Minggu, 30 November 2025

HUKUM UDARA ADALAH KEDAULATAN NEGARA TAK BOLEH ADA PESAWAT YANG MENGUDARA TANPA MELEWATI OTORITAS NEGARA

 


Opini Indria Febriansyah

“Bandara IMIP: Negara Melayani Modal, Rakyat Ditinggalkan”

Secara hukum, kekacauan izin penerbangan internasional dari Bandara IMIP bukan kejadian yang jatuh dari langit. Ia adalah hasil dari tata kelola negara yang gagal lintas rezim, keputusan yang longgar, dan pengawasan yang dibiarkan tumpul bertahun-tahun.

Faktanya sederhana dan telanjang:
izin penerbangan internasional baru muncul – dan kemudian dicabut – melalui keputusan Menteri Perhubungan di era Presiden Prabowo. Artinya, ada pejabat yang dengan sadar menandatangani surat yang membuka akses keluar-masuk internasional dari sebuah bandara privat, tanpa memastikan kehadiran penuh fungsi imigrasi, bea cukai, karantina, dan unsur kedaulatan negara lainnya.

Ini bukan kesalahan satu orang.
Ini buah dari pola lama: negara tunduk pada kenyamanan investasi, bukan pada kepastian hukum dan keselamatan publik.

Bandara Privat Dalam Status Abu-Abu

Bandara IMIP selama bertahun-tahun beroperasi dalam status ganjil—privat tapi diperlakukan seperti bandara umum.
Dan ketika bandara milik korporasi itu diresmikan dengan seremoni negara oleh Presiden ke-7—dengan panggung, spanduk, dan deklarasi keberhasilan investasi—status hukumnya tetap abu-abu, tidak pernah dibereskan.
Simbol politiknya meriah, tetapi dokumen pengawasan negara nihil.

Akibatnya, sebuah bandara privat bisa bertindak seolah-olah “gerbang internasional”, padahal negara sendiri tidak lengkap hadir di landasan itu.

Regulasi yang Membuka Ruang Gelap

KM 38 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi bandara khusus seperti IMIP untuk melayani penerbangan internasional secara sementara dan terbatas.
Namun ruang “sementara” inilah yang disalahgunakan: dipakai seolah-olah izin penuh, tanpa memastikan syarat minimal kedaulatan negara.

Lalu KM 55 Tahun 2025 mencabutnya.
Tiba-tiba IMIP dan Weda Bay dinyatakan tidak lagi boleh melayani penerbangan luar negeri.
Pertanyaan besar pun muncul:

Kalau sejak awal tidak layak, kenapa Agustus kemarin izinnya sempat diberikan?
Dan siapa yang bertanggung jawab memberi izin itu?

Menteri Perhubungan Harus Bicara

Sebagai aktivis, saya—Indria Febriansyah—menegaskan:
Menteri Perhubungan wajib memberi penjelasan publik.

Bukan sekadar klarifikasi teknis, tetapi pertanggungjawaban politik dan administratif:

  1. Siapa yang mengusulkan dan meneken izin penerbangan internasional bulan Agustus?
  2. Apakah dilakukan kajian keamanan, imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum izin keluar?
  3. Mengapa korporasi diberi ruang untuk menjalankan fungsi yang seharusnya menjadi domain kedaulatan negara?
  4. Siapa saja yang diuntungkan dari kemudahan tersebut?

Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan “mis-komunikasi antar kementerian”.
Ini bukan salah ketik.
Ini kebijakan negara yang membuka pintu internasional dari bandara privat tanpa dasar kedaulatan yang aman.

Kedaulatan Udara Tak Bisa Diprivatisasi

Bandara IMIP adalah cermin bagaimana negara tergoda menyenangkan modal, hingga lupa melindungi rakyatnya.
Kita tidak hanya bicara izin terbang—
kita bicara kedaulatan wilayah udara, keamanan nasional, dan hak publik untuk tahu apa yang dilakukan negara atas namanya.

Gerakan masyarakat harus mendesak:

  • Audit menyeluruh semua izin bandara khusus.
  • Publikasi siapa menandatangani apa dan atas dasar apa.
  • Mengakhiri ruang abu-abu antara kepentingan investasi dan kewenangan negara.
  • Menolak bandara privat menjadi “gerbang internasional” tanpa otoritas negara lengkap.

Karena kedaulatan bukan hadiah untuk korporasi.
Kedaulatan adalah hak rakyat—dan tugas negara untuk menjaganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda