Jumat, 05 Juni 2026

Menakar Kejumawahan Mantan Pimpinan BGN: Ketika Kekuasaan Membuat Lupa Diri

 

Opini Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.

Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia 

Dunia hukum dan pemerintahan Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit yang menguji kepercayaan publik. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dan menahan tiga pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Dari pengungkapan penyidik, terungkap bahwa praktik penyimpangan dilakukan secara terstruktur, di mana titik layanan makanan justru diberikan kepada yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan keluarga atau kerabat dekat para petinggi tersebut. Dana yang seharusnya dinikmati jutaan anak bangsa justru dialihkan menjadi sumber keuntungan pribadi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

Namun, di balik besarnya nilai kerugian itu, ada satu hal yang lebih berbahaya dan memprihatinkan sikap batin yang melandasi tindakan mereka. Dari berbagai fakta yang terungkap, tampak jelas bahwa para pimpinan ini tidak bertindak karena ketidaktahuan, melainkan didorong oleh rasa percaya diri yang berlebihan hingga melampaui batas kewajaran. Mereka hidup dalam ilusi yang kuat merasa memiliki jaringan perlindungan dari kalangan orang-orang berpengaruh, merasa posisinya tak tergoyahkan, dan yakin bahwa hukum tidak akan pernah mampu menjangkau mereka. Inilah puncak dari kejumawahan yang membutakan akal sehat.

Keyakinan buta inilah yang akhirnya membuat mereka berani melanggar batas hingga mengkhianati amanah yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program yang digagas sebagai upaya mulia untuk memulihkan kualitas gizi generasi penerus justru dijadikan ladang mencari keuntungan semata. Bagi mereka, kedekatan kekuasaan dan nama besar dianggap sebagai tameng yang mampu menutupi segala kesalahan, sehingga mereka merasa bebas bertindak sewenang-wenang tanpa rasa takut atau rasa bersalah.

Sikap yang mencerminkan penyakit hati ini semakin terlihat jelas dari reaksi yang ditunjukkan oleh salah satu tersangka, Sony Sonjaya, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih merenung dan melakukan introspeksi diri, ia justru sibuk membangun narasi untuk memutarbalikkan fakta. Melalui surat yang ditulisnya dan diunggah ke media sosial, ia seolah memosisikan diri sebagai korban, bahkan menuduh ada pihak-pihak yang “gila jabatan” berusaha menjatuhkannya. Ia tampak enggan mengakui bahwa tindakannya adalah bentuk kejahatan yang dalam pandangan masyarakat jauh lebih tercela dibandingkan kejahatan biasa. Jika perampok hanya mengambil harta sekali waktu, maka koruptor semacam ini telah merampas hak dasar anak-anak Indonesia untuk tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki masa depan yang layak.

Namun, ilusi kebal hukum yang selama ini mereka bangun perlahan mulai runtuh. Di tengah tekanan penyidikan yang semakin mendalam, Sony Sonjaya kemudian mengubah sikapnya dan menyatakan kesediaan untuk mengajukan diri sebagai saksi kerja sama atau justice collaborator. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan siap membuka nama-nama pihak lain yang diduga terlibat, baik dari lingkungan eksekutif maupun legislatif. Langkah ini memperlihatkan satu kebenaran yang tak terbantahkan benteng perlindungan yang mereka anggap kokoh ternyata rapuh. Saat jeruji besi mulai terasa di depan mata, mereka yang merasa paling kuat dan paling dilindungi justru menjadi yang pertama membuka rahasia, semata-mata demi menyelamatkan diri sendiri.

Fenomena ini menjadi cermin penting bagi seluruh elemen bangsa. Kejumawahan dan rasa kebal hukum adalah penyakit yang jauh lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri. Ia tumbuh subur ketika seseorang lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Ia muncul ketika seseorang merasa kedudukannya lebih tinggi daripada aturan dan kepentingan rakyat. Seperti ungkapan bijak yang sering kita dengar, “ikan busuk dimulai dari kepalanya” ketika pucuk pimpinan sudah terkontaminasi, maka seluruh sistem di bawahnya pun akan ikut rusak.

Kini, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum dan pemerintahan. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa upaya menjadi saksi kerja sama ini bukan sekadar akal-akalan untuk meringankan hukuman, melainkan sarana untuk membongkar habis seluruh jaringan yang terlibat. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak peduli seberapa tinggi jabatan atau seberapa luas pengaruhnya.

Bagi Presiden Prabowo Subianto, kasus ini menjadi pengingat yang sangat jelas kekuasaan harus dijaga dari orang-orang yang terjangkit rasa kejumawahan. Mereka yang merasa dilindungi dan kebal hukum justru merupakan ancaman terbesar bagi keberhasilan pemerintahan. Rakyat Indonesia sedang mengawasi, menuntut satu kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, bahwa amanah tidak boleh dikhianati, dan bahwa masa depan anak bangsa tidak boleh diperjualbelikan oleh mereka yang haus kekuasaan dan harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda