Opini Politik Abolisi dan Pemberantasan Korupsi di Era Presiden Prabowo Subianto – Antara Perbaikan Institusional dan Politisasi Hukum
Pendahuluan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 116 orang dan abolisi terhadap Thomas Lembong memicu perdebatan publik. Di tengah ekspektasi terhadap penegakan hukum, langkah ini menimbulkan tudingan bahwa terjadi intervensi politis terhadap proses hukum. Opini ini akan menelaah konteks kebijakan tersebut dari kacamata hukum, etika politik, serta persepsi publik, sambil membandingkan dinamika kekuasaan antara masa kini dan sebelumnya.
1. Hak Prerogatif Presiden dan Tantangan Legitimasi Publik
Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan memberi amnesti dan abolisi berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, namun harus dengan pertimbangan DPR. Dalam kasus ini, Thomas Lembong, mantan Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan juga mantan orang dekat Jokowi, menerima abolisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor impor gula.
Menurut laporan CNN Indonesia (2 Agustus 2025), penghapusan perkara terhadap Lembong mengundang reaksi tajam karena tidak dijelaskan secara terbuka alasan substantif dan dampaknya terhadap sistem hukum.
CNN Indonesia – Pro-kontra abolisi Thomas Lembong
2. Konteks Historis dan Kontras dengan Pemerintahan Terdahulu
Sementara abolisi dan amnesti dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk rekonsiliasi, langkah ini juga kontras dengan tindakan hukum di masa pemerintahan sebelumnya yang dinilai permisif terhadap korupsi.
Kasus Patra Niaga, bagian dari skandal mafia migas yang membentang selama satu dekade, akhirnya mulai dibongkar oleh Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Prabowo (Tempo, 28 Juli 2025).
Tempo – Kasus Patra Niaga Mulai Diusut
3. Politik Hukum dan Potensi Kriminalisasi
Kritik dari beberapa pendukung Jokowi menyebut bahwa pemberantasan korupsi ala Prabowo bersifat selektif, bahkan memuat unsur melindungi koruptor. Namun, narasi ini belum menyentuh akar masalah yaitu: mengapa banyak aktor yang selama ini kebal hukum kini mulai tersentuh?
Studi dari Harvard Kennedy School (2020) menyebut bahwa pemberian amnesti di negara-negara demokrasi dapat digunakan sebagai alat stabilisasi politik jika dilakukan dengan transparansi dan partisipasi publik, namun berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan bila tak dikontrol.
Snyder, J. (2020). “Amnesty and Abolition in Transitional Democracies.” Harvard Kennedy School Review.
4. Siapa yang Benar-Benar Memelihara Korupsi?
Pemerintahan Prabowo mulai menggulung mafia besar seperti:
Wilmar Group (kartel minyak goreng dan ekspor sawit)
Kartel mafia beras, yang bahkan sempat ditegur oleh Wakil Presiden saat Menteri Pertanian melakukan penindakan (Liputan6, 30 Juli 2025)
Liputan6 – Menteri Pertanian Digertak karena Ungkap Mafia Beras
Dari sini, kita dapat menilai bahwa keberpihakan terhadap rakyat dan upaya bersih-bersih tampak nyata, meski belum dibarengi komunikasi publik yang sistematis.
5. Kritik: Minimnya Transparansi, Potensi Abuse
Kritik utama bukan semata soal siapa yang mendapat abolisi, tapi pada kurangnya transparansi proses hukum, serta minimnya partisipasi sipil dalam menilai dasar pengampunan.
Dalam jurnal Journal of Political Ethics (2022), dinyatakan bahwa “amnesty without truth breeds distrust; justice without transparency breeds instability.”
(Rodríguez, M. (2022). “Political Amnesty and Ethical Governance.” Journal of Political Ethics).
Kesimpulan
Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan abolisi dan amnesti harus dipahami dalam dua kerangka:
Rekonsiliasi politik nasional, demi stabilitas pemerintahan pasca polarisasi 2024
Percepatan penegakan hukum terhadap aktor-aktor ekonomi besar yang selama ini dilindungi
Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, pemerintah wajib membuka ruang evaluasi terbuka, serta mempublikasikan seluruh pertimbangan dan hasil investigasi. Bila tidak, maka tuduhan politisasi dan kriminalisasi hanya akan memperkuat ketidakpercayaan terhadap negara hukum.
Rekomendasi
1. Pemerintah perlu mengumumkan dasar hukum dan pertimbangan lengkap pemberian abolisi.
2. KPK dan Kejaksaan diberi ruang independen tanpa tekanan politik.
3. Komite etik independen dari kalangan sipil dan akademisi dibentuk untuk mengevaluasi kasus-kasus pengampunan hukum.
4. Literasi hukum publik perlu ditingkatkan untuk mencegah politisasi informasi.
Disusun oleh:
Indria Febriansyah
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia