Rabu, 27 Agustus 2025

INDRIA FEBRIANSYAH: KPPU TIDAK PRO RAKYAT

 Hukum Ekonomi Harus Melindungi Rakyat, Bukan Membela Bunga Tinggi




Opini Oleh: Indria Febriansyah, Pengamat Fintech Peer-to-Peer Lending

Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) kembali menuai polemik. Tuduhan kartel bunga disematkan karena para penyelenggara melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari sejak 2021.

Dari kacamata teori hukum ekonomi yang melindungi masyarakat, langkah ini justru seharusnya diapresiasi, bukan dipersoalkan.

1. Fungsi Hukum Ekonomi: Mengatur demi Efisiensi dan Perlindungan

Hukum ekonomi modern tidak hanya berfungsi menjaga kompetisi, tetapi juga memastikan efisiensi dan perlindungan terhadap masyarakat. Regulasi yang lahir melalui kesepakatan antara AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas bertujuan menurunkan beban rakyat, bukan memperkaya industri.

Maka, logika hukum persaingan tidak bisa dilepaskan dari fungsi sosial hukum ekonomi itu sendiri. Jika ada kebijakan penurunan bunga, maka tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan konsumen.

2. Bunga Lebih Rendah = Risiko Gagal Bayar Lebih Rendah

Konsep dasar hukum ekonomi yang pro-rakyat adalah menekan biaya transaksi agar tidak menjadi beban berat bagi pengguna jasa. Dengan bunga 0,4% per hari, peminjam (borrower) memiliki peluang lebih besar untuk melunasi kewajiban.

Semakin rendah bunga, semakin kecil pula risiko gagal bayar. Hal ini secara langsung menekan potensi kredit macet dan memberi keamanan lebih, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

3. Persepsi Investor: Keamanan dan Tingkat Pengembalian

Sering kali, KPPU hanya melihat bunga dari perspektif persaingan harga. Padahal, dalam praktik fintech lending, investor tidak hanya melihat tingkat bunga, melainkan:

Keamanan dana yang disalurkan,

Persentase pengembalian pokok, dan

Kestabilan sistem regulasi.

Artinya, menurunkan bunga tidak serta merta menurunkan minat investor. Sebaliknya, justru meningkatkan kepercayaan karena risiko gagal bayar lebih kecil. Investor yang rasional selalu mengutamakan kepastian pengembalian dana dibanding sekadar mengejar bunga tinggi dengan risiko gagal bayar besar.

4. Regulasi OJK sebagai Legitimasi

Fakta bahwa penurunan bunga dilakukan berdasarkan arahan OJK membuktikan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif sepihak untuk merugikan konsumen, melainkan bagian dari regulasi resmi. Oleh karena itu, menyebutnya sebagai "kartel" adalah bentuk penyederhanaan hukum yang salah kaprah.

KPPU seharusnya membaca konteks ini dengan kacamata hukum ekonomi: jika regulasi menurunkan bunga membawa manfaat sosial yang lebih luas, maka langkah tersebut sah dan patut didukung.

5. Kesimpulan: KPPU Harus Melindungi Rakyat

Sebagai lembaga negara, KPPU harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam membela kepentingan bunga tinggi yang justru memberatkan rakyat. Semangat hukum ekonomi adalah memastikan keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurunkan bunga dari 0,8% ke 0,4% bukanlah kejahatan pasar, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap rakyat sekaligus instrumen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Jika KPPU benar-benar konsisten melindungi masyarakat, maka sudah seharusnya langkah penurunan bunga ini tidak dipersoalkan, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada kepentingan publik.

Selasa, 26 Agustus 2025

Skandal Rektorat UST: Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Proyek Gedung Bermasalah Terungkap

 

 

Yogyakarta, 26 Agustus 2025 – Polemik di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) kian memanas. Setelah serangkaian aksi mahasiswa dan desakan dari alumni, kini muncul fakta baru terkait dugaan pembengkakan pengeluaran rektorat serta pembangunan gedung yang disebut jauh melampaui harga normal.
(link surat: https://drive.google.com/file/d/1MbH3SX6Ha9WTw7z94YMmCZdsNxd-jnV8/view?usp=drivesdk )
Surat dari Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Prof. Sri Edi Swasono, yang beredar di kalangan mahasiswa dan alumni, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan di bawah kepemimpinan Rektor UST, Prof. Pardimin. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran rektorat membengkak di luar rencana anggaran yang telah disusun, serta terdapat pembangunan gedung yang nilainya tidak wajar.

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Dalam klarifikasinya, Prof. Sri Edi Swasono menekankan bahwa pengeluaran yang membengkak tanpa dasar anggaran resmi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam catatan yang dikirimkan ke mahasiswa, muncul indikasi bahwa harga pembangunan gedung di lingkungan UST tidak sesuai standar, diduga di-mark up jauh di atas harga pasar.

“Ini bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi menyangkut etika kepemimpinan akademik dan integritas pengelolaan perguruan tinggi,” tegas salah satu pengirus Majelis Luhur Tamansiswa dalam keterangan Melalui telpon seluler yang tidak mau disebutkan namanya.

Reaksi Mahasiswa dan Alumni

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST telah mengajukan permohonan verifikasi keaslian surat tersebut, menyusul munculnya dua versi berbeda—satu dengan tanda tangan Prof. Sri Edi Swasono, satu tanpa. BEM menilai, adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak rektorat semakin memperkuat indikasi bahwa terjadi praktik tidak sehat dalam tubuh birokrasi kampus.

Sementara itu, Perkumpulan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) juga melayangkan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan alasan telah terjadi pelanggaran serius, mulai dari masa jabatan rektor empat periode yang tidak sesuai norma, dugaan manipulasi surat internal, hingga penyalahgunaan dana yayasan.

Desakan Audit Transparan

KSTI dan BEM UST sepakat menuntut adanya audit investigasi transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran dan proyek pembangunan gedung di bawah kepemimpinan Prof. Pardimin.

“Kami mendesak agar LLDIKTI menurunkan tim independen untuk mengaudit keuangan UST. Dugaan pembengkakan anggaran dan pembangunan gedung di luar harga normal tidak bisa dibiarkan karena akan merusak marwah pendidikan Tamansiswa,” tegas Indria Febriansyah, Ketua Umum KSTI.

Ancaman Sanksi Administratif

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, jika sebuah PTS terbukti bermasalah dalam pengelolaan keuangan atau tata kelola, Menteri berwenang menunjuk pengelola sementara atau bahkan mencabut izin operasional.

Artinya, jika dugaan penyalahgunaan keuangan ini terbukti, UST berpotensi mendapat sanksi serius dari pemerintah.

Menunggu Tindakan Pemerintah

Kasus ini akan menjadi sorotan nasional. Dengan tembusan laporan yang akan dikirim ke Presiden RI, DPR, hingga semua anggota Majelis Luhur Tamansiswa, publik menantikan langkah konkret dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek) serta LLDIKTI.

Mahasiswa dan alumni menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar mengganti figur rektor, melainkan mengembalikan integritas pengelolaan kampus yang didirikan atas warisan perjuangan Ki Hadjar Dewantara.

BEM KBM UST Desak Klarifikasi Surat Pembina Yayasan

Dugaan Pemalsuan Surat Pembina Yayasan UST, Mahasiswa Desak Klarifikasi



Yogyakarta, 24 Agustus 2025 – Polemik serius tengah mengguncang Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM-KBM UST) mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pembina Yayasan, Prof. Ki Sri Edi Swasono, untuk memverifikasi keaslian sebuah surat penting yang diduga telah dimanipulasi.

Surat yang dipersoalkan bertanggal 21 Juni 2024 dengan perihal “Jawaban Permohonan Reshuffle Pengurus Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa”, ditujukan kepada Jenderal TNI (Purn) Ki Tyasno Sudarto, SH. Namun, muncul dua versi dokumen: satu tanpa tanda tangan Prof. Edi Swasono, dan versi lain yang justru mencantumkan tanda tangan beliau.(Lihat Surat: https://drive.google.com/file/d/1MKlNJ85t6bsILUxN9vYAUsYHJh076Jmu/view?usp=drivesdk)

BEM-KBM menilai perbedaan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ada dugaan kuat bahwa pihak tertentu—diduga dari lingkaran rektorat—telah dengan sengaja menghapus tanda tangan Ketua Pembina Yayasan demi kepentingan tertentu.

 “VERSI YANG KAMI TERIMA ADA TANDA TANGANNYA. MOHON KONFIRMASI, YANG MANA ASLI,” tulis mahasiswa dalam surat permohonannya.

Ketua dan Sekretaris BEM-KBM UST menegaskan bahwa verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar surat itu diterbitkan resmi oleh Yayasan, atau justru telah dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Motif Politik di Balik Pemalsuan?

Polemik ini semakin mencurigakan mengingat isi surat berkaitan dengan reshuffle pengurus yayasan—isu sensitif yang selama ini menjadi medan tarik-menarik kepentingan antara rektorat dan yayasan. Jika benar terjadi pemalsuan, hal ini bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan juga masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen.

Mahasiswa Desak Transparansi

BEM-KBM menilai kasus ini dapat merusak kredibilitas institusi jika tidak segera diungkap. Mereka meminta Prof. Ki Sri Edi Swasono memberikan klarifikasi resmi agar publik mengetahui versi mana yang sah.

“Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal kepercayaan terhadap yayasan dan universitas,” tegas mahasiswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UST maupun Prof. Ki Sri Edi Swasono belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan klarifikasi terus menguat, terutama dari kalangan mahasiswa dan alumni yang menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan manipulasi birokrasi oleh pihak rektorat.

Minggu, 24 Agustus 2025

Indria Febriansyah Saatnya Birokrasi Berbenah Mengutamakan Layanan Kepada Masyarakat

Kasus Pemerasan Emmanuel Ebenezer Jadi Warning Bagi Birokrasi di Era Presiden Prabowo



Jakarta — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Emmanuel Ebenezer alias Noel menjadi peringatan keras bagi birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tindakan memperlambat, mengulur waktu, dan menyulitkan pemohon layanan publik dengan harapan memperoleh uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Praktik semacam ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elit, melainkan masih sering dijumpai di level kementerian hingga ke tingkat kecamatan.

Indria Febriansyah: ASN Harus Utamakan Pelayanan Publik

Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, yang sekarang menjabat ketua umum kabeh sedulur tamansiswa indonesia organ relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, menilai kasus yang menimpa Noel harus dijadikan momentum untuk membenahi birokrasi.

"Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang butuh pekerjaan dan siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Tamansiswa.

Indria menambahkan, KPK dan Kejaksaan perlu bahu-membahu memperluas pengusutan kasus serupa di setiap dinas maupun kementerian, agar pelayanan publik bersih dari praktik pemerasan.

Birokrasi Weberian dan Good Governance

Fenomena pemerasan dalam birokrasi dapat dijelaskan dengan teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, serta pelayanan yang adil bagi masyarakat. Namun, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, maka birokrasi telah bergeser menjadi alat pemerasan.

Selain itu, dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, salah satu prinsip utama adalah accountability (akuntabilitas) dan responsiveness (tanggap terhadap kebutuhan masyarakat). Birokrasi yang gagal memenuhi prinsip ini, apalagi menyalahgunakan kewenangan, tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga memperlambat pembangunan nasional.

Warning untuk Era Prabowo

Kasus pemerasan Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa praktik rent seeking dan petty corruption masih bercokol dalam birokrasi. Tanpa perombakan sistem layanan publik dan pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat akan tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat rakyat.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Cucu Bung Hatta Tak Pernah Merasakan Jadi Rakyat Jelata, Modal Kuliah Diluar Negri Dengan Doktrin Asing Seolah Tahu Penderitaan Rakyat

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia: Kritik Pedas untuk Cucu Bung Hatta




Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia melalui ketua umumnya Indria Febriansyah mengecam keras sikap cucu Bung Hatta yang belakangan viral karena menunjukkan attitude yang buruk saat diundang ke Istana. Bukannya menunjukkan rasa hormat sebagai keluarga proklamator bangsa, justru ia tampil dengan nyinyiran dan sikap tidak pantas.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa garis keturunan biologis dari seorang tokoh bangsa tidak otomatis mewarisi jiwa perjuangan dan nasionalisme sang leluhur. Selama ini, mereka yang bersekolah di London atau kampus luar negeri justru sering terdoktrin oleh kepentingan elite global, proksi kapitalisme barat, dan ide-ide liberal yang tidak berpihak pada rakyat. Maka tidak heran bila kehadiran seorang Presiden nasionalis seperti Prabowo terasa mengganggu bagi mereka.

Fakta sejarah juga membuktikan, empat periode kepemimpinan Majelis Luhur Tamansiswa Diemban menantu Bung Hatta, Ki Sri Edi Swasono, tidak membuat Tamansiswa menjadi lebih maju, justru semakin merosot. Artinya, warisan nama besar saja tidak cukup—apalagi jika hanya dijadikan modal untuk mengkritik, tanpa karya nyata untuk rakyat.

Kalau memang peduli pada bangsa, kenapa tidak maju menjadi anggota DPR atau mencalonkan diri sebagai Presiden? Buktikan diri lewat jalur demokrasi, jangan hanya bisa bicara pedas di media sosial. Toh mereka pun sadar, tak akan ada rakyat yang sudi memilih—karena bangsa ini butuh pemimpin sejati, bukan pewaris nama besar yang hidup di bawah bayang-bayang leluhur.

Cucu Bung Hatta seharusnya malu, karena bukannya menjaga martabat sang proklamator, justru merusaknya dengan sikap nyinyir yang tak berguna. Bangsa ini butuh tindakan nyata, bukan ocehan kosong.

SURAT YANG DIKONFIRMASI KE REKTOR FILE DARI MAHASISWA DIKONFIRMASI KE PEMBINA YAYASAN BERBEDA

Kontroversi Surat Tanda Tangan: Indikasi Konflik Rektor dan Yayasan?




Yogyakarta – Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) mendapati beredarnya sebuah dokumen yang mengatasnamakan Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Ki Sri Edi Swasono. Dokumen tersebut berisi penjelasan resmi terkait penolakan reshuffle kepengurusan yayasan, dan pembengkakan pengeluaran rektor diluar kewajaran, lengkap dengan tanda tangan. Namun, ketika hal ini dikonfirmasi, pihak rektorat justru menyampaikan klarifikasi bahwa tanda tangan Ki Sri Edi Swasono dalam dokumen tersebut tidak benar adanya.


Polemik semakin membingungkan karena kemudian muncul dokumen lain dengan tambahan catatan tulisan tangan yang menyebutkan tanda tangan tersebut “tidak asli, hoaks”. Perbedaan versi dokumen inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, khususnya kalangan mahasiswa, bahwa ada permainan politik internal antara pihak rektorat dengan yayasan.


Dalam teori principal-agent (Jensen & Meckling, 1976), konflik sering muncul ketika pihak pengelola (agent, dalam hal ini rektorat) memiliki kepentingan yang tidak sepenuhnya selaras dengan pemilik otoritas (principal, yakni yayasan). Namun pada kasus UST, indikasi yang terlihat justru adanya kolusi simbiotik—yakni ketika kedua belah pihak bukan saling mengawasi, melainkan saling melindungi untuk mempertahankan kepentingan.


Kecurigaan ini diperkuat oleh dugaan bahwa baik rektorat maupun yayasan sama-sama memegang “kartu” atau informasi tertentu yang bisa digunakan untuk menekan satu sama lain. Dengan kata lain, alih-alih transparan, kedua institusi justru terjebak dalam relasi saling sandera.


Teori Capture dalam Institusi Pendidikan


Fenomena ini bisa dianalisis menggunakan teori regulatory capture (Stigler, 1971), di mana lembaga pengawas (yayasan) yang seharusnya berfungsi mengontrol manajemen (rektorat) justru “terkooptasi” dan menjadi bagian dari masalah. Dalam konteks pendidikan tinggi, hal ini berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak lagi berorientasi pada mutu pendidikan dan keberlangsungan mahasiswa, melainkan pada pengerukan keuntungan pribadi kelompok tertentu.


Dampak pada Mahasiswa dan Dosen


Konflik dokumen ini bukan sekadar polemik administrasi. Bila benar ada permainan di balik layar, maka implikasinya langsung dirasakan oleh mahasiswa dan dosen. Menurunnya jumlah mahasiswa baru, terancamnya posisi dosen, hingga praktik pungutan liar yang berulang kali diungkap mahasiswa, semakin mempertegas adanya krisis tata kelola di tubuh UST.


Urgensi Transparansi Publik


Dalam dunia akademik, legitimasi moral sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademiknya, tetapi juga oleh transparansi dan integritas pengelolanya. Kasus perbedaan versi tanda tangan ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka dokumen secara resmi, menghadirkan klarifikasi publik, dan melibatkan pihak independen agar tidak terjadi praktik saling tuding yang justru merusak kredibilitas Tamansiswa sebagai warisan Ki Hadjar Dewantara.


Kasus dualisme dokumen dengan tanda tangan Ketua Pembina Yayasan menunjukkan adanya potensi disharmoni antara rektorat dan yayasan, atau bahkan relasi saling melindungi yang berorientasi pada kepentingan pribadi. Mengacu pada teori principal-agent dan regulatory capture, situasi ini mencerminkan melemahnya fungsi kontrol internal. Jika tidak segera diluruskan dengan transparansi, maka dampaknya bisa semakin memperburuk krisis kepercayaan mahasiswa, dosen, dan publik terhadap UST.

TANTIEM Komisaris Dihapus, Indria Febriansyah: Fungsi Pengawasan BUMN Tidak Akan Melemah

 

Jakarta – Polemik mengenai penghapusan tantiem atau bonus bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak khawatir penghapusan ini dapat melemahkan fungsi pengawasan, namun berbeda dengan pandangan Indria Febriansyah, alumni pendiri BEM DIY sekaligus Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.

Menurut Indria, penghapusan tantiem justru menegaskan kembali hakikat kontrak kerja komisaris BUMN yang pada dasarnya sudah melekat dalam bentuk gaji.

"Pekerjaan itu kontraknya adalah gaji, bukan bonus. Jika seseorang dibayar karena pekerjaannya, seyogyanya ia harus amanah dalam mengemban tanggung jawabnya. Jadi, hilangnya tantiem tidak bisa dijadikan alasan melemahnya pengawasan,” tegas Indria, Sabtu (23/8/2025).

Indria mengaitkan pendapatnya dengan teori principal-agent dalam ekonomi kelembagaan. Dalam teori ini, komisaris berfungsi sebagai agent yang bertugas mengawasi direksi agar kepentingan negara sebagai principal tetap terjaga.

"Motivasi utama dalam teori principal-agent bukan sekadar insentif finansial tambahan, tetapi adanya mekanisme tata kelola dan etika kerja yang sehat. Amanah, integritas, dan akuntabilitas jauh lebih menentukan daripada sekadar bonus,” jelasnya.

[caption id="attachment_4728" align="alignnone" width="150"] indria Febriansyah[/caption]


Selain itu, Indria juga merujuk pada prinsip good corporate governance (GCG) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, serta kewajaran. Baginya, penghapusan tantiem justru bisa memperkuat GCG karena mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini terjadi akibat pembagian bonus berbasis keuntungan semata.

Indria menilai, fungsi pengawasan BUMN tidak seharusnya didorong oleh iming-iming bonus, melainkan kesadaran moral dan tanggung jawab publik. “BUMN mengelola aset negara, bukan perusahaan privat. Karena itu, komisaris wajib melihat posisinya sebagai pengemban amanat rakyat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam literatur manajemen publik, reward system yang berlebihan justru bisa menimbulkan moral hazard — di mana komisaris lebih fokus pada pencapaian jangka pendek yang menghasilkan bonus, ketimbang pengawasan jangka panjang yang berorientasi keberlanjutan.

Indria mendorong pemerintah agar penghapusan tantiem ini diikuti dengan penguatan sistem evaluasi kinerja dan transparansi laporan pengawasan komisaris.

"Kalau pengawasan dilakukan dengan amanah dan transparan, tanpa bonus sekalipun, fungsi komisaris tetap bisa berjalan optimal. Justru ini momentum memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih sehat dan pro-rakyat,” tandasnya.

Kamis, 21 Agustus 2025

TUNTUTAN BEM UST TERHADAP REKTOR UST PARDIMIN

TUNTUTAN ALIANSI KELUARGA BESAR MAHASISWA



UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (KBM UST)

  1. Mengecam keras tindakan pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berfikir, dan kebebasan berpendapat kritis.
  2. Revisi sistem UKT agar lebih berkeadilan dan berpihak pada mahasiswa kurang mampu.
  3. Transparansi total penggunaan dana UKT, dana KKN, dana praktik, dana magang, sumbangan alumni, dan potongan dana kelembagaan mahasiswa.
  4. Hapuskan pungutan liar (pungli) di lingkungan kampus UST.
  5. Mewujudkan kampus UST yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
  6. Penerapan tata kelola pembangunan kampus yang bebas dari kolusi, korupsi, dan diawasi oleh publik.
  7. Menghapuskan biaya cuti mahasiswa UST sebagai bentuk perlindungan hak mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan.
  8. Menggratiskan mata kuliah Ketamansiswaan agar seluruh mahasiswa dapat memahami nilai-nilai Tamansiswa tanpa beban biaya tambahan.
  9. Menggratiskan program KKP (Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri) sebagai bagian dari kewajiban akademik mahasiswa yang seharusnya difasilitasi penuh oleh kampus.
  10. Meningkatkan evaluasi kinerja dosen pengampu mata kuliah dan dosen pembimbing akademik secara terbuka dan berkelanjutan demi tercapainya kualitas pembelajaran yang optimal.
  11. Meningkatkan fasilitas kampus agar lebih layak, nyaman, dan menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik mahasiswa.
  12. Mewujudkan sistem informasi akademik mahasiswa agar lebih jelas, transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. 

Catatan Penutup: 

Tuntutan ini harus segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Yogyakarta, 19 Agustus 2025
(tanda tangan perwakilan mahasiswa)

Rabu, 20 Agustus 2025

Rektorat UST Dinilai Salah Kaprah dalam Logika Organisasi, Mahasiswa Pertanyakan Tata Kelola Koordinasi

 

Yogyakarta, 19 Agustus 2025 – Undangan resmi yang dikeluarkan Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) untuk Rapat Koordinasi dengan Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa memantik sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Pasalnya, surat undangan bernomor 500/UST/Rek/VIII/2025 yang ditandatangani Rektor UST, Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd., Ph.D., memuat daftar undangan tidak hanya BEM Universitas, tetapi juga BEM fakultas dan seluruh ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Secara birokrasi organisasi kampus, pola undangan tersebut dinilai janggal. Menurut mahasiswa, koordinasi antara rektorat dan organisasi kemahasiswaan seharusnya mengikuti logika jenjang struktural organisasi, di mana BEM Universitas merupakan representasi mahasiswa di tingkat universitas.

“Kalau rektorat ingin berkoordinasi dengan mahasiswa di level universitas, cukup undang BEM UST. BEM fakultas dan UKM berada di bawah koordinasi BEM Universitas. Undangan langsung dari rektorat ke semua unit sama saja melangkahi struktur organisasi yang sudah ada,” ujar salah satu pengurus BEM UST.

Kesalahan Logika Organisasi

Dalam teori organisasi, struktur dan alur koordinasi penting untuk menjaga efektivitas manajemen. Menurut Henri Fayol (1916), prinsip scalar chain atau rantai komando harus dihormati agar jalur komunikasi berjalan efektif, menghindari tumpang tindih, dan menjaga kejelasan tanggung jawab.

Dengan kata lain, koordinasi universitas → mahasiswa idealnya berlangsung antara rektorat dengan BEM Universitas. Sedangkan koordinasi di tingkat fakultas → mahasiswa dilakukan dekanat dengan BEM Fakultas masing-masing. Begitu pula UKM berada di bawah pembinaan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, namun secara operasional dikoordinasikan oleh BEM Universitas.

Praktik yang dilakukan rektorat UST dengan mengundang langsung seluruh BEM fakultas dan UKM dalam forum koordinasi universitas, dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap teori organisasi.

Minim Pengalaman Organisasi

Sejumlah mahasiswa menilai, kesalahan logika organisasi ini terjadi karena minimnya pengalaman organisasi pejabat rektorat yang membidangi kemahasiswaan. “Seharusnya Wakil Rektor III paham bahwa mahasiswa punya hirarki organisasi yang jelas. Kalau koordinasi dilaksanakan tanpa memperhatikan struktur, yang terjadi justru kebingungan dan benturan antarorganisasi,” tambah salah satu aktivis mahasiswa.

Implikasi Akademis

Secara akademis, praktik yang melompati rantai komando dapat mengakibatkan:

1. Tumpang tindih kewenangan antara BEM Universitas, BEM Fakultas, dan UKM.

2. Disorientasi peran organisasi mahasiswa, karena UKM maupun BEM Fakultas diposisikan setara dengan BEM Universitas.

3. Konflik internal antarorganisasi mahasiswa akibat hilangnya garis koordinasi yang jelas.

 

Dosen administrasi publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Dwiyanto (2005), menekankan pentingnya konsistensi tata kelola organisasi untuk menjamin akuntabilitas. Jika prinsip koordinasi tidak dijalankan, organisasi berpotensi mengalami krisis legitimasi dan tidak dipercaya oleh anggotanya.

Perlu Pembenahan Tata Kelola

Fenomena di UST ini menambah panjang catatan persoalan tata kelola kampus, mulai dari isu dugaan penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, hingga kelemahan manajemen organisasi. Para mahasiswa menilai, perbaikan mendesak dibutuhkan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pejabat kemahasiswaan agar lebih memahami teori dan praktik organisasi kampus.

“Ini bukan sekadar masalah teknis undangan. Ini menunjukkan bagaimana tata kelola mahasiswa tidak dipahami secara struktural. Kalau tidak segera diperbaiki, organisasi kampus bisa berjalan kacau,” pungkas salah seorang pengurus BEM.

Selasa, 19 Agustus 2025

Indria Febriansyah: 4 Alasan memahami kenaikan PBB-P2 Kabupaten Bone



Kasus kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone yang berujung pada aksi demonstrasi sebenarnya perlu dipahami dalam kerangka akademis dan kebijakan publik agar tidak terjebak pada isu yang menyesatkan.

Pertama,

penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah sesuatu yang wajar dan bahkan sangat perlu dilakukan secara berkala. Menurut teori perpajakan daerah (Bird & Zolt, 2005; Musgrave, 1989), basis pajak harus mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya agar penerimaan pajak bersifat adil, relevan, dan proporsional. Jika NJOP tidak diperbaharui selama 14 tahun, seperti yang disebutkan dalam kasus Bone, maka wajar apabila terjadi disparitas yang sangat besar antara nilai pasar tanah saat ini dan nilai yang tercatat. Hal ini berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak daerah serta ketidakadilan fiskal, karena wajib pajak membayar di bawah nilai sebenarnya.

Kedua,

kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah keputusan sepihak Bupati Bone, melainkan hasil dari proses legislasi dan persetujuan DPRD. Hal ini sesuai dengan prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Dengan demikian, tuduhan bahwa ini adalah “kesalahan Bupati” tidak memiliki dasar yang kuat.

Ketiga,

berbeda dengan kasus Kabupaten Pati yang menjadi sorotan publik akibat gaya komunikasi Bupati yang dianggap arogan dan menantang massa, di Bone justru terlihat bahwa pemerintah mencoba menjelaskan secara terbuka bahwa kenaikan tidak sebesar 300%, melainkan sekitar 65% akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Perbedaan ini penting karena kasus di Bone lebih bersifat teknis-administratif, sementara di Pati masalahnya lebih kepada gaya kepemimpinan yang memicu eskalasi sosial.

Keempat,

secara akademis, dapat dianalisis bahwa isu di Bone berpotensi ditunggangi kepentingan politik tertentu. Jika melihat teori konflik sosial (Coser, 1956), isu-isu ekonomi seringkali dijadikan pemicu oleh aktor tertentu untuk menciptakan instabilitas politik atau keamanan. Dugaan adanya pihak yang “bermain” untuk mengganggu stabilitas Kabupaten Bone cukup beralasan jika melihat pola mobilisasi massa yang cepat dan narasi berlebihan mengenai kenaikan 300% yang faktanya tidak benar.

Kesimpulan:
Penyesuaian NJOP di Bone adalah langkah wajar, perlu, dan sah secara hukum setelah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan. Isu kenaikan 300% adalah distorsi yang kemungkinan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas sosial-politik daerah. Oleh karena itu, publik sebaiknya membedakan antara kebijakan fiskal yang rasional dan sah (kasus Bone) dengan arogansi kepemimpinan yang memicu konflik (kasus Pati).


Senin, 18 Agustus 2025

Menimbang Isu Amnesti, Abolisi, dan Serangan Siber di Era Presiden Prabowo

 ðŸ“° Opini: 

✍️ Oleh: Indria Febriansyah

(Pendiri Forum BEM Yogyakarta, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia)


Demokrasi, Hukum, dan Persepsi Publik

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo dihadapkan pada narasi yang gencar di ruang publik digital. Isu yang paling santer adalah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Sebagian pihak buru-buru menilai langkah ini sebagai bentuk “perlindungan koruptor”. Namun bila kita kembali ke konstitusi, jelas disebutkan: Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2). Artinya, keputusan ini bukan kehendak sepihak, melainkan proses yang mendapat legitimasi politik.

Hasto adalah sekjen partai, bukan pejabat negara, sehingga tuduhan pidana politik yang menjeratnya masih jauh dari pembuktian hukum. Tom Lembong pun menjalankan kebijakan fiskal dalam konteks koordinasi dengan Presiden terdahulu. Bila pengadilan sendiri tak berani memanggil Presiden ke-7 sebagai saksi kunci, maka tuduhan menjadi pincang. Presiden Prabowo dalam hal ini memilih prinsip Jawa: mikul dhuwur, mendhem jero — menghormati dan melindungi simbol negara yang pernah ada.


Pajak: Salah Kaprah Menyasar Presiden

Isu lain yang tak kalah keras adalah soal “pajak mencekik”. Komentar di jagad maya menggiring opini seolah kenaikan pajak adalah kebijakan langsung Presiden Prabowo. Padahal, faktanya banyak kenaikan terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD kabupaten/kota sejak era Presiden Jokowi. Contoh Cirebon dengan kenaikan drastis hingga 1000% terjadi jauh sebelum 2025. Ironisnya, hanya kabupaten tertentu yang masih aman saat ini, sementara daerah lain mulai merasakan dampak regulasi lama.

Di sini terlihat jelas ada distorsi informasi: publik tidak dibekali pemahaman tentang perbedaan kewenangan pajak pusat dan daerah. Akibatnya, Presiden baru dijadikan kambing hitam.


Fenomena “Buzzer” dan Perang Algoritma

Tidak bisa dipungkiri, ruang digital Indonesia kini dipenuhi akun yang seolah-olah terorganisir. Setiap unggahan positif tentang program Presiden Prabowo segera diserbu komentar negatif. Pola ini menunjukkan sinkronisasi: teks serupa, waktu posting berdekatan, dan akun-akun dengan karakter mencurigakan. Secara teori komunikasi politik, ini disebut astroturfing: gerakan buatan yang dipoles seakan suara rakyat.

Tujuannya bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan mendelegitimasi pemerintah sejak awal, membangun persepsi bahwa setiap kebijakan selalu salah. Ironis, karena praktik serupa di masa lalu justru tidak diarahkan pada kasus besar yang tak pernah tersentuh selama satu dekade, seperti mafia hukum atau kasus korporasi besar.


Evaluasi Internal: Kebutuhan Mendesak

Harapan saya sebagai aktivis mahasiswa, Presiden Prabowo perlu lebih tegas menata ulang struktur internal:

Evaluasi komisaris BUMN, wakil menteri, bahkan pejabat eselon yang masih loyal pada kekuasaan lama.

Pastikan anggaran negara tidak diselewengkan untuk mendanai “buzzer” yang bekerja menyerang pemerintahannya sendiri.

Perkuat basis komunikasi publik dengan data transparan: tunjukkan dokumen hukum amnesti/abolisi, peta kewenangan pajak, serta capaian program faktual.


Penutup: Politik yang Adil, Demokrasi yang Sehat

Presiden Prabowo berada di persimpangan penting: antara melanjutkan tradisi politik transaksional atau membangun era baru yang transparan. Amnesti dan abolisi bukan semata-mata pembebasan, melainkan strategi untuk menutup konflik politik lama. Namun langkah ini akan sia-sia bila ruang digital dibiarkan dikuasai orkestrasi buzzer.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya percaya: kritik harus tetap ada, tapi harus berbasis data dan kebenaran hukum, bukan rekayasa algoritma. Pemerintah pun harus terbuka, konsisten, dan berani membersihkan lingkarannya sendiri. Hanya dengan begitu, demokrasi kita bisa tumbuh sehat tanpa harus terjebak pada polarisasi lama.

Minggu, 17 Agustus 2025

Indria Febriansyah: Presiden Prabowo Membuat Kami Haru dan Bangga

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80



Jakarta, 17 Agustus 2025 – Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Istana Merdeka hari ini menjadi momen penuh haru bagi para relawan Presiden Prabowo Subianto.

Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sekaligus pendiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY, mengaku menitikkan air mata saat menyaksikan Presiden Prabowo berdiri sebagai inspektur upacara.

"Kami merasa bangga dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga melaju menjadi penyokong utama pangan dunia. Penguatan sektor ekonomi riil yang digeber habis-habisan oleh beliau menjadikan Indonesia lebih mandiri,” ujar Indria dalam keterangannya, Minggu (17/8).

Menurutnya, capaian tersebut bukan perkara mudah. Tantangan datang bukan hanya dari kompetisi global, tetapi juga dari “musuh dalam selimut” berupa jaringan mafia dan praktik korupsi di dalam negeri. “Namun, kami melihat kemenangan akan selalu berpihak pada pemimpin yang ikhlas,” tambahnya.

Tonggak Nasionalisme Baru

Perayaan kemerdekaan tahun ini disebut banyak pihak sebagai tonggak balik semangat nasionalisme bangsa. Teori nasionalisme modern menyebutkan bahwa peringatan dan ritual kenegaraan berfungsi memperkuat identitas kolektif serta solidaritas sosial. Kehadiran Presiden sebagai simbol negara di momen sakral tersebut menegaskan kembali ikatan antara rakyat dan pemimpinnya.


Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Nugroho, menilai bahwa kepemimpinan Prabowo berusaha menegaskan kembali konsep “nation-building” melalui kedaulatan pangan dan penguatan ekonomi riil. “Simbolik sekali, pada usia 80 tahun republik, Indonesia ingin tampil bukan hanya sebagai negara besar, tetapi juga berdaulat di tengah dinamika global,” jelasnya.

Antara Harapan dan Tantangan

Meski demikian, tantangan ke depan masih berat. Para analis mengingatkan bahwa pemberantasan mafia ekonomi dan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan figur presiden, melainkan juga memerlukan reformasi kelembagaan dan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Bagi relawan Tamansiswa, optimisme tetap menjadi pegangan. “Kami yakin, dengan kepemimpinan yang tulus, Indonesia bisa menaklukkan setiap tantangan,” tutup Indria.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Presiden Prabowo Dinilai Patahkan “Teori Ikan dan Semut”, Relawan Minta Amanah Diprioritaskan untuk Unsur Non-Partai

Presiden Prabowo Dinilai Patahkan “Teori Ikan dan Semut”, Relawan Minta Amanah Diprioritaskan untuk Unsur Non-Partai

Jakarta, 16 Agustus 2025 — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil mematahkan apa yang disebut sebagai “teori ikan dan semut” dalam politik Indonesia. Teori tersebut menggambarkan siklus kekuasaan yang saling memangsa: ketika air naik ikan memakan semut, dan saat air surut semut berganti memangsa ikan. Analogi ini kerap dipakai untuk melukiskan hubungan antarpartai, di mana partai berkuasa menutup akses bagi oposisi, dan sebaliknya.

Namun sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo menunjukkan politik persatuan. Dalam susunan kabinet maupun komunikasi politik, ia merangkul seluruh kekuatan, baik yang berada di dalam maupun di luar koalisi.

“Presiden tidak menindas partai manapun. Semua dihargai, diajak bekerja sama, dengan satu tujuan: membangun bangsa,” ujar Danang Wicaksana Sulistya Anggota DPR RI yang juga anggota Banggar pengamat politik di Jakarta, Jumat (16/8).

Politik Persatuan Tanpa Lindungi yang Bersalah

Sikap inklusif itu tidak berarti melindungi pihak yang bersalah. Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang tidak pro-rakyat adalah musuh bersama.

“Ini bukan soal mendiskreditkan kelompok tertentu, tetapi tentang komitmen untuk berbakti kepada rakyat dan menyejahterakan bangsa,” tambah sumber itu.

Harapan dari Relawan

Di sisi lain, relawan Prabowo juga menyampaikan harapan agar dalam pembagian amanah di pemerintahan, unsur relawan yang berada di luar partai mendapat prioritas.

“Kalau untuk relawan dari partai politik, cukup diwakilkan oleh partainya masing-masing. Tapi untuk unsur relawan Prabowo yang independen, kami berharap bisa mendapat tempat yang layak agar benar-benar bisa berkontribusi membangun bangsa,” ujar Indria Febriansyah, Sekretaris Jenderal Ikatan Relawan Prabowo se-Indonesia, yang juga Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.

Analisis Politik

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan teori inclusive governance atau pemerintahan inklusif, yang mengedepankan kolaborasi lintas kelompok demi kepentingan publik. Politik persatuan ala Prabowo dipandang sebagai koreksi atas praktik demokrasi transaksional yang kerap menimbulkan polarisasi.

Dengan menjadikan koruptor dan anti-rakyat sebagai musuh bersama, Presiden Prabowo membangun garis pemisah baru yang tidak berbasis partai, melainkan berbasis integritas dan pengabdian pada rakyat.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI Dinilai Kembalikan Kepercayaan Publik

 

 

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dengan penuh penekanan pada komitmen kampanyenya: membangun pemerintahan bersih, menegakkan kedaulatan bangsa, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pidato ini dipandang sebagai momentum penting dalam mengembalikan kepercayaan rakyat di tengah derasnya serbuan informasi menyesatkan (hoaks) dan kritik terhadap kinerja sebagian menteri yang dinilai belum optimal.

Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya yang juga anggota Banggar menilai, pidato Prabowo kali ini sarat dengan penegasan bahwa arah pemerintahannya tetap konsisten dengan janji saat kampanye. Salah satunya terkait komitmen penutupan tambang ilegal yang selama ini menjadi "rahasia umum" sebagai ladang bisnis gelap yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh.

Indria Febriansyah, Salah satu pendiri BEM DIY juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta periode 2010, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden tersebut. “Penutupan tambang ilegal adalah langkah strategis untuk menegakkan hukum dan menyehatkan tata kelola sumber daya alam kita. Selama ini banyak nama besar yang diduga bermain di sektor tambang ilegal. Keberanian Presiden menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah rakyat,” tegasnya.

Namun, Indria juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan persoalan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang masih marak di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan serius, bahkan muncul isu adanya "kapling" dari sejumlah penguasa pusat yang membuat praktik ilegal tersebut berjalan aman.

“Kalau tambang ilegal ditindak, maka penyulingan minyak ilegal juga harus disentuh. Tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan serta keselamatan warga sekitar,” tambah Indria.

Secara teori, konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, pernah menekankan pentingnya rule of law dalam menciptakan keadilan pasar. Negara dengan penegakan hukum lemah cenderung memiliki ketidakpastian ekonomi yang berimbas pada investasi dan pertumbuhan jangka panjang.

Indria meyakini, dengan langkah Presiden ini, kondisi mikro maupun makro ekonomi Indonesia akan terdorong ke arah positif hingga akhir tahun 2025. “Bangsa ini sedang melewati masa transisi yang sulit. Namun, kalau pemerintah konsisten dan rakyat ikut menjaga stabilitas, maka kita bisa melewati tantangan ini,” ucapnya optimistis.

Pidato Presiden Prabowo juga tidak bisa dilepaskan dari konteks global. Situasi geopolitik yang tidak stabil – mulai dari konflik di Eropa Timur, ketegangan Laut Cina Selatan, hingga dinamika energi dunia – telah menekan banyak negara berkembang.

Meski demikian, ada secercah harapan dari perkembangan terbaru. Pertemuan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa waktu lalu dinilai sebagai sinyal potensi meredanya ketegangan global, khususnya terkait pasokan energi dan pangan.

Sejumlah analis politik internasional menilai, jika stabilitas geopolitik sedikit mereda, Indonesia memiliki peluang besar memperkuat posisinya sebagai kekuatan ekonomi baru di Asia. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo yang menekankan perlunya menjaga kedaulatan energi, pangan, dan sumber daya alam.

Dari perspektif etika politik, pidato Presiden dinilai sebagai upaya mengembalikan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Dalam teori Jean-Jacques Rousseau, kontrak sosial menuntut negara untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan elite. Dengan sikap tegas terhadap praktik ilegal, Prabowo dianggap berusaha merealisasikan kontrak sosial tersebut.

“Pidato ini bukan sekadar janji, melainkan penegasan bahwa negara tidak boleh kalah dengan mafia sumber daya alam,” ujar Wendri A Putra yang saat kampanye aktif di rumah pemenangan Prabowo di slipi, melalui sambungan telpon.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI 2025 menjadi titik balik penting dalam menjaga legitimasi politik pemerintah. Dukungan publik, seperti yang disuarakan oleh Indria Febriansyah, memperlihatkan bahwa rakyat menaruh harapan besar pada keberanian Presiden menindak tambang dan refinery ilegal. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, stabilitas global yang mulai mereda, serta semangat rakyat yang terjaga, Indonesia diharapkan mampu melangkah menuju masa depan yang lebih berdaulat dan sejahtera.

REKTOR UST KEMBALI BERULAH

 Habis Pati Terbitlah UST, Arogansi Rektor Cederai Ruh Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Yogyakarta, 15 Agustus 2025 — Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, dengan seorang mahasiswa. Tagar satir “Habis Pati Terbitlah UST” merajai perbincangan di TikTok dan Instagram, merujuk pada kejadian di Pati yang sebelumnya memicu kemarahan publik terhadap pejabat.

Rekaman yang diunggah melalui TikTok (https://vt.tiktok.com/ZSSKWAfDp/) dan Instagram (tautan https://www.instagram.com/p/DNWq26GyDAp/?igsh=MWRrcjVmaXljcHl3OA== , tautan https://www.instagram.com/p/DNWxqS_BXYd/?igsh=NW5hemltd2szc3J0) memperlihatkan gaya komunikasi sang rektor yang dinilai sejumlah mahasiswa arogan dan merendahkan. Dalam percakapan itu, rektor bahkan menyebut orang tua mahasiswa “tidak mendidik dengan baik” serta mengkritik keras organisasi mahasiswa.

Bagi banyak pihak, ucapan seperti itu bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga mencederai nilai luhur pendidikan Tamansiswa yang didirikan Ki Hadjar Dewantara.

Kontras dengan Sistem Among

Ki Hadjar Dewantara merumuskan Sistem Among, filosofi pendidikan yang menempatkan pendidik sebagai pamong — pengasuh, pembimbing, dan pelindung yang memerdekakan cara berpikir peserta didik. Prinsip utamanya adalah:

Ing ngarso sung tulodo: di depan memberi teladan

Ing madya mangun karso: di tengah membangkitkan semangat

Tut wuri handayani: di belakang memberikan dorongan

Sistem among mengajarkan bahwa hubungan pendidik-mahasiswa adalah hubungan saling menghormati. Seorang pamong tidak menekan atau menjatuhkan martabat peserta didik, melainkan menumbuhkan keberanian dan kemandirian mereka.

“Kalau rektor berbicara kasar dan merendahkan mahasiswa, apalagi membawa nama orang tua, itu jelas bertentangan dengan tut wuri handayani. Pendidikan bukan menaklukkan, tapi membimbing,” kata seorang dosen senior Tamansiswa yang enggan disebut namanya.

Cermin Krisis Kepemimpinan Akademik

Kasus ini memicu diskusi luas tentang kualitas kepemimpinan akademik di Indonesia. Di tengah komersialisasi pendidikan dan birokratisasi kampus, sejumlah pihak khawatir bahwa perguruan tinggi mulai kehilangan ruh sebagai taman belajar yang memerdekakan pikiran.

“Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa untuk membebaskan bangsa dari penindasan, baik oleh kolonial maupun oleh perilaku pendidik yang tidak memanusiakan. Kalau hari ini ada rektor yang malah bersikap seperti itu, ini alarm moral bagi dunia pendidikan kita,” ujar seorang aktivis mahasiswa Yogyakarta.

Perdebatan ini masih bergulir di ruang publik, dan publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak rektorat UST. Bagi banyak orang, kasus ini bukan sekadar persoalan kata-kata, tapi pertaruhan warisan pendidikan nasional.

Kamis, 14 Agustus 2025

Indria Febriansyah: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Teladani Negarawan Sejati, Lindungi Rakyat dengan Sikap Hati-Hati dan Sesuai Konstitus

 

Jakarta, 14 Agustus 2025 — Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mendapat pujian dari berbagai kalangan atas sikap hati-hatinya dalam merespons polemik Bupati Pati Sudewo yang tengah menghadapi proses pemakzulan oleh DPRD setempat. Salah satunya datang dari alumni sekaligus pendiri Forum BEM DIY, Indria Febriansyah, yang menilai Dasco adalah contoh nyata negarawan sejati.

Menurut Indria, langkah Dasco yang menekankan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan konstitusi, sekaligus memastikan rakyat terlindungi dari kebijakan yang merugikan, menunjukkan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan bangsa ini dalam menjaga persatuan nasional.

“Beliau bukan hanya sekadar pejabat tinggi negara, tapi seorang pemimpin yang mampu menjaga keseimbangan antara politik, hukum, dan perlindungan rakyat. Proses pemakzulan yang sedang berjalan di DPRD Pati direspons dengan kepala dingin, melalui kajian mendalam, dan sesuai prosedur konstitusi yang sah. Inilah teladan kenegarawanan yang seharusnya menjadi contoh,” ujar Indria di Jakarta, Kamis (14/8).

Sebelumnya, Dasco menegaskan bahwa proses yang dilakukan DPRD Pati terkait hak angket pemakzulan Bupati Sudewo sudah berjalan on the track. Ia juga mengungkapkan telah melakukan rapat evaluasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi kebijakan serupa di daerah lain, serta meminta langkah mitigasi dari Kemendagri demi mencegah gejolak di masyarakat.

“Kami menghormati proses-proses itu sesuai mekanisme yang ada dan akan memonitor perkembangannya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Indria Febriansyah menambahkan, sikap hati-hati dan berbasis kajian yang ditunjukkan Dasco adalah bentuk nyata kepemimpinan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. “Bangsa ini butuh lebih banyak sosok seperti Prof. Sufmi Dasco Ahmad—pemimpin yang menjaga konstitusi, menghargai proses demokrasi, dan tetap memikirkan ketenangan rakyat,” tegasnya.

Rabu, 13 Agustus 2025

Pendiri Forum BEM DIY Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Pejabat

 Pendiri Forum BEM DIY Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Pejabat

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Para pendiri Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (FBD) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah tegas membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Desakan tersebut disampaikan dalam sarasehan alumni BEM DIY bertema “Awan Gelap Istana” yang digelar di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Senin malam (12/8).

Indria Febriansyah, salah satu pendiri FBD dan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, menyampaikan bahwa manifesto pemerintahan Prabowo sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, yang mengamanatkan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 adalah amanah konstitusi yang harus diimplementasikan di semua sektor. Namun, ada ‘awan hitam’ yang membungkus istana—yaitu birokrasi koruptif, diskriminatif, dan tak segan melakukan kriminalisasi. Kadang wajah kemunafikan itu terlihat lugu di balik kacamata birokrat yang akademis,” kata Indria.

Ia juga menyoroti sikap sebagian relawan partai maupun relawan non-partai yang kini menjadi komisaris BUMN dan mendapat tempat jabatan di kementrian kini pasif dalam membela pemerintah ketika diserang buzzer, meski sebelumnya mereka gencar membela presiden terdahulu. Menurutnya, perilaku tersebut rawan berubah menjadi pengkhianatan.

“Mereka yang tidak lagi menunjukkan loyalitas murni kepada Presiden Prabowo sudah saatnya diganti dengan loyalis sejati yang bisa menjadi benteng pertahanan dari serangan isu negatif para mafia dan politisi yang kehilangan akses terhadap praktik korupsi,” tegas Indria.

Pendiri FBD lainnya, Abdul Khalid—mantan Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta—menambahkan bahwa BEM di seluruh Indonesia seharusnya memfokuskan perjuangan untuk mendorong Presiden melakukan pembersihan terhadap pejabat yang kuat terindikasi terlibat KKN.

“Korupsi bisa saja dimaafkan, tapi tidak boleh dipertahankan dalam kekuasaan yang ingin bersih,” ujarnya.

Sarasehan ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendorong langkah nyata pembersihan birokrasi, agar pemerintahan Prabowo dapat melaksanakan amanah konstitusi secara utuh dan bebas dari hambatan struktural.

Selasa, 12 Agustus 2025

Indria Febriansyah: “Janji Presiden Prabowo Harus Ditepati, Evaluasi Birokrasi dan Perkuat Implementasi Program”

 


Jakarta — Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menyampaikan kritik konstruktif sekaligus harapan kepada Presiden Prabowo Subianto menjelang genap 10 bulan masa kepemimpinannya. Menurut Indria, semboyan yang pernah diusung Prabowo pada Pemilu 2014–2019 — “Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau orang baik diam, maka orang jahat akan berkuasa” — harus kembali menjadi roh semangat dalam mempercepat perubahan bangsa.

Indria menilai, tantangan bangsa saat ini tidak hanya terkait kepemimpinan di tingkat nasional, tetapi juga menyangkut persoalan sistemik di tubuh birokrasi. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat eselon I, II, dan III di berbagai kementerian agar program pemerintahan, termasuk 8 Asta Cita, dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi wacana.

“Di Kementerian Sosial, misalnya, kasus bantuan sosial yang salah sasaran menunjukkan lemahnya mekanisme check and balance. Seharusnya kementerian dipimpin oleh figur politik yang memiliki kepemimpinan strategis, namun didukung oleh birokrat yang berpikir taktis dan netral dari afiliasi politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya inovasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang, menurutnya, masih terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Sebagai perbandingan, ia menyebut Kementerian Koperasi mampu membentuk lebih dari 80.000 koperasi “Merah Putih” dalam waktu singkat berkat kepemimpinan seorang aktivis yang mampu berpikir strategis sekaligus bertindak taktis.

Di sektor ekonomi, Indria menilai capaian pertumbuhan ekonomi 5,12% year-on-year pada kuartal II 2025 masih jauh dari target 8% pada kuartal IV, apalagi jika tanpa penambahan utang baru pemerintah. Ia juga mengkritisi pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut semua tanah milik pemerintah. Menurutnya, pernyataan tersebut mengabaikan fakta sejarah bahwa tanah adat telah ada dan dihuni masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara, sehingga harus dihormati dalam kebijakan agraria.

Sejak awal pemerintahan, Indria juga menyoroti penanganan sektor migas serta dugaan kelangkaan LPG yang dinilai dipicu oleh perubahan regulasi mendadak tanpa kajian matang. Ia mengkritik penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Desa yang diduga menggunakan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi, yang menurutnya meninggalkan “luka birokrasi” bagi rakyat.

Indria menilai sektor pendidikan tinggi belum sepenuhnya lepas dari pola pendidikan kapitalistik warisan menteri sebelumnya. Sementara itu, pendidikan dasar dan menengah belum mampu menjamin akses pendidikan layak bagi warga miskin, bahkan inisiatif “Sekolah Rakyat” justru lahir dari program Kementerian Sosial.

Ia juga menyinggung blunder di Kementerian UMKM terkait gaya hidup mewah keluarga menteri yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi pemerintah, serta kritik terhadap Kementerian BUMN yang mengangkat seorang mantan narapidana dengan vonis lebih dari satu tahun penjara untuk posisi strategis, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih banyak figur berkompeten yang layak mengemban tugas pengawasan di badan usaha milik negara.

Indria menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Kepolisian RI agar benar-benar menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, bukan mempertahankan struktur feodal yang seakan tak tergantikan.

Di akhir pernyataannya, Indria mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhenti, termasuk dalam penanganan kasus Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus buron.

“Kritik ini kami sampaikan bukan untuk melemahkan, tetapi untuk menjadi semangat bersama dalam membangun bangsa. Kami percaya, langkah revolusioner diperlukan untuk menegakkan janji perubahan. Kami juga teringat semboyan Bapak, bahwa segerombolan domba jika dipimpin seekor harimau akan ikut mengaum, namun segerombolan harimau jika dipimpin seekor kambing akan ikut mengembik,” pungkasnya.

Senin, 11 Agustus 2025

 *Politik Idealisme vs Realitas Kekuasaan: Tantangan Partai Prima dan Agus Jabo**  


Penulis: Ki Tarto Sentono. Ir., Drs., M. Pd., Dr. Dosen Universitas PGRI Yogyakarta. 

Pernyataan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo, dalam podcast Faisal Akbar tentang komitmen untuk tidak menggunakan kekuasaan demi kepentingan partai, patut diapresiasi sebagai bentuk idealisme politik yang langka. Namun, di saat yang sama, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan kritis. bisakah kekuasaan benar-benar dipisahkan dari kepentingan partai, terutama bagi partai berbasis gerakan seperti PRIMA?*  

Agus Jabo, dengan latar belakang 30 tahun pergerakan—mulai dari mahasiswa, advokasi petani, hingga buruh—tampak konsisten dengan narasi "politik kerakyatan". PRIMA sendiri lahir dari rahim organisasi akar rumput seperti Liga Mahasiswa Indonesia, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan Serikat Tani Nelayan. Basis inilah yang membedakannya dari partai politik konvensional yang kerap terjebak dalam pragmatisme kekuasaan. Namun, ketika pemimpin partai menyatakan akan memprioritaskan kesejahteraan rakyat *tanpa memanfaatkan kekuasaan untuk partai*, ada risiko terputusnya hubungan simbiosis antara partai dan basis pendukungnya.  

Kekuasaan dan Dilema Partai Gerakan

PRIMA bukan partai elite dengan pendanaan oligarkis, melainkan partai yang digerakkan oleh militansi aktivis dan kaum tertindas. Ketika Agus Jabo berjanji tidak akan mempolitisasi kekuasaan untuk partai, pertanyaannya adalah: *bagaimana PRIMA akan bertahan secara elektoral tanpa sumber daya politik?* Sistem demokrasi kita hari ini mensyaratkan partai untuk memenuhi *parliamentary threshold*, pada pemilu kemarin prima dijegal tidak bisa ikut pemilu, karena minimnya infrastruktur politik kuat. Jika PRIMA menolak memanfaatkan kekuasaan untuk penguatan partai, dari mana ia akan mendapatkan dana dan pengaruh untuk tetap relevan?  

Di sisi lain, jika PRIMA menggunakan kekuasaan untuk membangun jaringan politik—seperti partai lain—apakah ia tidak akan terjebak dalam hipokrisi yang sama dengan partai-partai yang dikritiknya? Ini adalah dilema klasik partai gerakan: *tetap murni tapi terpinggirkan, atau berkompromi dengan sistem tapi kehilangan identitas*.  

 Mengabaikan Partai = Mengabaikan Basis?

Pernyataan Agus Jabo juga berpotensi melukai para kader dan simpatisan yang telah berjuang mengantarkannya ke kekuasaan. Mereka mungkin berharap bahwa dengan kekuasaan, PRIMA akan memperjuangkan kebijakan pro-rakyat sekaligus memperkuat organisasi. Namun, jika kekuasaan hanya digunakan untuk "kesejahteraan rakyat" dalam artian luas—tanpa memastikan keberlanjutan partai—maka PRIMA bisa kehilangan daya tahan politik.  

Yang lebih berbahaya adalah jika PRIMA, dalam upayanya "memutus mata rantai kemiskinan", justru menjadi asing di mata rakyat miskin yang selama ini menjadi basisnya. Rakyat miskin butuh wadah politik yang tidak hanya berkoar tentang keadilan, tetapi juga mampu bersaing dalam panggung elektoral. Jika PRIMA lemah secara struktural karena menolak memainkan permainan politik praktis, maka ia hanya akan menjadi *footnote* dalam sejarah demokrasi Indonesia.  

Perlunya Keseimbangan

Agus Jabo dan PRIMA berada di persimpangan: tetap setia pada idealisme gerakan atau beradaptasi dengan realitas politik. Yang dibutuhkan bukanlah penolakan total terhadap power politics, melainkan strategi untuk menggunakan kekuasaan secara etis—memperjuangkan rakyat tanpa mengorbankan keberlanjutan partai.  

Jika PRIMA ingin benar-benar memutus mata rantai kemiskinan, ia harus cukup kuat untuk tetap ada di peta politik. Tanpa itu, semua cita-cita hanyalah utopia yang akan lenyap bersama pudarnya relevansi partai. 

**Kekuasaan memang bukan tujuan, tapi tanpa kekuasaan, perubahan sistematik hanyalah mimpi.**

Risma Mantan Menteri Sosial Wajib Di Mintai Pertanggungjawaban Sebagai Mantan Mensos

 

Mantan Mensos Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Salah Sasaran Bansos

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Sejumlah pihak mendesak agar mantan Menteri Sosial (Mensos) periode sebelumnya dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan salah sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Desakan ini muncul setelah terungkap adanya penerima bansos yang diduga tidak memenuhi kriteria, seperti pegawai BUMN, tenaga medis, hingga eksekutif swasta.

Rotasi Pejabat Dinilai Berpengaruh

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, pada masa kepemimpinan mantan Mensos tersebut, terjadi rotasi besar-besaran pejabat eselon I hingga III di Kementerian Sosial. Pergantian ini dinilai sebagian kalangan memengaruhi proses verifikasi dan validasi data penerima bansos.

Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis.

"Kami melihat ada potensi masalah sistemik dalam proses pendataan, yang membuat akurasi data penerima bansos menjadi lemah. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8).
Dorongan Penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum

Sejumlah organisasi masyarakat, termasuk alumni Tamansiswa Indonesia, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Mereka menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh atas dugaan kelalaian maupun potensi penyalahgunaan wewenang.

Indria menambahkan,
"Kami tidak ingin kasus ini dianggap hanya kesalahan administratif. Perlu ada pemeriksaan menyeluruh agar jelas penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.”

Potensi Pelanggaran Hukum

Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pendataan, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dijadikan dasar penindakan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari mantan Mensos terkait tuduhan tersebut. Kementerian Sosial juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah evaluasi maupun klarifikasi data penerima bansos yang menjadi sorotan publik.

Harapan Publik
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan temuan ini secara transparan. Selain itu, sistem verifikasi penerima bansos diharapkan diperbaiki agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

Dasar Hukum Bansos Jika Salah Sasaran

Ini Negara Bukan Buat Main - Main



Dugaan penerima bansos yang salah sasaran (pegawai BUMN, dokter, eksekutif/manajer), yang kemungkinan besar bukan kelompok miskin yang jadi target bansos.

1. Apakah PNS/pegawai BUMN penerima bansos bisa dipidanakan?

Secara umum, penerima bansos bisa dipidana jika:

Mereka secara aktif dan sadar memberikan data palsu, memanipulasi informasi, atau menyembunyikan status ekonomi demi memperoleh bantuan.

Hal ini memenuhi unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau memberikan keterangan palsu kepada pejabat (Pasal 14 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin).

Namun jika mereka menerima bansos karena kesalahan sistem atau pendataan pemerintah tanpa ada niat jahat atau manipulasi dari penerima, biasanya tidak langsung dipidana, tapi bisa diwajibkan mengembalikan dana.

2. Salah sasaran bansos: Korupsi atau kelalaian pejabat negara?

a. Pidana korupsi

Jika ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang dengan sengaja memasukkan nama yang tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan (uang, jabatan, atau imbalan), maka masuk kategori tindak pidana korupsi:

Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 → Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor → Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.

b. Pidana kelalaian pejabat negara

Jika kesalahan murni karena kelalaian dalam pendataan atau verifikasi oleh pejabat publik tanpa unsur niat jahat, maka dapat masuk:

Pasal 421 KUHP → penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Pasal 52 UU ASN → pelanggaran disiplin berat, bisa sanksi administratif.

Untuk pidana kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, ada Pasal 3 UU Tipikor → menyalahgunakan kewenangan meski tidak memperkaya diri, tapi merugikan negara.

Kesimpulan sementara:

Bisa saja keduanya terjadi bersamaan — ada unsur korupsi bagi yang sengaja, dan kelalaian bagi pejabat yang tidak teliti.

3. Pasal yang bisa menjerat penyedia data penerima bansos

Jika penyedia data (misalnya pejabat desa, kelurahan, atau pihak yang menginput data) dengan sengaja atau lalai memasukkan data salah:

1. UU Tipikor:

Pasal 2 ayat (1) → Melawan hukum memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 → Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.

Pasal 12 huruf e → Penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak lain.

2. KUHP:

Pasal 263 → Pemalsuan dokumen (jika data atau dokumen dimanipulasi).

Pasal 378 → Penipuan (jika ada pengelabuan demi keuntungan).

Pasal 421 → Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

3. UU Penanganan Fakir Miskin (UU No. 13 Tahun 2011):

Pasal 43 & 44 → Setiap orang yang memberikan keterangan palsu untuk mendapat bantuan dapat dipidana.

Minggu, 10 Agustus 2025

KERJA KERJA KERJA ADALAH SLOGAN PENJAJAHAN

 



"Bekerja, Bekerja, Bekerja"—di masa pendudukan Jepang, kata-kata ini diselipkan halus dalam pidato dan spanduk, dibungkus janji “kemakmuran bersama” dan “kemajuan Asia Timur Raya”. Namun di balik slogan itu, tersimpan agenda eksploitasi: pemuda-pemuda desa dipaksa jadi romusha, bekerja paksa membangun rel, jembatan, dan fasilitas perang untuk kepentingan penjajah.

Janji-janji manis itu adalah topeng ideologis. Semangat gotong royong dibajak, nasionalisme dipelintir, dan kata “kerja” dijadikan mantra untuk meninabobokan rakyat agar rela memeras tenaga tanpa bertanya untuk siapa hasilnya.

Bertahun-tahun kemudian, slogan serupa kembali terdengar. Kali ini bukan dari penjajah berseragam asing, melainkan dari podium kekuasaan di negeri sendiri: “Kerja, kerja, kerja.” Tampilannya lebih modern—disiarkan di televisi, viral di media sosial—tetapi substansi propaganda tak banyak berubah. Kerja rakyat dijadikan mesin penggerak proyek besar yang hasilnya sering kali hanya dinikmati segelintir elite, sementara rakyat di bawah tetap berjuang demi sesuap nasi.

Inilah wajah propaganda yang abadi: menggiring massa dengan repetisi kata sederhana, menciptakan ilusi kesamaan tujuan, dan mematikan kritik dengan jargon. Sejarah mengajarkan, ketika slogan menggantikan substansi, kerja berubah menjadi kerja paksa terselubung—hanya saja kali ini tanpa rantai besi, melainkan dengan rantai hutang, pajak, dan janji yang tak kunjung ditepati.

PORTOFOLIO PRABOWO ARMY


 PRABOWO ARMY

"Silent. Smart. Strong."


1. Profil Singkat

PRABOWO ARMY adalah organisasi senyap yang beroperasi secara tertutup, dengan proses rekrutmen dan pelatihan yang sepenuhnya dirahasiakan. Dibentuk untuk menghimpun anak-anak muda yang cerdas, energik, dan berjiwa komando, PRABOWO ARMY mengedepankan loyalitas, strategi, dan kemandirian operasional.

Organisasi ini berstruktur sel mandiri (cell-based structure) sehingga setiap unit dapat beroperasi secara otonom namun tetap terkoordinasi dalam satu garis komando strategis.

2. Karakteristik Utama

Rekrutmen Tertutup → Hanya melalui rekomendasi internal, tidak ada pendaftaran publik.

Pelatihan Rahasia → Metode latihan berbasis intelijen, ketahanan fisik-mental, dan penguasaan strategi.

Struktur Sel → Meminimalkan risiko infiltrasi, setiap sel beroperasi dengan tugas spesifik.

Mandiri & Taktis → Setiap anggota mampu mengambil keputusan strategis di lapangan.

Regenerasi Berkelanjutan → Menyiapkan kader pemimpin baru dari generasi muda.

3. Filosofi & Nilai

Disiplin – Taat pada komando, tepat waktu, dan menjaga rahasia.

Loyalitas – Setia pada misi, tim, dan nilai perjuangan.

Kecerdasan – Mengandalkan analisa, perencanaan, dan adaptasi.

Kerakyatan – Memihak pada kepentingan rakyat dan bangsa.

Keberanian Senyap – Bergerak tanpa gembar-gembor, hasil yang berbicara.

4. Struktur Organisasi

Komando Pusat – Penentu strategi dan kebijakan.

Sel Operasi – Unit kecil yang melaksanakan misi spesifik.

Sel Intelijen – Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa informasi.

Sel Latihan & Regenerasi – Menyiapkan dan melatih anggota baru.

Sel Dukungan Logistik & Teknologi – Menjamin kelancaran misi.

5. Program Kegiatan

Operasi Intelijen Sosial – Pengumpulan informasi strategis di masyarakat.

Pelatihan Kader – Fisik, mental, teknologi, dan taktik komunikasi.

Pengabdian Masyarakat Senyap – Bantuan sosial tanpa atribut.

Pengembangan Teknologi Mandiri – Tools komunikasi aman dan sistem koordinasi digital.

Simulasi Operasi Darurat – Tanggap bencana, krisis keamanan, atau misi nasional.

6. Kualifikasi Anggota

Usia 18–35 tahun.

Berjiwa kepemimpinan dan rela berkorban.

Memiliki kecerdasan strategis dan daya juang tinggi.

Bersih dari catatan kriminal.

Lulus seleksi internal yang ketat.

7. Moto

"Bergerak dalam senyap, bekerja untuk kejayaan."

Sabtu, 09 Agustus 2025

Silfester Maituta Terpidana Inkrah Yang Tidak Di Eksekusi Kini Menjadi Komisaris.


 “Terpidana Inkrah Jadi Komisaris: Antara Delik Aduan, Eksekusi yang Mandek, dan Batas Etis Pemberian Grasi Presiden”.


1. Status Hukum Pengangkatan Komisaris bagi Terpidana Inkrah tapi Belum Dieksekusi

a. Prinsip hukum

Pasal 270 KUHAP: Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah putusan inkrah, status terdakwa otomatis berubah menjadi terpidana secara hukum, walaupun eksekusi fisik (penahanan) belum dilakukan.

Secara etik dan tata kelola (good corporate governance), pengangkatan seseorang yang berstatus terpidana bertentangan dengan prinsip integritas dan kelayakan.

b. Ketentuan di BUMN

Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 memuat larangan bagi calon komisaris yang sedang menjalani pidana atau terlibat masalah hukum yang dapat mencoreng reputasi perusahaan.

Walaupun delik aduan (contohnya pencemaran nama baik atau fitnah) bukan termasuk kejahatan terhadap keuangan negara, secara reputasi tetap dinilai tidak layak untuk jabatan komisaris.

c. Konsekuensi

Keputusan Menteri BUMN bisa digugat di PTUN karena bertentangan dengan asas kepatutan dan kelayakan jabatan publik di BUMN.

Ada potensi pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance) karena mengangkat figur bermasalah hukum.

2. Alasan Presiden Tidak Boleh Memberikan Grasi pada Kasus Delik Aduan

a. Karakteristik Delik Aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari korban (Pasal 1 angka 24 KUHAP).

Walaupun prosesnya dimulai oleh laporan korban, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara memiliki kewajiban menegakkan hukuman sesuai amar putusan.

Delik aduan tetap bisa menimbulkan kerugian dan dampak sosial signifikan, apalagi jika menyangkut reputasi, fitnah, atau pencemaran nama baik.

b. Alasan agar Presiden Tidak Memberi Grasi

1. Menjaga Kepastian Hukum

Memberikan grasi pada terpidana delik aduan yang sudah inkrah dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

2. Efek Jera dan Perlindungan Martabat Korban

Grasi berpotensi menghapus efek jera dan mengabaikan perlindungan terhadap korban yang sudah menempuh proses hukum panjang.

3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Jika diberikan grasi pada figur publik atau pejabat, dapat timbul persepsi diskriminasi atau perlakuan istimewa.

4. Asas Etik Jabatan Publik

Terpidana delik aduan yang menyangkut integritas (misalnya memfitnah) sebaiknya tidak dipulihkan secara politis karena merusak citra jabatan publik.

KSTI Menyampaikan Turut Berduka Atas Meninggalnya Prada Lucky

 Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Prada Lucky, Desak Evaluasi RS TNI

Jakarta, 9 Agustus 2025 – Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya Prada Lucky Chepril Saputra. Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah.

Dalam keterangannya, Indria tidak hanya menyampaikan rasa simpati kepada keluarga almarhum, tetapi juga menyoroti insiden yang terjadi di RS TNI Kupang, di mana jenazah Prada Lucky sempat dikabarkan telantar. Menurutnya, kejadian seperti ini tidak boleh terulang.

"Kami mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di rumah sakit militer. RS TNI seharusnya menjadi teladan dalam kesiapsiagaan, tidak boleh ada kondisi di mana dokter atau tenaga medis tidak tersedia saat dibutuhkan," tegas Indria.

Ia menambahkan, peran rumah sakit militer sangat vital, terutama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan prajurit maupun keluarganya. Oleh karena itu, Indria menekankan pentingnya memastikan ketersediaan tenaga medis, fasilitas, dan pelayanan yang optimal di seluruh RS TNI di Indonesia.

Jumat, 08 Agustus 2025

Rentetan Kebijakan Tak Populis, Relawan Khawatirkan "Pembusukan dari Dalam" Pemerintahan Prabowo

 akarta, 8 Agustus 2025 — Sejumlah kebijakan kontroversial dari para pejabat baru di pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mulai menuai kritik publik. Bahkan, sebagian relawan dan simpatisan Prabowo menyuarakan kekhawatiran bahwa rentetan keputusan ini dapat merusak citra presiden sebelum pemerintahan berjalan efektif. Narasi "pembusukan dari dalam" pun mulai bergema di media sosial dan ruang-ruang diskusi politik.

Kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat itu datang dari sejumlah menteri strategis serta lembaga penting negara. Berikut adalah beberapa kebijakan yang dinilai problematik:

1. Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM): Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Dihapus

Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghapus sistem pengecer gas 3 kg memantik keluhan masyarakat. Kebijakan tersebut dianggap menyulitkan akses warga kecil terhadap gas bersubsidi, karena distribusi kini hanya melalui pangkalan resmi.

Meski tujuan utamanya adalah menjaga akurasi penyaluran subsidi, masyarakat menilai implementasinya terlalu terburu-buru. Sejumlah daerah mengalami antrean panjang, dan pengecer kecil kehilangan mata pencaharian.
📌 CNN Indonesia (4 Februari 2025) melaporkan bahwa Presiden Terpilih Prabowo memanggil langsung Bahlil untuk memberikan klarifikasi terkait kelangkaan gas elpiji.

2. Maruarar Sirait (Menteri Perumahan): Usulan Rumah Subsidi 18 m²

Usulan Menteri Perumahan Maruarar Sirait untuk memperkecil standar rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai gelombang kritik. Publik menilai kebijakan tersebut merendahkan standar rumah layak huni.

Meski kemudian ia meminta maaf dan menarik usulan itu, berbagai kalangan menilai gagasan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas sosial terhadap kebutuhan perumahan rakyat.
📌 Tempo.co melaporkan bahwa DPR melalui Komisi V menegur Maruarar dan meminta pemerintah menjamin kelayakan hunian subsidi.

3. Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK): Pemblokiran Massal Rekening Bank

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan sementara 122 juta rekening dinilai berlebihan. Meski PPATK menyebut tujuan kebijakan ini adalah memerangi akun zombie dan mencegah kejahatan keuangan, respons publik sangat negatif.

Lembaga perbankan, asosiasi pelaku fintech, dan masyarakat mempertanyakan dasar pemblokiran serta prosedur pembukaan kembali rekening.
📌 detikNews (6 Agustus 2025) melaporkan bahwa PPATK akhirnya mencabut blokir tersebut setelah adanya tekanan publik dan regulator.

4. Penangkapan Pelaku Judol oleh Polda DIY: Narasi Kontroversial

Penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta sempat menjadi viral. Muncul narasi liar di media sosial bahwa mereka ditangkap karena dianggap merugikan bandar. Polda DIY segera membantah narasi tersebut, menegaskan bahwa pelaku menggunakan sistem otomatis untuk bermain judi dan memperoleh keuntungan secara ilegal.
📌 Kompas.com (6 Agustus 2025) memberitakan bahwa aparat menganggap kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber, bukan kriminalisasi pemain.

5. Dugaan "Manuver Politik dari Dalam": Narasi Pembusukan

Akun-akun media sosial pro-Prabowo mengangkat wacana adanya sabotase dari dalam kabinet. Postingan yang viral bertajuk "Pembusukan dari Dalam?" menyebut sejumlah tokoh yang diduga melemahkan kepercayaan publik terhadap presiden terpilih melalui kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Tokoh-tokoh yang disorot antara lain:

Nusron Wahid: soal wacana penyitaan tanah nganggur

Maruarar Sirait: rumah subsidi 18 m²

Bahlil Lahadalia: distribusi gas 3 kg

Ivan Yustiavandana: pemblokiran rekening

Evaluasi Diperlukan, Komunikasi Publik Harus Diperbaiki

Pengamat menilai rentetan kebijakan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi publik antar kementerian. Pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai perlu lebih selektif dalam memilih pembantu presiden yang memiliki sensitivitas sosial dan kemampuan komunikasi massa yang mumpuni.

Tanpa penanganan yang cepat dan terukur, kondisi ini dapat menurunkan legitimasi politik sebelum masa kerja efektif dimulai.

📌 Sumber:
SekJend Ikatan Relawan MerahPutih Prabowo Se-Indonesia

CNNIndonesia.com

Tempo.co

DetikNews

Kompas.com

IRMEPSI Dorong Haris Rusly Moti Masuk Kabinet, Dinilai Potensial Gagas Program Pro-Rakyat

 

Bekasi, 8 Agustus 2025 — Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo Se-Indonesia (IRMEPSI) menilai perlunya evaluasi terhadap komposisi kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pasca munculnya sejumlah kebijakan yang dinilai tidak populis dan menimbulkan keresahan publik. Dalam rapat bulanan yang digelar di kantor pusat IRMEPSI, Jl. Rawasari, Bekasi, organisasi relawan ini menyuarakan pentingnya penyegaran kabinet dengan figur-figur yang dianggap berpihak kepada kepentingan rakyat.

H. Najamudin, Ketua Umum IRMEPSI, menyampaikan bahwa beberapa kebijakan menteri yang tidak populer seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi Presiden untuk melakukan reshuffle kabinet. "Banyak blunder politik yang terjadi akhir-akhir ini. Ini akibat dari kebijakan para menteri yang lebih cerdas menyengsarakan rakyat ketimbang memikirkan solusi. Kabinet perlu diisi orang yang benar-benar paham kebutuhan rakyat," ujar Najamudin dalam keterangannya kepada media.

Dalam forum tersebut, IRMEPSI juga menyebut nama Haris Rusly Moti sebagai sosok yang layak dipertimbangkan untuk masuk dalam jajaran kabinet. Haris dikenal sebagai aktivis gerakan reformasi 1998 dan merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga terlibat dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sebagai Komandan Golf, yang bertugas di lini strategis pemenangan.

Sekretaris Jenderal IRMEPSI, Indria Febriansyah, turut menyampaikan dukungan atas nama organisasi. "Kami percaya, jika Haris Rusly Moti diberi amanah di kabinet, beliau akan menggagas banyak program yang berpihak kepada rakyat kecil. Track record-nya sebagai aktivis 98 dan keterlibatannya dalam gerakan politik nasional menunjukkan keberpihakan yang konsisten terhadap keadilan sosial," ujar Indria.

IRMEPSI menekankan bahwa dorongan mereka bukan semata berdasarkan kedekatan politik, namun berdasarkan kebutuhan objektif atas munculnya figur-figur baru yang memiliki visi kerakyatan dan integritas. Organisasi ini juga mengajak relawan Prabowo di seluruh Indonesia untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur yang berpihak pada rakyat.

Profil Singkat Haris Rusly Moti

Haris Rusly Moti merupakan tokoh aktivis nasional yang aktif dalam gerakan mahasiswa sejak 1990-an. Ia dikenal luas sebagai salah satu motor gerakan reformasi 1998 dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI MPO. Ia menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada (UGM), dan sejak era reformasi kerap terlibat dalam advokasi isu-isu kerakyatan, hak asasi manusia, serta politik demokrasi. Dalam Pilpres 2024, Haris turut mendukung pasangan Prabowo-Gibran melalui TKN sebagai Komandan Divisi Golf, yang fokus pada komunikasi dan strategi akar rumput.

---

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Pernyataan narasumber telah disampaikan dalam konteks forum organisasi yang terbuka untuk publik dan dikonfirmasi ulang oleh tim redaksi.

Kamis, 07 Agustus 2025

KSTI Umumkan Memberi Kesempatan Kepada Bupati Pati Untuk Fokus Kerja Membangun Daerah

 PERNYATAAN RESMI KSTI

Terkait Peninjauan Kenaikan Tarif PBB oleh Bupati Pati

Alhamdulillah, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) menyampaikan apresiasi atas sikap Bupati Pati, Bapak H. Sudewo, yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat serta menyatakan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati.

Pernyataan maaf dan kesediaan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut menunjukkan niat baik dan itikad untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam keterangannya yang disampaikan melalui media, Bupati Pati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pernyataannya dianggap menyinggung, khususnya terkait ucapannya soal "50.000 pendemo".

Dengan diterimanya aspirasi yang selama ini diperjuangkan, maka KSTI secara resmi menarik diri dari aksi massa terkait isu ini.
Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jaringan KSTI se-Jawa Tengah dan DIY:

Bagi yang sedang dalam perjalanan menuju Pati, diminta untuk segera balik kanan dan kembali ke daerah masing-masing.

Bagi warga Pati yang tergabung dalam KSTI, diharapkan tidak turun ke jalan.

Perjuangan ini bukan semata soal turun ke jalan, tapi soal keberanian menyampaikan suara rakyat dan ketulusan dalam memperjuangkan keadilan. Kini, suara rakyat telah didengar, dan kami memilih untuk menghormati komitmen dari pemerintah daerah.

KSTI tetap konsisten menjadi gerakan moral rakyat. Jika di kemudian hari kebijakan ini tidak ditindaklanjuti sesuai komitmen, maka kami tidak akan ragu untuk kembali menyuarakan kebenaran.

Terima kasih atas solidaritas, kedisiplinan, dan kesetiaan seluruh sedulur Tamansiswa di seluruh Jawa Tengah dan DIY.
Semoga semangat ini menjadi teladan perjuangan damai demi keadilan sosial.

Salam Persatuan dan Kemanusiaan.
Merdeka!

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI)
Ketua Umum: Indria Febriansyah

Aktivis 98 Haris Rusly Moti: Rekonsiliasi dan Agenda Pro Rakyat

 

JAKARTA – Tokoh eksponen Gerakan Mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, menyerukan pentingnya rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam pernyataannya, Haris berharap agar empat tokoh nasional—Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto—dapat tampil rukun dan bersatu di hadapan publik sebagai simbol pemulihan persatuan bangsa pasca-Pilpres 2024.

"Ratusan juta mata ingin melihat Ibu Mega, Pak SBY, dan Pak Jokowi yang dipimpin Pak Prabowo dapat bergandengan tangan," ujar Haris dalam wawancara dengan Warta Kota, Kamis (7/8/2025). Ia menilai momen ini krusial dalam mengakhiri warisan panjang polarisasi politik yang membelah rakyat Indonesia selama dua dekade terakhir.

Langkah-langkah konkret Presiden Prabowo seperti pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta tokoh-tokoh lain yang sebelumnya terjerat kasus politik, menurut Haris, menunjukkan upaya serius rekonsiliasi. “Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, abolisi dan amnesti ini bukan untuk menang atau mengalahkan pihak tertentu, melainkan memulihkan persaudaraan bangsa,” tegasnya.

Haris juga menekankan pentingnya teladan dari elite politik. Ia menyebut bahwa rakyat Indonesia sangat patronistik—cenderung meniru sikap para pemimpinnya. “Jika pemimpinnya rukun, rakyat pun akan mudah bersatu,” ujar mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Haris Rusly Moti Sudah Saatnya Masuk Kabinet: Aktivis Pro Rakyat dan Pejuang Demokrasi

Menanggapi pernyataan Haris Rusly, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menyatakan dukungan agar Haris dilibatkan dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah saatnya Haris Rusly Moti masuk kabinet. Aktivis kawakan ini lahir dari perjuangan dan penderitaan rakyat. Ia sudah semestinya menjadi bagian dari pemegang kebijakan dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Indria dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Indria menilai Haris Rusly memiliki kapasitas ideologis dan pengalaman sosial-politik yang jauh lebih kuat dibanding beberapa menteri saat ini yang tidak memiliki gagasan revolusioner. “Kami menilai beliau jauh lebih layak dibanding sejumlah menteri yang tidak memiliki visi kerakyatan dalam pengembangan Asta Cita Presiden Prabowo.”

Menurut Indria, Haris akan menjadi jembatan penting antara rakyat dan pemerintah, serta mampu merancang program-program transformatif yang berpihak pada masyarakat kecil. “Saya yakin, jika diberi amanah, Pak Haris Rusly akan menghadirkan program-program yang pro rakyat dan strategis,” tegasnya.

Relevansi Haris Rusly Moti dalam Kabinet

Haris Rusly Moti dikenal sebagai aktivis intelektual kritis yang konsisten menyuarakan isu-isu kerakyatan, anti-neoliberalisme, dan penguatan ekonomi nasional. Gagasannya tercermin dalam berbagai tulisan dan pernyataan publiknya, yang menyerukan reforma agraria sejati, nasionalisasi sumber daya alam, dan transformasi struktural ekonomi.

Dalam lanskap politik saat ini, kehadiran tokoh seperti Haris dinilai penting untuk mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup penguatan ketahanan pangan, energi, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dr. Sulfikar Amir, sosiolog politik dari NTU Singapura, dalam jurnalnya “The Politics of Reconciliation in Post-Authoritarian Regimes” (2022), menekankan bahwa keberhasilan rekonsiliasi tidak hanya ditentukan oleh simbol politik, tetapi juga oleh pelibatan tokoh-tokoh kunci dari berbagai spektrum politik ke dalam pengambilan kebijakan.

Dengan demikian, ajakan untuk melibatkan Haris Rusly dalam kabinet bukan hanya soal kompensasi moral bagi aktivis 98, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap agenda transformatif pemerintah.

Momen Historis untuk Persatuan dan Akselerasi Perubahan

Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025 bukan sekadar seremonial, tetapi momentum historis untuk menandai era baru rekonsiliasi nasional. Inisiatif Presiden Prabowo untuk merangkul semua pihak, termasuk rival-rival politik dan tokoh-tokoh kritis, membuka jalan bagi Indonesia yang lebih damai dan kuat secara sosial-politik.

Dalam semangat itu, pelibatan tokoh-tokoh rakyat seperti Haris Rusly Moti dalam kabinet akan memperkuat legitimasi moral pemerintahan dan memperluas basis sosial untuk melaksanakan program strategis nasional secara inklusif dan berkelanjutan.

Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Politik Adu Domba Kelas Tinggi, KSTI Soroti Indikasi Mesin Partai di Balik Aksi Serentak

Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Politik Adu Domba Kelas Tinggi, KSTI Soroti Indikasi Mesin Partai di Balik Aksi Serentak

Jakarta – 6 Agustus 2025

Pengibaran bendera bajak laut One Piece yang terjadi di berbagai daerah saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia memicu kontroversi luas di tengah masyarakat. Kritik keras datang dari Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), organisasi relawan Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari politik adu domba kelas tinggi.

Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada media, menilai bahwa pengibaran simbol fiksi Jepang itu bukan sekadar aksi spontan atau kelalaian generasi muda. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sebuah mesin partai yang terorganisir, mengingat penyebarannya yang masif dan serentak di berbagai wilayah.

"Ini bukan sekadar kelalaian atau candaan anak muda. Kita melihat pola distribusi dan mobilisasi yang sistematis. Ada indikasi kuat bahwa mesin partai bekerja di balik layar untuk menggerakkan ini. Tujuannya jelas: menciptakan polarisasi dan konflik horizontal antar-relawan, khususnya antara pendukung Presiden Prabowo dan pendukung mantan Presiden Jokowi,” ujar Indria.

Indria menyebut aksi semacam ini adalah bentuk perang simbol dan propaganda terselubung, yang berusaha mengganggu stabilitas sosial-politik menjelang tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol harga diri bangsa, dan tidak boleh ditukar dengan bendera fiksi apa pun, dalam konteks dan momen kenegaraan.

"Kami melihat ini sebagai upaya mengadu domba anak bangsa. Di satu sisi, publik dibuat marah karena merasa simbol negara dilecehkan. Di sisi lain, kelompok yang mengibarkan seolah-olah dibela oleh aktor politik tertentu. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” jelasnya.

KSTI juga mengingatkan bahwa narasi toleransi terhadap simbol asing tidak boleh mengaburkan fakta bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam upacara kenegaraan adalah pelanggaran norma nasionalisme. Mereka mendorong aparat keamanan untuk menyelidiki siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dan bagaimana pola distribusi aksinya bisa begitu merata di berbagai titik.

Sebagai organisasi relawan yang tetap setia mengawal agenda kerakyatan Presiden Prabowo, KSTI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan. “Jangan biarkan kita dipermainkan oleh operasi politik licik yang ingin membuat rakyat terpecah,” pungkas Indria.