Rabu, 02 Juli 2025

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas

Praktik rangkap jabatan di tubuh pejabat publik, termasuk perwira tinggi Polri dan pejabat BUMN, semakin menjadi sorotan publik. Kasus Komjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kabaharkam Polri sekaligus Komisaris di MIND ID mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum yang serius.

Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara tegas pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan di BUMN, kecuali untuk bidang pendidikan, penelitian, dan kegiatan sejenis atas izin Kapolri. Ditambah lagi, Pasal 17 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang pejabat publik merangkap jabatan. Artinya, ketentuan hukum sudah jelas: rangkap jabatan bukan hanya tidak etis, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga melarang direksi dan komisaris BUMN merangkap jabatan dengan instansi pemerintahan. Kendati beberapa celah hukum tampak masih mengaburkan posisi Wakil Menteri, namun semangat dari undang-undang ini jelas: menjaga profesionalisme, independensi, dan menghindari konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam. “Seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa banyak jabatan yang ia emban, melainkan dari kepiawaiannya dalam mendelegasikan tugas dan menjaga fokus kepemimpinan. Jika satu orang memegang hingga empat posisi dalam berbagai lembaga dan BUMN, maka fungsi pengawasan berisiko besar terabaikan. Ini bukan hanya membebani secara manajerial, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi.”

Pemerintah perlu menunjukkan ketegasan. Komisi III DPR telah memberi sinyal penting tentang pelanggaran etika dan hukum dalam kasus ini. Sekarang giliran Presiden dan Kapolri untuk meninjau dan mengambil tindakan tegas agar praktik semacam ini tidak menjadi preseden buruk.

Kita butuh sistem yang memastikan bahwa jabatan publik bukanlah panggung akumulasi kekuasaan, melainkan ladang pengabdian yang fokus, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda