Tamansiswa dalam Bayang-Bayang Krisis Integritas: Panggilan untuk Reformasi Total
Oleh: Indria Febriansyah
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Sekjen Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo se-Indonesia
Tamansiswa, sebagai institusi pendidikan yang lahir dari semangat kebangsaan dan cita-cita luhur Ki Hadjar Dewantara, kini dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan. Krisis integritas dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola yang sehat mulai menggerogoti tubuh Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), serta lembaga-lembaga pendidikan Tamansiswa secara luas.
Salah satu bentuk penyimpangan yang mencolok adalah praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Prof. Pardimin. Ia menjabat sebagai Rektor UST sekaligus duduk dalam Majelis Luhur Tamansiswa, yang merupakan lembaga tertinggi dan organ yayasan yang menaungi UST. Hal ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang rangkap jabatan antara organ yayasan dan pengelola perguruan tinggi. Ini bukan hanya pelanggaran regulasi, melainkan bentuk krisis etik dan profesionalitas yang harus segera dihentikan.
Lebih jauh, praktik nepotisme juga terlihat terang-terangan. Prof. Pardimin diketahui mengangkat anaknya, Putri, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian di UST. Ini menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi asas meritokrasi dan keadilan.
Sementara itu, pengangkatan Wakil Rektor oleh pihak rektorat yang diduga adalah orang-orang baru yang mudah dikendalikan, memperlihatkan adanya kecenderungan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tidak independen dan sarat intervensi kekuasaan. Ini memperlemah semangat akademik dan profesionalisme di lingkungan universitas.
Kejanggalan lainnya tampak dalam proses pembangunan fisik kampus. Gedung baru UST empat lantai dibangun dengan anggaran sebesar 100 miliar rupiah, jumlah yang sangat besar bila dibandingkan dengan Gedung UAD delapan lantai yang hanya menelan biaya 80 miliar rupiah. Selain dugaan ketidakwajaran biaya, pembangunan tersebut juga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menunjukkan lemahnya komitmen terhadap aturan hukum dan transparansi anggaran.
Tak kalah penting, struktur organisasi pendidikan Tamansiswa juga menghadapi masalah sistemik. Saat ini, majelis cabang yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai yayasan sekolah di daerah, justru bercampur peran dengan pengelola pendidikan tinggi. Bahkan di UST sendiri, orang-orang dari Majelis Luhur turut mengisi jabatan struktural di kampus, menciptakan dwifungsi antara yayasan dan pengelola. Praktik ini berlangsung masif dan melanggar prinsip tata kelola yang bersih, profesional, dan terpisah sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pemerintah.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tamansiswa bukan sekadar lembaga pendidikan; ia adalah simbol gerakan kebangsaan dan moralitas dalam pendidikan Indonesia. Namun tanpa integritas, semangat regeneratif, dan kepatuhan hukum, Tamansiswa hanya akan menjadi nama besar tanpa jiwa.
Karena itu, kami dari Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia menyampaikan seruan moral:
1. Hentikan rangkap jabatan di seluruh jenjang pendidikan Tamansiswa.
2. Segera lakukan audit independen terhadap keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia di UST.
3. Lakukan reformasi kepemimpinan dengan membatasi masa jabatan maksimal dua periode.
4. Pisahkan secara tegas peran yayasan dan pengelola pendidikan tinggi, sesuai peraturan yang berlaku.
5. Bangun kembali semangat regenerasi dan meritokrasi dengan melibatkan tokoh-tokoh independen dan profesional.
Tamansiswa adalah warisan bangsa, bukan milik segelintir elit birokrasi. Saatnya kembali pada ajaran Ki Hadjar Dewantara: Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Tapi bukan hanya sebagai semboyan kosong—melainkan sebagai prinsip hidup yang dijalankan dengan keteladanan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda