kehilangan arah.

Menjelang 20 Oktober 2025, bangsa ini sedang diuji — bukan hanya pada seberapa kuat pemerintah menjaga stabilitas,
tetapi pada seberapa hidup ruh kebangsaannya masih menyala di dada rakyatnya.

Indria febriansyah : Kritik Pendidikan Indonesia Hari Ini



“Pendidikan Indonesia: Antara Ruh dan Bentuk yang Hilang”

(Kritik atas Pendidikan Hari Ini dan Jalan Pemulihan yang Ditempuh Presiden Prabowo)

Pendidikan Indonesia hari ini hidup dalam sebuah paradoks besar. Di satu sisi kita terus membicarakan “idealisme pendidikan” — visi luhur, cita-cita besar mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun di sisi lain, realita di lapangan memperlihatkan bahwa pendidikan kita kehilangan ruh-nya.

Saya tidak sepakat bila pendidikan diposisikan sebagai ruang idealisme yang statis. Pendidikan bukan dogma, melainkan makhluk hidup yang harus tumbuh, menyesuaikan zaman, dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Yang ideal bukanlah bentuknya, melainkan ruh yang menghidupi proses pendidikan itu sendiri.

Ruh pendidikan bangsa Indonesia sejatinya telah ditanamkan oleh para pendiri bangsa, terutama melalui ajaran Ki Hadjar Dewantara. Ia telah meletakkan dasar bahwa pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan lahir batin — menjadi manusia merdeka yang berjiwa sosial dan berbudi pekerti.
Namun kini, ajaran itu tinggal slogan.

Sistem pendidikan kita tidak lagi menggali dari sumber jernih ketamansiswaan. Yang tumbuh bukanlah pendidikan yang membebaskan, melainkan pendidikan yang dikapitalisasi. Sekolah-sekolah berubah menjadi industri pencetak ijazah, bukan manusia.
Idealisme pendidikan telah digantikan oleh komersialisasi dan sertifikasi.

Nilai moral dan akhlak dikorbankan atas nama efisiensi kurikulum. Anak-anak kehilangan hak untuk “menjadi dirinya sendiri” karena sejak dini sudah dipaksa tunduk pada angka, ranking, dan target.
Sistem among — yang menghargai kodrat alam anak dan menuntun dengan kasih sayang — kini nyaris lenyap.

Guru terpenjara oleh administrasi. Sekolah kehilangan makna sebagai taman belajar. Orang tua kehilangan kepercayaan pada nilai luhur pendidikan.
Paradoks ini tidak lahir dari rakyat, melainkan dari elit pendidikan yang lebih sibuk mengatur kurikulum daripada menumbuhkan manusia.

Hari ini, pendidikan Indonesia tidak lagi membangun peradaban, melainkan mengejar pasar kerja.
Ia tidak lagi menumbuhkan kemanusiaan, melainkan mencetak buruh intelektual yang kehilangan jiwa.

Maka pertanyaannya bukan lagi, “Bagaimana mewujudkan idealisme pendidikan?”
melainkan, “Bagaimana menghidupkan kembali ruh pendidikan nasional?”
Sebagaimana pesan Ki Hadjar Dewantara:

> Menuntun segala kodrat anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.


Selama pendidikan dijauhkan dari akar budaya bangsa, idealisme apa pun hanyalah topeng dari sistem yang kehilangan jiwa.
Pendidikan Indonesia tidak butuh jargon baru — ia butuh jiwa lama yang dihidupkan kembali.

Sekolah Rakyat  dan Sekolah Garuda: Jalan Pemulihan Ruh Pendidikan Nasional

Kritik terhadap wajah pendidikan hari ini tidak berhenti di ruang wacana. Presiden Prabowo Subianto melihat luka yang sama: sistem pendidikan nasional telah jauh melenceng dari amanat UUD 1945 dan cita-cita pendiri bangsa.
Namun alih-alih berdebat panjang di tataran birokrasi, Presiden Prabowo memilih bertindak langsung.

Melalui program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, beliau menghidupkan kembali semangat pendidikan rakyat sebagaimana dahulu dirintis oleh Ki Hadjar Dewantara.
Sekolah ini bukan sekadar lembaga pendidikan gratis dan unggulan, tetapi manifestasi dari amanat konstitusi — mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ruh kebangsaan dan kemanusiaan.

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda hadir untuk:

Mengembalikan pendidikan sebagai hak rakyat, bukan komoditas.

Menumbuhkan manusia Indonesia seutuhnya, bukan sekadar tenaga kerja.

Menanamkan nilai patriotisme, gotong royong, dan budi pekerti sejak dini.

Memberikan akses pendidikan berkualitas tanpa biaya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan pelosok desa.

Dengan sekolah ini, Presiden Prabowo tidak hanya mengoreksi arah pendidikan nasional, tetapi juga membangun kembali jembatan antara ilmu dan moral, antara pengetahuan dan kebangsaan, antara kepala dan hati.

Karena pendidikan sejatinya bukan sekadar mencerdaskan otak, tetapi menghidupkan jiwa bangsa.
Dan dari sekolah-sekolah rakyat itulah kelak akan lahir generasi Garuda — generasi yang cerdas, berkarakter, dan mencintai bangsanya dengan sepenuh hati.

(Indria Febriansyah)

INDRIA FEBRIANSYAH: CAPAIAN SATU TAHUN PEMERINTAH PRESIDEN PRABOWO

 📊




CAPAIAN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO (2025)

🇮🇩 1. Ketahanan Pangan & Kedaulatan Energi

Program Swasembada Pangan Nasional – “Indonesia Mandiri Pangan”

Pemerintah menargetkan kemandirian pangan total pada 2028, dengan capaian awal 2025 sudah mendekati swasembada beras, jagung, dan gula.

 📈 Kementan (2025): produktivitas padi naik 11%, stok Bulog 2,5 juta ton (tertinggi sejak 2010).

Revitalisasi Irigasi & Lahan Tidur

1,2 juta hektare lahan tidur diaktifkan melalui kerja sama Kementan–PUPR–TNI.

Sistem pompa air dan bendungan modern memperluas area panen hingga 17%.

Program “Desa Mandiri Pangan & Energi”

2.800 desa telah menggunakan energi surya dan biogas untuk kegiatan pertanian.

Program ini menekan biaya produksi petani hingga 14%.

🧑‍🌾 2. Koperasi Desa Merah Putih & Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dibentuk sebagai fondasi ekonomi rakyat yang menyatukan koperasi pertanian, perikanan, dan energi desa dalam satu sistem nasional.

Telah berdiri di 8.146 desa/kelurahan (data Kemenkop 2025).

Model digital koperasi terhubung ke platform DesaLink (binaan BUMN).

💬 Kemenkop melaporkan peningkatan omzet koperasi desa sebesar 31% pada semester II 2025.

🪖 3. Pertahanan Negara & Reformasi Keamanan Nasional

Modernisasi Alutsista & Transfer Teknologi

Implementasi kontrak Rafale, kapal selam Scorpene, dan drone tempur lokal.

TKDN industri pertahanan naik ke 65%.

Dukungan TNI terhadap Penegakan Hukum

Untuk memperkuat perlindungan aparat hukum, Presiden mengeluarkan kebijakan penempatan Pasukan Pengamanan Kejaksaan — Dari Unsur TNI untuk mengamankan proses hukum dari tekanan mafia ekonomi.

🎖️ Langkah ini memperkuat independensi kejaksaan serta melindungi jaksa dari intimidasi atau intervensi dalam kasus strategis.

⚖️ 4. Reformasi Hukum, Polri, dan Pemberantasan Korupsi

Reformasi Polri

Dibentuk Komite Reformasi Polri Nasional (KRPN) — lembaga evaluatif independen yang bertugas mengawasi kinerja kepolisian, tata kelola internal, dan tata anggaran.

Komite beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Fokus utama: tata kelola digital, disiplin anggota, dan transparansi anggaran.

Kinerja Kejaksaan & Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum pada 68 kasus besar korupsi, tambang, dan pangan.

Total aset negara yang berhasil diselamatkan hingga Oktober 2025 mencapai Rp 43,6 triliun (gabungan sitaan uang, aset, dan hasil lelang).

PPATK mencatat peningkatan asset recovery lintas negara 27% dibanding 2024.

Satgas Pemberantasan Mafia Ekonomi Nasional Gabungan Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK fokus pada tiga sektor utama:

1. Mafia Pangan & Pupuk – pengawasan impor dan distribusi.

2. Mafia Tambang & Minerba – audit izin ekspor & reklamasi.

3. Mafia Perizinan & Keuangan – pemantauan transaksi lintas sektor.

🏛️ 5. Reformasi BUMN & Pembentukan BPBUMN

Pemerintah merestrukturisasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BPBUMN).

Seluruh pejabat, direksi, dan komisaris ditetapkan sebagai penyelenggara negara, sehingga dapat diawasi langsung oleh KPK, Kejaksaan, dan BPK.

BPBUMN berfungsi layaknya sovereign holding institution untuk investasi, bukan hanya pengelola perusahaan.

 📊 Kemenkeu: efisiensi keuangan BUMN meningkat 12%, laba bersih gabungan naik Rp 85 triliun.

🕋 6. Pembentukan Kementerian Haji & Umrah

Untuk pertama kalinya, dibentuk Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang memisahkan fungsi teknis haji dari Kementerian Agama.

Fokus: tata kelola kuota, pembinaan jamaah, dan diplomasi haji bilateral.

Sistem digital “HajjNet” mempercepat pelayanan dan transparansi biaya.

Kemenhaj: indeks kepuasan jamaah meningkat menjadi 91% (naik 7 poin dari 2024).

💰 7. Ekonomi & Investasi Nasional

Investasi Semester I 2025: Rp 942,9 triliun (+13%).

Inflasi: 2,87% (stabil).

Pertumbuhan Ekonomi: 5,6%.

Kemiskinan: 8,3% (terendah sejak 2014).

Aset Negara Diselamatkan: Rp 43,6 T (Kejagung, PPATK).

🧒 8. Pendidikan, Sekolah Rakyat & SDM

Sekolah Rakyat Prabowo

1.000 sekolah vokasi rakyat berfokus pada pertanian modern, mekanik, dan digitalisasi desa.

Terintegrasi dengan Program Beasiswa Garuda Muda untuk anak petani, nelayan, dan prajurit.

Kebijakan SDM

45.000 sekolah dan madrasah direhabilitasi.

Kenaikan tunjangan guru non-ASN rata-rata 15%.

🌱 9. Infrastruktur, Energi, & Lingkungan

77 Proyek Strategis Nasional Baru

Mencakup tol laut, logistik pangan, energi hijau, dan jalur ekonomi nusantara.

Program Desa Hijau Nusantara

100 juta pohon dan mangrove ditanam di seluruh provinsi.

PLTS Atap Rakyat

Subsidi 30% bagi rumah tangga; target 10 juta rumah 2025–2027.

📈 10. Indikator Nasional

Bidang Indikator Capaian Sumber

Stabilitas Politik Konflik sosial turun 30% Litbang Kompas 

Inflasi 2,87% BPS 

Nilai Tukar Petani +9,4% Kementan 

Investasi Asing US$ 38 miliar BKPM 

Aset Diselamatkan Rp 43,6 triliun Kejagung, PPATK 

Opini BPK WTP Nasional BPK 

Kepuasan Publik 82% Indikator Politik, Okt 2025

🧭 11. Kesimpulan Umum

Dalam kurun waktu 10 bulan, Presiden Prabowo Subianto membentuk paradigma baru pemerintahan:

tegas dalam hukum, mandiri dalam ekonomi, dan berdaulat dalam pertahanan.

Ciri utama pemerintahannya adalah integrasi antara:

Kemandirian pangan dan energi,

Ketegasan hukum dan pemberantasan mafia ekonomi,

Reformasi kelembagaan dan tata kelola negara.

Indonesia kini bergerak menuju kemandirian total — pondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Selasa, 07 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Indonesia Akan Ditakuti Dunia Dengan Inovasi Drone Dan Kapal Selam Nirawak.



Penampakan drone TNI dalam perayaan HUT TNI ke-80 di silang Monas menegaskan satu hal: industri pertahanan Indonesia bergerak cepat dan matang. Indria Febriansyah — mahasiswa S2 yang mempelajari hukum udara di Universitas dimiliki TNI AU Yaitu Universitas Marsekal Suryadarma Ali — menilai bahwa transformasi ini baru permulaan. Dari pangkalan maritim sampai koridor udara, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) menunjukkan kesiapan Indonesia memanfaatkan teknologi mutakhir seperti drone dan sistem rudal berbasis baterai.


Pengalaman konflik modern, misalnya penggunaan drone dalam operasi pengintaian dan serangan presisi, memperlihatkan bahwa platform tak berawak menjadi game-changer: murah, lincah, dan efektif. Dengan sumber daya mineral strategis seperti nikel yang melimpah, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan ekosistem industri pertahanan yang mandiri — dari drone penghancur berteknologi tinggi hingga kapal selam generasi baru yang lebih efisien.

Tantangannya jelas: riset dan pengembangan, penguasaan rantai pasok bahan, serta regulasi yang mendukung inovasi sambil tetap menjaga etika dan hukum internasional. Namun jika dikelola dengan visi industri yang kuat dan kerja sama antar-pemangku kepentingan — TNI, akademisi, industri, dan pemerintah — bukanlah mustahil Indonesia akan menjadi pemain penting dalam teknologi pertahanan di masa depan.

“Dukung riset & industri pertahanan lokal — !”


Menegakkan Kedaulatan Tambang, Membangun Kemandirian Teknologi Pertahanan

Menindak tambang ilegal bukan sekadar urusan hukum atau penertiban ekonomi, melainkan amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pengelolaan sumber daya alam bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan hasilnya kembali kepada rakyat dan digunakan untuk memperkuat kedaulatan bangsa.

Tambang ilegal merampas dua hal sekaligus: hak rakyat atas kekayaan alamnya, dan kesempatan negara untuk membangun kemandirian industri strategis. Ketika nikel, monasit, tanah jarang, dan berbagai mineral kritis lainnya dijarah secara liar tanpa tata kelola, yang hilang bukan hanya potensi pendapatan negara, tetapi juga bahan dasar penting untuk masa depan industri teknologi Indonesia. Padahal, justru di situlah letak kekuatan strategis kita: Indonesia adalah salah satu negara dengan cadangan mineral kritis terbesar di dunia — bahan yang menjadi inti dari berbagai inovasi, mulai dari baterai, perangkat elektronik, hingga sistem pertahanan canggih.

Bayangkan jika seluruh kekayaan alam itu dikelola secara benar, dengan pendekatan industri nasional yang mandiri dan berbasis riset. Nikel, misalnya, bukan hanya bahan ekspor mentah, tetapi bahan utama baterai untuk kendaraan listrik dan sistem tenaga drone. Monasit dan tanah jarang dapat diolah menjadi bahan dasar magnet permanen, sensor, radar, hingga sistem pemandu rudal modern. Dengan menguasai sumber daya alam dan teknologi pengolahannya, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah dunia, melainkan menjadi produsen utama teknologi tinggi — termasuk teknologi pertahanan yang strategis.

Era perang modern bukan lagi perang antara manusia dan senjata sederhana. Dunia telah memasuki babak di mana kekuatan militer tidak hanya diukur dari jumlah prajurit, tetapi dari kecanggihan teknologi yang digunakan. Drone, pesawat tanpa awak, sistem rudal balistik, dan kendaraan otonom menjadi alat tempur utama yang lebih efisien, hemat biaya, dan meminimalkan korban manusia. Negara-negara besar telah berlomba-lomba mengembangkan industri pertahanan berbasis teknologi tinggi. Indonesia pun harus mengambil bagian dalam kompetisi global ini — bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pemain.

Untuk mewujudkan hal itu, langkah pertama adalah menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam kita sendiri. Negara harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan menyeluruh. Penindakan terhadap tambang ilegal harus disertai dengan langkah rehabilitasi ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada tambang konvensional perlu diberi alternatif mata pencaharian melalui pelatihan, pembiayaan mikro, dan program padat karya yang berkelanjutan. Penegakan hukum tidak boleh sekadar menghukum, tetapi harus juga memulihkan.

Selanjutnya, hilirisasi sumber daya alam perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Jangan biarkan kekayaan mineral kita berhenti di tahap ekspor bahan mentah. Pemerintah bersama BUMN, perguruan tinggi, dan industri nasional harus membangun rantai pasok terpadu dari hulu ke hilir — mulai dari eksplorasi, pemurnian, hingga manufaktur produk teknologi tinggi. Sinergi riset antara universitas, lembaga pertahanan, dan sektor swasta perlu diperkuat agar inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi berubah menjadi produk nyata yang memperkuat kemandirian bangsa.

Investasi pada riset dan sumber daya manusia menjadi kunci. Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur, ilmuwan, dan teknokrat yang mampu mengolah hasil bumi menjadi kekuatan teknologi. Pemerintah perlu mendirikan dana riset khusus untuk pengembangan material strategis dan industri pertahanan nasional. Kurikulum pendidikan tinggi juga harus diarahkan untuk mencetak generasi baru yang berpikir ilmiah, mandiri, dan nasionalis.

Dalam jangka panjang, cita-cita besar kita adalah menjadikan Indonesia negara produsen pertahanan teknologi tinggi berbasis sumber daya sendiri. Kita tidak perlu meniru secara buta negara lain, tetapi mengambil jalur khas Indonesia: menggabungkan potensi alam, kekuatan rakyat, dan semangat gotong royong untuk membangun kemandirian industri. Dengan cara ini, kita tidak hanya memperkuat pertahanan nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.

Kita harus percaya, dengan visi, keberanian, dan kebijakan yang konsisten, Indonesia bisa menjadi salah satu produsen drone dan sistem pertahanan modern terbaik di dunia. Semua itu dimulai dari langkah sederhana namun fundamental: menegakkan hukum atas tambang ilegal, mengelola kekayaan alam secara berdaulat, dan menjadikannya fondasi untuk kemajuan teknologi bangsa.

Karena sejatinya, kedaulatan bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri — di atas bumi dan kekayaan alamnya sendiri, demi kemakmuran rakyat dan kejayaan Indonesia.


Senin, 06 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Pemerintah Harus Lindungi Rakyat Bangka Belitung

 


Indria Febriansyah: Seharusnya Regulasi Baru Timah Hantam Oligarki Hitam, Lindungi Rakyat Bangka Belitung

Negara memang benar ketika menegakkan hukum terhadap tambang ilegal, menyita alat berat, dan memutus rantai perdagangan gelap yang selama ini menguras sumber daya bangsa. Namun, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan di atas kertas hukum — ia harus juga dirasakan oleh rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari tanah sendiri.

Ribuan warga Bangka Belitung bukanlah perusak lingkungan, mereka hanyalah korban sistem tambang yang dikuasai oligarki hitam. Mereka menambang timah bukan karena serakah, tapi karena bertahan hidup. Karena tidak ada akses kerja yang layak, tidak ada industri hilir di kampung, dan tidak ada jaminan ekonomi dari hasil bumi yang mereka pijak.

Saat negara menertibkan tambang ilegal, jangan biarkan rakyatnya ikut dimiskinkan. Negara harus mampu membedakan antara “penambang rakyat” dan “penambang oligarki”.

  • Penambang rakyat bekerja dengan cangkul, dulang, dan mesin kecil, menambang untuk makan hari ini.
  • Sementara oligarki menjarah dengan alat berat, menumpuk izin lewat permainan politik, dan mengalirkan hasilnya ke luar negeri tanpa kontrol negara.

Sudah saatnya regulasi timah nasional direformasi total, dengan arah baru yang berpihak kepada rakyat.

1. Legalisasi Penambangan Rakyat Berizin Kolektif

Bentuk izin Penambangan Rakyat Terpadu (PRT) berbasis koperasi desa atau BUMDes, di mana warga bisa menambang secara legal di zona khusus rakyat dengan pengawasan lingkungan dan kuota produksi.
Negara hadir bukan untuk menindas, tapi membimbing. Dengan demikian, pengawasan bisa terukur dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak koperasi.

2. Hantam Oligarki Hitam, Putus Rantai Monopoli

Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum harus menindak tegas para pemilik izin yang menggunakan nama rakyat untuk menutupi tambang besar.
Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang menguasai ribuan hektar lahan tambang namun tak memberi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Rakyat kecil jangan dijadikan kambing hitam, sementara pemodal besar bersembunyi di balik bendera hukum.

3. Industrialisasi Desa Tambang

Negara wajib menghadirkan industri pengolahan dan daur ulang timah skala mikro di tingkat kabupaten/desa.
Tujuannya sederhana: timah tidak hanya keluar sebagai bijih mentah, tapi bernilai tambah untuk rakyat.
Inilah jalan agar Bangka Belitung tidak lagi sekadar “penggali bahan mentah”, melainkan produsen dengan nilai ekonomi tinggi.

4. Skema Jaminan Sosial Penambang

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMDes dapat menjadi penjamin sosial dan kesehatan bagi penambang rakyat, mirip seperti petani yang mendapat subsidi pupuk dan asuransi gagal panen.
Dengan begitu, negara melindungi keselamatan dan keberlanjutan hidup rakyat penambang.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap izin, harga jual, dan hasil tambang rakyat harus terbuka melalui sistem digital berbasis blockchain atau aplikasi nasional, agar tidak ada lagi ruang permainan gelap antara pejabat dan cukong tambang.

Rakyat Bangka Belitung tidak meminta kemurahan hati. Mereka hanya meminta keadilan: hak untuk hidup di tanah sendiri tanpa ditekan oligarki, tanpa diburu aparat, dan tanpa kehilangan masa depan.

Negara kuat bukan karena banyaknya investor, tetapi karena kokohnya rakyat yang dilindungi.
Mari kita hentikan dominasi tambang oligarki hitam, dan bangun ekonomi timah rakyat yang berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Jumat, 03 Oktober 2025

Indria Febriansyah: Negara Butuh Lembaga Khusus Menangani Subsidi Masyarakat.

Urgensi Pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen: Menjaga Keberpihakan Sosial dan Menghindari Politisasi Anggaran Publik

Penulis: Indria Febriansyah

Kajian Lembaga Pelaksana dan Pengawas Subsidi Masyarakat.

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Abstrak

Tulisan ini mengkaji urgensi pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen sebagai alternatif tata kelola subsidi yang lebih adil dan transparan. Realitas menunjukkan bahwa mekanisme subsidi di banyak negara, termasuk Indonesia, kerap terjebak dalam politisasi anggaran, praktik klientelisme, dan ketidaktepatan sasaran distribusi. Hal ini menimbulkan beban fiskal yang tidak proporsional sekaligus melemahkan fungsi subsidi sebagai instrumen perlindungan sosial dan penggerak ekonomi rakyat kecil.


Badan ini dirancang untuk diisi oleh aktivis, penggiat sosial, ekonomi, dan politik yang tidak pernah menerima gaji dari negara, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta berkomitmen tidak mencalonkan diri dalam jabatan politik elektif. Pendekatan konseptual dalam tulisan ini menggunakan teori tata kelola publik (good governance) dan teori institusionalisme untuk menunjukkan bahwa independensi kelembagaan merupakan faktor kunci dalam mencegah distorsi kebijakan publik.

Hasil kajian ini menegaskan bahwa pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen tidak hanya akan memperkuat keberpihakan subsidi pada masyarakat rentan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan fiskal. Selain itu, model kelembagaan semacam ini berpotensi menjadi contoh reformasi tata kelola yang lebih partisipatif dan berbasis masyarakat sipil. Tulisan ini merekomendasikan dukungan regulasi yang kuat, mekanisme akuntabilitas publik, serta sinergi antara negara dan masyarakat sipil agar gagasan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Pendahuluan

Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, serta melindungi kelompok masyarakat rentan. Di Indonesia, subsidi banyak diberikan pada sektor energi, pangan, dan bantuan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam praktiknya, subsidi seringkali digunakan sebagai alat politik elektoral. Pemerintah maupun aktor politik tertentu kerap menjadikan kebijakan subsidi sebagai instrumen pencitraan atau sarana untuk memperoleh dukungan politik jangka pendek, alih-alih benar-benar diarahkan pada kepentingan rakyat.

Masalah utama dalam pengelolaan subsidi di Indonesia mencakup ketidakadilan distribusi, kebocoran anggaran, serta politisasi dalam penentuan kelompok penerima manfaat. Studi dari Bank Dunia (2010) menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi energi, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas dibandingkan masyarakat miskin. Selain itu, laporan Transparency International (2019) menegaskan bahwa lemahnya tata kelola subsidi meningkatkan risiko korupsi dan memperbesar jurang ketimpangan sosial.

Kondisi ini menegaskan perlunya inovasi kelembagaan dalam tata kelola subsidi. Salah satu gagasan yang dapat diajukan adalah pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen, yakni lembaga yang dirancang untuk mengelola, menyalurkan, dan mengawasi distribusi subsidi secara transparan dan akuntabel. Keunikan badan ini adalah komposisinya yang diisi oleh aktivis, penggiat sosial, ekonomi, dan politik yang belum pernah menerima gaji dari negara, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta bersedia tidak mencalonkan diri dalam jabatan politik, baik eksekutif maupun legislatif. Dengan demikian, badan ini dapat menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, sekaligus memastikan keberpihakan subsidi benar-benar pada masyarakat.

Pembentukan lembaga independen semacam ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola subsidi yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, keberadaannya dapat memperkuat posisi masyarakat sipil dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, sehingga subsidi dapat kembali pada tujuan utamanya: sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sebagai komoditas politik elektoral.

Kerangka Teori

Kerangka teori dalam penelitian ini berfungsi untuk memberikan landasan konseptual mengenai pentingnya pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen. Beberapa teori utama yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Teori Institusionalisme (North, 1990) 

Teori institusionalisme menekankan peran institusi dalam menentukan kinerja ekonomi dan politik suatu negara. Menurut Douglass North, institusi merupakan aturan main (rules of the game) yang membentuk interaksi sosial, politik, dan ekonomi. Institusi yang kuat dan independen dapat mengurangi biaya transaksi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks subsidi, teori ini menjelaskan bahwa tanpa institusi independen, kebijakan subsidi rentan dimanipulasi oleh kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, keberadaan badan independen berfungsi untuk menciptakan stabilitas dan konsistensi dalam distribusi subsidi.

2. Good Governance (Kaufmann, Kraay, & Mastruzzi, 2009) 

Konsep good governance menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan. Kaufmann et al. menekankan bahwa tata kelola yang baik adalah kunci dalam mencegah korupsi dan memastikan kebijakan publik mencapai tujuan sosial-ekonomi. Dalam kerangka ini, Badan Subsidi Nasional Independen dapat dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat prinsip-prinsip good governance, terutama dalam hal transparansi penyaluran dana, akuntabilitas kepada publik, serta efektivitas program subsidi.

3. Partisipasi Masyarakat Sipil (Mansuri & Rao, 2013) 

Mansuri dan Rao dalam Localizing Development: Does Participation Work? menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sipil berkontribusi signifikan terhadap efektivitas kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat sipil meningkatkan legitimasi kebijakan, memperkuat akuntabilitas, serta menjamin bahwa kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks badan subsidi, keberadaan penggiat sosial, ekonomi, dan politik non-partai sebagai anggota lembaga akan memperkuat basis partisipasi masyarakat sipil, sehingga kebijakan subsidi lebih responsif terhadap kebutuhan nyata rakyat, bukan hanya kepentingan politik elit.

4. Teori Akuntabilitas Publik 

Selain tiga teori utama di atas, teori akuntabilitas publik juga relevan. Teori ini menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban dari lembaga publik kepada masyarakat. Akuntabilitas publik dapat berbentuk answerability (kewajiban memberikan jawaban dan penjelasan atas tindakan) dan enforcement (kemampuan masyarakat untuk menuntut perubahan atau sanksi bila terjadi penyalahgunaan). Kerangka ini menjustifikasi perlunya lembaga independen dengan mekanisme pengawasan partisipatif agar kebijakan subsidi tidak lagi bersifat top-down.

Pembahasan

1. Kelemahan Model Subsidi Konvensional

Selama ini, model pengelolaan subsidi di Indonesia banyak menghadapi persoalan struktural. Salah satu kelemahan utama adalah politisasi anggaran. Menurut Sdralevich et al. (2014), subsidi di berbagai negara berkembang sering dijadikan instrumen politik populis untuk mempertahankan legitimasi pemerintah atau mendapatkan dukungan elektoral. Hal ini menyebabkan kebijakan subsidi tidak lagi berbasis kebutuhan nyata masyarakat, melainkan lebih pada kalkulasi politik jangka pendek.

Selain itu, subsidi konvensional sering tidak tepat sasaran. Studi Bank Dunia (2010) menunjukkan bahwa subsidi energi di Indonesia, misalnya, lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas yang memiliki tingkat konsumsi lebih tinggi, dibandingkan masyarakat miskin yang justru menjadi target utama. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan distribusi, meningkatkan beban fiskal negara, dan mengurangi efektivitas subsidi sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

2. Model Badan Subsidi Nasional Independen

Sebagai respons terhadap kelemahan tersebut, pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen dapat menjadi solusi alternatif. Badan ini dirancang untuk memiliki karakteristik berbeda dari lembaga pemerintah biasa.

Komposisi: Anggota lembaga terdiri dari aktivis sosial, penggiat ekonomi, serta tokoh masyarakat sipil yang independen dari partai politik. Kehadiran mereka diharapkan membawa perspektif keberpihakan pada rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.

Syarat independensi: Anggota badan ini tidak pernah menerima gaji dari negara, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta bersedia untuk tidak mencalonkan diri dalam jabatan politik elektif, baik eksekutif maupun legislatif. Syarat ini menjadi mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Fungsi utama: Badan ini bertugas menyalurkan subsidi berbasis data dan bukti (evidence-based policy), dengan memastikan distribusi yang transparan, adil, dan sesuai kebutuhan publik. Selain itu, badan ini juga berfungsi sebagai lembaga pengawas yang dapat memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset kepada pemerintah.

Dengan model kelembagaan seperti ini, subsidi diharapkan dapat lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

3. Pelajaran Internasional

Beberapa praktik internasional dapat menjadi rujukan. Independent Fiscal Institutions (IFIs) yang direkomendasikan oleh OECD (2014) misalnya, menunjukkan bahwa lembaga independen mampu meningkatkan transparansi fiskal, menjaga keberlanjutan anggaran, dan mengurangi risiko politisasi kebijakan. Meskipun berbeda fokus, prinsip-prinsip IFIs dapat diadaptasi dalam pembentukan badan subsidi nasional.

Selain itu, negara-negara Skandinavia memiliki tradisi kuat dalam membentuk lembaga independen pengawas anggaran publik. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi mengawasi alokasi fiskal secara transparan, berbasis partisipasi, serta akuntabel kepada masyarakat. Praktik ini menunjukkan bahwa independensi kelembagaan bukan hanya ideal normatif, tetapi terbukti dapat meningkatkan efektivitas kebijakan publik.

4. Tantangan Implementasi

Meskipun gagasan pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen sangat menjanjikan, terdapat beberapa tantangan implementasi yang perlu diperhatikan:

Resistensi politik: Aktor politik mungkin merasa terancam karena kehilangan kendali atas instrumen populis berupa subsidi. Hal ini bisa memunculkan penolakan dalam proses legislasi maupun eksekusi.

Legitimasi hukum dan konstitusional: Pembentukan badan independen memerlukan landasan hukum yang kuat agar memiliki kewenangan nyata dalam mengelola dan menyalurkan subsidi. Tanpa legitimasi hukum, badan ini berpotensi dianggap tidak sah atau hanya simbolis.

Mekanisme akuntabilitas publik: Meski badan ini independen dari partai politik, tetap diperlukan sistem pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil, media, serta lembaga negara lainnya. Akuntabilitas harus dijaga agar independensi tidak berubah menjadi ruang eksklusif yang tertutup dari pengawasan publik.

Dengan mengantisipasi tantangan tersebut, desain kelembagaan badan subsidi harus disertai strategi penguatan regulasi, transparansi, dan partisipasi publik yang luas.

Kesimpulan

Subsidi merupakan instrumen vital dalam kebijakan publik untuk melindungi masyarakat rentan, menjaga stabilitas ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan subsidi konvensional rentan terhadap politisasi, ketidaktepatan sasaran, serta kebocoran anggaran. Kondisi ini membuat subsidi sering kali tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat, melainkan menjadi alat politik jangka pendek.

Pembentukan Badan Subsidi Nasional Independen dapat menjadi solusi strategis untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan komposisi dari kalangan aktivis, penggiat sosial, ekonomi, dan politik yang independen, badan ini berpotensi menjaga keberpihakan subsidi pada masyarakat luas. Independensi anggota yang tidak berafiliasi partai, tidak pernah bergaji dari negara, serta berkomitmen untuk tidak mencalonkan diri dalam jabatan politik menjadi jaminan untuk meminimalisasi konflik kepentingan.

Keberadaan badan ini akan memperkuat prinsip good governance, terutama transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola subsidi. Meski demikian, tantangan implementasi seperti resistensi politik, legitimasi hukum, dan mekanisme akuntabilitas publik harus diantisipasi sejak awal. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat, dukungan masyarakat sipil yang aktif, serta komitmen negara untuk melindungi independensi lembaga ini agar mampu bekerja efektif.

Dengan desain kelembagaan yang tepat, Badan Subsidi Nasional Independen dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah politisasi subsidi, memperbaiki tata kelola keuangan publik, dan mewujudkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Daftar Pustaka

Kaufmann, D., Kraay, A., & Mastruzzi, M. (2009). Governance Matters VIII: Aggregate and Individual Governance Indicators, 1996–2008. World Bank Policy Research Working Paper 4978. https://doi.org/10.1596/1813-9450-4978

Mansuri, G., & Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work? Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-8256-1

North, D. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.

OECD. (2014). Recommendation on Principles for Independent Fiscal Institutions. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development.

OECD. (2019). The Governance of Regulators: OECD Best Practice Principles for Regulatory Policy. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development.

Sdralevich, C., Sab, R., Zouhar, Y., & Albertin, G. (2014). Subsidy Reform in the Middle East and North Africa: Recent Progress and Challenges Ahead. Washington, DC: International Monetary Fund.

Transparency International. (2019). Global Corruption Report 2019. Berlin: Transparency International.

World Bank. (2010). Subsidies in Developing Countries: Issues and Reform Options. Washington, DC: World Bank.

Pentingnya Standar Pendidikan Minimal bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden



Opini Indria Febriansyah:

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak syarat minimal pendidikan sarjana (S1) bagi calon Presiden dan Wakil Presiden menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo. Menurut Indria, keputusan MK tersebut tidak berpijak pada kepentingan strategis negara yang membutuhkan kepemimpinan dengan visi besar, kemampuan analisis yang matang, serta fondasi intelektual yang kokoh.

Kompleksitas Negara, Kebutuhan Pemimpin Berkelas

Indonesia adalah negara besar dengan kompleksitas sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang sangat tinggi. Dalam konteks seperti ini, seorang pemimpin nasional tidak cukup hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga harus memiliki kemampuan konseptual dan analitis yang terukur. Pendidikan minimal S1, bagi Indria, bukanlah ukuran mutlak kualitas kepemimpinan, tetapi merupakan landasan dasar yang penting untuk melatih nalar kritis, kemampuan membaca data, dan menyusun strategi kebijakan publik.

“Tanpa standar pendidikan minimal, kematangan kapasitas kepemimpinan akan diragukan. Padahal, presiden dan wakil presiden harus dipersiapkan untuk menghadapi ancaman serta tantangan besar secara intelektual dan strategis,” tegas Indria.

Hak Warga Negara vs Kebutuhan Strategis Bangsa

Indria mengkritik putusan MK yang lebih menitikberatkan pada aspek hak warga negara untuk dipilih, namun mengabaikan kebutuhan kritis bangsa akan pemimpin berkualitas. Menurutnya, syarat pendidikan bukanlah bentuk diskriminasi atau eksklusivitas, melainkan alat seleksi penting agar bangsa ini dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas memadai.

Dalam pandangannya, demokrasi harus tetap memberi ruang partisipasi luas, tetapi tidak boleh mengorbankan standar kualitas kepemimpinan. Tanpa kualitas dasar tersebut, risiko salah kelola negara menjadi semakin besar, terlebih di era modern yang menuntut penguasaan data, teknologi, serta kemampuan membaca geopolitik global.

Kualitas Pemimpin dan Masa Depan Bangsa

Bagi Indria, menetapkan standar pendidikan minimal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas kepemimpinan nasional demi kelangsungan dan kemajuan bangsa. “Kita tidak boleh hanya menekankan aspek prosedural demokrasi, tetapi juga harus memastikan substansi kepemimpinan yang berkualitas. Pendidikan minimal S1 adalah filter sederhana, namun sangat penting, agar calon pemimpin memiliki basic tools yang dibutuhkan dalam mengelola negara sebesar Indonesia,” ujarnya.

Dukungan pada Visi Presiden Prabowo

Sebagai tokoh muda progresif, Indria Febriansyah menyatakan dukungan terhadap visi kepemimpinan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya kualitas, kompetensi, serta keberanian dalam memimpin bangsa. Baginya, masa depan Indonesia yang lebih baik dan stabil hanya bisa diwujudkan dengan standar kepemimpinan yang tinggi, bukan sekadar kompromi terhadap tekanan politik jangka pendek.

