Kamis, 26 Maret 2026

Menimbang Kembali Arah Demokrasi: Pergulatan Logika Sipil dan Militeristik di Indonesia



Oleh : Indria Febriansyah.

Perjalanan demokrasi Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 bukanlah sebuah garis lurus yang mapan, melainkan sebuah medan tempur gagasan yang dinamis dan sering kali penuh ketegangan. Setelah lebih dari dua dekade berlalu, kita masih menyaksikan bagaimana fondasi republik ini diuji oleh tarikan antara dua paradigma yang bertolak belakang logika civil society (masyarakat sipil) dan logika militeristik. Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan di ruang akademik atau perbedaan teknis dalam pengambilan kebijakan, melainkan sebuah benturan epistemologis yang mendasar mengenai bagaimana negara memandang rakyatnya, bagaimana kekuasaan dikelola, dan apa tujuan akhir dari sebuah organisasi bernama negara.

Sebagai sebuah republik yang lahir dari cita-cita kemerdekaan, Indonesia secara normatif menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti mandat tertinggi berada pada logika sipil. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan wajah yang berbeda. Residu dari masa lalu, di mana kontrol dan stabilitas menjadi panglima, masih kerap muncul dan mencoba mencari celah dalam praktik pengelolaan negara modern kita.

Memahami Akar Civil Society: Antara Habermas dan Gramsci

Untuk memahami mengapa logika sipil begitu krusial bagi demokrasi, kita perlu menengok kembali pemikiran Jürgen Habermas. Bagi Habermas, inti dari masyarakat sipil adalah adanya "ruang publik" (public sphere). Ini adalah sebuah ruang antara negara dan pasar, di mana warga negara bertemu, berdiskusi, dan berpartisipasi secara rasional tanpa adanya intimidasi atau dominasi dari kekuatan mana pun. Dalam kerangka pemikiran ini, legitimasi sebuah kekuasaan tidak lahir dari laras senjata atau instruksi top-down, melainkan dari komunikasi yang jujur dan rasional. Negara, dalam pandangan Habermasian, tidak memiliki hak untuk memonopoli kebenaran tunggal; setiap kebijakan harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan siap untuk diuji melalui debat terbuka.

Di sisi lain, Antonio Gramsci memberikan dimensi lain dalam melihat masyarakat sipil sebagai arena "hegemoni". Kekuasaan yang stabil, menurut Gramsci, tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan koersif atau kekerasan fisik. Kekuasaan yang sejati justru bertahan melalui "persetujuan" (consent) dari masyarakat itu sendiri. Artinya, jika sebuah rezim ingin memiliki umur panjang tanpa harus terus-menerus menindas rakyatnya, ia harus memastikan bahwa rakyat menerima kepemimpinannya secara sadar karena merasa nilai-nilai dan kepentingannya terakomodasi.

Kedua perspektif ini membawa kita pada satu simpulan penting bagi demokrasi Indonesia = ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi aktif masyarakat bukan sekadar bumbu pemanis politik, melainkan jantung dari kehidupan bernegara itu sendiri. Tanpa elemen-elemen ini, demokrasi hanyalah cangkang kosong tanpa isi.

Logika Militeristik dan Rasionalitas Instrumental

Berseberangan dengan dialektika masyarakat sipil, logika militeristik beroperasi dengan mekanisme yang sangat berbeda. Logika ini berakar pada apa yang disebut sebagai "rasionalitas instrumental". Dalam cara berpikir ini, segalanya diukur berdasarkan efisiensi, kontrol ketat, dan pencapaian tujuan dalam waktu sesingkat mungkin. Di dalam institusi militer, hierarki bersifat absolut; perintah adalah sesuatu yang harus dijalankan tanpa perdebatan, dan stabilitas adalah prioritas yang mengalahkan segalanya.

Tentu saja, model komando ini sangat efektif, bahkan mutlak diperlukan, dalam situasi darurat seperti perang atau ancaman keamanan nasional yang nyata. Namun, persoalan besar muncul ketika logika ini dibawa masuk ke dalam ruang publik sipil. Masyarakat sipil bukanlah batalion tentara. Dalam masyarakat sipil, konflik adalah fenomena yang wajar, perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan, dan legitimasi tidak bisa dipaksakan melalui garis komando. Ketika negara menggunakan pendekatan militeristik untuk mengatur warga sipil, yang terjadi adalah distorsi demokrasi di mana dialog digantikan oleh instruksi, dan keberagaman suara dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas.

Transformasi yang Terhenti: Antara Struktur dan Kultur

Reformasi 1998 sejatinya adalah sebuah proklamasi baru untuk melakukan reposisi besar-besaran: menggeser dominasi militer menuju supremasi sipil. Secara struktural, kita telah melihat banyak kemajuan, mulai dari penghapusan dwifungsi militer, penguatan lembaga-lembaga demokrasi seperti DPR dan MK, hingga perluasan jaminan kebebasan sipil. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa mengubah undang-undang jauh lebih mudah daripada mengubah mentalitas.

