Skema usulan Reformasi Polri beserta draft rekomendasi isi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Oleh: Indria Febriansyah. S.E., M.H.
1. SKEMA USULAN REFORMASI POLRI (GRAND DESIGN)
A. Prinsip Dasar Reformasi
- Polri kembali pada mandat konstitusional: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- Tidak ada lagi komersialisasi fungsi kepolisian: Polri tidak boleh disewa oleh korporasi.
- Zero Tolerance terhadap keterlibatan narkoba, perjudian, dan korupsi internal.
- Transparansi operasional & pengawasan publik.
- Demiliterisasi praktis dalam operasi sipil; profesionalisme berbasis HAM.
- Penguatan kesejahteraan anggota agar tidak “mudah disewa”.
B. Pilar Reformasi
1. Reformasi Kelembagaan
- Membentuk Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (KPKN) yang independen dari Mabes Polri.
- Menertibkan seluruh kemitraan komersial Polri dengan swasta, termasuk:
- Brimob yang disewa perkebunan sawit.
- Pengamanan perusahaan tambang/pabrik.
- Revisi struktur organisasi agar:
- Fungsi penegakan hukum, intelijen, dan pengamanan dipisah secara tegas.
- Tidak ada tumpang tindih kewenangan.
2. Reformasi SDM & Etika
- Penataan ulang rekrutmen: akuntabel, berbasis merit, dan bersih dari jual beli jabatan.
- Pendidikan ulang (re-edukasi) seluruh jajaran terkait:
- Anti korupsi,
- Anti diskriminasi,
- Profesionalitas penggunaan kekuatan.
- Sanksi pemecatan langsung untuk anggota yang terbukti:
- Menjual identitas, seragam, atau kewenangan,
- Terlibat narkoba, judi, atau pemerasan.
3. Reformasi Hukum & Pengawasan
- Penerapan Body Camera wajib untuk patroli.
- Transparansi penyidikan: setiap penangkapan wajib laporan digital (timestamp, petugas, bukti).
- Pengawasan internal (Propam) tidak lagi di bawah struktur langsung Kapolri. Ditempatkan sebagai badan semi independen di bawah Presiden.
4. Reformasi Pendanaan
- Anggaran Polri diperkuat agar tidak bergantung pada “pemasukan informal”.
- Larangan total:
- pungutan liar,
- “uang keamanan” dari korporasi,
- jasa pengawalan berbayar non-regulasi.
- Semua pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Polri harus transparan.
5. Reformasi Operasional
- Menghilangkan fungsi pengamanan korporat oleh Brimob.
- Operasi narkotika harus diawasi publik lewat dewan sipil.
- Prioritas kinerja polisi digeser ke:
- pencegahan kejahatan,
- keamanan masyarakat,
- pelayanan publik,
- perang total terhadap narkoba dan kejahatan terorganisir.
2. REKOMENDASI PERPRES: “PERPRES REFORMASI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA”
Judul:
Peraturan Presiden tentang Reformasi Kepolisian Republik Indonesia dan Penataan Fungsi Pengamanan Negara
A. Konsideran
- Menimbang perlunya mewujudkan Kepolisian yang profesional, humanis, transparan, bebas dari intervensi kepentingan korporasi, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.
- Menindaklanjuti meningkatnya kejahatan terorganisir, penyalahgunaan kewenangan, dan keterlibatan aparat dalam jaringan kriminal (narkoba, judi, dan pungli).
- Menguatkan kembali mandat Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Inti Pengaturan Perpres
1. Pelarangan Total Kepolisian Disewa Korporasi
- Seluruh bentuk kontrak pengamanan korporat oleh Polri/Brimob dihentikan.
- Pengamanan objek vital nasional hanya berdasarkan penugasan negara, bukan kontrak bisnis.
2. Pembentukan Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (KPKN)
- Lembaga independen, setara KPK, berwenang:
- melakukan investigasi independen terhadap polisi,
- mengaudit kinerja kepolisian,
- menerima laporan masyarakat,
- memberikan rekomendasi sanksi.