Kesimpulan

Opini Indria Febriansyah menegaskan bahwa keputusan MK yang menolak syarat pendidikan S1 untuk capres-cawapres tidak sejalan dengan kebutuhan strategis bangsa. Menurutnya, pendidikan minimal adalah instrumen penting untuk memastikan calon pemimpin memiliki kapasitas intelektual, kemampuan konseptual, dan ketajaman analisis yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan global sekaligus menjaga kelangsungan bangsa Indonesia.

Robeknya Merah Putih di Monas, Insiden Teknis atau Simbol Politik?

 


Robeknya Merah Putih di Monas, Insiden Teknis atau Simbol Politik?

Insiden robeknya bendera Merah Putih saat gladi menjelang peringatan HUT ke-80 TNI di Monas telah mengundang perhatian publik. Sebagian masyarakat menafsirkan peristiwa itu sebagai “pertanda alam” atau bahkan “isyarat politik” bahwa bangsa sedang menghadapi ujian berat. Namun, jika dianalisis dengan kacamata akademis, peristiwa ini lebih tepat ditempatkan sebagai insiden teknis yang terjadi dalam konteks latihan militer, bukan tanda-tanda metafisik.

TNI sendiri sudah memberikan penjelasan: penyebab utama robeknya bendera adalah hembusan angin kencang serta kualitas kain yang kurang kuat. Fakta ini menunjukkan bahwa problem yang muncul bukan soal simbol atau keberanian bangsa, melainkan soal teknis operasional yang dapat diperbaiki dengan pengadaan bendera lebih kuat dan protokol pengibaran yang lebih siap menghadapi cuaca ekstrem. Insiden ini justru membuktikan bahwa latihan dan gladi diperlukan untuk memastikan kesiapan sebelum upacara resmi berlangsung.

Meski demikian, kita tidak bisa menutup mata bahwa simbol nasional seperti Merah Putih selalu mengandung makna politik. Ia adalah representasi kedaulatan, keberanian, dan legitimasi negara. Karena itu, robeknya bendera—betapapun insidental—mudah dibaca secara emosional: seolah bangsa sedang rapuh, seolah negara kehilangan keberanian menghadapi mafia eksternal, atau bahkan menyerah pada kompromi oligarki yang terus mengganggu pemerintahan. Bacaan ini sah sebagai interpretasi simbolik, namun tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kebenaran faktual.

Dalam ranah akademis, penting untuk memisahkan antara fakta empiris dan narasi simbolik. Fakta empirisnya jelas: bendera robek akibat faktor teknis. Sementara narasi simbolik adalah konstruksi wacana politik yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyuarakan kegelisahan mereka terhadap kondisi bangsa. Kedua lapisan ini sama-sama ada, namun harus ditempatkan secara proporsional.

Oleh karena itu, insiden di Monas hendaknya dibaca bukan sebagai “pertanda kejatuhan moral nasional”, melainkan sebagai pengingat kelembagaan: bahwa institusi negara, termasuk TNI, perlu terus memperkuat standar teknis, memperketat kualitas pengadaan, serta membangun komunikasi publik yang jernih agar simbol-simbol negara tidak mudah dimanipulasi oleh wacana ekstrem.

Simbol boleh robek, tetapi makna kebangsaan tidak boleh patah. Justru dari peristiwa inilah kita belajar, bahwa menjaga Merah Putih tidak hanya soal kain yang berkibar di langit, tetapi juga soal keberanian bangsa untuk merawat integritas, melawan mafia ekonomi, serta menolak kompromi oligarki yang melemahkan kedaulatan. Insiden di Monas hanyalah ujian kecil dalam kehidupan berbangsa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa Merah Putih terus tegak dalam praktik kebijakan, bukan hanya dalam upacara.

(Indria Febriansyah)

Kamis, 02 Oktober 2025

REFORMASI POLRI DAN BIROKRASI KEMENTRIAN, LEMBAGA NEGARA SERTA BUMN SANGAT DIBUTUHKAN

Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Indria Febriansyah Berpendapat Bahwa:

Reformasi Polri bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak. Selama ini batasan antara pelaku kejahatan dan penindak kejahatan sering kali kabur, bahkan bertukar peran. Kasus-kasus seperti Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo menjadi bukti nyata bahwa institusi yang seharusnya melindungi rakyat justru bisa terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan wewenang. Karena itu, Presiden Prabowo kami harapkan segera menegaskan reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri agar masyarakat tidak lagi ragu pada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, reformasi birokrasi juga tidak kalah penting. Banyak putra-putri terbaik bangsa masih kesulitan mendapatkan akses pekerjaan hanya karena minim relasi dan tidak punya "orang dalam". Sementara itu, kementerian, lembaga, hingga BUMN justru dipenuhi oleh pensiunan pejabat yang kembali diberi jabatan strategis. Padahal, mereka sudah mendapatkan hak pensiun yang layak. Biarkan para pensiunan berkontribusi di luar sistem pemerintahan, misalnya menjadi guru, pembina, atau teladan di masyarakat.

Kesempatan yang sama seharusnya diberikan kepada generasi muda yang masih berjuang, yang gajinya belum layak, yang menanti ruang untuk membuktikan diri. Negara tidak boleh hanya dikuasai oleh lingkaran lama yang berputar di kursi kekuasaan.

Kami mendukung Presiden Prabowo untuk benar-benar melaksanakan reformasi birokrasi yang sejati: memberantas KKN, membuka akses kerja secara adil, dan memastikan meritokrasi berjalan. Karena bangsa besar ini hanya bisa maju jika setiap anak negeri mendapat kesempatan yang sama untuk berkarya dan mengabdi.