Meskipun secara struktural militer telah kembali ke barak, "logika militeristik" masih bersemayam dalam budaya birokrasi dan aparat penegak hukum kita. Hal ini terlihat nyata ketika aparat masih menggunakan pendekatan represif dalam menangani demonstrasi, adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka yang melontarkan kritik pedas kepada penguasa, serta kecenderungan untuk mereduksi masalah-masalah sosial yang kompleks menjadi sekadar masalah keamanan. Ketika sebuah tuntutan keadilan dari masyarakat dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum, di situlah kita melihat betapa kuatnya sisa-sisa logika militeristik ini bekerja.

Kegagalan Pendekatan: Belajar dari Konflik Sosial

Salah satu contoh nyata dari benturan dua logika ini dapat dilihat dalam penanganan berbagai konflik sosial di daerah, seperti yang terjadi di Timika. Jika kita menggunakan kacamata masyarakat sipil, demonstrasi yang dilakukan oleh warga adalah bentuk ekspresi politik yang sah; konflik ekonomi dilihat sebagai masalah ketidakadilan distribusi sumber daya dan ketegangan sosial dipahami sebagai sinyal bahwa ada sistem yang gagal berfungsi. Penyelesaiannya pun harus melalui dialog, negosiasi, dan perbaikan kebijakan yang lebih adil.

Namun, jika negara menggunakan kacamata militeristik, fenomena yang sama akan dibaca dengan cara yang sangat berbeda. Demonstrasi dianggap sebagai gangguan stabilitas yang harus segera dipadamkan; massa diposisikan sebagai ancaman terhadap otoritas; dan fokus penyelesaiannya hanyalah bagaimana mengontrol situasi agar kembali "kondusif" secara permukaan. Pendekatan semacam ini sering kali bersifat kontraproduktif. Karena akar masalahnya yaitu ketidakadilan atau marginalisasi tidak pernah disentuh, konflik tersebut hanya akan terpendam untuk kemudian meledak kembali di masa depan dengan intensitas yang lebih besar.

Demokrasi Deliberatif sebagai Jalan Keluar

Sebagai alternatif, konsep demokrasi deliberatif yang ditawarkan Habermas menjadi sangat relevan. Dalam model ini, keputusan politik tidak boleh diambil hanya oleh segelintir elite di ruang tertutup, melainkan harus melalui proses diskusi yang inklusif dan rasional. Di sini, negara tidak diposisikan sebagai aktor dominan yang serba tahu, dan masyarakat bukan lagi objek pasif yang sekadar menerima kebijakan. Sebaliknya, setiap kebijakan publik harus merupakan hasil negosiasi dari berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hal ini berbanding terbalik dengan model "negara komando". Dalam negara komando, negara memposisikan diri sebagai satu-satunya pusat kebenaran, rakyat dianggap sebagai objek yang harus diatur, dan setiap kritik dianggap sebagai deviasi atau penyimpangan yang harus diluruskan. Indonesia secara konstitusional telah memilih jalur demokrasi, yang berarti kita berkomitmen pada model deliberatif. Namun, dalam praktiknya, tarik-menarik antara keinginan untuk berdialog dengan dorongan untuk sekadar memberi perintah masih terus berlangsung di koridor kekuasaan kita.

Legitimasi = Dihormati atau Ditakuti?

Pada akhirnya, perbedaan antara logika masyarakat sipil dan logika militeristik bermuara pada cara sebuah kekuasaan memperoleh dan mempertahankan legitimasinya. Dalam logika masyarakat sipil, legitimasi diperoleh melalui persetujuan rakyat yang didasarkan pada rasa keadilan. Rakyat patuh karena mereka percaya pada sistem tersebut. Sebaliknya, dalam logika militeristik, legitimasi sering kali dipertahankan melalui kontrol dan paksaan.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para penyelenggara negara kita adalah: apakah negara ingin dihormati karena komitmennya pada keadilan, atau ingin ditakuti karena kekuatan represifnya?. Sebuah negara yang hanya mengandalkan ketakutan mungkin akan tampak stabil di permukaan, namun stabilitas tersebut bersifat rapuh dan semu. Kekuatan sejati sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa ketat ia bisa mengendalikan rakyatnya, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan setiap warga negaranya.

Menjaga Arah Masa Depan

Indonesia tidak dibangun dari tradisi militeristik yang kaku, melainkan dari tetesan keringat dan perjuangan kolektif masyarakat sipil yang merindukan kebebasan dan keadilan. Mengizinkan kembali logika militer untuk mendominasi ruang sipil bukan hanya sebuah kemunduran dalam berpolitik, tetapi juga sebuah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah panjang bangsa ini.

Menjaga arah demokrasi Indonesia berarti kita harus memiliki keberanian untuk memastikan bahwa ruang publik tetap terbuka lebar bagi siapa saja. Kritik harus dipandang sebagai energi untuk perbaikan, bukan sebagai serangan yang harus dibungkam dengan hukum. Negara harus selalu diingatkan untuk tunduk pada prinsip-prinsip sipil dan hukum yang adil. Hanya dengan cara itulah, cita-cita Reformasi 1998 untuk menciptakan Indonesia yang lebih demokratis, terbuka, dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud dan terjaga bagi generasi mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar anda