3. Penataan Fungsi Propam
- Propam menjadi unit semi independen di bawah Presiden, bukan langsung Kapolri.
4. Standarisasi Akuntabilitas Operasional
- Wajib body cam.
- Setiap operasi wajib log digital yang dapat diaudit KPKN.
5. Reformasi SDM dan Pendidikan
- Proses rekrutmen diawasi KPKN + Ombudsman.
- Pelatihan wajib: anti-korupsi, anti-narkoba, HAM, penanganan massa tanpa kekerasan.
6. Penanganan Kejahatan Terorganisir dan Narkoba
- Membentuk Satuan Nasional Anti Narkoba Terintegrasi (lintas kepolisian, BNN, Kemenkeu).
- Proses penanganan narkoba harus diawasi publik dan KPKN.
7. Transparansi Keuangan Polri
- Semua kerja sama, PNBP, dan belanja harus publik.
- Dilarang menerima “uang keamanan”.
C. Ketentuan Sanksi
- Pemecatan dan proses hukum bagi anggota:
- terlibat penyewaan jasa ke perusahaan,
- terlibat narkoba/judi,
- melakukan pemerasan/penyalahgunaan wewenang.
- Penurunan pangkat otomatis bagi atasan yang gagal mengawasi.
D. Rencana Implementasi
- 3 bulan pertama: audit kontrak pengamanan korporat & pembentukan KPKN.
- 6 bulan: penghentian seluruh jasa pengamanan korporasi.
- 1 tahun: implementasi body cam dan sistem digital.
- 2 tahun: evaluasi besar-besaran dan restrukturisasi organisasi Polri.
E. Dampak Positif yang Diharapkan
- Polisi kembali dipercaya rakyat.
- Tidak ada lagi “polisi dual fungsi”: aparat negara vs aparat korporasi.
- Penurunan signifikan kasus narkoba & kejahatan terorganisir.
- Meningkatnya rasa aman masyarakat.
- Keadilan sosial dan fungsi negara kembali pada relnya.
NASKAH AKADEMIK LENGKAP
USULAN PERATURAN PRESIDEN
TENTANG REFORMASI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I — PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan signifikan akibat berbagai kasus kejahatan terorganisir yang justru melibatkan oknum polisi. Termasuk:
1. Kasus narkoba berskala besar yang melibatkan oknum anggota, seperti temuan puluhan ribu butir ekstasi di Lampung yang ditemukan dalam kendaraan dengan lencana kepolisian, sementara sopir melarikan diri.
2. Praktik penyewaan pasukan Brimob dan anggota kepolisian oleh perusahaan perkebunan sawit, tambang, ataupun korporasi tertentu yang menciptakan kesan bahwa polisi menjadi “aparat privat” untuk kepentingan perusahaan, bukan rakyat.
3. Maraknya kasus pemerasan, suap, pungli, jual beli jabatan, setoran ilegal, dan kegagalan penegakan hukum terhadap aparat internal.
4. Lemahnya pengawasan terhadap penyidikan, operasi narkoba, dan operasi keamanan lainnya.
5. Kurangnya transparansi anggaran dan ketergantungan terhadap pemasukan nonresmi dari korporasi.
Kondisi tersebut menimbulkan krisis legitimasi Polri sebagai alat negara, menciptakan situasi di mana rakyat merasa polisi lebih dekat dengan korporasi daripada masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah Reformasi Polri yang terstruktur, komprehensif, dan berkelanjutan, dituangkan dalam Peraturan Presiden karena:
menyangkut penataan kelembagaan strategis,
pengaturan fungsi pengawasan eksekutif,
penataan struktur internal,
serta redefinisi tugas negara dalam bidang keamanan sipil.
1.2. Identifikasi Masalah
Masalah utama yang menjadi dasar penyusunan Perpres ini adalah:
A. Masalah Kelembagaan
1. Struktur Polri yang sangat hirarkis dan sentralistik.
2. Tidak adanya lembaga pengawas independen dengan kewenangan kuat.
3. Propam berada di bawah Kapolri sehingga rawan konflik kepentingan.
B. Masalah Operasional
1. Penyewaan aparat kepolisian oleh korporasi.
2. Praktik pengamanan perusahaan sawit/tambang oleh Brimob.
3. Minimnya akuntabilitas operasi lapangan.
C. Masalah SDM & Etika
1. Lemahnya pendidikan anti-korupsi dan profesionalisme.
2. Rekrutmen dan jenjang jabatan rentan praktik jual beli.
3. Banyaknya oknum yang terlibat narkoba, judi online, pemerasan, dan mafia hukum.
D. Masalah Penegakan Hukum
1. Tidak transparan dalam proses penyidikan.
2. Tingginya intervensi politik atau korporasi dalam penanganan kasus.
3. Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional.
E. Masalah Anggaran
1. Ketergantungan terhadap penerimaan informal.
2. Minim transparansi PNBP Polri.
1.3. Tujuan Pembentukan Perpres
1. Mengembalikan Polri pada jati diri sebagai alat negara yang mengabdi kepada rakyat.
2. Menghapus praktik komersialisasi fungsi dan kewenangan kepolisian.
3. Membentuk Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (KPKN) yang independen.
4. Menata ulang fungsi Propam agar berada di bawah Presiden.
5. Mewujudkan transparent policing melalui body cam, audit digital, dan pengawasan publik.
6. Menguatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas anggota.
7. Menjamin tidak ada lagi Brimob atau aparat Polri yang menjadi alat intimidatif bagi korporasi terhadap masyarakat.
8. Memperkuat perang negara terhadap narkoba dan kejahatan terorganisir secara bersih.
BAB II — LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
2.1. Landasan Filosofis
Reformasi Polri didasarkan pada:
Pancasila, khususnya sila ke-2 dan ke-5: perlindungan kemanusiaan dan keadilan.
Kedaulatan rakyat, di mana aparat negara harus berada di pihak rakyat, bukan korporasi.
Prinsip negara hukum modern (Rechtsstaat): supremasi hukum, kesetaraan, akuntabilitas.
Polri harus mencerminkan nilai:
“Polisi untuk Rakyat, bukan Polisi untuk Korporasi.”
2.2. Landasan Sosiologis
Kebutuhan masyarakat terhadap:
1. Rasa aman, bukan rasa takut terhadap aparat.
2. Penegakan hukum yang adil, transparan, tanpa diskriminasi.
3. Polisi yang profesional, tidak korup, dan tidak menjadi bagian dari bisnis gelap (narkoba, judi, pungli).
4. Pengamanan perusahaan dilakukan oleh security internal perusahaan, bukan Polri.
Krisis kepercayaan terhadap Polri sudah menjadi ancaman sosial nasional. Reformasi secara menyeluruh adalah tuntutan publik.
2.3. Landasan Yuridis
Peraturan terkait:
UUD 1945 Pasal 30 ayat (4)
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
UU ASN
UU HAM
UU Administrasi Pemerintahan
UU Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan terkait PNBP Polri
Namun, dibutuhkan Perpres untuk menata kewenangan eksekutif strategis dan untuk membentuk lembaga baru (KPKN), mengatur tata kelola pengawasan, serta menghapus praktik penyewaan aparat oleh korporasi.
BAB III — EVALUASI DAN PERMASALAHAN HUKUM
3.1. Evaluasi Terhadap UU Polri
UU Polri tidak secara eksplisit mengatur:
1. Larangan pengamanan berbayar untuk korporasi.
2. Reformasi Propam.
3. Mekanisme audit digital operasi.
4. Lembaga pengawas independen.
5. Transparansi penyidikan.
UU Polri terlalu umum, sehingga ruang komersialisasi aparat terbuka.
3.2. Evaluasi Praktik Pengamanan Korporasi
Fakta lapangan:
Brimob disewa perusahaan sawit untuk “keamanan kebun”.
Penanganan konflik agraria menjadi berat sebelah.
Masyarakat kehilangan rasa aman.
Negara tampak tunduk pada pemilik modal.
3.3. Evaluasi Penanganan Narkoba
Permasalahan:
1. Oknum polisi terlibat jaringan narkoba.
2. Barang bukti sering hilang atau digeser.
3. Penangkapan tidak transparan.
4. Tidak ada pengawasan masyarakat.
BAB IV — TUJUAN DAN ARAH PENGATURAN PERPRES
4.1. Tujuan Khusus
Perpres ini bertujuan untuk:
Menghapuskan pengamanan korporat berbasis uang.
Menempatkan Propam di bawah Presiden.
Membentuk KPKN (Komisi Pengawas Kepolisian Nasional).
Mewajibkan body cam dan log digital.
Membentuk task force nasional anti narkoba.
Transparansi PNBP dan anggaran Polri.
4.2. Prinsip Pengaturan
Independensi.
Akuntabilitas.
Transparansi.
Pelayanan publik.
Non-komersialisasi fungsi negara.
Pengawasan publik.
BAB V — RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERPRES
1. Ketentuan Umum
Definisi: Reformasi Polri, KPKN, prosedur pengawasan, operasional publik, body cam, log digital.
2. Larangan Pengamanan Korporat
Polisi dilarang menjadi alat keamanan korporasi.
Brimob tidak boleh dikontrak perusahaan sawit/tambang.
Semua kontrak dihentikan 6 bulan setelah Perpres berlaku.
3. Pembentukan KPKN
Kewenangan: audit, investigasi, pemanggilan, publikasi laporan.
Struktur: Ketua + anggota independen.
Kedudukan: di bawah Presiden.
4. Penataan Propam
Propam menjadi lembaga semi-independen.
Kapolri tidak dapat mengintervensi proses investigasi internal.
5. Reformasi Operasional
Wajib body cam untuk patroli.
Semua operasi harus memiliki log digital.
6. Penanganan Narkoba Terintegrasi
Task Force Anti Narkoba Nasional.
Pengawasan publik.
7. Transparansi Anggaran
PNBP diumumkan ke publik secara berkala.
Larangan menerima “uang keamanan”.
8. Sanksi Administratif & Etik
Pemberhentian tidak hormat bagi anggota yang terlibat penyewaan aparat, narkoba, judi, atau pemerasan.
Pidana khusus bagi komandan yang membiarkan kejahatan internal.
BAB VI — DAMPAK PEMBERLAKUAN PERPRES
A. Dampak Positif
1. Rakyat kembali percaya pada Polri.
2. Berkurangnya konflik masyarakat vs perusahaan.
3. Menurunnya peredaran narkoba karena pengawasan ketat.
4. Peningkatan profesionalitas dan integritas Polri.
5. Keamanan nasional lebih stabil.
B. Dampak Institusional
1. Polri lebih bersih dan akuntabel.
2. Tugas negara lebih efisien tanpa beban konflik kepentingan.
3. Korporasi membangun sistem keamanan mandiri.
C. Dampak Ekonomi
1. Korporasi tidak lagi membayar pengamanan ilegal.
2. Negara tidak rugi akibat pungli dan “bisnis keamanan”.
BAB VII — JANGKAUAN & ARAH IMPLEMENTASI
Tahap 1 (0–3 Bulan)
Pembentukan KPKN.
Audit seluruh kontrak pengamanan korporat.
Tahap 2 (3–6 Bulan)
Penghentian seluruh pengamanan korporat oleh Polri.
Peluncuran sistem body cam dan log digital.
Tahap 3 (6–12 Bulan)
Re-edukasi seluruh anggota.
Implementasi pengawasan elektronik.
Tahap 4 (1–2 Tahun)
Evaluasi kelembagaan.
Restrukturisasi operasional Polri.
BAB VIII — PENUTUP
Naskah akademik ini menyimpulkan perlunya reformasi menyeluruh terhadap Polri melalui Peraturan Presiden yang kuat, komprehensif, dan mengikat. Reformasi diarahkan untuk mengembalikan Polri sebagai pelindung rakyat, bukan alat intimidasi korporasi, serta memastikan Polri beroperasi sesuai prinsip keadilan, integritas, dan transparansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda