Sabtu, 24 Januari 2026

Paradoks Kebijakan: Negara Menghargai Fungsi Logistik, Mengabaikan Fungsi Pedagogik



Perbedaan mencolok antara gaji tenaga MBG dan guru honorer mencerminkan bias kebijakan jangka pendek. Negara cenderung lebih cepat menghargai pekerjaan yang:

Mudah diukur secara administratif,

Berbasis proyek dan kontrak,

Memberikan dampak politik instan.

Sebaliknya, profesi guru yang dampaknya jangka panjang dan tidak selalu terlihat secara langsung sering direduksi sebagai bentuk pengabdian moral, bukan pekerjaan profesional yang harus dihargai secara ekonomi. Ini merupakan bentuk depolitisasi kesejahteraan guru yang berbahaya, karena melemahkan fondasi pembangunan manusia Indonesia.

Rekomendasi Kebijakan adalah Solusi Realistis Tanpa Menambah Beban APBN

Untuk mengatasi ketimpangan ini, negara tidak perlu menambah beban APBN, melainkan menata ulang prioritas:

Penetapan Upah Minimum Guru Nasional (UMGN)

Negara perlu menetapkan standar gaji minimum guru non-ASN setara UMK, yang dijamin melalui APBN pendidikan.

Reorientasi Dana BOS

Dana BOS harus diprioritaskan untuk belanja gaji guru honorer (misalnya 70–80%), bukan hanya untuk operasional sekolah.

Efisiensi Belanja Administratif Pendidikan

Pemangkasan belanja birokrasi, program seremonial, dan pos tidak produktif dapat menutup sebagian besar kebutuhan gaji guru.

Skema Transisi Honorer ke PPPK Berbasis Kebutuhan Riil

Transformasi status guru harus berbasis peta kebutuhan nasional dan rasio murid–guru, bukan semata seleksi administratif.

Integrasi Kebijakan Sosial Nasional

Jika MBG diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi, maka kesejahteraan guru harus ditempatkan sebagai kebijakan prioritas yang setara, bukan sisa anggaran.

Negara yang mampu memberi makan anak-anaknya, tetapi membiarkan gurunya hidup dalam ketidaklayakan ekonomi, sedang membangun masa depan yang rapuh. Gizi tanpa pendidikan berkualitas hanya melahirkan tubuh yang sehat, tetapi miskin kesadaran dan daya pikir kritis.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah negara mampu menggaji guru secara layak, melainkan apakah negara berani menempatkan guru sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap kebijakan sosial.

Dalam perspektif kebijakan publik, kesejahteraan guru bukan beban fiskal, melainkan investasi peradaban.


POLICY BRIEF

Menata Ulang Prioritas Anggaran Pendidikan: Gaji Layak Guru Honorer Tanpa Menambah Beban APBN

Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan kapasitas fiskal negara dalam menyediakan gaji layak bagi tenaga kerja operasional melalui skema proyek sosial. Namun, pada saat yang sama, sekitar 1,5 juta guru honorer di Indonesia masih menerima honor Rp300.000–Rp1.200.000 per bulan, jauh di bawah standar hidup layak.

Padahal, anggaran pendidikan nasional telah mencapai Rp727–Rp761 triliun, dengan alokasi khusus untuk guru dan tenaga kependidikan sekitar Rp274,7 triliun (RAPBN 2026). Policy brief ini menunjukkan bahwa gaji layak guru honorer setara UMK (±Rp4 juta/bulan) dapat dipenuhi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp72 triliun per tahun, atau hanya 9–10% dari total anggaran pendidikan, tanpa menambah beban APBN—melalui re-prioritisasi dan efisiensi belanja.

Latar Belakang Masalah

Guru honorer merupakan tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah dan sekolah dengan keterbatasan ASN.

Sebagian besar guru honorer tidak memiliki jaminan gaji minimum nasional dan bergantung pada Dana BOS atau kebijakan daerah.

Terjadi ketimpangan kebijakan, ketika tenaga operasional program sosial dapat digaji layak, sementara guru honorer tidak.

Kondisi ini berisiko menurunkan kualitas pendidikan, motivasi guru, dan keberlanjutan pembangunan SDM nasional.

Analisis Kebijakan dan Fiskal

1. Kapasitas Anggaran

Total anggaran pendidikan: Rp727–Rp761 triliun

Kebutuhan gaji layak guru honorer: ±Rp72 triliun/tahun

Porsi kebutuhan:

±9–10% dari anggaran pendidikan

±3–4% dari total belanja pendidikan APBN

2. Akar Masalah

Distribusi anggaran pendidikan belum berpihak pada kesejahteraan guru non-ASN.

Dominasi belanja:

Administrasi dan birokrasi,

Infrastruktur fisik,

Tunjangan berbasis status ASN dan sertifikasi.

Dana BOS belum optimal sebagai instrumen perlindungan upah guru.

3. Dampak Jika Tidak Ditangani

Menurunnya kualitas pembelajaran,

Tingginya pekerjaan sampingan guru,

Ketimpangan sosial dan pendidikan antarwilayah,

Lemahnya daya saing SDM jangka panjang.

Opsi Kebijakan yang Tersedia

Opsi

Kelebihan

Keterbatasan

Status quo

Tidak perlu perubahan struktural

Ketimpangan berlanjut

Subsidi parsial

Ringan secara fiskal

Tidak menyelesaikan akar masalah

Re-prioritasi anggaran pendidikan

Realistis & berkelanjutan

Butuh keberanian politik

Pengangkatan massal ASN

Menjamin kesejahteraan

Beban fiskal jangka panjang

➡️ Opsi paling realistis: Re-prioritasi dan standarisasi gaji guru honorer dalam kerangka APBN pendidikan.

Rekomendasi Kebijakan Utama

Penetapan Upah Minimum Guru Nasional (UMGN)

Standar gaji minimum guru non-ASN setara UMK.

Dijamin melalui APBN pendidikan dan bersifat nasional.

Reorientasi Dana BOS

Minimal 70–80% BOS dialokasikan untuk belanja gaji guru honorer.

BOS sebagai instrumen perlindungan tenaga pendidik, bukan hanya operasional.

Efisiensi Belanja Administratif Pendidikan

Rasionalisasi belanja birokrasi, program seremonial, dan duplikasi program.

Hasil efisiensi dialihkan ke gaji guru.

Skema Transisi Honorer ke PPPK Berbasis Kebutuhan Riil

Berdasarkan rasio murid–guru dan peta kebutuhan nasional.

Bertahap dan terukur, bukan seleksi administratif semata.

Integrasi Kebijakan Sosial Nasional

Kesejahteraan guru ditempatkan setara dengan program sosial strategis seperti MBG.

Guru sebagai investasi SDM, bukan residu anggaran.

Implikasi Kebijakan

Fiskal: Tidak menambah defisit atau beban APBN.

Sosial: Mengurangi ketimpangan dan meningkatkan martabat profesi guru.

Pendidikan: Meningkatkan mutu pembelajaran dan stabilitas tenaga pendidik.

Ekonomi: Mendorong konsumsi domestik dan ekonomi lokal.

Kesimpulan

Negara memiliki kapasitas fiskal untuk menggaji guru honorer secara layak. Tantangannya bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada keberanian menata ulang prioritas. Tanpa guru yang sejahtera, program gizi, infrastruktur, dan bantuan sosial tidak akan menghasilkan kualitas manusia yang unggul.

Kesejahteraan guru bukan beban fiskal, melainkan investasi peradaban.

SIMULASI NASKAH KEBIJAKAN NASIONAL

Penataan Ulang Anggaran Pendidikan untuk Pemenuhan Gaji Layak Guru Honorer

Nomor Dokumen: NBK-PEND-GURU/2026

Bidang: Pendidikan, Fiskal, Pembangunan SDM

Sifat: Strategis Nasional

I. RINGKASAN EKSEKUTIF

Negara Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp727–Rp761 triliun (±20% APBN) sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Namun, hingga saat ini sekitar 1,5 juta guru honorer masih menerima honor jauh di bawah standar hidup layak, berkisar Rp300.000–Rp1.200.000 per bulan.

Naskah kebijakan ini menegaskan bahwa pemenuhan gaji layak guru honorer setara UMK nasional (±Rp4 juta/bulan) membutuhkan anggaran sekitar Rp72 triliun per tahun, yang dapat dipenuhi tanpa menambah beban APBN, melalui re-prioritasi dan efisiensi pos anggaran pendidikan yang sudah ada.

II. LATAR BELAKANG KEBIJAKAN

Guru honorer memegang fungsi pedagogik inti dalam sistem pendidikan nasional.

Ketimpangan terjadi ketika negara mampu menggaji tenaga operasional program sosial secara layak, namun belum menjamin kesejahteraan guru.

Kondisi ini berisiko:

Menurunkan kualitas pendidikan,

Meningkatkan ketimpangan wilayah,

Melemahkan pembangunan SDM jangka panjang.

III. DASAR HUKUM

UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) – Alokasi 20% APBN untuk pendidikan

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

RPJMN 2025–2029 – Pembangunan SDM Unggul

RAPBN 2026 – Anggaran Pendidikan Nasional

IV. ANALISIS KEBUTUHAN ANGGARAN

A. Asumsi Dasar

Komponen

Nilai

Jumlah guru honorer nasional

±1.500.000 orang

Target gaji layak

Rp4.000.000/bulan

Kebutuhan per guru/tahun

Rp48.000.000

Total kebutuhan nasional/tahun

Rp72 triliun

V. SIMULASI REALOKASI ANGGARAN PER POS

Tabel 1. Simulasi Re-Prioritasi Anggaran Pendidikan Nasional

Pos Anggaran Pendidikan

Anggaran Eksisting (Rp T)

Skema Penyesuaian

Dana Dialihkan (Rp T)

Belanja Administrasi & Birokrasi Pendidikan

110

Efisiensi 15%

16,5

Infrastruktur Fisik Non-Prioritas

140

Penjadwalan ulang 10%

14

Tunjangan Non-Berbasis Kinerja

95

Rasionalisasi 10%

9,5

Program Seremonial & Duplikasi

45

Penghapusan 50%

22,5

Optimalisasi Dana BOS Nasional

90

Reorientasi 10%

9

TOTAL REALOKASI

71,5

📌 Catatan: Realokasi tidak mengurangi hak ASN, tidak memangkas layanan publik esensial, dan tidak menambah defisit APBN.

VI. SKEMA PENGANGGARAN GAJI GURU HONORER

Tabel 2. Skema Pembayaran Gaji Guru Honorer

Komponen

Skema

Sumber dana

APBN Pendidikan

Mekanisme

Transfer langsung / BOS Gaji

Standar gaji

Minimal setara UMK daerah

Status

Guru Non-ASN Berkontrak Nasional

Evaluasi

Tahunan berbasis kinerja

VII. KEBIJAKAN STRATEGIS YANG DIUSULKAN

1. Penetapan Upah Minimum Guru Nasional (UMGN)

Berlaku untuk semua guru non-ASN.

Setara UMK daerah masing-masing.

Dijamin APBN pendidikan.

2. Reformulasi Dana BOS

Minimal 70–80% BOS dialokasikan untuk belanja gaji guru.

BOS sebagai instrumen perlindungan tenaga pendidik.

3. Efisiensi Struktural Anggaran Pendidikan

Pemangkasan belanja administratif dan non-produktif.

Audit belanja pendidikan berbasis output SDM.

4. Skema Transisi ke PPPK

Bertahap, berbasis rasio murid–guru.

Prioritas daerah tertinggal dan 3T.

VIII. DAMPAK KEBIJAKAN

A. Dampak Fiskal

Tidak menambah defisit APBN.

Meningkatkan efektivitas belanja pendidikan.

B. Dampak Sosial

Mengangkat martabat profesi guru.

Mengurangi ketimpangan pendapatan.

C. Dampak Pendidikan

Meningkatkan kualitas pembelajaran.

Menekan angka turnover guru.

D. Dampak Ekonomi

Mendorong konsumsi domestik.

Memperkuat ekonomi lokal.

IX. PENUTUP

Pemenuhan gaji layak guru honorer bukanlah persoalan kemampuan fiskal, melainkan keberanian politik dan ketepatan prioritas anggaran. Negara yang serius membangun sumber daya manusia unggul tidak boleh menempatkan guru sebagai residu kebijakan.

Kesejahteraan guru adalah fondasi negara berdaulat secara intelektual.

REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK GURU SWASTA.

1. Untuk Swasta, Naskah Kebijakan Disamakan Dengan Apa?

👉 Disamakan dengan: Standar Nasional Ketenagakerjaan Sektor Pendidikan, bukan skema ASN/PPPK.

Artinya:

Negara tidak mengangkat guru swasta sebagai ASN,

Tetapi wajib menjamin standar upah minimum dan perlindungan kerja karena mereka menjalankan fungsi layanan publik.

2. Dasar Konseptual: Guru Swasta = Pekerja Layanan Publik Strategis

Secara kebijakan publik, guru swasta:

Menjalankan fungsi konstitusional negara (pendidikan),

Mengurangi beban negara dalam penyediaan sekolah negeri,

Menjadi bagian dari ekosistem layanan publik, meskipun berstatus non-ASN.

📌 Karena itu, pendekatan kebijakannya disetarakan dengan:

Tenaga kesehatan swasta penerima JKN,

Tenaga kontrak proyek strategis nasional,

Pekerja sektor publik non-ASN berbasis standar nasional.

3. Instrumen Kebijakan yang Tepat untuk Swasta

A. Standar Upah Minimum Guru Swasta (SUMGS)

Disamakan dengan:

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

➡️ Negara wajib menetapkan standar, yayasan wajib membayar.

B. Skema Subsidi Upah Pendidikan (SUP)

Disamakan dengan:

Subsidi upah buruh (BSI/BSU),

Klaim jasa layanan publik.

📌 Mekanisme:

Negara menutup selisih antara kemampuan yayasan dan standar upah.

Subsidi langsung ke guru, bukan ke yayasan.

C. Dana BOS Plus Gaji

Disamakan dengan:

Skema fee for service layanan publik.

📌 BOS:

Tidak lagi netral,

Tetapi menjadi instrumen negara menjamin upah minimum guru swasta.

4. Bentuk Naskah Kebijakan untuk Swasta (Yang Paling Tepat)

1️⃣ Peraturan Presiden (Perpres)

Tentang:

Standar Upah Minimum Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Mencakup:

Negeri & swasta,

Skema APBN + BOS,

Sanksi administratif bagi yayasan.

2️⃣ Peraturan Menteri Pendidikan

Tentang:

Kewajiban Standar Pengupahan Guru pada Satuan Pendidikan Swasta

Mencakup:

Struktur skala upah,

Kontrak kerja,

Pelaporan dan audit.

3️⃣ Perjanjian Layanan Publik (Public Service Obligation / PSO)

Disamakan dengan:

PSO transportasi,

PSO kesehatan.

📌 Sekolah swasta:

Menerima dana negara,

Wajib memenuhi standar upah dan mutu.

5. Skema Praktis: Penyamaan Perlakuan Negeri vs Swasta

Aspek

Negeri

Swasta

Status kerja

ASN/PPPK

Pekerja layanan publik

Standar gaji

APBN

UMK + subsidi

Sumber gaji

APBN

Yayasan + APBN

Instrumen hukum

UU ASN

Perpres + Permendikbud

Pengawasan

BKN/BPK

Kemendikbud + Pemda

6. Kenapa Ini Konstitusional & Adil?

Tidak melanggar otonomi yayasan, karena negara hanya mengatur standar minimum (seperti UMR).

Tidak menjadikan guru swasta ASN, sehingga tidak membebani fiskal jangka panjang.

Adil secara kompetisi, karena sekolah swasta tidak ditekan sepihak.

Selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, karena negara tetap bertanggung jawab atas mutu dan kesejahteraan pendidik.

7. Kalimat Kunci untuk Naskah Kebijakan (Bisa Langsung Dipakai)

“Guru pada satuan pendidikan swasta merupakan bagian dari tenaga layanan publik strategis yang wajib memperoleh perlindungan pengupahan minimum dari negara, melalui standar nasional dan skema subsidi pendidikan.”

8. Kesimpulan Tegas

🔹 Sekolah negeri → disamakan dengan ASN/PPPK

🔹 Sekolah swasta → disamakan dengan pekerja layanan publik strategis

Bukan disamakan statusnya, tetapi disamakan standar kesejahteraannya


Rabu, 21 Januari 2026

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia Optimus Jika Gubernur BI Dijabat Oleh Thomas Djiwandono

 Kekhawatiran sebagian pelaku pasar dan pengamat asing terhadap proses pengisian pimpinan Bank Indonesia perlu ditempatkan secara proporsional, rasional, dan objektif. Indonesia menghargai kepercayaan pasar global, namun kedaulatan pengambilan keputusan ekonomi tetap berada di tangan bangsa Indonesia sendiri.

Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, secara tegas menyampaikan sangat setuju dan mendukung penuh apabila Thomas Djiwandono dipercaya menjadi Gubernur Bank Indonesia.
“Saya sangat setuju sekali Thomas Djiwandono menjadi Gubernur Bank Indonesia. Indonesia membutuhkan pemimpin moneter muda yang nasionalis, berani, dan memahami tantangan global tanpa kehilangan keberpihakan pada kepentingan bangsa,” tegas Indria Febriansyah.
Pertama, independensi Bank Indonesia adalah prinsip kelembagaan, bukan persoalan personal. Ia dijaga oleh Undang-Undang Bank Indonesia, mekanisme kolektif Dewan Gubernur, sistem checks and balances DPR RI, serta transparansi komunikasi kebijakan. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa satu figur akan mengendalikan BI secara sepihak adalah asumsi yang tidak berdasar.
Kedua, pencalonan Thomas Djiwandono justru mencerminkan penguatan koordinasi fiskal–moneter, bukan pelemahan independensi. Pengalaman Thomas di pemerintahan dan sektor keuangan memberi nilai tambah strategis dalam menghadapi volatilitas global, tekanan geopolitik, serta dinamika arus modal internasional.
Ketiga, nasionalisme ekonomi modern bukanlah proteksionisme sempit, melainkan keberanian menempatkan stabilitas ekonomi nasional sebagai prioritas utama. Dalam pandangan Indria Febriansyah, nasionalisme di Bank Indonesia harus berarti:
Menjaga inflasi agar tidak menekan rakyat
Menjaga nilai tukar untuk stabilitas usaha nasional
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaulat dan berkelanjutan
Keempat, rekam jejak Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tidak lahir dari figur tunggal, melainkan dari kekuatan institusi. Selama lebih dari dua dekade, Bank Indonesia mampu menjaga inflasi, menopang sistem perbankan, dan meredam krisis global. Tradisi kelembagaan ini akan tetap menjadi pagar utama siapa pun yang memimpin.
Kelima, dunia keuangan internasional perlu memahami bahwa Indonesia sedang memasuki fase regenerasi kepemimpinan ekonomi nasional. Regenerasi ini bukan ancaman bagi pasar, melainkan sinyal keberlanjutan dan adaptasi terhadap tantangan zaman.
Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menilai bahwa kepemimpinan nasionalis muda di sektor keuangan adalah keniscayaan sejarah. Pasar global membutuhkan kepastian, dan kepastian itu justru lahir dari pemimpin yang memiliki keberanian moral, kecakapan teknokratis, serta komitmen kebangsaan yang kuat.
“Pasar tidak perlu takut pada nasionalisme yang rasional. Justru nasionalisme yang berakar kuat akan menjaga stabilitas jangka panjang dan membuat Indonesia tetap kredibel di mata dunia,” tutup Indria Febriansyah.
Indonesia tetap terbuka pada investasi global, tetap menghormati mekanisme pasar, dan tetap menjaga disiplin moneter. Namun Indonesia juga berhak memastikan bahwa Bank Sentralnya dipimpin oleh figur yang berdaulat dalam berpikir, tegas dalam bertindak, dan berpihak pada masa depan bangsa.

Senin, 19 Januari 2026

Kekeliruan OJK Memahami Hakikat P2P Lending

 



Oleh: Indria Febriansyah

Perubahan regulasi fintech lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 dimaksudkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan industri, mulai dari tingginya kredit bermasalah, praktik penagihan yang meresahkan, hingga perlindungan konsumen. Namun, alih-alih menyelesaikan problem struktural, regulasi ini justru memperlihatkan kekeliruan mendasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memahami hakikat P2P lending. Kekeliruan tersebut tidak semata bersifat teknis, melainkan konseptual. Ketika objek regulasi keliru dipahami, maka instrumen pengaturan yang lahir pun cenderung tidak proporsional, berbiaya tinggi, dan pada akhirnya berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam sistem keuangan digital.

Marketplace Digital, Bukan Lembaga Pembiayaan

Dalam teori ekonomi digital, P2P lending merupakan platform intermediary atau marketplace yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Penyelenggara tidak menghimpun dana masyarakat, tidak menyalurkan kredit dari neraca perusahaan, dan tidak menjanjikan imbal hasil. Seluruh dana lender ditempatkan dalam rekening escrow yang secara hukum terpisah dari kekayaan penyelenggara. Karena itu, secara konseptual, P2P lending berbeda secara fundamental dengan bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance). Risiko gagal bayar melekat pada lender sebagai pemilik dana, bukan pada platform sebagai penyedia pasar. Namun POJK 40/2024 justru mengaburkan perbedaan tersebut. Kewajiban modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar, serta pengukuran “kesehatan” melalui indikator TKB90 dan TWP90, mencerminkan pendekatan yang menyamakan P2P lending dengan lembaga keuangan berbasis neraca. Pendekatan ini problematis. Modal besar tidak secara otomatis menjamin keamanan dana lender atau mencegah fraud. Sejarah krisis keuangan global menunjukkan bahwa banyak kegagalan justru terjadi pada institusi bermodal besar, sementara pengendalian risiko dan tata kelola substantif sering kali luput dari pengawasan. Alih-alih menurunkan risiko sistemik, kebijakan ini justru menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi, menekan inovasi, dan mempersempit ruang kompetisi sehat di industri fintech.

Gagal Bayar Bukan Kejahatan

Persoalan lain yang patut dikritisi adalah kecenderungan regulator menggunakan riwayat kredit dan sistem laporan informasi keuangan (SLIK) sebagai ukuran kredibilitas personal, baik terhadap pengurus penyelenggara maupun borrower. Pendekatan ini berbahaya karena mengaburkan batas antara risiko perdata dan kriminalitas. Gagal bayar atau wanprestasi adalah peristiwa hukum perdata yang bersumber dari ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Dalam konteks masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi, kegagalan memenuhi kewajiban finansial sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal: kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau kondisi darurat keluarga. Menyederhanakan kegagalan ekonomi sebagai indikator ketidakjujuran atau ketidaklayakan moral merupakan bentuk reduksi yang tidak adil. Regulator seharusnya memisahkan secara tegas antara fraud yang disengaja dan risiko ekonomi yang tidak terhindarkan, bukan menyatukannya dalam satu kerangka pengawasan yang bersifat menghukum.

Transparansi yang Bersifat Formalitas

POJK 40/2024 mewajibkan transparansi melalui simulasi pinjaman sebelum borrower menyetujui perjanjian elektronik. Namun pertanyaannya: sejauh mana transparansi ini benar-benar dipahami oleh pengguna? Dalam praktik, OJK belum memiliki indikator objektif untuk memastikan bahwa borrower:

  1. benar-benar membaca seluruh ketentuan,
  2. memahami struktur bunga, biaya, dan denda,
  3. serta menyadari konsekuensi keterlambatan pembayaran.

Lebih jauh, praktik pemotongan biaya administrasi di awal yang berkisar antara 5 hingga 15 persen dari nilai pinjaman sering kali luput dari pengawasan efektif. Akibatnya, borrower menerima dana jauh lebih kecil dari pokok pinjaman, tetapi kewajiban pembayaran tetap dihitung dari nilai penuh. Dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi bersifat deklaratif hanya ada di layar, tetapi tidak sungguh-sungguh melindungi.

Cap 100 Persen dan Ketidakadilan Praktis

Kebijakan pembatasan total tagihan maksimal 100 persen dari pokok pinjaman pada prinsipnya dimaksudkan untuk melindungi borrower dari praktik eksploitatif. Namun dalam praktik, kebijakan ini juga memunculkan persoalan keadilan baru. Contohnya, borrower dengan tenor tiga bulan yang telah membayar angsuran selama dua bulan, tetapi mengalami keterlambatan serius pada bulan ketiga. Dalam banyak kasus, akumulasi denda dan bunga dihitung kembali dengan mengabaikan pembayaran parsial sebelumnya. Akibatnya, borrower justru kehilangan manfaat dari kedisiplinan pembayaran yang telah dilakukan. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa OJK tidak secara aktif mengawasi potongan biaya di awal pencairan. Perlindungan yang dimaksudkan justru berpotensi menjadi ilusi.

Penagihan Tanpa Akhir dan Negara yang Absen

Aspek paling krusial dalam persoalan fintech lending adalah mekanisme penagihan. Secara normatif, POJK melarang kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran privasi. Namun praktik di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Reminder sering kali dilakukan sejak sebelum jatuh tempo. Setelah keterlambatan, borrower menghadapi sistem penagihan berlapis, dengan pergantian penagih secara berkala. Setelah 90 hari, akun dialihkan ke pihak ketiga, bahkan berulang kali, tanpa batas waktu yang jelas. Tidak terdapat mekanisme tutup buku yang manusiawi. Penagihan dapat berlangsung bertahun-tahun, disertai blacklist dalam sistem keuangan, tanpa verifikasi ulang atas kemampuan bayar borrower. Dalam konteks ini, negara seolah hadir bukan sebagai pelindung warga, melainkan sebagai penguat sanksi ekonomi yang memperpanjang penderitaan sosial.

Koreksi Arah Regulasi

Regulasi P2P lending seharusnya berpijak pada pemahaman yang tepat mengenai peran platform sebagai penyedia pasar, bukan sebagai pemilik risiko kredit. Tanpa koreksi konseptual, kebijakan akan terus menimbulkan distorsi dan ketidakadilan. OJK perlu:

  1. menegaskan kembali posisi P2P lending sebagai marketplace,
  2. memisahkan risiko lender dan risiko platform,
  3. menghentikan kriminalisasi kegagalan ekonomi,
  4. membangun sistem penagihan berjangka waktu dan berkeadilan,
  5. memperkuat perlindungan konsumen secara substantif, bukan administratif.

Regulator tidak cukup hanya menjaga stabilitas industri. Dalam negara demokratis, regulator juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan sosial dalam sistem keuangan. Jika regulasi gagal menjalankan fungsi tersebut, maka koreksi bukan hanya perlu, tetapi mendesak.

 

Menjaga Harkat Presiden Tanpa Membungkam Demokrasi dalam KUHP–KUHAP Baru 2026



Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026 menandai babak baru dalam wajah hukum pidana Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah pengaturan terkait perlindungan harkat dan martabat Presiden. Isu ini kerap disalahpahami seolah-olah setiap kritik terhadap Presiden dapat dikriminalisasi. Padahal, dalam konstruksi hukum pidana modern, kritik dan penghinaan adalah dua hal yang secara prinsipil berbeda dan tidak boleh diinterpretasikan secara serampangan.

Dalam KUHP baru, perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diletakkan dalam kerangka menjaga martabat jabatan negara, bukan untuk menciptakan kekebalan dari kritik. Presiden sebagai pejabat publik tetap terbuka terhadap kontrol, evaluasi, dan kritik dari rakyat. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan dijamin oleh konstitusi sebagai perwujudan kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, yang dilarang dan dapat dipidana adalah perbuatan yang secara sengaja menyerang kehormatan atau martabat Presiden dengan cara penghinaan personal, fitnah, atau ekspresi yang merendahkan kemanusiaan, bukan kebijakan. Inilah batas penting yang ditegaskan dalam semangat KUHP baru: hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat, melainkan untuk melindungi martabat manusia dan institusi negara dari serangan yang bersifat destruktif.

KUHAP baru 2026 memperkuat prinsip ini melalui penegasan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Proses hukum tidak lagi boleh dijalankan secara represif, melainkan harus proporsional, berbasis bukti, dan menghormati kebebasan sipil.

Pemisahan antara kritik dan penghinaan juga selaras dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir. Artinya, tidak setiap ekspresi keras, satir, atau ketidakpuasan publik harus diseret ke ranah pidana. Selama kritik ditujukan pada kebijakan, kinerja, atau arah pemerintahan, dan disampaikan tanpa niat menyerang kehormatan personal, maka kritik tersebut berada dalam ruang yang sah dan dilindungi hukum.

Dalam konteks ini, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden tidak dapat disamakan dengan kritik yang tajam. Menyamakan keduanya justru berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum. KUHP dan KUHAP baru justru menghendaki aparat hukum memiliki sensitivitas demokratis dan kecakapan konstitusional dalam menilai konteks, niat, dan substansi suatu ekspresi.

Pembaruan hukum pidana 2026 seharusnya dibaca sebagai upaya memanusiakan hukum. Presiden sebagai simbol negara dilindungi martabatnya, namun rakyat sebagai pemegang kedaulatan tetap memiliki hak untuk bersuara, mengkritik, bahkan menolak kebijakan yang dianggap keliru. Di sinilah keseimbangan itu diuji.

Jika hukum gagal membedakan antara kritik dan penghinaan, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, jika KUHP dan KUHAP baru diterapkan secara bijak dan konstitusional, Indonesia dapat membuktikan bahwa perlindungan martabat negara dapat berjalan seiring dengan demokrasi yang sehat.- Indria Febriansyah.

Investasi Berkelanjutan sebagai Pilar Masa Depan Ekonomi Nasional

 


Target investasi baru sebesar Rp 2.100 triliun pada 2026 sebagaimana disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani patut diapresiasi sebagai langkah optimistis sekaligus realistis di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Lebih dari sekadar angka, arah kebijakan investasi yang ditempuh pemerintah menunjukkan perubahan paradigma penting: menempatkan keberlanjutan sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.

Fokus pemerintah pada sektor energi baru dan terbarukan (EBT), seperti panas bumi, energi surya, hidro, hingga waste to energy, menandai keseriusan negara dalam membangun ekonomi hijau yang berdaya saing global. Langkah ini sejalan dengan tren investasi dunia yang semakin menempatkan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai standar utama. Indonesia tidak lagi hanya menawarkan sumber daya alam, tetapi juga kepastian arah kebijakan dan komitmen jangka panjang.

Perkumpulan Organisasi Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil turut mengapresiasi langkah Menteri Rosan dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menilai bahwa kebijakan investasi yang berorientasi pada keberlanjutan merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap masa depan bangsa.

“Upaya Menteri Investasi Rosan P. Roeslani dalam mendorong investasi yang berkelanjutan patut kami apresiasi. Ini bukan hanya soal menarik modal besar, tetapi bagaimana investasi tersebut memberi nilai tambah, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan martabat manusia,” ujar Indria Febriansyah.

Menurutnya, potensi energi terbarukan Indonesia yang sangat besar harus dikelola dengan prinsip kemandirian nasional dan keadilan sosial, sejalan dengan nilai-nilai Tamansiswa yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Dukungan investor global, termasuk pada proyek panas bumi dan data center, dinilai sebagai bukti meningkatnya kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah.

Selain itu, dorongan terhadap investasi data center dan ekonomi digital menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan fondasi ekonomi masa depan berbasis teknologi dan pengetahuan. Masuknya perusahaan hyperscaler global menjadi sinyal positif bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat pertumbuhan digital kawasan.

Pemerintah juga patut diapresiasi atas keberaniannya mengembangkan sektor waste to energy, yang selama ini kerap terhambat oleh persoalan regulasi dan tata kelola. Jika dijalankan secara konsisten dan transparan, sektor ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menciptakan energi alternatif dan peluang ekonomi baru di daerah.

Indria Febriansyah menegaskan bahwa Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat, perguruan tinggi, koperasi, dan dunia pendidikan agar investasi tidak terpusat pada segelintir pihak, melainkan menjadi alat pemerataan kesejahteraan.

“Kami percaya, investasi yang sehat adalah investasi yang memanusiakan manusia, memperkuat ekonomi rakyat, dan menjaga keberlanjutan alam. Inilah semangat yang harus terus dijaga dalam pembangunan Indonesia ke depan,” pungkasnya.

Dengan arah kebijakan investasi yang semakin terukur, berkelanjutan, dan inklusif, optimisme terhadap masa depan ekonomi Indonesia menjadi semakin kuat. Dukungan dari masyarakat sipil, termasuk organisasi berbasis pendidikan dan kebudayaan seperti Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, menjadi modal sosial penting agar investasi benar-benar menjadi jalan menuju keadilan dan kemajuan bersama.

Sabtu, 17 Januari 2026

Isra Mi'raj Tanda Tuhan Maha Penyayang

 


Saat Do'a Lebih Kuat Dari Luka...

Tahun itu kelak dikenang sebagai ‘Ä€mul Ḥuzn Tahun Kesedihan. Bukan karena kekalahan, melainkan karena luka yang paling sunyi menimpa Rasulullah ï·º.

Siti Khadijah r.a., istri, sahabat, penopang jiwa, dan orang pertama yang membenarkan kenabiannya, wafat meninggalkan dunia. Perempuan agung yang menguatkan Rasulullah ketika semua orang meragukan, yang mengorbankan harta, rasa aman, dan seluruh hidupnya demi risalah Allah. Kepergiannya menyisakan kehampaan yang tak tergantikan.

Tak lama berselang, Abdul Thalib, paman yang melindungi beliau dari ancaman Quraisy, juga berpulang. Sejak saat itu, Rasulullah ï·º bukan hanya kehilangan keluarga, tetapi juga pelindung sosial di tengah masyarakat Makkah yang keras dan penuh kebencian.

Di tanah kelahirannya sendiri, beliau ditolak.

Dicaci, dihina, disakiti, dan dipersempit ruang hidupnya.

Makkah yang dahulu menjadi rumah, berubah menjadi tempat yang menyesakkan.

Dengan hati yang terluka namun penuh harap, Rasulullah ï·º pergi ke Thaif. Ia mencari manusia yang mau mendengar, berharap ada satu hati yang terbuka bagi cahaya tauhid. Namun yang didapat justru lebih pahit: cemoohan, pengusiran, dan lemparan batu. Kaki beliau berdarah, tubuhnya terluka, tetapi lisan beliau tidak melaknat yang keluar justru doa, agar mereka kelak diberi petunjuk.

Seakan belum cukup, kaum Quraisy kemudian menjatuhkan boikot kejam.

Rasulullah ï·º bersama keluarga dan pengikutnya dikurung di Syi‘b Abu Thalib, sebuah lembah sempit berbatu. Selama hampir tiga tahun, mereka hidup dalam kelaparan. Tangisan anak-anak terdengar di malam hari. Makanan hampir tak ada, daun dan sisa kulit menjadi pengganjal perut. Namun iman tetap tegak, dan keyakinan tak pernah runtuh.

Saat bumi terasa menutup seluruh jalan, langit justru membuka pintu.

Dalam puncak kesedihan itulah, Allah mengangkat Rasul-Nya.

Dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu menembus lapisan-lapisan langit, dalam peristiwa agung Isra’ dan Mi‘raj. Bukan untuk melarikan diri dari penderitaan, tetapi untuk menguatkan jiwa seorang hamba pilihan.

Di sana, Rasulullah ï·º “menjemput” hadiah terbesar bagi umatnya yaitu shalat.

Sebuah ikatan langsung antara hamba dan Tuhannya.

Sebuah penghibur bagi jiwa yang letih, dan penopang bagi hati yang remuk.

Seolah Allah berfirman:

Jika manusia menolakmu, maka Aku menerimamu.

Jika bumi menyakitimu, maka langit memuliakanmu.

Dari kesedihan lahir pengangkatan.

Dari luka lahir cahaya.

Dan dari shalat, umat Muhammad menemukan jalan pulang kepada Allah.

Cacat Logika Pandji Wicaksono dalam Menyebut “Prabowo Penculik”



Membaca Sejarah Negara dengan Kacamata Komedi

Oleh: Indria Febriansyah

Pernyataan Pandji Wicaksono dalam acara Mens Rea di Netflix yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai “penculik” telah memantik polarisasi publik. Pro dan kontra tak terelakkan. Namun polemik ini sesungguhnya bukan soal selera humor atau kebebasan berekspresi semata, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar yaitu cacat logika berpikir dalam memahami hubungan antara individu, negara, dan sejarah kekuasaan.

Masalah utama dari pernyataan tersebut bukan pada kritiknya, melainkan pada kesalahan atribusi tanggung jawab. Pandji secara sadar atau tidak telah menggeser tindakan negara menjadi kesalahan personal seorang prajurit, lalu membingkainya dalam format komedi. Inilah yang membuat pernyataan tersebut bukan sekadar opini, melainkan distorsi sejarah yang menyesatkan publik.

Negara Tidak Bertindak Secara Personal

Pada periode 1997–1998, Indonesia masih berada dalam struktur negara Orde Baru. Keamanan nasional sepenuhnya berada di bawah komando ABRI, belum ada pemisahan Polri sebagai institusi sipil mandiri. Dalam sistem tersebut, seluruh operasi keamanan—termasuk pengamanan demonstrasi, penanganan kerusuhan, dan pengendalian aktor politik—merupakan tindakan negara yang dijalankan melalui rantai komando militer.

Presiden Prabowo Subianto saat itu adalah perwira aktif TNI dan menjabat sebagai komandan satuan. Dalam doktrin militer dan hukum tata negara, seorang prajurit tidak memiliki ruang bertindak secara personal. Ia adalah alat negara (state apparatus) yang menjalankan perintah sah dari atasan dalam struktur komando yang hierarkis.

Dengan demikian, menempelkan label “penculik” secara personal kepada Prabowo berarti mengabaikan fakta bahwa negara bertindak melalui institusinya, bukan melalui kehendak individual. Ini adalah bentuk logical fallacy yang dikenal sebagai false attribution, yakni menyalahkan individu atas keputusan institusional.

Kesalahan Anakronisme Hukum

Kesalahan berikutnya adalah penggunaan standar hukum pasca-Reformasi untuk menilai peristiwa pra-Reformasi. Pandji dan sebagian publik tampaknya lupa bahwa UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum lahir ketika peristiwa penculikan aktivis oleh Tim Mawar terjadi.

Faktanya, rangkaian peristiwa tersebut berlangsung antara Juli 1997 hingga Mei 1998, sementara UU kebebasan berpendapat baru disahkan pada 23 September 1998. Artinya, kerangka hukum yang mengatur demonstrasi, kebebasan berekspresi, dan unjuk rasa pada masa itu sangat berbeda dengan hari ini.

Mengadili tindakan negara tahun 1998 dengan norma hukum 2026 adalah anakronisme hukum—kesalahan metodologis yang sering terjadi dalam perdebatan publik. Negara saat itu beroperasi dalam paradigma keamanan dan stabilitas, bukan demokrasi liberal sebagaimana sekarang.

Negara dalam Situasi Krisis Eksistensial

Menjelang runtuhnya Orde Baru, Indonesia berada dalam kondisi yang oleh banyak analis disebut sebagai krisis eksistensial negara. Kerusuhan massal, konflik horizontal, tekanan ekonomi, serta manuver politik elit menciptakan situasi yang oleh aparat keamanan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.

Dalam konteks seperti itu, aparat keamanan termasuk Tim Mawar diberi mandat untuk mengamankan situasi, aktor, dan jaringan yang dianggap berpotensi memperparah instabilitas. Setuju atau tidak dengan kebijakan tersebut adalah ruang diskursus sejarah dan etika politik. Namun menyederhanakannya menjadi tuduhan kriminal personal adalah bentuk penyederhanaan yang tidak jujur secara intelektual.

Jika logika Pandji diterima, maka seluruh prajurit dan komandan militer di berbagai rezim dunia dapat dituduh secara personal atas setiap tindakan negara, tanpa melihat struktur perintah dan tanggung jawab institusional. Ini jelas logika yang keliru dan berbahaya.

Satire yang Kehilangan Tanggung Jawab

Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan itu tidak identik dengan kebebasan memelintir fakta. Komedi politik memang sah sebagai bentuk kritik, tetapi tetap memiliki tanggung jawab moral dan intelektual, terutama ketika disiarkan melalui platform global seperti Netflix.

Menyebut “Prabowo penculik” tanpa menjelaskan konteks negara, hukum, dan struktur komando bukanlah kritik yang mencerahkan. Itu adalah narasi simplistik yang membunuh kompleksitas sejarah, sekaligus membangun opini publik yang emosional, bukan rasional.

Lebih jauh, serangan personal terhadap Presiden Prabowo hari ini dengan membawa tuduhan yang sejatinya merupakan tindakan negara masa lalu juga tidak adil secara etika politik. Demokrasi yang sehat menuntut kritik berbasis kebijakan dan fakta, bukan stigma historis yang dipelintir.

Penutup

Prabowo Subianto muda adalah prajurit negara, bukan aktor sipil bebas. Apa pun yang dilakukan berada dalam kerangka perintah, doktrin, dan kepentingan negara pada masanya. Menyerangnya secara personal hari ini, dengan mengabaikan konteks hukum dan sejarah, adalah kesalahan logika berpikir yang serius.

Jika bangsa ini ingin dewasa dalam berdemokrasi, maka perdebatan publik harus dibangun di atas kejujuran sejarah dan ketepatan logika, bukan komedi yang menyederhanakan negara menjadi sekadar tokoh antagonis di atas panggung.

Demokrasi tidak membutuhkan kebisingan, tetapi kejernihan berpikir.

Jumat, 16 Januari 2026

Dana Syariah Indonesia Negara Gagal Mendesain Regulasi, Rakyat Menanggung Kerugian Kebijakan



Dana Syariah Indonesia Negara Gagal Mendesain Regulasi, Rakyat Menanggung Kerugian Kebijakan

Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai triliunan rupiah tidak boleh direduksi sebagai sekadar kejahatan korporasi atau kelalaian manajemen. Jika negara jujur bercermin, tragedi ini adalah produk sampingan dari desain regulasi P2P lending yang keliru, lamban, dan tidak berpihak pada ekosistem ekonomi rakyat. Negara terlalu sibuk mengatur di atas kertas, tetapi gagal mengawal praktik di lapangan. Akibatnya, rakyat menjadi korban berjamaah. P2P Lending Disalahpahami Negara Sejak Awal P2P lending bukan bank. Bukan pula lembaga penghimpun dana seperti deposito. Ia adalah market digital yang mempertemukan lender dan borrower, dengan risiko yang harus dikelola secara transparan. Namun OJK justru memaksakan logika perbankan ke dalam startup teknologi yang seharusnya lincah, adaptif, dan bertumbuh bertahap. Regulasi memerintahkan:

Startup harus sempurna sebelum berizin,

Modal besar sebelum beroperasi,

Tata kelola setara lembaga keuangan mapan.

Pertanyaannya sederhana Bagaimana mungkin startup diuji kesehatannya jika ruang hidupnya dipersempit sejak lahir? Izin Tahunan, Tekanan Pasar Harian, Proses perizinan P2P lending di Indonesia memakan waktu bertahun-tahun. Dalam periode itu, penyelenggara dipaksa berada di ruang abu-abu, legal secara administratif, tetapi tidak diberi ruang operasional yang realistis. Tekanan ini melahirkan distorsi diantaranya:

Penjualan agresif demi mengejar rasio,

Collection brutal demi menjaga performa,

Manipulasi laporan agar “tampak sehat”,

Pengaburan risiko kepada lender.

Ini bukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum. Ini adalah kritik terhadap sistem yang mendorong penyimpangan. Kasus DSI adalah Fraud yang Dipelihara oleh Kelambanan Negara, Dalam kasus DSI, aparat menemukan:

Proyek fiktif,

Pengalihan dana ke entitas terafiliasi,

Laporan keuangan yang patut diduga direkayasa.

Semua itu harus dihukum tegas. Namun negara juga harus menjawab, Bagaimana dana triliunan rupiah bisa dihimpun tanpa sistem peringatan dini regulator? Mengapa pengawasan efektif baru muncul setelah uang rakyat lenyap? Jika pengawasan hanya hidup di dokumen, maka fraud hanya soal waktu. Korban Bukan Satu, Tapi Tiga, Narasi publik sering menyederhanakan Lender korban, P2P pelaku, Borrower pengganggu. Ini keliru. Korban sebenarnya ada tiga lapis yaitu Lender, kehilangan dana. Borrower, terjerat bunga tinggi dan penagihan represif. Penyedia P2P lending, terhimpit regulasi berat dan tekanan pasar tanpa perlindungan ekosistem.

Ketika regulator hanya berpihak pada stabilitas semu, keadilan substantif runtuh. Bunga Tinggi Adalah Bom Waktu, Negara membiarkan bunga P2P lending berada di level yang tidak manusiawi bagi borrower, Tidak sehat bagi portofolio, Tidak berkelanjutan bagi ekosistem. Bunga tinggi bukan solusi risiko tapi pemicu gagal bayar massal. Tanpa batas bunga yang bersahabat, P2P lending akan terus memproduksi krisis.OJK Harus Berhenti Menjadi Penjaga Gerbang, 

Mulai Menjadi Arsitek Ekosistem

Jika OJK ingin benar-benar melindungi rakyat, maka kebijakan harus berubah secara mendasar, Tetapkan batas bunga nasional yang adil dan rasional Pro-rakyat, bukan pro-rasio semata. Regulasi bertahap (progressive licensing) Startup baru tidak bisa disamakan dengan pemain raksasa. Pengawasan berbasis transaksi real-time, bukan laporan pasca-kejadian, Pisahkan tegas fungsi market dan manajemen risiko Agar P2P tidak berubah menjadi bank bayangan. Akui bahwa kegagalan regulasi adalah kegagalan negara bukan semata kesalahan pelaku. Negara Tidak Boleh Cuci Tangan.

Kasus Dana Syariah Indonesia adalah peringatan keras jika regulasi hanya indah di atas kertas tetapi tumpul di lapangan, maka rakyat akan selalu menjadi tumbal. P2P lending seharusnya menjadi alat demokratisasi keuangan, bukan ladang tragedi baru. Negara tidak boleh netral di tengah ketimpangan, dan regulator tidak boleh bersembunyi di balik prosedur. Karena investasi rakyat bukan eksperimen kebijakan.

Penulis : Indria Febriansyah, S.E., M.H.

Aktivis Ekonomi Rakyat & Keadilan Finansial

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

#DanaSyariah#DSI#KSTI#p2plending

Meneguhkan Janji "Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia"

 


Di tengah dinamika zaman yang kian menderu, kita sering kali dihadapkan pada pilihan sulit antara idealisme dan realitas. Namun, bagi kita yang memegang teguh marwah perjuangan, pilihannya hanya satu Suarakan Kebenaran! Kebenaran bukanlah sesuatu yang bisa ditawar, ia adalah kompas yang menuntun kita saat kabut ketidakpastian menyelimuti bangsa.

Bela Rakyat Adalah Panggilan Nurani.

Tugas kita bukan sekadar berbicara, tapi hadir. Bela Rakyat bukan hanya slogan yang menghiasi spanduk-spanduk demonstrasi, melainkan janji suci untuk berdiri di samping mereka yang suaranya sering kali terbungkam oleh hiruk-pikuk kekuasaan. Kita adalah perisai bagi yang lemah dan pengingat bagi yang lupa.

Semangat Kabeh Sedulur

Filosofi Kabeh Sedulur (Semua Bersaudara) dari Tamansiswa Indonesia adalah fondasi gerakan kita. Di sini, tidak ada kasta dalam perjuangan. Kita bergerak sebagai satu keluarga besar yang terikat oleh rasa kemanusiaan dan cinta tanah air. Pendidikan dan perjuangan adalah dua sisi mata uang yang sama kita mendidik untuk membebaskan, dan kita berjuang untuk memuliakan manusia.

Kolaborasi Strategis Rakyat, Pemerintah, dan Kesejahteraan

Kita harus berani Siap Berdiri Bersama Rakyat dan Pemerintah. Ini bukan bentuk kompromi yang melemahkan, melainkan kolaborasi strategis demi satu tujuan besar Indonesia Sejahtera. Kita akan menjadi mitra kritis bagi pemerintah mendukung setiap langkah yang memihak rakyat, namun menjadi orang pertama yang mengoreksi jika arah kebijakan mulai melenceng dari garis kepentingan publik.

"Perjuangan tidak pernah mengenal kata akhir. Selama ketimpangan masih ada, selama ketidakadilan masih dirasakan, maka suara kita tidak boleh padam."

Mari kita rapatkan barisan. Dengan semangat persaudaraan Tamansiswa, kita jemput masa depan di mana setiap warga negara bisa merasakan manisnya kemerdekaan yang sesungguhnya.

Merdeka! 

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia!

Kamis, 15 Januari 2026

Di Balik Stabilitas Politik Nasional, Peran Senyap Sufmi Dasco Ahmad

 


Analisis Indria Febriansyah – Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

JAKARTA – Dalam dinamika politik nasional yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, tidak semua peran strategis tampil di panggung utama. Sebagian justru bekerja dalam senyap, mengelola konflik, merajut kompromi, dan memastikan negara tetap berjalan di jalurnya. Salah satu figur yang memainkan peran tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Di tengah polarisasi politik yang sempat menguat pasca-pemilu, Dasco muncul sebagai aktor kunci stabilisasi politik, terutama dalam relasi antara parlemen, pemerintah, dan partai-partai besar. Ia jarang tampil dengan retorika keras, namun dikenal luas di kalangan elite sebagai negosiator yang memahami anatomi kekuasaan negara.

Menjaga Negara dari Konflik Elite Berkepanjangan

Menurut Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, kontribusi Dasco harus dibaca dalam kerangka kenegaraan, bukan sekadar kepartaian.

“Negara tidak hanya dibangun oleh pemimpin yang lantang di mimbar, tetapi juga oleh negarawan yang mampu meredam konflik elite agar tidak merugikan rakyat,” ujar Indria.

Dalam konteks itu, Dasco dinilai berperan sebagai penjaga keseimbangan politik nasional, terutama saat tensi antara oposisi dan pemerintah berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi. Pendekatannya cenderung rasional dan kompromistis, menghindari politik konfrontatif yang bisa berujung pada kebuntuan institusional.

Arsitek Parlemen dan Konsolidator Demokrasi

Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Dasco dikenal memiliki penguasaan mendalam terhadap mekanisme internal parlemen. Ia terlibat aktif dalam pengelolaan fraksi, komunikasi lintas partai, hingga pengawalan legislasi strategis.

Indria menilai peran ini krusial dalam sistem demokrasi multipartai seperti Indonesia. “Pembangunan nasional tidak mungkin berjalan jika parlemen terus-menerus berada dalam konflik. Di sinilah peran Dasco sebagai arsitek politik parlemen menjadi penting,” katanya.

Alih-alih memposisikan DPR sebagai arena pertarungan politik tanpa ujung, Dasco mendorong parlemen tetap berfungsi sebagai lembaga negara yang menopang pemerintahan secara konstitusional.


Rekonsiliasi Politik sebagai Jalan Kenegaraan

Salah satu momen penting yang menegaskan peran Dasco adalah keterlibatannya dalam rekonsiliasi politik nasional, khususnya ketika Partai Gerindra dan Prabowo Subianto memilih masuk ke dalam pemerintahan.

Langkah tersebut menuai pro dan kontra. Namun bagi Indria, keputusan itu mencerminkan kedewasaan bernegara. “Negarawan sejati tahu kapan harus berkompetisi dan kapan harus merapat demi kepentingan bangsa,” ujarnya.

Dalam perspektif ini, Dasco tidak terjebak pada oposisi ideologis permanen maupun loyalisme buta, melainkan mengambil posisi kepentingan negara di atas ego politik.

Kontribusi Tidak Langsung terhadap Pembangunan Nasional

Meski bukan teknokrat pembangunan, kontribusi Dasco terhadap pembangunan nasional dinilai nyata melalui pengamanan politik dan legislasi. Stabilitas parlemen dan harmonisasi dengan pemerintah menjadi prasyarat utama agar program pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.

“Rakyat sering tidak melihat bahwa aspirasi di terima langsung di eksekusi, bantuan bisa turun, dan program negara bisa berjalan karena konflik elite berhasil dikelola,” kata Indria. “Di titik itulah kontribusi politik Dasco bekerja.”

Negarawan Sistemik, Bukan Simbolik

Indria menyimpulkan bahwa Sufmi Dasco Ahmad adalah contoh negarawan sistemik figur yang bekerja menjaga mesin negara tetap hidup, meski tanpa sorotan besar.

“Sejarah sering lebih ramah pada tokoh simbolik. Tapi negara justru bertahan karena mereka yang bekerja di balik layar, menjaga keseimbangan, dan menahan ambisi agar tidak merusak sistem,” pungkas Indria.


Dalam lanskap politik Indonesia yang kompleks, peran seperti ini kerap luput dari perhatian publik. Namun tanpa negarawan yang mampu merawat stabilitas, demokrasi dan pembangunan berisiko kehilangan fondasinya.

Ketua Umum Aliansi MAPALA Jakarta Menyayangkan Ucapan Kepala Sekolah SDN 03 Sindang Sari


RILIS MEDIA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Lampung Utara (Aliansi MAPALA Jakarta)


Jakarta, 15 Januari 2026 — Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Lampung Utara (Aliansi MAPALA Jakarta), Ikhwan Ramdhan, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Kepala Sekolah SDN 03 Sindang Sari, Lampung Utara, Ida Yulia Mega, yang viral di media sosial terkait protes terhadap program MBG yang diterima oleh siswanya.“Marah boleh, bahkan sangat wajar, dan tentu hal itu menjadi bahan evaluasi bagi SPPG maupun pihak ‘Dapur MBG’ agar program dapat berjalan lebih baik ke depan,” ujar Ikhwan Ramdhan. 

“Namun kami sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 03 Sindang Sari yang sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai seorang pendidik generasi bangsa — terlebih beliau adalah seorang kepala sekolah.

”Ikhwan menambahkan bahwa tindakan dan tutur kata seorang pendidik, apalagi pejabat sekolah, seharusnya menjadi teladan bagi murid, masyarakat, dan lingkungan pendidikan. 

“Sebagai putra daerah Lampung Utara, saya pribadi merasa malu memiliki tenaga pendidik, bahkan kepala sekolah, yang menyampaikan tutur kata di ruang publik dengan cara yang kurang santun dan beradab,” tegasnya.


Aliansi MAPALA Jakarta berharap Ida Yulia Mega secara terbuka meminta maaf kepada publik dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Ikhwan juga menekankan bahwa insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lain untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial.

“Terlepas dari itu, kami tetap memberikan apresiasi kepada Ibu Kepala Sekolah karena telah berani memberikan kritik terhadap Dapur MBG maupun SPPG terkait. Kritik tersebut semestinya menjadi masukan konstruktif agar program MBG bisa berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” tutup Ikhwan.

Debat Terbuka Yayasan UST–Mahasiswa Berakhir dengan Komitmen Yayasan


Debat Terbuka Yayasan UST–Mahasiswa Berakhir dengan Komitmen Yayasan “Percayalah Seperti Orang Tua”

YOGYAKARTA – Debat terbuka antara Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (BEM KBM UST) dan jajaran pimpinan Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) yang digelar Kamis (15/1/2026) berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, namun menyisakan perbedaan mendasar terkait bentuk komitmen penyelesaian tuntutan mahasiswa.

Forum yang diinisiasi BEM KBM UST tersebut berakhir dengan komitmen secara lisan dari pihak Yayasan, tanpa penandatanganan Pakta Integritas atas 12 tuntutan mahasiswa. Yayasan memposisikan diri sebagai “orang tua” yang menampung aspirasi mahasiswa, sehingga menganggap komitmen tertulis tidak diperlukan.

Sebagai bentuk transparansi di hadapan mahasiswa, Ketua Yayasan UST, Ki Saur Panjaitan, secara langsung menghubungi Wakil Rektor III melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dengan pengeras suara. Dalam percakapan tersebut, Ki Saur menyampaikan adanya 12 tuntutan mahasiswa dan menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan segera dibahas dalam rapat koordinasi Yayasan dan Rektorat pada hari yang sama.

Dari Ruang Publik ke Meja Audiensi

Aksi mahasiswa yang semula direncanakan berlangsung terbuka di depan Patung Ki Hadjar Dewantara dialihkan ke dalam kantor Yayasan UST atas undangan pihak pengelola kampus. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Yayasan, yakni:

Ki Saur Panjaitan (Ketua Yayasan)

Ki Assegaf (Wakil Ketua Yayasan)

Ki Untung (Sekretaris Yayasan)

Nyi Esti (Bendahara Yayasan)

Ki Riski (Staf Yayasan)

Sementara dari pihak mahasiswa, delegasi dipimpin oleh Presiden Mahasiswa BEM KBM UST, Ain Dadong (Mauli Ain), didampingi tujuh orang anggota kabinet BEM.

Kritik Terhadap Fungsi Pengawasan Yayasan

Dalam penyampaian awal, Ain Dadong menegaskan kekecewaan mahasiswa terhadap sikap Yayasan yang dinilai pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Rektorat.

Menurutnya, Yayasan seharusnya menjadi benteng terakhir ketika aspirasi mahasiswa tidak mendapat respons dari pihak Rektorat, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung pada ribuan mahasiswa.

“Yayasan seharusnya menjadi pengawas Rektorat. Ketika aspirasi kami diabaikan, Yayasan tidak boleh ikut menutup mata,” tegas Ain dalam forum debat.

Debat Memanas: Profesionalisme vs Analogi Kekeluargaan

Ketegangan meningkat saat mahasiswa menyodorkan lembar Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen tertulis. Meski Ki Saur Panjaitan menyatakan kesediaannya membawa aspirasi mahasiswa ke tingkat Rektorat, ia menolak memberikan tanda tangan resmi.

Pihak Yayasan beralasan bahwa hubungan di lingkungan kampus seharusnya dibangun atas rasa saling percaya, layaknya relasi antara orang tua dan anak.

Namun, argumen tersebut ditolak oleh mahasiswa. Mereka menilai analogi kekeluargaan tidak dapat menggantikan kepastian hukum dan profesionalisme tata kelola kampus.

“Kepercayaan harus dibangun di atas bukti dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Kami tidak membutuhkan analogi keluarga untuk urusan hak-hak dasar mahasiswa,” ujar salah satu perwakilan BEM.

Dua Belas Poin Tuntutan Mahasiswa

Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dan debat terbuka ini berangkat dari 12 tuntutan utama yang menyangkut keadilan, transparansi, dan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan UST, yaitu:

Kebebasan Akademik – Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.

Revisi Sistem UKT – Menuntut skema biaya kuliah yang lebih adil dan berpihak pada mahasiswa kurang mampu.

Transparansi Dana – Audit terbuka penggunaan dana UKT, KKN, praktik, magang, hingga sumbangan alumni.

Penghapusan Pungli – Menghapus seluruh pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kampus Bebas Kekerasan Seksual – Menuntut kebijakan nyata untuk menjamin keamanan sivitas akademika.

Tata Kelola Pembangunan – Menolak praktik kolusi dan korupsi dalam pembangunan fasilitas kampus.

Penghapusan Biaya Cuti – Melindungi hak pendidikan mahasiswa yang sedang mengambil cuti akademik.

Gratis Mata Kuliah Ketamansiswaan – Menegaskan mata kuliah identitas kampus harus bebas biaya.

Gratis KKP – Program Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri tidak dibebankan kepada mahasiswa.

Evaluasi Kinerja Dosen – Peningkatan standar dan transparansi penilaian kinerja dosen.

Peningkatan Fasilitas Kampus – Penyediaan sarana belajar yang layak dan modern.

Perbaikan Sistem Dispensasi – Sistem dispensasi pembayaran yang jelas, adil, dan transparan.

Sikap Akhir: Mahasiswa Tetap Siaga

Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan tertulis. Meski demikian, mahasiswa mencatat komitmen lisan Ketua Yayasan yang disampaikan secara terbuka, termasuk komunikasi langsung dengan Wakil Rektor III sebagai bentuk transparansi.

BEM KBM UST menyatakan tetap akan mengawal janji tersebut hingga terealisasi dalam kebijakan nyata.

“Kami menghormati komitmen lisan yang disampaikan. Namun, kami akan terus mengawal sampai ada tindakan konkret dari pihak Rektorat. Perjuangan belum selesai,” tutup Ain Dadong.

Selasa, 13 Januari 2026

Jejak Sejarah Menggema: Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Kolaborasi Tamansiswa-ABRI Kembali Diperkuat

 


MALANG – Momentum bersejarah kembali tertoreh dalam dunia pendidikan Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meresmikan SMA Taruna Nusantara (TN) Kampus Malang yang berlokasi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (13/1).



Peresmian ini disambut hangat oleh keluarga besar Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia. Kehadiran kampus baru ini dinilai bukan sekadar ekspansi institusi pendidikan, melainkan sebuah pengingat akan kuatnya ikatan historis antara Perguruan Tamansiswa dan angkatan bersenjata dalam mencetak kader pemimpin bangsa.

Kehadiran Tokoh Bangsa dan Simbol Sinergi

Acara peresmian ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Panglima TNI, serta Kapolri. Terlihat juga di lokasi peresmian alumni Taruna Nusantara seperti Danang Wicaksana Sulistya yang juga anggota DPR RI komisi V Fraksi Gerindra.

Secara khusus, kehadiran Ki Saur Pandjaitan selaku Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa (MLPTS) menjadi simbol penting. Kehadirannya menegaskan bahwa roh pendidikan karakter yang ditanamkan Ki Hadjar Dewantara tetap menjadi fondasi utama dalam kurikulum sekolah-sekolah unggulan seperti Taruna Nusantara.



Nostalgia Kolaborasi 1990

Sejarah mencatat bahwa SMA Taruna Nusantara lahir dari buah pemikiran kolaboratif antara ABRI (saat itu) dan Perguruan Tamansiswa pada tahun 1990. Fokus utamanya adalah membangun sumber daya manusia yang memiliki disiplin militer namun tetap berakar pada nilai kebudayaan dan kerakyatan.

"Peresmian ini adalah penguatan kembali ikatan sejarah dan cita-cita pendidikan nasional yang dirintis oleh Ki Hadjar Dewantara. Pendidikan adalah proses memerdekakan manusia dan membentuk watak," tulis pernyataan resmi Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.

Visi Kedepan: Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

Dengan diresmikannya Kampus Malang, diharapkan prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani dapat terus diimplementasikan dalam mendidik siswa. Sekolah ini diharapkan menjadi "Kawah Candradimuka" tempat penggodaan mental dan intelektual bagi generasi muda agar menjadi pemimpin yang:

Berintegritas tinggi dan matang secara moral.

Memiliki wawasan kebangsaan yang kokoh.

Setia pada amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.



Melalui peresmian ini, sinergi antara nilai-nilai kejuangan militer dan filosofi pendidikan Tamansiswa diharapkan terus berkelanjutan demi menyongsong Indonesia Emas.(Inf)

Otobiografi Indria Febriansyah, S.E., M.H.,

 


Profil dan Latar Belakang Pendidikan


Nama saya adalah Indria Febriansyah. Saya adalah seorang profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di industri multifinance, manajemen penagihan, serta kepemimpinan operasional. Perjalanan akademik saya dimulai di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, di mana saya meraih gelar Sarjana Ekonomi pada rentang tahun 2008 hingga 2012. Pengalaman kerja kemudian membawa saya menempuh studi Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Perdata di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, yang saya selesaikan pada Oktober 2025.

Karier Profesional di Bidang Keuangan

Dunia profesional saya berakar pada pengalaman sebagai wiraswasta selama satu dekade (2000–2010) sebelum akhirnya terjun ke industri keuangan formal. Karier saya di bidang pembiayaan berkembang pesat, mulai dari menjadi Supervisor di PT Finansia Multi Finance hingga menjabat sebagai Manajer Area di PT Mitra Dana Top Finance untuk wilayah Pantura. Saya juga dipercaya memegang posisi strategis seperti Kepala Cabang di PT Finansia Multi Finance, Head Area III di PT Mandala Finance, hingga menjadi Kepala Departemen Collection di PT Satustop Finansial Solusi. Terakhir, saya mengemban amanah sebagai Koordinator Area di PT Finaccel Finance Indonesia hingga akhir 2023. Selain pengalaman praktis, saya memiliki sertifikasi manajerial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sertifikasi penagihan SPPI.

Aktivisme dan Kepemimpinan Organisasi

Sejak masa kuliah, jiwa kepemimpinan saya telah terasah melalui organisasi mahasiswa. Saya pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Mahasiswa UST Yogyakarta (2010–2012) dan merupakan salah satu pendiri Forum BEM DIY pada tahun 2011, sebuah wadah yang lahir dari keresahan mahasiswa terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Hingga saat ini, saya tetap setia pada nilai-nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dengan menjabat sebagai Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia sejak 2012 dan Ketua Pemuda Tamansiswa Yogyakarta sejak 2020. Saya percaya bahwa pendidikan dan nilai kebangsaan adalah kunci kemerdekaan sejati bagi rakyat.

Dedikasi Politik dan Pengabdian Nasional

Dalam dinamika politik nasional, saya memilih untuk berdiri di garda depan sebagai Relawan Pemenangan Presiden Prabowo Subianto sejak 2023. Pada Maret 2025, saya ditunjuk sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo (AMPPP) di Jakarta. Melalui aliansi ini, saya secara rutin memimpin aksi damai untuk mendukung kepemimpinan nasional dari ancaman mafia, oligarki, serta provokasi yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Saya juga aktif menyuarakan kritik konstruktif terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk menyoroti bahaya rangkap jabatan yang berpotensi menghambat keadilan distribusi peran. Saya mendorong adanya reformasi birokrasi agar pelayanan publik berjalan profesional tanpa adanya praktik pemerasan atau perlambatan layanan demi keuntungan pribadi.

Kontribusi Intelektual

Selain aktif di lapangan, saya juga memberikan kontribusi melalui pemikiran hukum. Salah satu karya ilmiah saya membahas tentang perlindungan hukum bagi para pihak dalam kontrak Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia. Saya menekankan pentingnya transparansi kontrak dan pengawasan ketat dari OJK untuk menciptakan ekosistem teknologi finansial yang aman bagi masyarakat.

Bagi saya, pengabdian adalah sebuah perjalanan yang tidak boleh berhenti pada satu titik, melainkan harus terus mengalir untuk memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.


Sebagai gambaran sederhana, gerakan moral yang saya bangun ini ibarat sebuah jangkar pada kapal besar bernama Indonesia; meski arus provokasi dan pengaruh oligarki mencoba mengguncang arah bangsa, dukungan rakyat yang konsisten harus tetap kuat menghunjam agar kepemimpinan nasional tetap stabil menuju cita-cita kemakmuran.

Minggu, 11 Januari 2026

Merangkul Untuk Menjaga Bangsa

 


 

Sejarah selalu mengajarkan satu hal yang pahit tetapi jujur: perang besar tidak pernah menguntungkan rakyat. Yang diuntungkan adalah industri senjata, elite global, dan kekuatan asing yang hidup dari konflik berkepanjangan. Rakyat hanya kebagian duka kehilangan nyawa, harga pangan melonjak, lapangan kerja menyempit, dan masa depan generasi dikorbankan atas nama kepentingan yang bahkan tidak mereka pahami.

Sebagai aktivis pergerakan yang lahir dari rahim penderitaan rakyat kecil, saya meyakini ada tiga prinsip yang tidak bisa ditawar negara harus kuat, rakyat harus bersatu, dan Indonesia tidak boleh menjadi pion konflik asing.

Prinsip inilah yang menjadi dasar saya membaca dan menganalisis sikap Presiden Prabowo Subianto yang kerap merangkul lawan-lawan politiknya. Banyak yang mencibir, menuduh langkah ini sebagai politik transaksional, kompromi ideologi, bahkan pengkhianatan terhadap basis pendukung. Namun kritik semacam itu sering lahir dari cara pandang sempit cara pandang yang gagal membaca konteks geopolitik global dan kondisi objektif bangsa Indonesia hari ini.

Persatuan Elite sebagai Tameng Bangsa

Kita hidup di era dunia yang tidak stabil. Perang Rusia-Ukraina, konflik Timur Tengah, hingga perebutan pengaruh antara Amerika Serikat dan Tiongkok menunjukkan bahwa dunia sedang bergerak menuju fase konfrontasi global yang panjang dan berbahaya. Dalam kondisi seperti ini, negara-negara yang terbelah secara internal adalah target paling empuk.

Presiden Prabowo tampaknya memahami betul pelajaran sejarah tersebut. Merangkul lawan politik bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan menjinakkan konflik internal agar tidak dimanfaatkan oleh kekuatan asing. Negara yang terus ribut di dalam akan mudah dipecah, dilemahkan ekonominya, dan dijadikan pasar senjata atau ladang eksploitasi sumber daya.

Dalam perspektif pergerakan, ini bukan soal siapa menang pemilu, melainkan bagaimana bangsa ini bertahan dan tetap berdaulat.

Nasionalisme yang Realistis, Bukan Retorika Kosong

Sebagai kader Tamansiswa, saya diajarkan bahwa nasionalisme bukan sekadar teriakan di jalanan, tetapi kerja sunyi menjaga keberlangsungan bangsa. Ki Hadjar Dewantara mengajarkan ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan). Teladan hari ini adalah mengutamakan kepentingan negara di atas ego politik.

Merangkul lawan politik adalah bentuk nasionalisme yang realistis karena meredam polarisasi sosial, menenangkan ekonomi dan dunia usaha, mengirim pesan ke dunia bahwa Indonesia stabil dan tidak mudah diintervensi

Inilah yang sering tidak dipahami oleh mereka yang masih terjebak dalam politik dendam dan romantisme konflik, Rakyat Tidak Butuh Elite yang Saling Membakar. Rakyat hari ini tidak membutuhkan tontonan elite yang saling menjatuhkan. Rakyat membutuhkan harga pangan yang stabil, lapangan kerja yang layak, pendidikan yang adil, hukum yang tidak tajam ke bawah, ekonomi desa yang hidup dan berdaulat. Jika elite politik terus berkonflik, yang pertama runtuh adalah kepercayaan rakyat kepada negara. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, negara menjadi rapuh.

Dalam situasi global yang panas, Presiden Prabowo memilih mendinginkan api konflik, bukan meniupnya. Itu bukan kelemahan, melainkan strategi bertahan hidup sebagai bangsa. Bukan Tanpa Kritik, Tetapi dengan Tujuan Merangkul bukan berarti menutup mata terhadap kritik. Justru di sinilah peran gerakan rakyat sipil seperti Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia mengawal, mengingatkan, dan memastikan bahwa persatuan elite tidak berubah menjadi kartel kekuasaan yang melupakan rakyat.

Kami berdiri jelas

melawan ketidakadilan

menolak kriminalisasi rakyat kecil.

memperjuangkan ekonomi kerakyatan.

menjaga pendidikan sebagai alat pembebasan, bukan penjinakan.

Persatuan nasional harus berujung pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar stabilitas semu.

Transisi Dari Kesadaran Menuju Pergerakan

Dari kesadaran inilah, kami menyusun sikap kolektif, arah perjuangan, dan ikrar bersama. Apa yang kami yakini tidak boleh berhenti sebagai opini, tetapi harus menjadi gerakan terorganisir.

Maka lahirlah Manifesto Pergerakan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia.


MANIFESTO PERGERAKAN

KABEH SEDULUR TAMANSISWA INDONESIA


“Negara Kuat, Rakyat Bersatu, Indonesia Berdaulat”

Mukadimah

Kami, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, adalah anak kandung dari sejarah panjang perjuangan pendidikan dan kemanusiaan yang diwariskan oleh Ki Hadjar Dewantara. Kami meyakini bahwa kemerdekaan bangsa tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus hidup dalam keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan martabat manusia.

Di tengah dunia yang dilanda konflik dan perang, kami menyatakan sikap:

Indonesia tidak boleh menjadi korban, apalagi pion, dari kepentingan kekuatan asing.

Perang besar menguntungkan industri senjata dan elite global, sementara rakyat mewarisi kemiskinan dan ketidakadilan. Karena itu, pergerakan kami berdiri di atas keyakinan:

Negara harus kuat.

Rakyat harus bersatu.

Indonesia harus berdaulat.

Landasan Ideologis Nilai Ketamansiswaan, Pancasila sebagai ideologi hidup, Nasionalisme kerakyatan, Kemanusiaan dan keadilan sosial, Sikap Politik Pergerakan Persatuan nasional adalah syarat utama kedaulatan bangsa. Persatuan elite adalah alat, bukan tujuan. Stabilitas nasional adalah syarat, bukan akhir. Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama. Arah Perjuangan Menjaga kedaulatan bangsa, Membangun persatuan rakyat, Membela rakyat kecil, Menghidupkan pendidikan pembebasan, Mengawal kekuasaan, bukan menjadi alat kekuasaan.

Sikap terhadap Perang Global

Menolak perang, menolak intervensi asing, mendukung politik bebas aktif yang berdaulat.


Ikrar Pergerakan

Setia pada Pancasila dan UUD 1945. Berdiri bersama rakyat. Melawan ketidakadilan. Menjaga persatuan nasional. Mengabdi pada bangsa, bukan pada kekuasaan.

Manifesto ini adalah panggilan sejarah. Kami percaya Bangsa yang bersatu tidak mudah dijajah.

Rakyat yang sadar tidak mudah ditipu. Negara yang kuat tidak mudah diperalat.

Kabeh Sedulur, Kabeh Melu Njaga Indonesia.


Indria Febriansyah

Ketua Umum

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Sabtu, 10 Januari 2026

Ketika Organisasi Pergerakan Mengkriminalisasi Pikiran



Oleh: Indria Febriansyah

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Dalam sejarah pergerakan pemuda dan mahasiswa Indonesia, organisasi ekstra kampus lahir sebagai penjaga nurani bangsa, bukan sebagai alat pembungkam pikiran. Namun dalam praktik kontemporer, kita menyaksikan paradoks yang memprihatinkan: sebagian organisasi pergerakan justru aktif melaporkan kritik dan opini ke ranah pidana, khususnya menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Publik mencatat beberapa peristiwa penting:

Organisasi kepemudaan berbasis ormas keagamaan yang melaporkan aktivis, akademisi, atau konten kreator karena kritik simbol, sejarah, atau praktik institusional.

Sayap pemuda partai politik yang melaporkan warga negara atas meme, opini media sosial, atau pernyataan publik yang bersifat satir.

Forum mahasiswa daerah atau paguyuban alumni yang menempuh jalur pidana ketika figur daerahnya dikritik secara keras.

Fenomena ini menandai satu persoalan besar pergeseran watak organisasi pergerakan dari ruang dialektika ke ruang kriminalisasi.

Ketika Kritik Dibalas Penjara

Di sinilah letak moral hazard yang serius.

Organisasi pergerakan seharusnya berdiri di garda depan kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan pendidikan politik rakyat. Ketika kritik dibalas dengan laporan pidana, maka yang lahir bukan pencerahan, melainkan ketakutan kolektif.

Narasi opini aktivis bahkan yang keras, tajam, dan menyakitkan bukan kejahatan, melainkan bagian dari proses berpikir manusia yang merdeka. Demokrasi justru hidup dari benturan gagasan, bukan dari keheningan yang dipaksakan hukum pidana.

Pasal penghinaan sering kali menjadi jalan pintas kekuasaan simbolik:

Menghindari debat substansi

Menutup ruang klarifikasi

Mengganti argumen dengan borgol

Padahal, intelektual sejati dan organisasi matang tidak anti kritik. Kritik adalah cermin untuk:

Self improvement

Introspeksi kelembagaan

Pembersihan ego kolektif

Tanpa kritik, organisasi membusuk dari dalam.

Tamansiswa Mengajarkan Etika Berpikir, Bukan Membungkam

Ki Hadjar Dewantara tidak pernah mengajarkan kriminalisasi pikiran. Pendidikan nasional dibangun atas asas:

“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani.”

Artinya, yang dikritik seharusnya memberi teladan, bukan reaksi represif. Yang tersinggung seharusnya membangun kehendak dialog, bukan menggerakkan aparat. Ketika organisasi pergerakan ikut-ikutan melaporkan kritik, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan sipil, tetapi legitimasi moral gerakan itu sendiri.

Kembalikan Marwah Gerakan

Jika hari ini aktivis takut berbicara karena ancaman pasal penghinaan, maka esok hari kebenaran akan menjadi barang ilegal.

Organisasi pergerakan pemuda seharusnya:

Melawan kriminalisasi ekspresi

Mendidik kader menghadapi kritik

Menjawab opini dengan argumen, bukan laporan

Karena bangsa ini tidak dibangun oleh orang-orang yang mudah tersinggung, tetapi oleh mereka yang berani dikritik dan mampu memperbaiki diri.

Salam merdeka berpikir.

Salam pergerakan.

Jumat, 09 Januari 2026

BERGERAK BERSMA RAKYAT, MENGABDI UNTUK KEADILAN




KABEH SEDULUR TAMANSISWA INDONESIA

Bergerak Bersama Rakyat, Mengabdi untuk Keadilan

Lahir dari nilai luhur pendidikan Ki Hadjar Dewantara, Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia berdiri teguh di atas prinsip ketamansiswaan: memerdekakan manusia, memanusiakan manusia.

Di tengah keprihatinan bangsa, saat pendidikan belum merata, ketidakadilan masih merajalela di dunia pendidikan, kesenjangan sosial dan kriminalisasi ekonomi terus terjadi, serta hukum kerap menindas rakyat kecil yang awam dan mudah diintimidasi

kami memilih untuk hadir, bukan diam.

Kami membuka LAYANAN PENDAMPINGAN GRATIS

bagi masyarakat tidak mampu dan awam, untuk membantu menghadapi:

Persoalan dan ketidakadilan pendidikan

Tekanan sosial dan ketimpangan ekonomi

Kriminalisasi ekonomi rakyat kecil

Intimidasi dan ketidakadilan hukum

Kami percaya, keadilan bukan hak segelintir orang,

tetapi hak setiap warga negara.

Dengan semangat pengabdian dan keberpihakan pada rakyat,

kami siap mendampingi, membela, dan mengadvokasi

agar kesetaraan sosial ekonomi dan keadilan hukum benar-benar dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Ini adalah bentuk bakti kami kepada rakyat.

Ini adalah jalan pengabdian Tamansiswa.

📞 Hotline WhatsApp: 0895 1872 8286

💬 Rakyat tidak sendiri. Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia selalu bersama Anda.